Asal-usul Istilah
Istilah tax havens sering disebut juga “tax heaven” atau surga pajak. Tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak. Selain sebagai suaka pajak, tax heaven sering dikenal dengan istilah surga pajak yaitu “sesuatu yang nikmat dan menyenangkan”.
Sejak kapan “tax havens” ada?
Tax havens lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah ini pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894, ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak. Pasca Perang Dunia I kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pasca perang mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak agar pendapatan negara meningkat.
Pada tahun 1960, Cayman Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada. The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi. Mereka pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti banyak profesional lainnya. Pada saat bersamaan Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan Amerika Tengah, terutama Kuba.
Apa yang dimaksud “tax havens”?
Secara umum tax havens didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk. OECD memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency, dan lack of effective exchange of information.
Dengan demikian tidak semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah merupakan tax havens karena mau bekerja sama dalam pertukaran informasi. Dalam perpajakan internasional, kerap digunakan tiga istilah yang bisa dipertukarkan satu sama lain yaitu: Preferential Tax Regime’s (PTRs), Offshore Financial Centers (OFCs), dan tax havens.
Apa saja yang ditawarkan oleh “tax havens”?
Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat: (i) peluang diversifikasi investasi, (ii), strategi menangguhkan beban pajak, (iii) perlindungan asset yang kuat, (iv) hasil investasi bebas pajak, (v) offshore banding dengan keleluasaan dan privasi, (vi) imbal hasil yang lebih besar, (vii) mengurangi beban pajak, (viii) menghindari restriksi mata uang, (ix) peluang mengembangkan bisnis.
Siapa saja yang dikategorikan “tax havens“?
Swiss berada di posisi pertama dengan kerahasian bank yang sulit ditembus, meski ditekan dunia internasional sekalipun. Namun, negara itu telah membuat kelonggaran aturan terhadap proses identifikasi pemilik rekening yang terkait dengan penyelidikan penggelapan pajak. Setelah Swiss, posisi berikutnya adalah Hong Kong. Bekas koloni Inggris ini, yang kini menjadi wilayah administrasi khusus China, mendapat perhatian khusus, menurut Tax Justice Network. Sebab, Panama Papers mengungkap hampir sepertiga dari bisnis firma Mossack Fonseca dijalankan lewat kantornya di Hong Kong dan China, membuat China menjadi pasar terbesar, sekaligus kantor perwakilan di Hong Kong menjadi yang tersibuk. Kita sering berpikir tax havens adalah teritori yang sangat jauh dari kita. Faktanya tax havens semakin marak seiring dengan globalisasi. Bahkan kaitan pajak dan globalisasi sangat erat karena efisiensi pajak merupakan motif utama modal mencari keuntungan maksimal.
Siapa saja yang pernah memanfaatkan jasa “Tax havens”?
Yang paling hangat adalah Apple, Google, Starbucks dan Amazon. Sebelumnya Airbus, Mark Spencer, Vodafone, Coca Cola, Cisco, Pfizer, LTCM, Parmalat, Refco, Enron, Northern Rock.
Apa yang dilakukan untuk menangkal “Tax havens”?
Inisiatif yang pernah dilakukan adalah Financial Action Task Force (1989), membentuk OECD Forum on Harmful Tax Practices dan OECD Global Forum, Tax Information Exchange Agreement (2001), dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan (2013) yang diinisiasi OECD dan G-20.
Berapa potensi pajak orang Indonesia di “Tax havens”?
Menurut penelitian Tax Justice Network (2010), lebih dari 331 miliar dollar AS (setara Rp 4.500 triliun) asset orang Indonesia berada di tax havens. Sedangkan, menurut Global Financial Integrity (2014), sedikitnya terdapat Rp 200 triliun aliran dana ilegal keluar Indonesia setiap tahunnya. Lembaga lain seperti McKinsey pernah menyebut jumlah asset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 4.000 triliun. (Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA))
Bagaimana mengenali suatu negara sebagai tax haven?
Ciri-ciri tax haven country antara lain:
- Sebuah negara, negara bagian atau yurisdiksi dalam suatu negara yang:
- Menerapkan tariff pajak rendah bahkan 0%,
- Tidak transparan dalam pemberian pelayanan admisnitratif dan legislative, terutama menyangkut masalah keuangan,
- Memberikan struktur pajak istimewa hanya kepada perusahaan asing saja, tetapi tidak memberikannya kepada penduduk dan usaha lokal,
- Menerapkan peraturan yang tidak memungkinkan pertukaran data keuangan dengan pemerintah negara lain; serta dimaksudkan semata untuk menarik investasi asing.
- Sebuah negara yang menerapkan tingkat pajak yang relative lebih rendah dibandingkan negara lainnya,
- Suatu negara dengan tarif pajak rendah bahkan 0%, disertai layanan jasa keuangan dan hukum dengan kerahasiaan tinggi bagi bagi warga dan perusahaan asing.
Apa motivasi negara kecil memilih kebijakan pajak menggunakan tax haven?
Terdapat beberapa motivasi suatu negara memilih untuk menjadi tax haven. Dari sisi geografis, biasanya negara tax haven tidak memiliki wilayah geografis yang besar dan terdiri atas pulau- pulau. Luas wilayah geografis tersebut juga tidak memilik sumber daya alam yang dapat mendukung pereokonomian negara. Oleh karena itu, negara tax haven berpikir untuk meningkatkan pendapatan ekonominya dari sisi pendapatan pajak. Negara kecil memilih menggunakan bisa meraup dana murah dalam jumlah besar dari uang atau aset yang disimpan di negara tersebut, dan dengan jaminan keamanan pula.
Selain itu mereka banjir likuiditas yang ditempatkan ke berbagai portofolio investasi di negara lain. Sehingga negara tax haven menerima keuntungan dari bunga hasil investasi yang nilainya sangat menggiurkan.
Apakah Indonesia bisa menjadi negara tax haven ?
Sob, apabila kita melihat ciri- ciri dan motivasi dari negara tax haven, Indonesia juga memiliki potensial untuk memberlakukan negara tax haven loh. Wacana ini mengemuka sejak Indonesia memberlakukan tax amnesty untuk menyerap harta dan pajak wajib pajak di yang selama ini di simpan di luar negeri. Selain itu wacana ini dilatar belakangi oleh besarnya nilai PPh Badan Indonesia sebesar 25% sedangkan negara lain hanya mencapai 17%. Jika kebijakan ini diberlakukan maka Pulau Batam bisa dijadikan sebagai wilayah tax haven loh sob, apalagi saat ini Batam dikenal sebagai free trade area. Tujuannya tentu untuk meningkatkan investasi Indonesia.
Komentar Terbaru