Apakabar Sobat Gogo se-Indonesia! Jumpa lagi dengan kultweet Prodi Perpajakan KJAI. Topik pajak memang selalu jadi bahasan yang hangan buat di perbincangkan karena banyak topik yang terbaru yang dibahas. Untuk itu perlu di tambah terus pengetahuannya pajak-nya sob.

Topik mengenai penghindaran pajak bukan lagi merupakan topik yang jarang didengar oleh sobat semua. Pada umumnya terdapat banyak sekali praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh suatu organisasi atau individu terkhususnya di Indonesia. Seringkali penghindaran pajak dikaitkan dengan perencanaan pajak atau tax planning meskipun tidak terdapat aturan perpajakan yang dilanggar tetapi sekema tax planning yang dilakukan untuk menghindari pajak umumnya dianggap sebagai perbuatan unacceptable.

Praktik penghindaran pajak yang terjadi atas kasus ”Panama Papers” yang terkuak ke publik dan mekanismenya dilakukan dengan memanfaatkan negara Tax Havens merupakan salah satu praktik umum penghindaran pajak. Tax Havens hanya salah satu dari berbagai bentuk praktik penghindaran pajak, sehingga coba dibayangkan sob, begitu banyak mekanisme yang dilakukan dalam upaya untuk menghindar dari pembayaran pajak yang pada umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Untuk mengatasi atau setidaknya meminimalisir dampak dari penghindaran pajak tersebut maka negara-negara yang tegabung dalam G-20 sejak beberapa tahun lalu telah bekerja sama dengan OECD untuk menganalisis teknik-teknik penghindaran pajak yang digunakan oleh para penghindar pajak dan dituangkan dalam bentuk 15 BEPS Action Plan. BEPS (Base Erotion and Profit Shifting)  merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain

BEPS Action Plan yang dibahas kali ini adalah mengenai BEPS 2 yaitu mengenai netralisasi Hybrid Mismatch Arrangement yang memiliki elemen sebagai berikut:

  1. Hybrid Entity merupakan entitas yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai entitas anak di satu negara dan bukan entitas anak di negara lain.
  2. Hybrid Instrument merupakan instrument yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan secara berbeda di negara-negara yang terlibat dalam transaksi tersebut, biasanya di satu negara dianggap sebagai utang dan di negara lainnya dianggap sebagai penyertaan modal.
  3. Hybrid Transfer merupakan suatu aturan yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai pengalihan kepemilikan atas suatu asset di suatu negara, namun tidak bagi negara yang lain. Pada umumnya negara lain menganggap sebagai penjaminan utang.
  4. Dual Resident Entities merupakan entitas yang menjadi subjek pajak dalam negeri untuk tujuan perpajakan di dua negara yang berbeda.

 

Berdasarkan ketentuan perpajakan internasional bahwa pengaturan perpajakan akan berpedoman pada peraturan perpajakan setiap negara. Namun akan menjadi lebih kompleks jika transaksi yang dilakukan secara lintas batas (cross border). Ketidakpaduan pengaturan pajak antar negara memberikan peluang bagi penghindar pajak untuk memodifikasi transaksi agak tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak tetapi dengan tarif yang rendah. Berikut ini terdapat 3 skema dari Hybrid Mismatch Arrangement:

  • Double Deduction Scheme (DD)

Suatu aturan dimana pengurangan penghasilan (pengakukan biaya) untuk tujuan perpajakan dilakukan di dua negara yang berbeda.

  • Deduction/No Inclution (D/NI)

Suatu aturan yang menghasilkan adanya pengakuan biaya di suatu negara, biasanya dianggap sebagai biaya bunga, namun tidak dianggap sebagai penghasilan dinegara lain.

  • Foreign Tax Generator

Suatu skema untuk mendapatkan kredit pajak luar negeri yang seharusnya tidak diterima.

 

OECD juga berupaya untuk menetralisir kemungkinan terjadinya skema diatas maka OECD memberikan rekomendasi yaitu:

  • Rekomendasi Hukum Domestik

Serangkaian aturan domestik yang terhubung dengan pengaturan domestik di negara lain untuk mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas suatu instrument transaksi atau entitas dan terdiri dari aturan utama(Primary Rule) dan aturan lanjutan(Secondary Rule).

  • Rekomendasi Terhadap Permasalahan Tax Treaties

Dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Mengatasi permasalahan ketidaksesuaian yang muncul karena dual-resident

Dual-resident yang dimaksud adalah suatu entitas dianggap sebagai WP dalam negeri di lebih dari satu negara yang terlibat transaksi.

  1. Penggunaan tax treaty terhadap entitas hybrid.

Entitas hybrid yang dimaksud adalah kondisi suatu entitas yang tidak dianggap sebagai subjek yang dikenakan pajak di satu atau kedua negara yang memiliki tax treaty. Rekomendasi yang diberikan dimaksudkan untuk memastikan bahwa tax treaty tidak diberikan kepada entitas ini.

  1. Menyoroti potensial permasalahan tax treaty yang mungkin muncul akibat rekomendasi yang dilakukan atas hukum domestik.

 

Sehingga penting bagi pemerintah agar melakukan antisipasi dengan memberlakukan peraturan yang sulit untuk diintreprestasikan agar tidak ada celah sob bagi para penghindar pajak dalam melakukan aksinya.

Sampai jumpa minggu depan dengan prodi akuntansi perpajakan ya sob…

Keep Learning Sharing and Inspiring

 

Sumber :

Tambunan, Anggi P.I.2016.BEPS Action 2: Menetralisasi Hybrid Mismatch Arrangement.Inside Tax ed 38