Urgensi Akuntansi Lingkungan

Dengan tema “Akuntansi Lingkungan, Langkah tersembunyi Hijaukan Negeri”,  Semarak ke delapan kembali hadir dengan mengangkat materi serta isu-isu yang berkaitan dengan akuntansi lingkungan. Acara yang berlangsung pada tanggal 11 Oktober 2017 ini merupakan rangkaian acara dari Gebyar Akuntansi yang dipersembahkan oleh BEM Program Studi Akuntansi Universitas Negeri Jakarta dan ditujukan kepada para Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNJ dan se-Indonesia khususnya jurusan akuntansi.

Dengan tema yang urgen ini, seminar diisi oleh pembicara yang ahli dibidangnya, materi pertama membahas tentang sustainability reporting yang disampaikan oleh Ibu Ersa Tri Wahyuni S.E., M.Acc., Ph.D., Ak., CA., CPMA., CPSAK mewakili anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia(DSAK IAI). Beliau menjelaskan bahwa sadar atau tidak sadar perusahaan memberikan dampak pada lingkungan. Maka akuntansi lingkungan merupakan respon perusahaan terhadap lingkungan yang tercermin dalam sustainability report yang biasanya dilaporkan terpisah dari laporan keuangan perusahaan. Namun, Laporan sustainability tidak memiliki PSAK khusus, karena PSAK sekarang ini sudah cukup baik dalam mengakuntansikan biaya-biaya atau cadangan-cadangan yang dimiliki perusahaan ke dalam laporan keuangan. Dengan begitu, dalam membebankan biaya lingkungan, perusahaan dapat menggunakan PSAK 57.

PSAK 57 tentang Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi. Beliau menjelaskan, berdasarkan PSAK 57, Provisi merupakan Liabilitas yang jumlahnya dan waktu yang belum pasti, namun harus tetap diakui. Provisi diakui sebagai liabilitas karena provisi tersebut merupakan kewajiban masa kini dan kemungkinan besar mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Provisi diakui jika memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif)sebagai akibat peristiwa masa lalu. Sementara liabilitas kontijensi merupakan kewajiban potensial karena belum pasti apakah entitas memiliki kewajiban kini yang akan menimbulkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik. Liabilitas kontijensi dapat berubah menjadi provisi, oleh karena itu perlu dikaji ulang tingkat kemungkinannya arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik. Tidak lupa di sela-sela materi yang serius tersebut, bu Ersa juga memberikan sebuah kuis agar peserta lebih memahami konsep dari provisi dan liabilitas kontijensi tersebut dari sebuah kasus.

(Pembicara 2 dan 3 bersama moderator di segmen kedua)

Kemudian sesi selanjutnya diisi oleh pemateri Pak Dr.rer.nat. M. Fani Cahyandito sebagai Konsultan CSR dan Praktisi Akuntansi Lingkungan.Beliau menyatakan bahwa kita sangat menggantungkan eksistensi hidup kita kepada lingkungan, namun banyak juga dampak yg kita berikan. Lalu beliau memaparkan bahwa sejak tahun 2013, tujuan dan visi misi perusahaan bukan lagi untuk mencari profit, tapi lebih kepada keseimbanganlingkungan dan sosial. Paradigma yang menganjurkan green accounting, bahwa fokus akuntansi tidak hanya transaksi lingkungan, tetapi juga transaksi-transaksi dan peristiwa lingkungan. Beliau juga memperkenalkan Badan yang mempelajari akuntansi hijau yang disebut EMAN (The Environmental Management Accounting Network). Selain itu, di tahun 2019 nanti, lembaga jasa keuangan mewajibkan emiten dan perusahaan publik membuat laporan keberlanjutan. Dengan begitu yang di laporkan tidak lain adalah melaporkan akuntansi lingkungan.

Masih dalam sesi yang sama juga diisi dengan pemateri ke tiga yaitu kak Fadly Alwahdy, SE seorang praktisi Akuntansi Lingkungan dari salah satu BUMN ternama yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN, beliau juga merupakan founder Komunitas @Jagoakuntasi Indonesia(KJAI). Dalam pemaparannya beliau langsung memfokuskan pada PKBL. Dijelaskan bahwa laporan keuangan perusahan berbeda dengan laporan keuangan CSRnya(Corporate Social Responsibility) atau PKBL. PKBL sudah diatur dalam Peraturan Menteri Bumn Nomor 2 tahun 2017, yg merevisi peraturan sebelumnya Nomor 9 tahun 2015 dan Nomor 3 tahun2016. Program Kemitraan adalah dimana perusahaan memberikan bantuan modal kepada usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri. Sedangkan Bina Lingkungan lebih kepada pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan. Berbeda dengan sebelumnya, beliau menyebutkan bahwa sekarang SAK ETAP digunakan sebagai acuan pelaporan CSR. Maka, dengan begitu perlu memperlakukan pengorbanan sumber daya ekonomis yang belum jelas manfaat ekonomiknya di masa yang akan datang sebagai beban periodik. Saat ini, di BUMN untuk PKBL di alokasikan maksimal 4% dari laba bersih setelah pajak.

(Fadly Alwahdy, SE sebagai pemateri ketiga)

Beliau pun juga mengkritisi akan fokus utama akuntansi saat ini hanya pada item – item yang dapat dikontrol oleh perusahaan. Sedangkan pengorbanan untuk tanggung jawab sosial lingkungan tidak bisa dikontrol. Tidak ketinggalan, beliau memaparkan juga UU No 40 tahun 2007 pasal 74, bahwa tidak hanya PT yang bergerak di bidang usaha mengelola sumber daya alam saja yang wajib membuat laporan CSR. Lalu diperjelas pada pasal 66 sebelumnya disebutkan bahwa semua usaha harus melakukan laporan tahunan CSR dalam laporan tahunan direksi kepada RUPS. Dan saat ini BUMN wajib melaksanakan PKBL-nya.

Atas pemaparan materi dari ketiga pembicara tersebut, dilihat dari segmen pertama hingga akhir, peserta yang datang cukup antusias dalam memberikan respon atas seminar ini. Hal ini terlihat dari antusias menjawab kuis dari pembicara satu sampai keingintahuan peserta dalam bertanya akan akuntansi lingkungan tersebut.  Dan acara ini ditutup dengan pembagian hadiah kepada para penanya, lalu diakhiri dengan do’a penutup.

 

Review oleh : Puspita Jasmine dan Risa Shamara

Foto oleh : Humas BEM Prodi Akuntansi UNJ