Selamat malam Sobat Gogo! It’s Monday, it’s Akkeu Day! Apa kabar Sob di malam senin
yang penuh semangat ini? Merangkai mimpi mendirikan KJA?
Malam ini kita akan melanjutkan bahasan kita sebelumnya tentang Kantor Jasa Akuntansi
alias KJA! Pada mantengin doong kultweet KJA part 1 terdahuluu? (Cek hashtag#KJA). Kita
akan basmi rasa penasaranmu dan membantu mendirikan KJA impianmu 😀
Sebelumnya kita udah bahas apa itu KJA, apa-apa saja jasa yang diberikannya, sampai
didirikannya IAI KA-KJA dan DSPJA. Nah agar anganmu untuk memiliki KJA sendiri
semakin tergambar jelas, kita akan kasih tau ketentuan dan persyaratan untuk mendirikan
KJA. Cekidot!
Ketentuan dan persyaratan pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA) diatur pada Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 tentang
Akuntan Beregister Negara, Sob!
Pada pasal 10 (1) diungkapkan bahwa KJA dapat berbentuk usaha:
a. Perseorangan;
b. Persekutuan perdata;
c. Firma;
d. Koperasi; atau
e. Perseroan terbatas.
Pada pasal 13 (3) dinyatakan bahwa persyaratan-persyaratan Izin Usaha KJA, diantaranya
yakni:
1. Mempunyai tempat untuk menjalankan usaha
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu
4. Membuat surat pernyataan pendirian KJA bermaterai (bagi bentuk usaha perseorangan),
dengan mencantumkan paling sedikit:
a) nama dan alamat Akuntan;
b) nama dan domisili KJA; dan
c) maksud dan tujuan pendirian KJA
5. Memiliki akta pendirian yang disahkan notaris (bagi bentuk usaha persekutuan perdata,
firma, koperasi, dan PT)
6. Melengkapi formulir permohonan izin usaha KJA
7. Membuat surat pernyataan kebenaran dokumen dengan materai
Eitss.. jangan lupakan dokumen-dokumen pendukungnya Sob! Nih kita kasih list dokumen
yang perlu untuk Sobat lengkapi jika ingin mendirikan KJA, diantaranya:
a) kopi piagam Register Negara Akuntan;
b) kopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
c) daftar Akuntan (bagi KJA bentuk usaha selain perseorangan);
d) kopi NPWP atas nama Akuntan (bagi KJA berbentuk perseorangan) atau atas
nama KJA (bagi KJA berbentuk usaha selain perseorangan);
e) surat pernyataan pendirian KJA bermaterai (bagi bentuk usaha perseorangan);
f) akta pendirian dan pengesahannya (bagi KJA bentuk usaha selain perseorangan);
g) rancangan sistem pengendalian mutu KJA;
h) kopi KTP atau tanda bukti domisili Akuntan;
i) tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
j) foto tampak depan dan ruangan kantor KJA;
k) surat persetujuan dari seluruh Rekan KJA mengenai penunjukan salah satu Rekan
menjadi pemimpin (bagi KJA bentuk usaha persekutuan perdata atau firma); dan
l) susunan pengurus (bagi KJA berbentuk perseroan terbatas).
Bingung mau kasih nama apa ya KJA impianmu, Sob? Eh ternyata ada aturannya loh Sob. Gak bisa
seenaknya.. yuk kita lihat isi Pasal 12.
Menurut Pasal 12, Kantor Jasa Akuntansi dapat menggunakan nama Akuntan yang
merupakan pimpinan dan/atau Rekan pada Kantor Jasa Akuntansi yang bersangkutan atau
menggunakan nama lain yang:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. belum digunakan oleh Kantor Jasa Akuntansi lain; atau
c. telah menjadi milik umum.

KJA yang didirikan di Indonesia adalah harus bin wajib dipimpin oleh Akuntan yang
berkewarganegaraan Indonesia ya Sob! Adapun dalam hal terdapat Rekan yang
berkewarganegaraan asing pada KJA, jumlah Rekan WNA paling banyak adalah 1/5 dari
seluruh Rekan.
Dan apabila melanggar seluruh ketentuan-ketentuan tersebut dalam Permenkeu 25/2014
tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif.
Gimana Sob kini sudah semakin tahu kan mengenai ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi dalam mendirikan KJA? Take Notes ya Sob! Yuk mulai kita cicil sedikit demi
sedikit persyaratannya Sob! Maju satu demi satu langkah untuk mewujudkan mimpi dan angan kita!
Sampai ketemu minggu depan Sob! Dengan topik-topik keuangan yang lebih hot lagi. Keep Learning,
Sharing, and Inspiring!

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara.