PSAP 12 Laporan Operasional

Halooooooo sobat gogo

Selamat Malam semuanya semoga aktivitas nya lancar ya 😁

Malam Mingguan ini kita Berjumpa lagi, dengan prodi Akuntansi Pemerintahan nih sob!

Untuk Malam Ini kita akan bahas tentang !!!!

 

                                          PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL

Manfaat Informasi LO

Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam

  • pendapatan-LO,
  • beban, dan
  • surplus/defisit operasional

dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

 

Periode Pelaporan

  • Laporan Operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
  • Dalam situasi tertentu,  apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
  • alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
  • fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dancatatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.

 

Struktur dan Isi Laporan Operasional

Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur:

  1. pendapatan-LO,
  2. beban,
  3. surplus/defisit dari operasi,
  4. surplus/defisit dari kegiatan non operasional,
  5. surplus/defisit sebelum pos luar biasa,
  6. pos luar biasa, dan
  7. surplus/defisit-LO,

yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif.

 

STRUKTUR LAPORAN OPERASIONAL

  1. Pendapatan-LO (dari kegiatan operasional)
  1. Hak pemerintah
  2. Diakui sebagai penambah ekuitas
  3. Dalam periode tahun anggaran yg bersangkutan
  4. Tidak perlu dibayar kembali
  5. Beban (dari kegiatan operasional)
  6. Penurunan manfaat ekonomi/potensi jasa dalam periode pelaporan
  7. menurunkan ekuitas
  8. berupa pengeluaran/ konsumsi aset atau timbulnya kewajiban

 

  1. Kegiatan Non Operasional
  2. Sifatnya tidak rutin, termasuk surplus/defisit dari penjualan aset non lancar dan penyelesaian kewajiban jangka panjang
  3. Pos Luar Biasa
  • Pendapatan/Beban yg bukan merupakan operasi biasa
  • Tidak diharapkan sering/rutin terjadi
  • Di luar kendali/ pengaruh entitas ybs
  • Sifat & jumlah diungkap dalam CalK

 

Akuntansi Pendapatan – LO

 

  • Pendapatan-LO diakui pada saat:
  • Timbulnya hak atas pendapatan;
  • Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
  • Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
  • Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
  • Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto(biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
  • Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.

 

AKUNTANSI PENDAPATAN  PADA LAPORAN OPERASIONAL

  1. Pengakuan
  2. Pada saat timbul hak atas pendapatan (hak untuk menagih) atau
  3. Pada saat pendapatan direalisasi
  4. Pencatatan

Berdasarkan azas bruto

  1. Pengungkapan

Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan dalam CaLK

  1. Klasifikasi

Menurut sumber pendapatan

 

Akuntansi Beban

  • Beban diakui pada saat:
  1. timbulnya kewajiban;
  2. terjadinya konsumsi aset;
  3. terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
  • Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan  yang mengatur mengenai badan layanan umum.
  • Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
  • Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban, dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.

Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional

  • Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
  • Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
  • Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
  • Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
  • Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.

Surplus/Defisit – LO

  • Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
  • Saldo Surplus/Defisit – LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.

Transaksi dalam Mata Uang Asing

Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata  uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:

  • Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi
  • Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
  • Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi.
  • Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.

Kompensasi Manajemen

Selamat malam sobat Gogo dimanapun kalian berada. Kembali lagi bersama Gogo yang akan kembali membahas tentang Jurnal. Jurnalnya apa ya kira-kira malam ini? Yapp betul sekali, Gogo akan bahas tentang Jurnal Kompensasi Manajemen. Judul jurnalnya yaitu PENGARUH PRIVATISASI, KOMPENSASI MANAJEMEN EKSEKUTIF, DAN UKURAN PERUSAHAAN PADA KINERJA KEUANGAN. Kalian juga bisa liat langsung jurnalnya di link berikut: https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/10304/8529. Baiklah tanpa panjang lebar mari kita bahas tentang jurnal ini.

Jadi gini sob, dunia usaha kini dihadapkan pada kondisi kompetisi yang semakin kuat. Terutama untuk BUMN yang mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya yang dianggap belum optimal. Optimalisasi BUMN dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu peningkatan restrukturisasi, profitisasi dan privatisasi. Privatisasi merupakan kebijakan yang paling populer untuk mengurangi beban defisit anggaran negara dan meningkatkan efisiensi produksi BUMN.

Direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh mengelola perusahaan demi tercapainya kelangsungan hidup perusahaan dipandang sangat perlu mendapatkan apresiasi yang efektif yaitu dalam bentuk kompensasi. Sistem kompensasi manajemen dibentuk sebagai alat untuk mencapai keselarasan tujuan antara manajemen dengan pemilik, memotivasi pihak manajemen agar giat bekerja, produktif meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai perusahaan. Weston et al. (2004: 559) menyatakan bahwa dewan komisaris memiliki peran penting di dalam praktik good corporate governance (GCG).

Ukuran perusahaan juga dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, dan akan mempengaruhi fleksibilitas perusahaan tersebut dalam memasuki pasar modal. Perusahaan yang lebih besar dan memiliki tingkat stabilitas perusahaan yang baik akan lebih mudah memasuki pasar modal dibandingkan dengan perusahaan kecil. Itulah beberapa poin penting alasan jurnal ini dibuat.

Selanjutnya, yuk kita bahas pengertian masing-masing dari kata kunci tersebut. Yang pertama mengenai Privatisasi. Privatisasi adalah salah satu cara efektif memperbaiki kinerja BUMN dari faktor internal dan eksternal perusahaan tersebut, sehingga banyak perusahaan terutama BUMN melakukan privatisasi untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Selanjutnya yaitu kompensasi eksekutif. Kompensasi eksekutif merupakan salah satu alat yang masih dianggap efektif untuk meningkatkan kinerja perusahaan. And the last adalah mengenai ukuran perusahaan. Ukuran perusahaan akan berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan, karena perusahaan yang besar pada dasarnya memiliki kekuatan finansial yang lebih besar dalam menunjang kinerja, tetapi disisi lain, perusahaan dihadapkan pada masalah keagenan yang lebih besar.

Tibalah saatnya kita lakukan pembahasan. Penelitian ini berbentuk kuantitatif yang berbentuk asosiatif dengan tipe kausalitas. Penelitian ini menggunakan data laporan keuangan perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI tahun 2008-2012 dan sudah dipublikasikan. Dalam menentukan ukuran sampel menggunakan metode purposive sampling. Berdasarkan kriteria tertentu sehingga yang digunakan dalam penelitian adalah 13 sampel.

Berikut adalah hasil uji analisis yang disajikan dalam bentuk tabel. Adapun analisis yang digunakan yaitu uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji autokorelasi, dan uji analisis regersi linier berganda.

Dari angka-angka yang didapat tersebut, dapat diindikasikan hasil yang baik karena semakin kecil nilai standar deviasi maka data atau variabel tersebut semakin merata, artinya standar deviasi tidak jauh menyimpang dari nilai rata-ratanya (mean).

Hasil uji asumsi klasik pada tabel 2 menunjukan signifikansi sebesar 0,846 melebihi 0,05, maka data telah terdistribusi dengan normal.

Pada tabel 3 menunjukan nilai durbin watson adalah 1,450 lebih besar dari batas atas du (1,604), sehingga kesimpulanya tidak terdapat gejala autokorelasi.

Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda diketahui variabel privatisasi dengan hasil = 0,000 < α = 0,05, Artinya perusahaan yang melakukan privatisasi kinerja keuangan perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2012 semakin meningkat. Variabel kompensasi dengan hasil = 0,004 < α = 0,05, Artinya semakin tinggi kompensasi manajemen eksekutif maka semakin tinggi kinerja keuangan perusahaan BUMN yang terdaftar di bursa Efek Indonesia periode 2008-2012. Variabel ukuran perusahaan dengan hasil = 0,867 > α = 0,05, maka hasil penelitian ini menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh pada kinerja keuangan perusahaan BUMN periode 2008-2012.

Simpulan dari hasil pembahasan penelitian adalah privatisasi berpengaruh pada kinerja, kompensasi manajemen eksekutif berpengaruh pada kinerja keuangan, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2012.

Ok sob, sekian dulu materi dari prodi akmen hari ini.Sampai bertemu minggu depan di Kultweet selanjutnya. Keep learning, Sharing, Inspiring ! J

Sumber: https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/10304/8529

Tax holiday

Hey sobat gogo berjumpa lagi dengan tim pajak dengan topik isu tax holiday bagi industri pionir.

Tax holiday dilatarbelakangi oleh psl 18 UU nomor 25 thn 2007 ttng Penanaman Modal. Kemudian dipertegas dg hadirnya PMK No.159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dan telah diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan – 103/PMK.010/2016.

 

Tax holiday adalah salah satu pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investor domestik maupun asing, Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban PPh badan/berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yg berinvestasi ke dlm negeri untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor 159/PMK.010/2015 (a) jangka waktu pemberian fasilitas yaitu 5-15 tahun serta dapat diperpanjang hingga 20 tahun, (b) pengurangan PPh Badan 10%-100% dari jumlah PPh Badan Terutang.

 

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keu Kriteria tsb yaitu: (a)merupakan Wajib Pajak baru;(b)merupakan Industri Pionir, Istilah industri pionir mencakup 8 sektor yaitu (1)Industri logam hulu;(2)Industri pengilangan minyak bumi;(3)Industri kimia dasar organik yg bersumber dari minyak bumi&gas alam;(4)Industri permesinan;(5)Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan&perikanan;(6)Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;(7)Industri transportasi kelautan; (8) Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan.

;(c)mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (d) perbandingan utang dan modal yg di atur dlm PMK untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; (e)menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal. Dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; berstatus sebagai badan hukum Indonesia sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011. Ditambahkan lagi bahwa, Tax holiday dapat dimanfaatkan semenjak perusahaan telah berproduksi secara komersial.

 

Bagi WP yg menerima fasilitas Tax holiday wajib menyampaikan laporan secara berkala kpd Ditjen Pajak dan komite verifikasi mengenai (a) penggunaan dana yg ditempatkan di perbankan di Indonesia;(b) laporan realisasi penanaman modal yg telah diaudit. ketentuan mengenai tata cara pelaporan tsb diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Secara komprehensif, manfaat dari Tax holiday yaitu dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia seperti foreign direct investment. Namun, Tax holiday bukan merupakan faktor utama untuk menarik para investor datang ke Indonesia, terdapat faktor lain seperti kestabilan perekonomian dan politik, hingga keadaan pasar domestik Indonesia. Tax holiday juga dikhawatirkan dapat menciptakan foot lose investment yaitu investor akan pergi dari Indonesia apabila fasilitas pengurangan pajak ini berakhir. Hal ini dapat dicegah dengan syarat dari pemberian Tax holiday hanya kepada industri pionir yg sebagian besar merupakan industri berat, sehingga akan memerlukan biaya besar untuk memindahkan modalnya.

 

Sebagai contohnya perusahaan yang berhasil memperoleh fasilitas Tax holiday pada tahun 2012 seperti PT Unilever Oleochemical Indonesia membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di Sei Mangkei-Sumatera Utara dg rencana investasi Rp 1,2 triliun, PT Petrokimia Butadiene Indonesia pabrik yang memproduksi butadiene atau bahan campuran untuk membuat karet sintetis di Cilegon-Banten dg rencana investasi Rp 1,3 triliun. Pada tahun 2014 dan 2015, PT Energi Sejahtera Mas mendirikan pabrik berbahan kimia terbarukan berbahan dasar minyak inti kelapa sawit di Lubuk Gaung Dumai dg rencana investasi sebesar Rp 3 triliun dan PT OKI Pulp and Paper membangun pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dg rencana investasi Rp 29,1 triliun.

Cukup sekian dulu ya sobat gogo mengenai pembahasan Tax holiday, semoga bermanfaat. Keep Learning Sharing and Inspiring

Sumber:

http://news.ddtc.co.id/artikel/6481/kamus-pajak-apa-itu-tax-holiday/

http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=69&list=&q=&hlm=3

Extended Audit Report

Halo Sobat! Tahu dong malam apa ini? Tahu dong siapa yang siap gentayangan?

Yes, malam ini Audit hadir di antara kalian! Kali ini, kita bakal sharing tentang #ExtendedAuditReport! Nah lho, laporan audit yang bagaimana lagi itu? Jangan takut, Sobat! Topik ini dijamin tidak seseram namanya!

Pada Januari 2015 lalu, International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) mengesahkan beberapa standar pelaporan audit baru dan revisi yang mewajibkan auditor untuk memberikan laporan yang lebih transparan dan informatif terhadap perusahaan yang mereka audit. Standar-standar ini disahkan sebagai tanggapan atas permintaan para pengguna laporan keuangan untuk informasi yang lebih relevan pada audit.

Tujuan dari standar-standar ini adalah untuk memberikan laporan audit yang dapat meningkatkan keyakinan publik, baik untuk proses audit itu sendiri maupun untuk laporan keuangan perusahaan. IAASB meyakini bahwa #ExtendedAuditReport akan meningkatkan komunikasi antara auditor dan para investor serta antara auditor dan ‘those charged with governance’ (TCWG). Standar-standar baru ini diharapkan dapat merevitalisasi audit dan mengubah cara auditor mengomunikasikan pekerjaannya dalam laporan audit. Mau tidak mau, hal ini akan berdampak pada kelompok ‘stakeholder’, termasuk para penyusun laporan keuangan (CFO dan tim keuangannya), direksi, investor, dan regulator.

Standar-standar pelaporan audit baru dan revisi ini berlaku efektif untuk audit laporan keuangan dengan periode yang berakhir pada atau setelah 15 Desember 2016, Sobat!

Salah satu tantangan dalam laporan keuangan adalah bahwa laporan ini cukup rumit. Akibatnya, audit yang dilakukan menjadi cukup kompleks dan membutuhkan penilaian risiko ‘material misstatement’ terhadap laporan keuangan tersebut untuk mendorong kinerja audit. Sementara itu, para pengguna laporan keuangan sulit untuk memahami di mana saja risiko-risiko besar tersebut ada dalam pandangan auditor.

Oleh karena itu, sebuah area fokus tertentu menjadi persyaratan yang ditetapkan dalam ISA baru, yaitu ISA 701 “Communicating Key Audit Matters in the Independent Auditor’s Report.” Untuk audit entitas ‘listed’, sebuah bagian baru dalam laporan audit yang disebut Key Audit Matters (KAM) akan menegaskan hal-hal paling signifikan yang membutuhkan perhatian khusus auditor.

Dalam banyak kasus, KAM berkaitan dengan hal-hal kompleks signifikan yang diungkapkan dalam laporan keuangan, Sobat! Contoh: penilaian goodwill dan aset jangka panjang lainnya, penilaian instrumen keuangan, aspek rumit atau unik dari pengakuan pendapatan, atau akuntansi untuk akuisisi signifikan.

Dengan kata lain, KAM menjelaskan 1) Mengapa hal-hal tersebut dikategorikan sebagai KAM, 2) Bagaimana hal-hal tersebut dikomunikasikan dalam audit, dan 3) Referensi atas pengungkapan dalam laporan keuangan.

Nah, mungkin Sobat mulai penasaran, sebenarnya apa sih Key Audit Matters (KAM) ini? Di dalam standar, KAM didefinisikan sebagai “Those matters that, in the auditor’s professional judgment, were of most significance in the audit of the financial statements of the current period. KAM are selected from matters communicated with those charged with governance.” Intinya, KAM ditentukan dari hal-hal yang dikomunikasikan dengan TCWG, Sobat!

ISA 701 mencakup kerangka pengambilan keputusan untuk membantu auditor memutuskan isu mana saja yang akan dihitung sebagai KAM. Auditor membatasi hal apa saja yang memerlukan perhatian khusus dari hal-hal yang dikomunikasikan dengan TCWG. Untuk melakukannya, auditor akan mempertimbangkan:

  • Area-area berisiko tinggi dari ‘material misstatement’ laporan keuangan
  • Pertimbangan signifikan auditor terkait area-area dalam laporan keuangan yang melibatkan pertimbangan signifikan manajemen, termasuk estimasi akuntansi yang diidentifikasi memiliki ketidakpastian estimasi yang tinggi
  • Dampak pada audit atas peristiwa atau transaksi signifikan yang terjadi selama periode

Sebagai tambahan dari KAM, ada beberapa perubahan lain yang disertakan dalam laporan auditor:

  • Penempatan opini auditor pada awal laporan audit
  • Uraian baru tentang tanggung jawab terkait ‘going concern’ disertakan dalam masing-masing bagian tanggung jawab manajemen dan auditor
  • Persyaratan ‘enhanced reporting’ ketika terdapat ketidakpastian material terkait ‘going concern’
  • Identifikasi TCWG dalam bagian tanggung jawab manajemen terhadap pengawasan proses pelaporan keuangan (dalam hal ini Komite Audit)
  • Revisi laporan audit terhadap informasi lain berlaku untuk entitas yang menerbitkan laporan tahunan dengan mempertimbangkan apakah ada inkonsistensi material antara informasi lain dan pengetahuan auditor yang diperoleh dalam audit
  • Persyaratan baru untuk menyatakan informasi lain dalam laporan tahunan entitas ‘listed’ yang telah atau akan diperoleh auditor pada tanggal laporan audit

Baru-baru ini, Financial Reporting Council (FRC) Inggris melakukan sebuah ‘post-implementation review’. Dalam sebuah survei yang melibatkan lebih dari 150 laporan auditor, FRC menemukan lima KAM yang paling banyak dilaporkan di Inggris:

  • Perpajakan
  • Penurunan nilai aset
  • Penurunan nilai goodwill
  • Kecurangan dalam pengakuan pendapatan
  • Penyampingan kontrol oleh manajemen

Upaya signifikan dibutuhkan untuk menerapkan #ExtendedAuditReport, Sobat! Pihak manajemen, TCWG, dan auditor harus menyesuaikan tujuan mereka dalam meningkatkan komunikasi untuk memastikan lancarnya pelaksanaan audit.

Pengenalan KAM ini merupakan peningkatan signifikan yang tidak hanya mengubah laporan audit, tapi juga kualitas laporan keuangan dengan memberikan nilai informatif lebih kepada investor dan ‘stakeholder’ lain.

Perlu ditekankan bahwa hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab manajemen, dengan pengawasan TCWG, untuk mengomunikasikan informasi relevan mengenai entitas dan kinerja keuangannya kepada para pengguna, termasuk menyajikan pengungkapan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Maka dari itu, pengedukasian ‘stakeholder’ menjadi sangat penting dalam mengatasi konsekuensi potensial dari kesalahan penafsiran KAM. Entitas serta badan dan otoritas profesional relevan harus terlibat secara aktif dan mengedukasi para ‘stakeholder’ agar dapat memahami tujuan KAM dan bagaimana sesuatu dikategorikan sebagai KAM.

Nah, itu dia sharing Gogo mengenai #ExtendedAuditReport pada malam ini! Semoga menambah pengetahuan para Sobat Audit!

Jangan lupa kepo Twitter untuk kultweet asik dan Instagram untuk infografik menarik hanya di @jagoakuntansi! Nantikan gentayangan audit pada Kamis malam berikutnya, Sobat!

Keep Learning, Sharing, Inspiring!

Source: Ernst & Young. (2016). “Enhanced Auditor’s Reporting.” Retrieved from http://www.ey.com/Publication/vwLUAssets/EY-enhanced-auditors-reporting/$FILE/EY-enhanced-auditors-reporting.pdf