[Pendahuluan]

Komposisi keuangan syariah global sekitar US$ 2 trillion (2015) yaitu perbankan syariah ± 79% dan sukuk ±15%, sisanya antara lain: takaful dan Islamic Fund under management. Perkembangan perbankan nasional menurut Global Islamic Finance Report (GIFR, UK) di tahun 2016 menyebutkan bahwa  Indonesia berada di No.6 dibawah Malaysia, Iran, Arab Saudi, UAE dan Kuwait yang merupakan pasar keuangan syariah yg tumbuh dengan dukunganpemerintah dan negara muslim terbesar di dunia, “likely to be aforemost player in the global Islamic finance”. Indonesia, UAE, Arab Saudi, Malaysia dan Bahrain sekarangdianggap berada dalam posisi to offer lessonskepada negara lain didunia untuk pengembangan keuangan syariah.

Indonesia bersama dengan negara muslim lain yaituQatar, Turki, Malaysia, UAE dan Saudi Arabia atau dikenal dengan QISMUT “will be the driving factors behind the next big wave in Islamic finance in the world”.. (Ernst & Young, World Islamic Banking Competitiveness Report, 2014). Walaupun mengalami perlambatan, namun tetap pertumbuhan perbankan syariah Indonesia tertinggi diantara negara QISMUT di 2010 – 2014 dgn CAGR 29% (Ernst & Young World Islamic Banking Competitiveness Report2016).

 

 

[Islamicity Performance Index]

Perbankan syariah memilki sistem yang sama seperti halnya aspek-aspek lain dari pandangan hidup Islam. Tujuan utama perbankan dan keuangan Islam dari perspektif Islam adalah mencakup: (1) penghapusan bunga dan pembaharuan aktivitas bank agar sesuai prinsip Islam; (2) distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar; dan (3) mencapai kemajuan pembangunan ekonomi. Sedangkan dalam perspektif stakeholder, tujuan Islamic Bank adalah memaksimalkan laba, kontribusi pada kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan, mempromosikan proyek pembangunan berkesinambungan, meminimalkan biaya operasi, meningkatkan kualitas produk dan jasa, menyediakan produk keuangan yang layak dan kompetitif dan mempromosikan nilai-nilai Islam dan way of life melalui staf, klien, dan masyarakat umum.

Salah satu cara untuk mengukur kinerja organisasi adalah melalui indeks. Meskipun saat ini telah ada beberapa indeks yang disusun untuk mengukur kinerja organisasi, tetapi belum banyak indeks yang dapat digunakan untuk mengukur kinerjalembaga keuangan Islam. Hameedet al., (2004) telah mengembangkan sebuahindeks yang dinamakan Islamicity Index, sehingga kinerja dari lembaga keuanganIslam dapat benar-benar diukur.Artinya, tidak hanya dari segi keuangan tetapi juga mampu mengevaluasi prinsip keadilan, kehalalan dan penyucian (tazkiyah) yang dilakukan oleh lembaga keuangan Islam.

 

 

[Indikator yang Diukur]

Indikator yang diukur dalam Islamicity Performance Index yaitu

  1. Profit Sharing Ratio

Profit sharing (bagi hasil) merupakan salah satu tujuan utama dari perbankan syariah.Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui seberapa jauh perbankan syariah telah berhasil mencapai eksistensi mereka atas bagi hasil melalui profit sharing ratio.Pendapatan dari bagi hasil dapat diperoleh melalui dua akad, yangpertama adalah mudaraba yaitu penanaman dana dari pemilik kepada pengelola dana untukmelakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian berdasarkan profit and loss sharing. Akadyang kedua adalah musyarakah yaitu perjanjian antara pemilik modal untuk mencampurkan modalmereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya,dan kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan bagian modal masing-masing.Profit sharing ratio dihitung dengan menjumlahkan pembiayaan dari akad mudharabah dan musyarakah yang selanjutnya dibandingkan dengan total pembiayaan. Berikut rumus profit sharing ratio (PSR):

            PSR = (Mudharabah + Musyarakah)/Total Pembiayaan

 

  1. Zakat Performance Ratio

Zakat merupakan salah satu perintah dalam Islam sehingga harus menjadi salah satu tujuan akuntansi syariah.Oleh karena itu, kinerja perbankan syariah harus didasarkan pada zakat yang dibayarkan oleh bank untuk menggantikan indikator kinerja konvensional yaitu earning per share. Kekayaan bank harus didasarkan pada aset bersih dari pada laba bersih yang ditekankan oleh metode konvensional. Sehingga apabila bank memiliki aset bersih yang tinggi, maka semakin tinggi pula zakat yang harus dibayarkan. Adapun rumus zakat performance ratio (ZPR) sebagai berikut.

                ZPR =  Zakat/Net Asset

 

  1. Equitable Distribution Ratio

Akuntansi syariah berusaha memastikan distribusi yang merata kepada semua pihak selain kegiatan bagi hasil. Distribusi bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh bank-bank syariah inilah yang pada dasarnya coba untuk ditemukan oleh rasio ini kepada berbagai pihak pemangku kepentingan.Rasio ini dihitung dengan menjumlahkan dana yang dikeluarkan untuk qardh dan dana kebajikan, upah karyawan, pemegang saham dan laba bersih. Untuk setiap item, akan dihitung jumlah yang didistribusikan dari total pendapatan setelah dikurangi zakat dan pajak. Berikut rumus equitabel distribution ratio:

EDR = Average distribution for each stakeholders/Total Revenues

 

  1. Directors – EmployeesWelfare Ratio

Directors-Employee Welfare Ratio merupakan rasio yang membandingkan antara gaji direkturberbanding dengan uang yang digunakan untuk kesejahteraan pegawai.Dimana nilai yang dihasilkan digunakan untuk mengidentifikasi berapa uang yang digunakan untuk gaji direktur dibandingkan dengan uang yang digunakan untuk kesejahteraan pegawai.Kesejahteraan karyawan meliputi gaji, pelatihan, dan lain-lain.

Untuk mengukur apakah direktur mendapatkan gaji yang berlebih dibandingkandenganpegawai, karena remunerasi direktur merupakan isu yang penting. Berikut adalah rumus DER:

                DER = Rata – rata gaji direktur/Rata – rata kesejahteraan karyawan tetap

 

 

  1. Islamic Income Vs Non Islamic Income

Islam telah secara tegas melarang transaksi yang melibatkan riba, gharar dan judi. Akan tetapi, saat ini masih banyak dijumpai praktik perdagangan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, penting bagi bank-bank syariah untuk mengungkapkan dengan jujur setiap pendapatan yang dianggap halal, dan mana yang dilarang dalam Islam. Bank syariah harus menerima pendapatan hanya dari sumber yang halal. Jika bank syariah memperoleh pendapatan dari transaksi non-halal, maka bank harus mengungkapkan informasi seperti jumlah, sumber, bagaimana penentuannya dan prosedur apa saja yang tersedia untuk mencegah masuknya transaksi yang dilarang oleh syariah. Dalam laporan keuangan bank syariah jumlah pendapatan non-halal dapat dilihat dalam laporan sumber dan penggunaan qardh. Rasio ini bertujuan untuk mengukurpendapatan yang berasal dari sumber yang halal.Berikut rumusnya.

                PH = Pendapatan/(Pendapatan halal +Pendapatan non halal)

 

 

  1. Islamic invesiment vs non Islamic investment ratio

Islamic Investment vs non Islamic Investment merupakan rasio yang membandingkan antarainvestasi halal dengan total investasi yang dilakukan oleh bank syariah secara keseluruhan (halaldan non halal). Dimana nilai yang dihasilkan merupakan ukuran aspek kehalalan dan keberhasilanpelaksanaan prinsip dasar bank syariah yaitu terbebas dari unsur riba.Berikut adalah rumusnya.

           IH =  Investasi Halal/(Investasi Halal + Investasi non halal)

 

[Penutup]

Dengan menggunakan Islamicity Performance Index maka akan memudahkan stakeholder untuk mengetahui rasio bagi hasil yang dilakukan oleh bank syariah, rasio zakat, distribusi yang adil pada masyarakat, perbandingan gaji direktur dan pegawai, perbandingan investasi halal dan tidak halal, perbandingan pendapatan halal dan tidak halal. Dengan rasio-rasio tersebut maka akan semakin terlihat dengan jelas, keberadaan prinsip ketaatan, keadilan, kehalalan, dan penyucian (tazkiyah) yang ada di bank syariah.

 

Keberadaan prinsip keadilan yang dilakukan oleh bank syariah, tercermin dari pengukuran equitable distribution ratio serta perbandingan gaji direktur dan pegawai.Equitable ditribution ratio pada dasarnya melihat distribusi yang adil pada masyarakat.Sedangkan pada perbandingan gaji direktur dan pegawai melihat berapa uang yang digunakan untuk gaji direktur berbanding dengan uang yang digunakan untuk kesejahteraan pegawai. Bukan berarti gaji direktur harus sama dengan pegawai, namun gaji direktur harus sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan direktur, begitu pula untuk pegawai. Keberadaan prinsip kehalalan dapat dilihat dari pendapatan halal dengan non-halal serta investasi halal dan non halal.Sementara keberadaan prinsip penyucian (tazkiyah) dapat dilihat dari zakat performance ratio.Keberadaan prinsip-prinsip tersebut merupakan hal yang mutlak ada pada bank syariah.Keempat hal ini yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional.

 

 

SUMBER:

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Islamicity Performance Index:

Dewanata, Pandu; Hamidah; Ahmad, Gatot Nazir, (2016),”The Effect Of Intellectual Capital And Islamicity Performance Index To The Performance Of Islamic Bank In Indonesia 2010-2014 Periods”, Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia, Vol 7: 2

Meilani, Sayekti Endah Retno; Andraeny, Ditaa; Rahmayati, Anim, “Analisis Kinerja Perbankan Syariah Di Indonesia DenganMenggunakan Pendekatan Islamicity Indices”, ISSN 2460-0784

http://faculty.kfupm.edu.sa/coe/sadiq/proceedings/SCAC2004/50.ASC089.EN.Shahul.Alternative%20Disclosure%20&%20Performance%20_1_.pdf

Powerpoint “Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia” oleh Deden Firman Hendarsyah-DP5S Otoritas Jasa Keuangan