Debt to Asset Ratio (DAR)
Debt to Asset Ratio (DAR) merupakan rasio utang yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara total utang dengan total aktiva. Apabila rasionya tinggi, artinya pendanaan dengan utang semakin banyak maka semakin sulit bagi perusahaan untuk memperoleh tambahan pinjaman karena dikhawatirkan perusahaan tidak mampu menutupi utang-utangnya dengan aktiva yang dimilikinya. Demikian pula apabila rasionya rendah, semakin kecil perusahaan dibiayai dengan utang.
Penggunaan utang yang besar akan menimbulkan beban tetap (biaya bunga) yang cukup besar. Semakin besar penggunaan utang maka semakin besar kemungkinan perusahaan mengalami kesulitan keuangan (financial distress) yang mengarah pada kebangkrutan. Bankruptcy cost adalah biaya yang secara langsung terjadi bila perusahaan merasa akan gagal dalam pendanaan dan nilainya lebih besar dari nol. Kemungkinan bangkrut meningkat dengan bertambahnya tingkat utang. Hal ini didorong oleh adanya ketakutan bahwa perusahaan tidak dapat menghasilkan profit untuk membayar kembali bunga dan pinjaman. Sehingga dengan begitu perlu dipahami pada titik mana yang dianggap aman (safety position) untuk menerapkan konsep pinjaman atau konsep balancing theories dan pada titik seperti apa dianggap pinjaman itu berada dalam posisi extreme leverage atau pinjaman yang membahayakan sehingga perusahaan memungkinkan untuk berada dalam posisi financial distress (kesulitan keuangan).
Pengertian titik aman adalah jika pinjaman itu maksimal adalah 40% dari jumlah nilai aset.
Pa = Ta x PP |
Keterangan:
Pa = Pinjamanaman
TA = Total aset
Pp = Persentasepinjaman
Adapun posisi extreme leverage adalah jumlah pinjaman sudah mencapai titik 80%-90% dari total nilai aset. Sehingga jika kondisi tiba-tiba perusahaan mengalami permasalahan dalam usaha khususnya dalam bidang penurunan penjualan maka memungkinkan timbulnya gagal bayar (risk default) dan bagi pihak pemberi pinjaman ini akan mencatat sebagai kasus kredit macet (bad debtcase). Dan selanjutnya perusahaan jika tidak ada penyelesaian yang bersifat konkret akan mengarah pada posisi pailit (bankruptcy).
Komentar Terbaru