Kewajiban untuk Penghasilan Karyawan (Penggajian) – Part 2

 

Selamat malam sobat gogo, semoga dimanapun sobat gogo berada dalam keadaan sehat selalu ya. Aamiin

Malam ini gogo dari tim prodi akkeu nih siap sharing nih,, semoga bermanfaat ya

Minggu lalu gogo bahas terkait #penggajian kan sob, malam ini lanjutannya nih atau part. 2 nya sobat gogo ingin baca part 1 nya bisa cari dengan #penggajian.

Dalam akuntansi, istilah gaji (payroll) mengacu pada jumlah yang dibayarkan kepada karyawan atas jasa – jasa yang telah disediakan selama periode tertentu. Ini sudah kita bahas minggu lalu, untuk malam ini kita bahas terkait potongan atas penghasilan karyawan.

Total penghasilan seorang karyawan untuk satu periode gaji, termasuk bonus dan lembur, disebut gaji kotor (gross pay). Gaji kotor tersebut selanjutnya dikurangi berbagai potongan untuk mendapatkan angka gaji bersih. Gaji bersih (net pay) adalah jumlah yang harus diabayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Potongan atas gaji kotor berupa pajak penghasilan yang biasanya merupakan potongan terbesar. Potongan lainnya juga dapat berupa iuran asuransi kesehatan, iuran dana pensiun, angsuran piutang pribadi karyawan kepada perusahaan, dan hal – hal lain yang disetujui oleh karyawan.

Pertama, Jaminan Hari Tua (JHT) Indonesia belum memiliki sistem jaminan sosial yang komprehensif. Akan tetapi Pemerintah membentuk perusahaan khusus, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu pembayaran uang secara periodik sebagai antisipasi untuk karyawan yang pensiun karena usia, ketidakmampuan (cacat fisik) atau berakhirnya masa kerja. Premi untuk JHT berasal dari pembayaran gabungan oleh perusahaan dan karyawan, dimana besaranya bagian karyawan adalah 2% dari gaji atau upah, sedangkan perusahaan akan membayar sebesar 3,7% dari gaji karyawan.

Kedua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jaminan pemeliharaan kesehatan adalah program Jamsostek yang bersifat opsional (tidak wajib). Jadi, perusahaan yang mampu menyediakan program jaminan kesehatan yang lebih baik bagi karyawannya bisa memili untuk tidak mengikuti program JPK dari Jamsostek. Iuran JPK Jamsostek adalah 6% untuk karyawan yang telah menikah (maksimal Rp30.000,- perbulan) dan 3% untuk karyawan yang belum menikah (maksimal Rp30.000,- perbulan).

Ketiga, Pajak Penghasilan, setiap pemberi kerja harus memotong sebagian dari penghasilan karyawannya untuk  pembayaran pajak penghasilan (PPh). PPh Pasal 21 Orang Pribadi digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah pajak yang akan dipotong oleh perusahaan.

Keempat, Potongan Lainnya, baik perusahaan maupun karyawan tidak dapat menghindari kewajiban dalam memotong PPh dari gaji kotor. Akan tetapi gaji karyawan juga dapat dipotong karena alasan tertentu, dengan seizin karyawan yang bersangkutan. Contohnya antara lain potongan tabungan pensiun, sumbangan kepada organisasi sosial, iuran keanggotaan koperasi, dan angsuran pinjaman karyawan kepada perusahaan.

Bagaimaa menghitung Gaji bersih karyawan???

Penghasilan kotor dikurangi potongan – potonga sama dengan jumlah yang akan dibayarkan kepada karyawan selama periode penggajian. Jumlah ini merupakan gaji bersih, yang sering kali disebut take-home pay.

Diasumsikan Gogo menyetujui potongan untuk iuran dana koperasi, maka jumlah akan dibayarkan kepada gogo untuk bulan tersebut adalah sebagai berikut:

Penghasilan kotor bulan juli 2010                                         Rp2.000.000,-

Potongan:

Iuran JHT                                 Rp 40.000,-                                                     

Iuran Dana Pensiun                    25.000,-

Pajak Penghasilan Pasal 21         7.775,-

Iuran Kesehatan                           20.000,-

Dana Koperasi                               25.000,-

   Jumlah Potongan                                                                          Rp117.775,-

Gaji Bersih                                                                                        Rp1.882.225,-

 

 

KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERKAIT DENGAN PENGGAJIAN

Sejauh ini, kita telah membahas pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan karyawan. Kebanyakan perusahaan juga dikenakan pajak penghasilan berdasarkan jumlah yang dibayar oleh karyawan mereka. Selain itu, adapula kewajiban perusahaan lainnyaa terkait dengan gaji, yang dibuat berdasarkan jumlah yang dibayarkan karyawan mereka. Kewajiban semacam ini menjadi beban operasi bagi perusahaan; sebagai contoh, perusahaan yang menjadi peseta program Jamsostek memiliki kewajiban – kewajiban berikut ini:

Jaminan Hari Tua 3,7%,

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), disebabkan oleh pekerjaan hingga melukai karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan dan dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja. Terdapat lima klasifikasi industri dengan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mulai dari 0,24% sampai dengan 1,74% dari upa, bergantung pada jenis usaha pemberi kerja.

Jaminan Kematian (JKM), Jaminan kematian adalah pembayaran oleh Jamsostek yang diberikan kepada ahli waris kematian karyawan akibat berbagai sebab. Perusahaan diwajibkan membayar iuran sebesar 0,3% dari penghasilan karyawan untuk jaminan tersebut.

 

SISTEM AKUNTANSI UNTUK PENGGAJIAN

Ketika perusahaan merancang sistem penggajian, hal-hal yang perlu dipertimbangkan anatara lain adalah ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai data gaji. Data gaji juga harus dijaga secara akurat untuk setiap periode penggajian dan untuk setiap karyawan. Laporan berkala dengan menggunakan data gaji harus disampaikan ke kantor pajak. Data gaji itu sendiri harus disimpan untuk kemungkinan adanya pemeriksaan oleh kantor pajak. Meskipun sistem gaji setiap perusahaan berbeda – beda, elemen utama yang umum untuk kebanyakan sistem tersebut adalah register gaji, catatan penghasilan karyawan, dan surat perintah pembayaran gaji.

Register Gaji (Payroll register) adalah laporan dengan banyak kolom yang digunakan untuk merangkum data untuk setiap periode pembayaran gaji. Bentuknya bervariasi menurut jumlah dan golongan karyawan dan sejauh mana komputer digunakan dalam sistem penggajian. Dari Register gaji nanti akan ditentukan Jumlah penghasilan karyawan untuk setiap periodenya.

 

Contoh ilustrasi:

Diasumsikan pada tanggal 31 Desember, PT GOGO memiliki hutang gaji sebesar Rp260.000.000,- kepada para karyawannya. Diasumsikan PT GOGO adalah peserta program Jamsostek. Berikut ini adalah bagian dari hutang gaji sebesar Rp260.000.000,- yang menjadi kewajiban terkait dengan gaji karyawan per 31 Desember:

  Jumlah
Iuran JHT (3,7%)

Iuran JKT (0,24%)

Iuran JKM (0,3%)

Rp 9.620.000,-

Rp  624.000,-

Rp  780.000,-

 

Ayat Jurnal untuk mencatat beban gaji karyawan lainnya yang dilakukan oleh PT GOGO di atas adalah sebagai berikut.

Des, 31 Beban Gaji Lainnya Rp11.024.000,-  
       Utang Iuran JHT

     Utang Iuran JKK

     Utang Iuran JKM

  Rp9.620.000,-

Rp624.000,-

Rp780.000,-

  Gaji untuk periode 31 Desember    

 

#KJAI #Learning #Sharing #Inspiring #Penggajian

Kewajiban untuk Penghasilan Karyawan (Penggajian) – Part 1

Selamat malam sobat gogo, semoga dimanapun sobat gogo berada dalam keadaan sehat selalu ya. Aamiin

Malam ini gogo dari tim prodi akkeu nih siap sharing nih,, semoga bermanfaat ya!

Kali ini gogo mau bahas terkait kewajiban untuk penghasilan karyawan nih sob atau penggajian.

Dalam akuntansi, istilah gaji (payroll) mengacu pada jumlah yang dibayarkan kepada karyawan atas jasa-jasa yang telah disediakan selama periode tertentu. Masalah gaji dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan hal yang cukup signifikan karena beberapa alasan. Pertama, Karyawan sensitif terhada kesalahan dan ketidakteraturan dalam hal pembayaran gaji. Mempertahankan moral karyawan yang baik membutuhkan pembayaran gaji yang tepat waktu, dengan dasar yang akurat, pembayaran gaji bergatung pada berbagai peraturan pemerintah dan lokal. Terakhir, gaji dan pajak penghasilan terkait memiliki pengaruh signifikan terhadap laba bersih bagi kebanyakan perusahaan. Meskipun besarnya beban gaji sangat bervariasi, biasanya gaji dan beban yang terkait dengan gaji jumlahnya mendekat sepertiga pendapatan perusahaan.

Gaji dan upah yang dibayarkan kepada karyawan merupakan beban tenaga kerja bagi pemberi kerja. Istilah gaji (salary) biasanya mengacu pada pembayaran untuk tenga kerja bagian manajerial, administrasi, atau jasa kantoran sejenis. Besaran gaji biasanya dinyatakan dalam satu bulan atau satu tahun. Istilah upah (wage) biasanya mengacu pada pembayaran tenaga kerja buruh pabrik, baik yang memiliki keahlian ataupun tidak. Besaran upah biasanya dinyatakan dalam basis per jam atau perminggu. Dalam praktiknya, istilah gaji dan upah sering kali tertuka digunakan.

Gaji atau upah pokok seorang karyawan dapat ditingkatkan dengan pembayaran komisi, pembagian laba, atau penyesuaian biaya hidup. Banyak perusahaan membayar bonus tahunan kepada para manajernya sebagai tambahan terhadap gaji pokok. Jumlah bonus sering kali dihitung berdasarkan beberapa ukuran produktivitas, seperti penjualan atau laba perusahaan. Pembayaran biasanya dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening bank karyawan, tetapi bisa juga dilakukan dalam bentuk saham, fasilitas rumah, mobil atau tunjangan lainnya. Secara umum, bentuk pembayaran tidak berpengaruh pada perlakuan terhadap gaji dan upah perusahaan maupun karyawan.

Tingkat gaji dan upah ditentukan berdasarkan perjanjian antara pemberi kerja dan karyawan. Perusahaan di Indonesia harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Perusahaan yang disebutkan dalam peraturan ini diharuskan membayar 2 kali dari tingkat normal untuk setiap jam kerja di atas 40 jam per minggu, kecuali untuk jam lembur pertama di mana tingkat minimumnya adalah 1,5 kali dari tingkat pembayaran normal. Pengecualian diberikan untuk para eksekutif, bagian administrasi, dan posisi pengawas tertentu. Tingkat premium untuk lembur di malam hari, hari libur, atau waktu – waktu yang tidak umum juga ditentukan oleh UU tersebut.

Sebagai contoh untuk menghitung penghasilan karyawan, diasumsikan Akhmad Faisal adalah seorang tenaga penjual PT Gogo dengan upah Rp30.000,- per jam. Setiap jam kerja yang melebihi 40 jam per minggu harus dibayar pada tingkat 2 kali dari tingkat normal, atau sebesar Rp60.000,- (Rp30.000,- + Rp30.000,-) per jam. Sementara itu, jam lembur pertama dibayarkan pada tingkat 1,5 kali dari tingkat normal atau sebesar Rp45.000,- (Rp30.000,- + Rp15.000,-) per jam. Untuk minggu yang berakhir pada tanggal 27 desember kartu absensi Faisal menunjukkan bahwa dia telah bekerja selama 42 jam sehingga penghasilannya untuk minggu tersebut adalah sebagai berikut:

Upah Pokok (40 x Rp30.000,-)                                  Rp1.200.000,-
Upah Lembur – jam pertama (1,5 x Rp30.000,-)         Rp45.000,-
Upah Lembur – Jam berikutnya (2 x Rp30.000,-)      Rp60.000,-
Total Penghasilan                                                   Rp1.305.000,-

 

Keep Learning, Sharing, Inspiring…

Draf Eksposur PSAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Di Muka

Selamat malam sobat gogo, semoga dimanapun sobat gogo berada dalam keadaan sehat selalu ya. Malam ini gogo dari tim prodi akkeu nih siap sharing nih,, semoga bermanfaat ya
Saat ini DSAK Ikatan Akuntan Indonesia sedang melakukan Dengar Pendapat Publik sob, terkait Draf Eksposur ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Di Muka. Jadi sobat gogo bisa memberikan pendapat terkait draft Eksposur (DE) ISAK 33, tanggapan yang diberikan oleh sobat gogo diterima oleh IAI paling lambat tanggal 21 Juli 2017 nih. Jadi gogo bisa langsung cek website IAI ya sob. Nah dalam DE ISAK 33 apa saja sih yang ingin dimintai pendapat atau tanggapan oleh publik, langsung aja yuk sob.

Latar belakang dari DE ISAK 33 merupakan adopsi dari IFRIC 22: Foreign Curency Transactions and Advance Consideration yang berlaku efektif 1 januari 2018.

PSAK 10: Pengaruh perubahan kurs valuta asing paragraf 21 mensyaratkan entitas untuk mencatat transaksi valuta asing, pada pengakuan awal dalam mata uang fungsionalnya, dengan memperhitungkan ke dalam jumlah mata uang asing kurs spot antara mata uang fungsional dan valuta asing (kurs) pada tanggal transaksi. PSAK 10 paragraf 22 menyatakan bahwa tanggal transaksi adalah tanggal pada saat pertama kali transaksi memenuhi kriteria pengakuan sesuai dengan SAK. Pada saat entitas membayar atau menerima imbalan di muka dalam valuta asing, umumnya entitas mengakui aset non-moneter atau liabilitas non-moneter sebelum pengakuan aset, beban atau penghasilan terkait.

Jadi bagaimana menentukan tanggal transaksi dalam menerapkan PSAK 10 pada saat mengakui pendapatan, dimana entitas mengakui liabilitas non-moneter yang timbul dari penerimaan imbalan di muka sebelum entitas mengakui pendapatan terkait.
Sobat gogo akan dimintai persetujuan terkait Ruang Lingkup (paragraf 04-06) DE ISAK 33 diterapkan pada transaksi valuta asing (atau bagian darinya) pada saat entitas mengakui aset non-moneter atau liabilitas non-moneter yang timbul dari pembayaran atau penerimaan imbalan di muka sebelum entitas mengakui aset, beban, atau penghasilan terkait (atau bagian darinya).

DE ISAK 33 tidak diterapkan pada saat entitas mengukur aset, beban atau penghasilan terkait pada pengakuan awal:
1. Pada nilai wajar; atau
2. Pada nilai wajar dari imbalan yang dibayarkan atau diterima pada tanggal selain tanggal pengakuan awal aset nonmoneter atau liabilitas non-moneter yang timbul dari imbalan di muka ( contoh: pengukuran goodwill dengan menerapkan PSAK 22: kombinasi Bisnis).

Entitas tidak disyaratkan untuk menerapkan DE ISAK 33 untuk:
1. Pajak penghasilan; atau
2. Kontrak asuransi (termasuk kontrak reasuransi) yang diterbitkan atau kontrak reasuransi yang dimiliki.)

Selanjutnya, sobat gogo juga akan dimintai persetujuan Interprestasi ( paragraf 08 – 09)
1. Dengan menerapkan PSAK 10 paragraf 21-22, tanggal transaksi dengan tujuan untuk menentukan kurs yang digunakan dalam pengakuan awal aset, liabilitas atau penghasilan terkait (atau bagian darinya) adalah tanggal dimana entitas pertama kali mengakui aset nonmoneter dan liabilitas nonmoneter yang timbul dari pembayaran atau penerimaan imbalan di muka.

2. Jika terdapat beberapa pembayaran atau penerimaan di muka, maka entitas menentukan tanggal transaksi untuk setiap pembayaran atau penerimaan imbalan di muka.

Tanggal Efektif, entitas menerapkan interpretasi ini untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2019. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan interpretasi ini untuk periode lebih awal, awal entitas mengungkapkan fakta tersebut.

Dan terakhir akan dimintai persetujuannya yaitu: terkait Ketentuan transisi
Dalam penerapan awal, entitas menerapkan DE ISAK 33:

  • Secara retrospektif dengan menerapkan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan; atau
  • Secara prospektif untuk semua aset, beban dan penghasilan dalam ruang lingkup interpretasi ini pada saat pengakuan awal atau setelah;
    • Awal periode pelaporan di mana entitas pertama kali menerapkan interpretasi ini; atau
    • Awal periode pelaporan sebelumnya yang disajikan sebagai informasi komparatif dalam laporan keuangan dari periode pelaporan di mana entitas pertama kali menerapkan intrepretasi ini.

Entitas yang menerapkan secara prospektif, pada saat penerapan awal, menerapkan interpretasi ini untuk aset, beban dan penghasilan yang awalnya diakui pada atau setelah awal periode pelaporan dalam paragraf A02(b)(i) atau (ii) di mana entitas telah mengakui aset non-moneter atau liabilitas nonmoneter yang timbul dari imbalan di muka sebelum tanggal tersebut.

Mengingatkan tanggapan atas DE ISAK 33 diharapkan dapat diterima paling lambat 21 juli 2017.

Cek website IAI: www.iaiglobal.or.id atau dsak@iaiglobal.or.id

Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan

Kerangka Dasar SAK Umum

KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN

Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) merupakan pengaturan yang merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal. Kerangka Konseptual bukan merupakan PSAK sehingga tidak mendefinisikan standar untuk pengukuran atau isu pengungkapan tertentu. Kerangka Konseptual ini tidak mengungguli PSAK tertentu. Jika terdapat perbedaan antara PSAK dan KKPK, maka persyaratan yang ada dalam PSAK mengungguli persyaratan yang ada dalam Kerangka Konseptual.

 

 

Mengapa DSAK IAI merevisi Kerangka Konseptual?

Revisi Kerangka Konseptual merupakan bagian dari wujud komitmen konvergensi IFRS di Indonesia. DSAK IAI pada tanggal 28 September 2016 telah mengesahkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari2016. KKPK ini menggantikan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) (Penyesuaian 2014) yang berlaku efektif per 1 Januari 2015. KKPK berlaku efektif sejak tanggal pengesahan.

 

 

 

 

 

 

Tanggal Pengesahan

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (KDPPLK) KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN (KKPK)
4 September 1988 7 September 1994 27 Agustus 2014 28 September 2016

 

Apa saja yang dibahas dalam KKPK ini?

KKPK dibagi menjadi 4 bab, yaitu:

  1. Bab 1: Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum
    Tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang berguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputusan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas.
  2. Bab 2: Entitas Pelapor

Bab ini masih menjadi pembahasan IASB dalam projek Kerangka Konseptualnya.

  1. Bab 3: Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang Berguna
    Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna mengidentifikasi jenis informasi yang kemungkinan besar sangat berguna untuk pengguna dalam membuat keputusan mengenai entitas pelapor berdasarkan informasi dalam laporan keuangan (Informasi Keuangan) Agar informasi keuangan menjadi berguna, informasi tersebut harus relevan (relevance) dan merepresentasi secara tepat apa yang direpresentasikan (faithful representation). Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpaham (understandable).
  2. Bab 4: KDPPLK (1994): Pengaturan yang Tersisa

Bab ini mencakup pengaturan yang tersisa dari KDPPLK (1994)

Draft Eksposur (DE) Amandemen PSAK 53 (Bagian 2)

Halo sobat, ketemu lagi dengan isu-isu terkini di dunia akuntansi nih sob!

Hari ini gogo pengen membahas tentang Amandemen PSAK 53 nih!  Ini masih berupa draft eksposure ya sob jadi bagi sobat gogo yang mau memberikan tanggapan terkait ini masih bisa ke IAI dan paling lambat tanggal 21 juli 2017 sob. DE Amandemen PSAK 53 merupakan adopsi dari Amendment to IFRS 2: Classification and Measurement of share-based payment transasctionts yang belaku efektif  1 Januari 2018.

Sekarang gogo mau bahas tentang DE Amandemen PSAk 53: Pembayaran berbasis Saham tentang klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham dengan PSAK 53: Pembayaran berbasis saham yang berlaku efektif tahun 1 januari 2018.

Transaksi Pembayaran Berbasis Saham yang Diselesaikan dengan Kas.

Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas, entitas mengukur barang atau jasa yang diperoleh dan liabilitas yang timbul sebesar nilai wajar liabilitas, tunduk pada persyaratan. Sampai dengan liabilitas diselesaikan, entitas mengukur kembali nilai wajar liabilitas pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, dan setiap perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi pada periode tersebut.

Sebagai contoh, entitas pada memberi pekerja hak atas kenaikan harga saham sebagai bagian dari paket remunerasi, pekerja akan memperoleh hak untuk menerima pembayaran kas di masa depan, berdasarkan kenaikan harga saham entitas dari tingkat tertentu selama periode waktu tertentu. Pengaturan ini adalah contoh dari transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. Hak atas kenaikan harga saham digunakan untuk mengilustrasikan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan; akan tetapi, persyaratan tertentu tersebut diterapkan untuk seluruh transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas.

Entitas mengakui jasa yang diterima, dan liabilitas untuk membayar jasa, pada saat pekerja memberikan jasa.

Sebagai contoh, beberapa hak atas kenaikan harga saham vest segera, dan karena pekerja tidak disyaratkan untuk menyelesaikan masa kerja tertentu untuk berhak atas pembayaran kas. Sebaliknya, entitas mengasumsikan bahwa jasa yang diberikan pekerja ditukar dengan hak atas kenaikan harga saham telah dikirim. Oleh karena itu, entitas segera mengakui jasa yang terima dan liabilitas untuk membayar pekerja tersebut.

Liabilitas diukur, pada setiap awal dan setiap akhir periode pelaporan sampai selesai, sebesar nilai wajar hak atas kenaikan harga saham, dengan menerapkan model penetapan harga opsi, yang mempertimbangkan syarat dan ketentuan pemberian hak atas kenaikan harga saham, dan sejauh mana pekerja telah memberikan jasa sampai dengan tanggal pengukuran tersebut.

 

Perlakuan untuk kondisi vesting dan non-vesting

Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas dapat mensyaratkan pemenuhan kondisi vesting tertentu. Mungkin terdapat kondisi kinerja yang harus dipenuhi, misalnya, entitas mencapai tingkat pertumbuhan laba tertentu atau peningkatan tertentu dalam harga saham entitas. Kondisi vesting, selain kondisi pasar, tidak diperhitungkan pada saat mengestimasi nilali wajar pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas pada saat tanggal pengukuran. Akan tetai, kondisi vesting, selain kondisi pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan jumlah penghargaan yang termasuk dalam pengukuran liabilitas yang timbul dari transaksi tersebut.

 

Transaksi pembayaran berbasis saham dengan fitur penyelesaian neto untuk kewajiban pemotongan pajak

Peraturan atau undang – undang pajak dapat mensyaratkan entitas untuk memotong kewajiban pajak pekerjanya  yang terkait dengan pembayaran berbasis saham, dan mengalihkan jumlah kewajiban pajak tersebut, umumnya secara tunai, kepada otoritas pajak atas nama pekerja. Untuk memenuhi kewajiban ini, syarat pengaturan pembayaran berbasis saham memperkenankan atau mensyaratkan entitas untuk memotong jumlah instrumen ekuitas yang setara dengan nilai moneter kewajiban pajak pekerja dari total instrumen ekuitas yang akan diterbitkan kepada pekerja pada pembayaran berbasis saham (yaitu pengaturan pembayaran berbasis saham memiliki “fitur penyelesaian neto”) saat dieksekusi (atau vesting)

Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang persyaratan pengaturannya memberikan pilihan kepada entitas atau pihak lawan untuk menyelesaikan transaksi akan diselsaikan dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas, maka entitas mencatat transaksi atau komponen transaksi tersebut sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas jika, dan sepanjang, entitas telah menimbulkan liabilitas untuk diselesaikan dengan kas atau aset lain, atau sebagai transaksi embayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas jika, dan sepanjang, tidak terdapat liabilitas yang timbul.

 

Pengungkapan

Jika informasi yang disyaratkan untuk diungkakan oleh pernyataan ini tidak memenuhi prinsip sebelumnya, entitas mengungkapkan informasi tambahan yang dibutuhkan untuk memenuhi prinsip tersebut.

 

Keep learning, sharing, inspiring