UU Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Dalam APBN 2016 telah dialokasikan Dana Desa sebesar kurang lebih 46,9 triliun rupiah kepada seluruh desa yang tersebar di Indonesia. Jumlah desa yang ada saat ini sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 adalah sebanyak 74.754 desa. Siklus keuangan desa itu sendiri dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

RENCANA PEMBANGUNAN DESA

Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sedangkan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa yang pelaksanaannya paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Sesuai Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang meliputi:

  1. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
  2. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
  3. Pengkajian keadaan desa
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Penetapan dan perubahan RPJM Desa

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)

Pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  2. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
  4. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Penetapan RKP Desa

PENGANGGARAN KEUANGAN DESA (APB DESA)

Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.

Proses penyusunan APB Desa dimulai dengan urutan sebagai berikut:

  1. Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (RAPB Desa) berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan dan menyampaikan kepada Kepala Desa;
  2. Kepala Desa selanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan antara Kepala Desa dan BPD;
  3. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
  4. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Dalam hal bupati/walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal bupati/walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa bupati/walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya;
  5. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

PELAKSANAAN

Ketentuan Umum Pelaksanaan:

  1. Semua penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja desa dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa.
  2. Khusus Desa belum memiliki pelayanan perbankan pengaturannya ditetapkan oleh Pemda;
  3. semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah,
  4. Bendahara Desa dapat menyimpan uang dalam kas desa dalam batas jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
  5. Pengeluaran desa yg mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum APB Desa ditetapkan, kecuali belanja pegawai yg mengikat dan operasional kantor yg ditetapkan PerKaDes.
  6. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi.
  7. Bendahara Desa dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan peraturan desa.

PENATAUSAHAAN

Penatausahaan Pendapatan Desa

Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 9 ayat 1)

Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 1 Nomor 18)

Jenis-Jenis Pendapatan Desa:

  1. Pendapatan Asli Desa (PA Desa), terdiri dari: Hasil Usaha, Hasil Aset, Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong, Lain-Lain Pendapatan Asli Desa.
  2. Pendapatan Transfer, terdiri dari: Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  3. Pendapatan Lain-Lain, terdiri dari: Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.

Penatausahaan Belanja Desa

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 12 ayat 1)

Pengeluaran  Desa  adalah  Uang  yang  dikeluarkan  dari  APBDesa  melalui rekening kas desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 1 Nomor 19)

Jenis-Jenis Belanja Desa:

  1. Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok (Bidang/kegiatan), dan jenis belanja.
  2. Kelompok belanja yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan Belanja Tak Terduga.
  3. Kelompok belanja tersebut terbagi dalam kegiatan-kegiatan yang terdiri dari 3 (tiga) jenis belanja yaitu Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; serta Belanja Modal.

Kebijakan Belanja:

  1. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk : Penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, Pemberdayaan masyarakat desa
  2. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk : Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, Operasional pemerintah desa, Tunjangan dan operasional BPD, Insentif RT dan RW.

Penatausahaan Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Jenis-Jenis Pembiayaan Desa:

  1. Penerimaan Pembiayaan, Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; pencairan dana cadangan; dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
  2. Pengeluaran Pembiayaan, Pembentukan dana cadangan; dan penyertaan modal desa.

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Pelaporan

  1. Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota berupa laporan semester I dan II.
  2. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai persyaratan pencairan Tahap Berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa

  1. Disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam bentuk Peraturan Desa
  2. PERDES tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota (melalui camat) paling lambat 1 bulan (Jan), dilampiri: Lap. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa, Lap. Kekayaan Milik Desa per 31 Desember, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa
  • Merupakan bagian tidak terpisahkan dari LPP Desa
  • Diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis

Sumber:

  1. bpkp.go.ig
  2. BPKP Wilayah Sumatera Utara