Kali ini gogo mau bahas terkait Properti Investasi nih sob,,,
Seiring dengan perkembangan era globalisasi yang semakin maju, banyak lahan yang dibutuhkan pula untuk perluasan usaha. Karena itu dibutuhkan investasi yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang sehingga dalam melakukan investasi dibutuhkan suatu perencanaan yang matang agar investasi yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian baik investasi dalam bentuk lahan contohnya dalam properti.
Investasi dapat berupa properti. Properti investasi cukup diminati karena nilai investasi yang cenderung meningkat, Kenaikan harga properti investasi ini dapat disebabkan oleh kenaikan harga tanah dari tahun ke tahun karena permintaan yang selalu bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk sedangkan terdapat keterbatasan penawaran. Oleh karena itu tidak sedikit perusahaan yang mengambil keputusan dengan membeli properti. Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan investasi berupa properti, maka perusahaan tersebut wajib mengikuti standar akuntansi yang mengatur tentang properti investasi yaitu PSAK 13. Akuntansi untuk properti investasi diatur di Indonesia pada PSAK 13 Properti Investasi yang diadaptasi dari IAS 40 Investment Property.
Definisi Properti Investasi
Berdasarkan PSAK 13, properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua – duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lesse/penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau kedua – duanya, dan tidak untuk:
- Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
- Dijual dalam kegiatan usaha sehari – hari.
Dapat disimpulkan bahwa untuk mengklasifikasikan suatu properti sebagai properti investasi, harus memenuhi kedua kriteria yaitu: penggunaan dan kepemilikan. Penggunaan properti investasi yaitu untuk rental dan/atau kenaikan nilai sedangkan jenis kepemilikan hanya dimiliki sendiri atau melalui sewa pembiayaan.
Properti investasi tersebut menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri. Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan) untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk administratif, contohnya gedung kantor pusat perusahaan. Proses produksi atau pengadaan barang atau jasa ( atau penggunaan properti untuk tujuan administratif) dapat menghasilkan arus kas yang diatribusikan tidak hanya ke properti, tetapi juga ke aset lain yang digunakan dalam proses produksi atau persediaan. PSAK 16 Aset Tetap berlaku untuk properti yang digunakan sendiri.
Contoh properti investasi:
- Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dam kegiatan usaha sehari – hari.
- Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan
- Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
- Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
- Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.
Contoh yang BUKAN Properti investasi:
- Properti yang digunakan sendiri (PSAK 16), mencakup (di antaranya) Properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan selanjutnya digunakan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang digunakan oleh karyawan (dengan atau tanpa pembayaran rental sesuai harga padar oleh karyawan), dan properti yang digunakan sendiri dan menunggu untuk dijual.
- Properti ( selesai atau dalam pembangunan ) yang diniatkan untuk dijual (PSAK 140
- Properti yang dibangun atas nama pihak ketiga (PSAK 34)
- Properti yang disewakan pada pihak lain dalam sewa pembiayaan (PSAK 30)
NO |
Contoh |
Jenis Aset |
1. | PT GOGO memiliki tanah yang dimiliki untuk dijual | Persediaan |
2. | PT GOGO memiliki tanah, tetapi penggunaan dari tanah tersebut belum ditentukan | Properti Investasi |
3. | PT GOGO sedang membuat gedung untuk disewakan melalui sewa operasi di masa depan | Properti Investasi |
4. | Bangunan dalam konstruksi yang dimiliki oleh PT GOGO untuk kantor barunya akan selesai pada tahun 2018 | Bangunan dalam Konstruksi |
5. | PT GOGO membeli bangunan pabrik untuk produksi produk barunya | Aset Tetap |
Ada beberapa properti yang dimiliki kegunaan sebagai properti investasi sekaligus properti yang digunakan sendiri misalnya untuk menghasilkan barang atau jasa atau tujuan administratif atau untuk proses produksi. Dalam hal ini entitas mencatat secara terpisah yaitu sebagai properti yang digunakan sendiri dan sebagian sebagai properti investasi, akan tetapi jika bagian tersebut tidak bisa dijual secara terpisah, maka properti ini dicatat sebagai properti investasi hanya jika bagian yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa atau tujuan administratif atau untuk proses produksi memiliki jumlah yang tidak signifikan.
Contoh:
- PT GOGO memiliki kantor yang disewakan, akan tetapi PT GOGO sebagai pemilik bangunan kantor tersebut menyediakan jasa keamanan kepada orang – orang yang menyewa bangunan kantor tersebut. Dalam hal ini, maka PT GOGO tetap mencatat bangunan kantor tersebut sebagai properti investasi karena jasa tersebut tidak signifikan terhadap keseluruhan perjanjian.
- PT GOGO memiliki dan mengelola sebuah hotel, Jasa yang diberikan kepada tamu hotel tersebut sangat signifikan, sehingga PT GOGO tidak boleh mencatat bangunan hotel sebagai properti investasi melainkan sebagai properti yang digunakan sendiri.
- PT GOGO memiliki sebuah gedung yang disewakan kepada perusahaan yang kemudian mengelola degung tersebut sebagai hotel. PT GOGO hanya mendapatkan pendapatan dari sewa gedung dan tidak mendapatkan bagian keuntungan dari pengelolaan hotel. Gedung tersebut dianggap sebagai properti investasi.
Dalam beberapa kasus, entitas juga memiliki properti yang dapat disewakan kepada entitas induk atau anaknya. Properti yang demikian tidak dapat diklasifikasikan sebagai properti investasi dalam laporan keuangan konsolidasian karena properti tersebut termasuk properti yang digunakan sendiri jika dilihat dari sudut pandang kelompok usaha. Akan tetapi, entitas dapat mengakui properti tersebut sebagai properti investasi pada laporan keuangan individualnya.
Komentar Terbaru