Assalamualaikum wr.wb

Selamat malam sobat Gogo! Jumat berkah rasanya tidak lengkap kalau tidak pantengin kultweet dari Prodi Akuntansi Syariah J

 

Malam ini bahasan kita cukup menarik loh sob, terlebih bagi kita-kita yang sedang menikmati era milenial alias era digital. Biar tidak ketinggalan gaul, kami prodi Akuntansi Syariah akan membahas mengenai uang elektronik berbasis syariah alias E-Money Syariah.

 

Sudah pernah dengar kan sob apa itu E-Money? Ituloh kartu yang bisa kita gunakan ketika melewati jalan tol, atau pembelian tiket kereta, tiket nonton, pembelian makanan, dsb.

 

Yap, E-Money adalah uang yang wujudnya tak lagi kertas maupun logam, melainkan berupa data digital yang disimpan dalam memori sebuah kartu. Kartu ini dapat digunakan sebagai ganti uang fisik dalam suatu transaksi ekonomi.

 

Belum lama ini sob, tepatnya pada tanggal 19 September 2017, Dewan Syariah Nasional—Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) baru saja mengelar rapat pleno yang membahas tujuh fatwa baru diantaranya adalah E-Money Syariah ini sob. Rapat yang membahas fatwa E-Money Syariah bertujuan untuk memberikan pedoman serta payung regulasi bagi pihak-pihak terkait. Sebelumnya sempat menjadi perdebatan apakah E-Money Syariah mengandung riba kara secara kasa mata kegiatan tersebut serupa dengan transaksi jual beli uang yang jelas mengandung riba. Berdasarkan hasil rapat tersebut, hukum muamalah E-Money adalah halal sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yakni tidak mengandung maysir dan terhindar dari transaksi riba. Bebas maysir berarti produk E-Money Syariah harus terhindar dari transaksi yang mengandung untung-untungan, taruhan, serta tidak merugikan salah satu pihak.

 

E-Money Syariah juga harus terhindar dari transaksi riba:

  1. Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah harus sama jumlahnya karena jika tidak maka tergolong ke dalam riba al-fadl. Riba al-fadl tambahan atas salah satu dua barang yg dipertukarkan dalam pertukaran barang ribawi sejenis. Contohnya saldo E-Money Syariah sebesar Rp100.000 tidak boleh dijual seharga Rp95.000 ataupun Rp110.000. Jadi hanya boleh dibeli pada nilai yang sama yakni Rp100.000
  2. Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah juga harus dilakukan secara tunai, jika tidak maka tergolong riba al-nasiah. Riba al-nasiah adalah penundaan penyerahan salah satu dua barang yang dipertukarkan dalam jual-beli barang ribawi yang sejenis. Misalnya pada saat pemegang kartu E-Money Syariah melakukan refund/redeem nilai uang elektronik dengan nilai uang tunai kepada penerbit, maka penerbit harus memenuhi hak tagih tersebut dengan tepat waktu tanpa melakukan penangguhan pembayaran.

 

DSN MUI membuat ketentuan akad terkait E-Money Syariah, yakni:

  1. Akad Wadi’ah

Akad yang terjadi antara penerbit dan pemegang E-Money Syariah, dimana nominal uang elektronik tersebut bersifat titipan dan dapat digunakan oleh pemegang kartu kapan saja. Jumlah uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan penerbit kecuali atas izin pemegang kartu.

  1. Akad Qardh

Sebelumnya penerbit E-Money Syariah akan menentukan jumlah maksimal dana flat (dana titipan yg belum digunakan oleh pemilik dana). Apabila dana float ini dengan izin pemiliknya digunakan oleh penerbit, maka barulah diberlakukan akad qardh atau akad pinjaman.

 

Dalam praktek E-Money Syariah, ada tiga pihak yang terlibat, siapa sajakah mereka?

  1. Penerbit E-Money sebagai pihak yang menerima wadi’ah atau qardh. Salah satu institusi yg menyediakan produk tsb adalah bank syariah.
  2. Pemegang kartu E-MoneySyariah sebagai pemilik dana yang memberikan wadiah atau qardh.
  3. Merchant yaitu penjual barang dan jasa yang menerima pembayaran dari pemegang E-Money Syariah

 

Lalu apa sob yang membedakan E-Money Syariah dengan konvensional?

Perbedaannya terletak pada keunikan E-Money Syariah dimana nilai uang elektronik tidak boleh hilang walaupun kartunya hilang. Implikasinya E-Money Syariah harus reintegrasi sehingga prinsip Know Your Costumer terpenuhi serta mengurangi risiko penyalahgunaan. Selain itu, data pemegang E-Money Syariah dan nilai uangnya tersimpan di server sehingga nilainya akan terus terjaga.

 

Meskipun Fatwa DSN-MUI terkait E-Money Syariah belum secara resmi diterbitkan, akan tetapi draf fatwa tersebut secara umum sudah disahkan dan dapat diterapkan.

 

Nah, sekian dulu sob pembahasan kita malam ini. Semoga bermafaat Yana sob J

Jangan lupa untuk terus nantikan kultweet Gogol Minggu depan!

Wassalamualaikum wr.wb

 

 

SUMBER

 

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai E-Money Syariah:

 

Mumtaz, Amirudin. 2015. Uang Elektronik dalam Perspektif Islam. Kompasiana

Anonim. 2017. Fintech Syariah. karimconsulting.com/fintech-syariah/