Assalamualaikum wr wb. Jumpa lagi dengan prodi akuntansi syariah. Seperti biasa Jumat
malam kita isi dgn materi yg menarik. Yap Aksyar! Materi malam ini yaitu tentang esensi
yang dilarang dalam implementasi prinsip keadilan.
Prinsip keadilan (’adalah) merupakan salah satu asas dari transaksi syariah. Esensinya
menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang
berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan
dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :
1. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3. maysir (unsur judi dan sifat spekulatif);
4. gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang
terkait).
Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam
transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, dan setiap
tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-
barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai
maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan
sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan
haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat
menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian,
atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan
transaksi.
Esensi masyir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan
produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena
mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya
kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain :
1. tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi
akad baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada;
2. menjual sesuatu yang belum berada di bawah kekuasaan penjual;
3. tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kualitas barang/jasa;
4. tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran;
5. tidak danya ketegasan jenis dan obyek akad;
6. kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam
transaksi;
7. adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau
dimanipulasi dan ketidak tahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.
Esensi haram adalah segala jenis unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan As
Sunah.
Sobat gogo kelima larangan ini harus selalu diingat dan jangan dilanggar ya dalam
melakukan kegiatan usaha atau transaksi syariah. Karena biasanya terlalu asik melakukan
transaksi sampai tidak memperhatikan larangan-larangannya.
Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan
menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa
pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah.
Terakhir sebelum tidur jangan lupa baca doa ya sobat gogo. Selamat malam dan selamat
beristirahat. Wassalammualaikum Wr. Wb.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan Syariah yang efektif per 1 Januari 2017 oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Komentar Terbaru