Fun Fact Tax

Halo Sobat Gogo se- Indonesia! Selamat malam! Sudah lama rasanya tidak berjumpa dalam Kultweet Prodi Perpajakan KJAI ya sob. Seperti biasa, Selasa malam yang indah ini Prodi Akuntansi Perpajakan akan memulai Kultweet rutinnya sob. Siap dengan Kultweet perdana Akuntansi Perpajakan sob ? Selamat membaca!

Sobat, kalian tahu kan beberapa waktu kebelakang ini banyak artis dan olahragawan kita yang menuai prestasi di Luar negeri. Prestasi yang dihasilkan pun beragam, dimulai dari menjadi bintang film Hollywood, Penyanyi, Pebalap, hingga Pemain Sepak Bola. Tentu dari pekerjaan mereka itu, ada dong penghasilan yang mereka peroleh dari luar negeri. Jadi topik kita malam ini mengenai P3B penghasilan atas Entertainer dan Olahragawan

Fyi sob, kegiatan sebagai Entertainer dan Olahragawan termasuk profesi yang unik loh  Alasannya, kegiatan hiburan dan olahraga yang dilakukan mereka memberikan penghasilan yang fantastis dlm waktu yang relatif singkat, serta dalam melakukan kegiatan tersebut mereka sering berpindah negara untuk melakukan kegiatan atau pertandingan. Selain pengasilan pokok Entertainer dan Olahragawan, isu lain yang berkembang adalah mengenai penghasilan yang mereka terima dari kontrak kerja sama.

Secara prinsipal, Pajak Internasional atas penghasilan Entertainer dam Olahragawan diatur dalam Pasal 17 OECD model. Sebagai subjek pajak dalam negeri suatu negara. Lalu apa aktivitasnya? Ya tentu saja penghasilan yang diterima dari hiburan dan olahraga yang dilakukan di negara lain Entertainer dan Olahragawan  Tapi pasal 17 ini tidak memperhatikan penghasilan tersebut apakah diterima dari pihak luar atau pihak ketiga. Penghasilan lainnya dari kontrak hak penyiaran, iklan, dan sponsor yang dilakukan oleh keduanya juga diatur dalam pasal 17. Siapa aja sih yang masuk kategori subjek pajak sebagai Entertainer dan Olahragawan?

Berdasarkan pasal 17 ayat (1), Paragraf 3 OECD, pengertian entertainer mencakup pihak- pihak yang menjalankan pertunjukan diantaranya : aktor film atau aktor televisi komersial yang tampil dalam acara televisi komersial; Penghasilan yang diterima kegiatan politik, sosial, keagamaan, atau yang bersifat amal yang dikemas dalam bentuk hiburan.

Entertainer dan Olahragawan Molenaar (2006) menjelaskan definisi artis paling tidak memuat beberapa elemen sebagai berikut :

  1. harus ada penampilan
  2. penampilan dilakukan secara langsung dan ditayangkan untuk penonton
  3. harus ada seni dan menghibur, namun tidak ada standar untuk seni dan hiburannya

Olahragawan diartikan sbg orang yang terlibat dlm olahraga, pelatihan, dan kompetisi sbg bagian dari kegiatan rutinnya atau tujuan karirnya. Klaus Vogel (2005) dlm bukunya Double Taxation Conventions menjelaskan olahragawan secara umum dapat diartikan sebagai pribadi yang melakukan aktivitas fisik dan mental untuk tujuan itu sendiri. Intinya sob, pasal 17 ini bisa diterapkan jika EntertainerXOlahragawan melakukan penampilan di muka umum.

Objektif Pasal 17 ayat (1) OECD model, penghasilan entertainer dan olahragawan diterima dari kegiatan pertunjukan di depan publik negara sumber. Kata kuncinya adalah harus ada hubungan erat antara penghasilan dan kegitan hiburan dan olahraga yang dilakukan di negara sumber. Penghasilan dikatakan directly jika penghasilan dibayarkan langsung kepada olahragwan tersebut atau penghasilan dibayarkan kepada agen atau pihak yang mengatur kegiatan tersebut. Penghasilan dikatakan indirectly jika penghasilan dibayarkan secara langsung kepada “person” ( orang pribadi, badan, atau kumpulan orang pribadi) yang bukan merupakan Entertainer dan Olahragawan itu sendiri atau kepada agen yang mengatur kegiatan tersebut. Tapi sob, dalam prakteknya selalu ada masalah dalam penentuan negara sumber.

Pasal 17 mengatur negara sumber memiliki hak atas pemajakan atas penghasilan Entertainer Olahragawan. Lalu, jika artis Indonesia tampil di festival musik di Singapura, apakah Indonesia bisa mendapat pajak atas penghasilannya? Pasal 17 ayat (1) memberikan terminologi…..may be taxed. Artinya hak pemajakan atas penghasilan EntertainerXOlahragawan dibagi antara negara sumber dan negara domilisi sebagai negara domisili, maka Indonesia menganut credit method sebagai mekanisme pemberian keringanan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU PPh dan KMK No.164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Fyi Sob, terdapat masalah jika EntertainerXOlahragawan melakukan penampilan mereka di berbagai negara sob. Paragraf 9.2 OECD Commentary ats pasal 17 memberikan prinsip- prinsip umum yaitu :

  1. adanya hubungan antara penghasilan dan kegiatan hiburan atau olahraga yang dilakukan EntertainerXOlahragawan
  2. kehadiran fisik di negara tempat kegiatan hiburan atau olahraga dilakukan EntertainerXOlahragawan

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana pelaporan dan pemotongan PPh atas penghasilan  Entertainer dan Olahragawan? Banyak negara sumber tidak mewajibkan ekspatriat asing untuk melaporkan SPT. Tarif pajak yang dikenakan negara sumber atas penghasilan dari kegiatan konser/ olahraga dengan basis bruto. Banyak negara yang menerapkan pemotongan/ pemungutan pajak bersifat final.

Nah sob demikian Kultweet malam ini mengenai P3B atas penghasilan EntertainerXOlahragawan. Menarik untuk mengetahui bahwa di setiap karakteristik pekerjaan terdapat peraturan pajak yang dikenakan. Jadi apabila ada artis kita yang tampil diluar, sobat gogo udah punya bayangan kan kira-kira seperti apa pemajakannya…

Sampai jumpa minggu depan dengan prodi akuntansi perpajakan ya sob…

Keep Learning, Sharing and Inspiring!

 

Sumber :

Darrusalam, Danny Septriadi.2017.Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. PT Dimensi Internasional Tax : Jakarta

PER-10 PJ 2017 Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

E-Money Syariah

Assalamualaikum wr.wb

Selamat malam sobat Gogo! Jumat berkah rasanya tidak lengkap kalau tidak pantengin kultweet dari Prodi Akuntansi Syariah J

 

Malam ini bahasan kita cukup menarik loh sob, terlebih bagi kita-kita yang sedang menikmati era milenial alias era digital. Biar tidak ketinggalan gaul, kami prodi Akuntansi Syariah akan membahas mengenai uang elektronik berbasis syariah alias E-Money Syariah.

 

Sudah pernah dengar kan sob apa itu E-Money? Ituloh kartu yang bisa kita gunakan ketika melewati jalan tol, atau pembelian tiket kereta, tiket nonton, pembelian makanan, dsb.

 

Yap, E-Money adalah uang yang wujudnya tak lagi kertas maupun logam, melainkan berupa data digital yang disimpan dalam memori sebuah kartu. Kartu ini dapat digunakan sebagai ganti uang fisik dalam suatu transaksi ekonomi.

 

Belum lama ini sob, tepatnya pada tanggal 19 September 2017, Dewan Syariah Nasional—Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) baru saja mengelar rapat pleno yang membahas tujuh fatwa baru diantaranya adalah E-Money Syariah ini sob. Rapat yang membahas fatwa E-Money Syariah bertujuan untuk memberikan pedoman serta payung regulasi bagi pihak-pihak terkait. Sebelumnya sempat menjadi perdebatan apakah E-Money Syariah mengandung riba kara secara kasa mata kegiatan tersebut serupa dengan transaksi jual beli uang yang jelas mengandung riba. Berdasarkan hasil rapat tersebut, hukum muamalah E-Money adalah halal sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yakni tidak mengandung maysir dan terhindar dari transaksi riba. Bebas maysir berarti produk E-Money Syariah harus terhindar dari transaksi yang mengandung untung-untungan, taruhan, serta tidak merugikan salah satu pihak.

 

E-Money Syariah juga harus terhindar dari transaksi riba:

  1. Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah harus sama jumlahnya karena jika tidak maka tergolong ke dalam riba al-fadl. Riba al-fadl tambahan atas salah satu dua barang yg dipertukarkan dalam pertukaran barang ribawi sejenis. Contohnya saldo E-Money Syariah sebesar Rp100.000 tidak boleh dijual seharga Rp95.000 ataupun Rp110.000. Jadi hanya boleh dibeli pada nilai yang sama yakni Rp100.000
  2. Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah juga harus dilakukan secara tunai, jika tidak maka tergolong riba al-nasiah. Riba al-nasiah adalah penundaan penyerahan salah satu dua barang yang dipertukarkan dalam jual-beli barang ribawi yang sejenis. Misalnya pada saat pemegang kartu E-Money Syariah melakukan refund/redeem nilai uang elektronik dengan nilai uang tunai kepada penerbit, maka penerbit harus memenuhi hak tagih tersebut dengan tepat waktu tanpa melakukan penangguhan pembayaran.

 

DSN MUI membuat ketentuan akad terkait E-Money Syariah, yakni:

  1. Akad Wadi’ah

Akad yang terjadi antara penerbit dan pemegang E-Money Syariah, dimana nominal uang elektronik tersebut bersifat titipan dan dapat digunakan oleh pemegang kartu kapan saja. Jumlah uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan penerbit kecuali atas izin pemegang kartu.

  1. Akad Qardh

Sebelumnya penerbit E-Money Syariah akan menentukan jumlah maksimal dana flat (dana titipan yg belum digunakan oleh pemilik dana). Apabila dana float ini dengan izin pemiliknya digunakan oleh penerbit, maka barulah diberlakukan akad qardh atau akad pinjaman.

 

Dalam praktek E-Money Syariah, ada tiga pihak yang terlibat, siapa sajakah mereka?

  1. Penerbit E-Money sebagai pihak yang menerima wadi’ah atau qardh. Salah satu institusi yg menyediakan produk tsb adalah bank syariah.
  2. Pemegang kartu E-MoneySyariah sebagai pemilik dana yang memberikan wadiah atau qardh.
  3. Merchant yaitu penjual barang dan jasa yang menerima pembayaran dari pemegang E-Money Syariah

 

Lalu apa sob yang membedakan E-Money Syariah dengan konvensional?

Perbedaannya terletak pada keunikan E-Money Syariah dimana nilai uang elektronik tidak boleh hilang walaupun kartunya hilang. Implikasinya E-Money Syariah harus reintegrasi sehingga prinsip Know Your Costumer terpenuhi serta mengurangi risiko penyalahgunaan. Selain itu, data pemegang E-Money Syariah dan nilai uangnya tersimpan di server sehingga nilainya akan terus terjaga.

 

Meskipun Fatwa DSN-MUI terkait E-Money Syariah belum secara resmi diterbitkan, akan tetapi draf fatwa tersebut secara umum sudah disahkan dan dapat diterapkan.

 

Nah, sekian dulu sob pembahasan kita malam ini. Semoga bermafaat Yana sob J

Jangan lupa untuk terus nantikan kultweet Gogol Minggu depan!

Wassalamualaikum wr.wb

 

 

SUMBER

 

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai E-Money Syariah:

 

Mumtaz, Amirudin. 2015. Uang Elektronik dalam Perspektif Islam. Kompasiana

Anonim. 2017. Fintech Syariah. karimconsulting.com/fintech-syariah/

Theory Of Constraints

Halo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi akuntansi manajemen nih…

Materi malam ini seru loh sob… kuyyy :D. Malam ini kita akan memperdalam materi mengenai Theory of Constraints atau disingkat TOC. Sobat gogo masih ingat gak apa itu Theory of Contraints?. Theory of Constraints merupakan filosofi manajemen yg mula2 dikembangkan oleh Eliyahu M.Goldratt dlm bukunya The Goal. TOC ini adalah suatu pendekatan ke arah peningkatan proses yg berfokus pada elemen2 yg dibatasi untuk meningkatkan output. Dapat diartikan bahwa, TOC ini dapat membantu sebuah perusahaan dalam meningkatkan keuntungan dengan memaksimalkan produksinya dan meminimalisasi semua ongkos/biaya yg relavan (biaya langsung, biaya tdk langsung, biaya modal). TOC mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya yg kemudian mengembangkan pendekatan kendala untuk mendukung tujuan (kemajuan terus-menerus/continious improvement). Ada 3 pengukuran dalam TOC: 1.Throughput; suatu ukuran dimana suatu perusahaan menghasilkan uang melalui penjualan. 2. Persediaan; semua dana yg dikeluarkan perusahaan u/ mengubah bahan baku mentah melalui throuhgtput. 3. Biaya operasional; biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mengubah persediaan menjadi throughtput. Menurut TOC, penurunan persediaan akan meningkatkan daya saing perusahaan. Dengan adanya penurunan persediaan, akan diperoleh barang yang lebih baik, harga rendah, tanggapan kebutuhan pelanggan lebih cepat. Ada 5 langkah dalam TOC:1. Identifikasi konstrain sistem; mengidentifikasi bagian sistem mana yang paling lemah. 2. Eksploitasi konstrain; menentukan cara menghilangkan atau mengelola constrain dengan biaya rendah. 3 Subordinasi sumber lainnya; mengevaluasi apakah konstrain tersebut masih menjadi konstrain pada performasi atau tidak. Jika tidak, maka dilakukan langkah ke-4, evaluasi konstrain; Perubahan dalam sistem seperti, reorganisasi, modifikasi sistem, dll 5. Mengulangi proses secara keseluruhan; jika langkah ke-3 dan ke-4 berhasil, lalu mengulangi lagi dari langkah pertama. Selain itu TOC memiliki 10 prinsip dasar, yaitu:1. Seimbangkan aliran produksi, bukan kapasitas produksi. 2.Tingkat utilitas non bottleneck tidak ditentukan oleh potensi stasiun kerja, tetapi oleh stasiun kerja bottleneck/sumber kritis lainnya. 3. Aktivitas tidak selalu sama dengan utilitas. 4. Satu jam kehilangan pada bottleneck merupakan satu jam kehilangan sistem keseluruhan. 5. Satu jam penghematan pada non bottleneck merupakan suatu fatamorgana. 6. Bottleneck mempengaruhi throughput dan inventory. 7. Batch transfer tidak selalu sama jumlahnya dengan batch proses. 8. Batch proses sebaiknya tidak tetap/variabel. 9. Penjadwalan (kapasitas & prioritas) dilakukan dengan memperhatikan semua kendala yang ada secaara simultan. 10. Jumlah optimum lokal tidak sama dengan optimum keseluruhan (total). TOC ini mengakui penurunan persediaan akan mengurangi biaya penyimpanan, sehingga menurunkan beban operasi dan meningkatkan laba bersih. Gimana sob, sobat gogo semakin paham kan apa dan bagaimana Theory of Constraints itu sendiri :D. Dimana #TOC ini dapat membantu manajer dalam pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan kendala-kendala yg ada J.

Ok sob, sekian dulu materi dari prodi akmen hari ini. Sampai bertemu minggu depan di Kultweet selanjutnya. Keep learning, Sharing, Inspiring ! J

 

Sumber:

Horngren, Charles T. 2008. “Akuntansi Biaya Dengan Penekanan Manajerial”. Erlangga:Jakarta.

Struktur Akuntansi Pemerintahan Daerah

Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah dapat berupa gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

 

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
  3. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang;
  4. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
  5. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
  6. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  7. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
  8. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh:

  1. PPKD;

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

 

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

 

Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.

 

Badan Pengelola Keuangan Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

 

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

 

  1. SKPD

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

 

Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

 

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

 

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.

 

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

 

  1. Dalam pelaksanaan kekuasaan, sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

 

Sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris Daerah Mempunyai Tugas Koordinasi di Bidang:

  1. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
  3. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  4. penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  5. tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
  6. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

 

Selain tugas-tugas koordinasi pada bidang-bidang tersebut, koordinator pengelolaan keuangan daerah juga mempunyai tugas:

  1. memimpin tim anggaran pemerintah daerah;
  2. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
  3. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
  4. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

 

 

Sumber:

http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=460 diakses pada September, 23, 2017

http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/maluku/files/Viewer.js/Peraturan/Keuangan%20Daerah/Viewer.js/#../Permendagri-21-2011.pdf (diakses pada September, 28, 2017)

 

http://bpkad.jakarta.go.id/profil (diakses pada September, 28, 2017)

 

KJA: Ladang Amal yang Lukratif

Hai sobat gogo, berjumpa lagi dengan prodi akuntansi keuangan nih… Hari ini gogo akan membahas tentang KJA. Apa sih itu KJA?

KJA adalah badan usaha berupa Kantor Jasa Akuntansi yang didirikan oleh seorang akuntan bersertifikat CA yang telah mendapat izin dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.  25/PMK.01/2014 tentang  Akuntan Beregister  Negara. KJA memberikan seluruh jasa terkait akuntansi dan keuangan non-assurance, karena jasa assurance (audit) hanya boleh diberikan oleh KAP.

Macam jasa yang diberikan KJA:

  • Jasa pembukuan;
  • Jasa kompilasi laporan keuangan;
  • Jasa manajemen;
  • Jasa akuntansi manajemen;
  • Jasa konsultasi manajemen;
  • Jasa perpajakan;
  • Jasa prosedur yang disepakati  atas informasi keuangan; dan

Jasa sistem teknologi informasi.

Januari 2017 : IAI membentuk Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntansi (IAI  KA-KJA) yang bertugas  untuk meningkatkan profesionalisme akuntan yang memiliki izin pendirian  KJA dalam menjalankan kegiatan profesional  dan fungsi ilmiahnya.

IAI menyusun  Standar Profesional Jasa Akuntansi, Sistem Pengendalian Mutu KJA, serta menyosialisasikan  Kode Etik IAI baru yang akan memastikan perlindungan publik pengguna jasa KJA.

IAI membentuk Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi (DSPJA) yang bertugas  mengadopsi standar  yang dikeluarkan  IFAC terkait  KJA

Juli 2017 : IAI menerbitkan Direktori  KJA untuk  membantu  penetrasi  dan  sosialisasi KJA di tengah-tengah masyarakat  dan stakeholders

Demikian penjelasan tentang KJA hari ini sob,

Keep Learning, Sharing, Inspiring!