Struktur modal merupakan kunci perbaikan produktivitas dan kinerja perusahaan. Struktur modal dapat dilihat berdasarkan pada komposisi utang dan ekuitas. Untuk mengukur besarnya utang terhadap aset maupun ekuitas, digunakanlah rasio utang. Semakin besar utang yang digunakan sebaiknya diimbangi dengan semakin meningkatnya aset tetap perusahaan, sehingga rasio utang yang dapat digunakan adalah rasio utang terhadap aset dan rasio utang terhadap ekuitas. Struktur modal yang dilihat berdasarkan utang akan diproksikan melalui Debt to Asset Ratio (DAR), Debt to Equity Ratio (DER), Longterm Debt to Asset Ratio (LDAR), dan Longterm debt to Equity Ratio (LDER), Sebelumnya gogo sudah bahas 4 ratio tersebut. Kali ini gogo mau bahas lebih luas terkait Debt to Asset Ratio (DAR). Langsung aja yuk sob!

 

Debt to Asset Ratio (DAR)

Debt to Asset Ratio (DAR) merupakan rasio utang yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara total utang dengan total aktiva. Apabila rasionya tinggi, artinya pendanaan dengan utang semakin banyak maka semakin sulit bagi perusahaan untuk memperoleh tambahan pinjaman karena dikhawatirkan perusahaan tidak mampu menutupi utang-utangnya dengan aktiva yang dimilikinya. Demikian pula apabila rasionya rendah, semakin kecil perusahaan dibiayai dengan utang.

Penggunaan utang yang besar akan menimbulkan beban tetap (biaya bunga) yang cukup besar. Semakin besar penggunaan utang maka semakin besar kemungkinan perusahaan mengalami kesulitan keuangan (financial distress) yang mengarah pada kebangkrutan. Bankruptcy cost adalah biaya yang secara langsung terjadi bila perusahaan merasa akan gagal dalam pendanaan dan nilainya lebih besar dari nol. Kemungkinan bangkrut meningkat dengan bertambahnya tingkat utang. Hal ini didorong oleh adanya ketakutan bahwa perusahaan tidak dapat menghasilkan profit untuk membayar kembali bunga dan pinjaman. Sehingga dengan begitu perlu dipahami pada titik mana yang dianggap aman (safety position) untuk menerapkan konsep pinjaman atau konsep balancing theories dan pada titik seperti apa dianggap pinjaman itu berada dalam posisi extreme leverage atau pinjaman yang membahayakan sehingga perusahaan memungkinkan untuk berada dalam posisi financial distress (kesulitan keuangan).

Pengertian titik aman adalah jika pinjaman itu maksimal adalah 40% dari jumlah nilai aset.

Pa = Ta x PP

Keterangan:

Pa = Pinjamanaman

TA = Total aset

Pp = Persentasepinjaman

Adapun posisi extreme leverage adalah jumlah pinjaman sudah mencapai titik 80%-90% dari total nilai aset. Sehingga jika kondisi tiba-tiba perusahaan mengalami permasalahan dalam usaha khususnya dalam bidang penurunan penjualan maka memungkinkan timbulnya gagal bayar (risk default) dan bagi pihak pemberi pinjaman ini akan mencatat sebagai kasus kredit macet (bad debtcase). Dan selanjutnya perusahaan jika tidak ada penyelesaian yang bersifat konkret akan mengarah pada posisi pailit (bankruptcy).