[Pengantar]
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
Adanya DES ini tidak luput dari sejarah pasar modal syariah di Indonesia. Sejarah pasar modal syariah dimulai dari diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Hingga melalui perkembangannya, pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
[Jenis DES yang diterbitkan]
DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
- DES Periodik
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
- DES Insidentil
DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:
- penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
- penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.
[Efek yang Dimuat dalam Daftar Efek Syariah[]
Berikut ini adalah efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:
- Surat berharga syariah negara (SBSN);
- Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang mengunakan prinsip syariah;
- Sukuk dan Obligasi Syariah yang diterbitkan oleh Emiten;
- Saham Reksa Dana Syariah;
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
- Efek Beragun Aset Syariah;
- Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
- tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
- memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);
- total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
- Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
- Efek Syariah lainnya.
[Proses Screening Daftar Efek Syariah]
Dalam menyaring efek yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah, efek tersebut akan melalui dua tahapan screening. Agar dapat masuk kedalam DES, efek tersebut harus memenuhi Kriteria Kegiatan Usaha dan Kriteria Rasio Keuangan.
- Screening Pertama (Core Business)
Kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah seperti :
- perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maisir;
- memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan barang dan atau jasa yang haram yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan/atau barang atau jasa yang merusak moral.
- Screening Kedua (Rasio Keuangan)
- Rasio hutang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%;
- Kontribusi pendapatan non-halal dibandingkan dengan pendapatan tidak lebih dari 10%.
[Perkembangan Daftar Efek Syariah saat ini]
Dalam setahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) dua kali, yaitu pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Per 30 Mei 2017, OJK mendata DES di pasar modal telah mencapai angka tertinggi, yakni 351 emiten yang tertuang dalam keputusan OJK Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah terdiri dari 351 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Hal ini mengalami kenaikan dimana pada akhir 2016, jumlah daftar efek syariah di pasar modal baru mencapai 347 emiten.
SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Daftar Efek Syariah:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/default.aspx
https://dcitizenagencytakaful.wordpress.com/2012/10/30/proses-screening-des-daftar-efek-syariah/
http://amalgez.blogspot.co.id/2008/11/daftar-efek-syariah.html
http://amanasharia.com/2017/05/23/daftar-efek-syariah/
http://www.syariahsaham.com/2015/01/sejarah-pasar-modal-syariah-di-indonesia.html
Komentar Terbaru