Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukanupaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh Bank Indonesia sebagai
lender of the last resort (
al-muqridh al-akhir) sebagairnana diamanahkan oleh undang-undang.Yaitu salah satunya dalam rangka rremitigasi risiko atas kesulitan likuiditas Bank Syariah diperlukan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip syariah.
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek, yang selanjutnya disebutPLJP, adalah pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia kepada Bank Umum Konvensional untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek. Sedangkan PLJP Syariah, yang selanjutnya disebut PLJPS, adalah pembiayaan berdasarkan Prirrsip Syariah dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek.
[Akad – Akad PLJPS]
Akad yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas PLJPS adalah akad:
- Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah untuk digunakan dalam kegiatan operasional usaha dengan berbagi keuntungan sesuai dengan nisbah disertai agunan, dan Bank Syariah wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan komitmen (iltizam)-nya pada waktu yang ditentukan.
- Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’ adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan- dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah dengan cara penjualan surat berharga syariah oleh Bank Syariah kepada Bank Indonesia, yang wajib dikembalikan berdasarkan pembelian kembali (atas dasar u,a’d sebelumnya) Surat Berharga Syariah oleh Bank Syariah pada waktu yang ditentukan.
- Al-Tas-hilat bi al-Tautsiq adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah yang wajib dikembalikan oleh Bank Syariah pada waktu yang telah ditentukan disertai dengan agunan.
[Ketentuan – Ketentuan Akad PLJPS]
- Akad Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal
a. Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaankepada Bank Syariah dan Bank Syariah berdasarkan komitmen(iltizam)-nya wajib mengembalikan dana tersebut pada waktu yang ditentukan.
b. Bank Syariah menyerahkan kepada Bank Indonesia agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Surat BerhargaSyariah dan atau Aset Pembiayaan.
c. Pembagian hasil dari kegiatan usaha Bank Syariah dinyatakan dalam nisbah.
d. Besaran nisbah dan waktu pembayaran bagi hasil didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
e. Bank Indonesia dapat memberikan batasan khusus kepada BankSyariah selaku penerima dana (muqaradhah muqayyadah).
f. Bank Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifatal- idariyah) atas fasilitas PLJPS.
g. Bank Indonesia dapat meminta kepada Bank Syariah yang mengajukan permohonan PLJPS untuk:
- membuat komitmen atau kesanggupan (iltizam) mengembalikan seluruh dana yang diterimanya, dan
- menyampaikan perkiraan keuntungan pembiayaan yang sedang berjalan selama masa PLJPS.
- Akad Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’
a. Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah dengan cara membeli Surat Berharga Syariahyang dimiliki Bank Syariah, dan Bank Syariah menjual SuratBerharga Syariah tersebut kepada Bank Indonesia.
b. Keuntungan atau kerugian serta hak dan akibat hukum lain yang melekat pada SBS menjadi hak Bank lndonesia sebagai pemilik SBS.
c. Bank Syariah berjanji Qua’d) akan membeli kembali Surat Berharga Syariah tersebut pada waktu yang ditentukan.
d. Bank lndonesia berjanji (wa’d) akan menjual kembali SuratBerharga Syariah tersebut pada waktu yang ditentukan.
e. Harga jual beli Surat Berharga Syariah didasarkan pada kesepakatan para pihak atau ketentuan yang berlaku.
f. Bank Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifatal-idariyah) atas proses fasilitas PLJPS.
g. Besaran biaya dan waktu pembayaran didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
- Akad Al-Tas-hilat bi al-Tautsiq
a. Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah dan Bank Syariah wajib mengembalikan dana tersebut pada waktu yang ditentukan.
b. Atas penerimaan pendanaan tersebut, Bank Syariah menyerahkan kepada Bank Indonesia agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Surat Berharga Syariah dan atau Aset Pembiayaan.
c. Bank Indonesia tidak boleh mensyaratkan adanya imbalan ataspembiayaan yang diberikannya.
d. Bank Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifatal- idariyoh) atas fasilitas PLJPS.
e. Bank Indonesia dapat mengenakan jasa penatausahaan danpenyirnpanan agunan (taklifat al-idarah wa khadamat al-hifzh).
f. Besaran biaya dan jasa pada huruf d dan huruf e, serta waktu pembayarannya didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
[Ketentuan Khusus PLJPS)
- Bank lndonesia boleh rnenetapkan syarat-syarat PLJPS kepada Bank Syariah.
- Dalam hal PLJPS menggunakan akad yang disertai agunan, Bank Indonesia dapat meminta agunan tambahan.
- Apabila agunan tidak mencukupi untuk mernenuhi kewajibannya, Bank Syariah penerima PLJPS tetap harus memenuhi kewajiban tersebut secara penuh.
- Surat Berharga Syariah dan Aset Pembiayaan milik Unit Usaha Syariah dapat digunakan sebagai agunan oleh Bank Umum Konvensional atas fasilitas PLJP dengan ketentuan bahwa kedudukannya sebagai alternatif agunan terakhir sesuai klasifikasi aset.
- Dalam hat Bank Syariah penerima PLJPS tidak melaksanakan kewajibannya, Bank Indonesia dapat rnemberikan sanksi berupa gharantah maliyah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sumber
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS):
Fatwa DSN-MUI No. 109/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah.
http://www.ekonomisyariah.org/6220/dsn-mui-sosialisasikan-9-fatwa-baru-ekonomi-syariah/
Komentar Terbaru