Dibidang akuntansi dikenal beberapa organisasi standar akuntansi skala internasional. Organisasi Standar akuntansi keuangan internasional dikenal IASB (International Accounting Standard Board) yang menerbitkan IFRS. Standar akuntansi sektor publik ada IPSASB (International Public Sector Accounting Standards Board) yang menerbitkan IPSAS. Dibidang audit ada IAASB (International Auditing and Assurance Standards Board) yang menerbitkan ISAS. Lantas apakah ada organisasi standar akuntansi syariah internasional?
Dibidang akuntansi syariah juga ada organisasi standar akuntansi syariah internasional yang berfungsi untuk penyeragamaan perlakuan akuntansi lembaga keuangan syariah global. Organisasi standar akuntansi syariah internasional dikenal AAOIFI.
AAOIFI ( Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) merupakan organisasi didirikan pada tahun 1991 dan berkedudukan di Bahrain. AAOIFI merupakan organisasi internasional Islam non-badan hukum nirlaba yang merumuskan standar dan isu-isu terkait akuntansi, audit, pemerintahan, etika, dan standar syariah Islam untuk lembaga keuangan Islam (IFI). Sebagai organisasi internasional yang independen AAOIFI didukung oleh kelembagaan anggota (200 anggota dari 40 negara) termasuk Bank Central, Lembaga Keuangan Syariah, dan anggota lainnya dari industri perbankan syariah di seluruh dunia. Saat ini, AAOIFI telah menerbitkan 88 standar termasuk diantaranya 26 standar akuntansi, 5 standar auditing, 7 standar governance, 2 standar etika, dan 48 standar Syariah
Standar AAOIFI telah diadopsi oleh bank sentral atau otoritas keuangan disejumlah negara yang menjalankan keuangan islam baik adopsi secara penuh (mandatory) atau sebagai dasar pedoman (basis of guidelines). AAOIFI didukung oleh sejumlah bank sentral, otoritas keuangan, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan lembaga hukum lebih dari 45 negara termasuk Indonesia.
Sejumlah negara berbeda-beda dalam mengadopsi standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI. Negara Bahrain, Oman, Pakistan, Sudan, dan Suriah menjadikan standar syariah dan standar akuntansi AAOIFI sebagai bagian dari peraturan yang wajib untuk diterapkan (mandatory regulatory). Islamic Development Bank (IDB) juga mengadopsi secara penuh.Indonesia dan Malaysia menjadikan standar syariah dan standar akuntansi AAOIFI sebagai dasar pedoman dalam penyusunan standar syariah dan standar akuntansi syariah. Sedang Brunei, Dubai International Financial Centre, Mesir, Perancis, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab dan Inggris serta di Afrika dan Asia Tengah hanya menerapkan standar AAOIFI secara sukarela (voluntary) bagi lembaga keuangan syariah.
[Daftar Standar]
Berikut ini standar yang telah diterbitkan oleh AAOIFI:
Standar Syariah (Sharia Standard)
1. Trading in Currencies
2. Debit Card, Charge Card and Credit Card
3. Default in Payment by a Debtor
4. Settlement of Debt by Set-Off
5. Guarantees
6. Conversion of a Conventional Bank to an Islamic Bank
7. Hawala
8. Murabahah to the Purchase Orderer
9. Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
10. Salam and Parallel Salam
11. Istisna’a and Parallel Istisna’a
12. Sharikah (Musharakah) and Modern Corporations
13. Mudaraba
14. Documentary Credit
15. Jua’la
16. Commercial Papers
17. Investment Sukuk
18. Possession (Qabd)
19. Loan (Qard)
20. Commodities in Organised Markets
21. Financial Papers (Shares and Bonds)
22. Concession Contracts
23. Agency
24. Syndicated Financing
25. Combination of Contracts
26. Islamic Insurance
27. Indicates
28. Banking Services
29. Ethics and Stipulations for Fatwa
30. Monetization (Tawarruq)
31. Gharar (Uncertainty) Stipulations in Financial Transactions
32. Arbitration
33. Waqf
34. Ijarah on Labour (Individuals)
35. Zakah
36. Contingent Obligations
37. Credit Facilities
38. Online Financial Transactions
39. Rahn (Pledge)
40. Investment Accounts and Profit Distribution
41. Reinsurance
42. Disposal of Rights
43. Bankruptcy
44. Liquidity Management
45. Capital Protection (in Investment Product)
46. Investment Agency
47. Stipulations on Income and Profit (in Financial Transactions)
48. Options in Legal Contracts
Standar Akuntansi (Accounting Standards)
SFA 1 – Conceptual Framework for Financial Reporting by Islamic Financial Institutions
FAS 1 – General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Banks and Financial Institutions
FAS 2 – Murabaha and Murabaha to the Purchase Orderer
FAS 3 – Mudaraba Financing
FAS 4 – Musharaka Financing
FAS 5 – Disclosure of Bases for Profit Allocation between Owners’ Equity and Investment Account Holders
FAS 6 – Equity of Investment Account Holders and Their Equivalent
FAS 7 – Salam and Parallel Salam
FAS 8 – Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
FAS 9 – Zakah
FAS 10 – Istisna’a and Parallel Istisna’a
FAS 11 – Provisions and Reserves
FAS 12 – General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Insurance Companies
FAS 13 – Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies
FAS 14 – Investment Funds
FAS 15 – Provisions and Reserves in Islamic Insurance Companies
FAS 16 – Foreign Currency Transactions and Foreign Operations
FAS 17 – Investment for Real Estates
FAS 18 – Islamic Financial Services offered by Conventional Financial Institutions
FAS 19 – Contributions in Islamic Insurance Companies
FAS 20 – Deferred Payment Sale
FAS 21 – Disclosure on Transfer of Assets
FAS 22 – Segment Reporting
FAS 23 – Consolidation
FAS 24 – Investments in Associates
FAS 25 – Investment in Sukuk, shares and similar instruments
Standar Audit (Auditing Standards)
1. Objectivie and Principles of Auditing
2. The Auditor’s Report
3. Terms of Audit Engagement
4. Testing for Compliance with Shari’a Rules and Principles by an External Auditor
5. The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud and Error in an Audit of Financial Statement
Standar Tata Kelola Perusahaan (Governance Standard)
1. Shari’ah Supervisory Board: Appointment, Composition and Report
2. Shari’ah Review
3. Internal Shari’ah Review
4. Audit and Governance Committee for Islamic Financial Institutions
5. Independence of Shari’ah Supervisory Board
6. Statement on Governance Principles for Islamic Financial Institutions
7. Corporate Social Responsibility Conduct and Disclosure for Islamic Financial Institutions
Standar Kode Etik (Codes of Ethic)
1. Codes of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions
2. Codes of Ethics for the Employees of Islamic Financial Institutions
|
[Standar AAOIFI Sebagai Acuan Kepatuhan Bank Syariah]
Di tengah rentannya kondisi keuangan global, sejauh ini perbankan syariah telah mencatatkan kinerja yang cukup bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas. Karena setiap tahunnya perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah cukup fantastis dan signifikan.
Bank syariah memiliki tanggung jawab kepada stakeholder untuk menjelaskan dan meyakinkan bahwa produk, jasa & operasional kegiatannya telah sesuai dengan prinsip syariah. Tidak terpenuhinya prinsip sharia complience akan menghadapkan bank syariah pada risiko reputasi (Sharing, 2012). Oleh karena itu proses pengawasan syariah sangatlah penting untuk menilai apakah kinerja industri perbankan syariah sudah sesuai atau belum dengan standar yang berlaku umum.
Proses pengawasan yang dilakukan seperti melakukan penilaian, perbandingan, dan koreksi atau perbaikan terhadap kinerja dari aktivitas yang diawasi (Al Amin, 2006). Menurut Al Amin (2006) proses pengawasan harus melalui 4 tahap, yaitu: menentukan standar, pengukuran hasil kinerja, melakukan perbandingan, dan perbaikan serta koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan
Peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi sangat urgent keberadaannya karena memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan prinsip syariah. Alasan penting kenapa DPS memiliki peran dalam mengembangkan bank syariah karena untuk menentukan tingkat kredibilitas bank syariah dalam menciptakan jaminan sharia compliance dan juga sebagai bentuk implementasi salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG) Bank syariah.
Mayoritas Perbankan Syariah mengadopsi standar AAOIFI sebagai acuan kepatuhan terhadap prinsip syariah.Tujuan dari AAOIFI salah satunya adalah untuk menyebarluaskan standar akuntansi dan audit yang relevan dalam Lembaga keuangan Islam yang penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan surat kabar berkala, melaksanakan penelitian dan sarana lainnya. AAOIFI melaksanakan tujuan tersebut untuk menyesuaikan dengan ajaran syariat Islam yang komprehensif dalam semua aspek kehidupan dan sesuai dengan lingkungan dimana institusi keuangan Islam berada.
Di dalam lembaga keuangan Islam pertanggungjawaban atas kegiatan CSR harus dikomunikasikan secara jujur, transparan dan dipahami oleh pemangku kepentingan terkait. Serta pengungkapan dalam informasi laporan keuangan pun harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan tanpa mengurangi ataupun melanggar prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Banyak variasi dalam mengukur tingkat kepatuhan bank syariah terkait konsistensi standar AAOIFI, apakah sejauh ini sudah konsisten atau belum dengan standar AAOIFI? kita dapat melihat dari segi laporan keuangan yang diungkapkan. Serta kita juga harus melihat apakah peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) sudah atau belum memenuhi tanggungjawabnya untuk melakukan pengawasan terhadap prinsip-prinsip syariah, kemudian pertanggungjawaban CSR dan pengungkapan laporan keuangan sudah sesuai atau belum dengan standar?Semua ini termasuk dalam mekanisme tata kelola perusahaan yang langsung berkaitan dengan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.
Berdasarkan hasil penelitian dari (Hussainey, 2016) menggambarkan bahwa tingkat kepatuhan rata-rata berdasarkan standar AAOIFI dari segi Dewan Pengawas syariah (SSB) itu sekitar 68%, sedangkan tingkat kepatuhan untuk CSR adalah 27%, dan tingkat kepatuhan untuk akuntabilitas keuangan 73 %. Kemudian terdapat 65% dari Bank syariah yang memilih diaudit oleh KAP Big 4 : Ernst and Young, KPMG, PricewaterhouseCoopers, Deloitte Touche Tohmatsu, dan 67% dari bank lainnya memiliki Syariah Department Audit (SAD).
Mekanisme dalam tata kelola perusahaan yang terkait dengan Dewan Pengawas Syariah (SSB) memiliki peran yang sangat penting dibandingkan dengan mekanisme tata kelola perusahaan yang terkait dengan direksi.Kenapa bisa begitu? Faktanya bahwa standar AAOIFI dalam institusi perbankan syariah yang dijalankan cuma sekedar perintah, sedangkan direksi itu tidak memiliki peran langsung dalam memastikan kepatuhan standar, Dewan Pengawas syariah lah yang memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan secara komprehensif, selain itu juga berperan dalam pembuatan laporan terkait tingkat kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan syariah.
Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi Islam,tidak hanya memberikan opini terkait kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah. Tetapi juga melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Bukti empiris telah menunjukan bahwa ukuran dewan itu dapat mempengaruhi tingkat pengungkapan (Akhatruddin et al., 2009). Pada umumnya jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah (SSB) di bank syariah kisaran tiga sampai lima anggota berdasarkan standar AAOIFI No. 7 (Chen and Jaggi, 2000) . Mengapa jumlah anggotanya sedikit? Karena jika jumlah anggotanya lebih banyak akan berdampak pada menurunnya kemungkinan asimetri informasi.
Sebaiknya anggota Dewan Pengawas syariah itu terdiri dari ulama yang memiliki pengetahuan yang mumpuni dan wawasan yang luas tentang hukum Islam, khususnya terkait fiqh muamalah.serta memiliki reputasi yang sangat baik di komunitas mereka. Karena menurut (farook et al., 2011) bahwa reputasi adalah hal yang penting dalam mengukur tingkat pengungkapan di bank syariah.
SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai AAOIFI:
https://akuntansikeuangan.com/organisasi-standar-akuntansi-syariah-internasional-aaoifi/
http://mysharing.co/kepatuhan-audit-syariah-dengan-standar-aaoifi/
http://www.dakwatuna.com/2016/11/07/83369/standar-aaoifi-acuan-kepatuhan-bank-syariah/#axzz4cxwLSEFU
Komentar Terbaru