Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo, ketemu lagi nih dengan jumat berkah kali ini dengan prodi aksyar. Pembahasan kali ini, kita akan bahas “Perusahaan Modal Ventura Syariah”. Nah sobat yuk kita mulai aja.

Menurut POJK No 35/POJK. 05/2015, Perusahaan Modal Ventura Syariah merupakan badan usaha yang memiliki kegiatan usaha modal ventura syariah pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Dalam pasal 5 POJK Nomor 35/POJK.05/2015, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha permodalan modal ventura syariah wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (mashlahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak megandung gharar, masyir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram.

Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) harus didirikan dalam bentuk badan usaha Perseroan Terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer. PMV yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah ( UUS ) yang mempunyai pembukuan terpisah dari PMV. UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK. Kemudian Direksi PMV harus mengajukan permohonan pembentukan UUS kepada OJK dengan dokumen yang disyaratkan dalam POJK No. 34/POJK.05/2015. Kegiatan usaha PMVS meliputi investasi, yang terdiri dari penyertaan saham, pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi, pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal ( start up) dan / atau pengembangan usaha dan pembiayaan berdasarkan prinsi bagi hasil. selanjutnya yaitu pelayanan jasa dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK.

PMVS wajib mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya kegiatan usaha PMVS ditujukan untuk calon pasangan usaha dan / atau debitur yang memiliki usaha produktif dan memiliki ide ide untuk pengembangan usaha produktif.

PMVS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha terhadap total asset PMVS yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40 %. Nilai investasi dan kegiatan usaha lain kepada satu pasangan usaha dibatasi paling tinggi sebesar 25% dari ekuitas PMVS. Besarnya total ekuitas dengan laporan keuangan bulanan posisi terakhir PMV atau PMVS sebelum dilakukannya kegiatan usaha.

Jenis pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dengan 3 (tiga)  cara yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip syariah yaitu penyertaan modal langsung ( Equity financing ), penyertaan modal tidak langsung (Semi Equity Financing), dan pembiayaan bagi hasil. Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .

Wassalammualaikum wr. wb