Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun (PSAK24).
Program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti (PSAK24).
Dalam Program Pensiun luran Pasti, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangan dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayarkan iuran seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan profesi aktuaris tidak mutlak diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan estimasi hasil pengembangan dana (PSAK24).
Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Kewajiban pemberi kerja adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan untuk mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar (PSAK24).
Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Imbalan kerja mencakup: imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan hubungan kontrak kerja, serta imbalan kerja berbasis ekuitas. Imbalan kerja jangka pendek meliputi: gaji, upah, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus. Imbalan kerja jangka pendek juga bisa meliputi imbalan nonmoneter seperti kesehatan, rumah, mobil, atau barang dan jasa. Imbalan pasca kerja meliputi: pensiun, asuransi jiwa pasca kerja, dan imbalan kesehatan pasca kerja. Sedangkan imbalan kerja jangka panjang lainnya meliputi: cuti besar, cuti hari raya, cacat permanen, bagi laba, bagi bonus dan kompensasi.
Beban pensiun merupakan fungsi dari komponen-komponen berikut ini:
(1) Biaya jasa;
(2) Bunga atas kewajiban;
(3) Pengembalian aktual atas aktiva program;
(4) Amortisasi biaya jasa sebelumnya yang belum diakui; serta
(5) Keuntungan atau kerugian
Sifat Program Pensiun
Program pensiun (pension plan) adalah sebuah perjanjian yang menetapkan bahwa pemberi kerja atau majikan memberikan tunjangan (pembayaran) kepada para karyawan setelah mereka pensiun atas jasa-jasa yang mereka berikan ketika masih bekerja. Akuntasi pensiun dapat dibagi daan diperlakukan secara terpisah sebagai akuntasi untuk pemberi kerja dan akuntasi untuk dana pensiun. Perusahaan atau pemberi kerja adalah organisasi yang mensponsori program pensiun. Organisasi inilah yang menanggung biaya dan memberikan kontribusi ke dana pensiun. Dana atau program adalah entitas yang menerima kontribusi dari pemberi kerja mengelola aktiva pensiun, dan melakukan pembayaran tunjangan kepeda para penerima pensiun (karyawan yang purnakarya)
Program pensiun dikatakan sedang didanai (funded) ketika pemberi (perusahaan) menyisihkan dana untuk tunjangan pensiun dimasa depan dengan melakukan pembayaran kepada para penerima ketika tunjangan itu jatuh tempo.
Beberapa program dapat bersifat wajib (contributory) menanggung sebagian dari biaya tunjangan yang ditetapkan atau secara sukarela melakukan pembayaran untuk menaikan tunjangan mereka. Program-program lainnya dapat bersifat tidak wajib (non-contributory) dimana pemberian kerja yang menanggung keseluruhan biaya. Perusahaan biasanya merancang program pensiun berkualifikasi, sesuai dengan persyaratan pajak penghasilan federal, yang memperbolehkan dikurangkannya kontribusi pemberi kerja kedana pensiun dan memberikan status bebas pajak atas laba dari aktiva dana pensiun.
Sumber pustaka:
Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No. 24 Standar Akuntansi Keuangan: Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun. Jakarta: Salemba Empat
Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No. 24 Standar Akuntansi Keuangan: Imbalan Kerja.Jakarta: Salemba Empat
Komentar Terbaru