Nah sobat gogo sekarang kita bahas mengenai pasar uang syariah. Pasar Uang Syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrument pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
Kemudian, pada mekanisme penerbitan, pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal, yaitu transaksi keuangan di pasar uang syariah dilandasi oleh akad Mudharabah, Musyarakah, Qardh, Wadi’ah, dan Al-Sharf tergantung pada kesepakatan pihak pihak yang terkait dan kebutuhan masing – masing.
Sedangkan penciptaan instrument, keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).
Jenis-jenis Instrumen Pasar Uang yang ditawarkan dalam pasar uang dengan sistem Syariah di Indonesia, yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah SBIS, Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agreement (Repo) SBSN, Instrument Pasar Uang Antarbank Syariah ( PUAS ), dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah atau SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Repurchase Agreement SBIS yang disebut Repo SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum Syariah ( BUS ) atau Unit Usaha Syariah ( UUS ) dengan agunan SBIS ( collateralized borrowing ).
SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN dalam mata uang rupiah.
Repo SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji Pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syariah.
PUAS atau Instrumen Pasar Uang Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yaitu surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia.
Kebijakan mengenai pasar uang syariah di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No :10/36/PBI/2008 Tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan pengejawatan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Komentar Terbaru