PEER REVIEW

Dalam menjaga mutu audit dan mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan audit telah dilakukan sesuai dengan standar audit, maka perlu adanya peer review. Peer Review adalah suatu penelaahan kembali atas pekerjaan auditor dan operasi yang dilakukan oleh suatu KAP oleh sesama auditor.Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Menurut AICPA, Peer Review dilakukan setiap 3 tahun sekali atas praktek akuntansi dan audit.

Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang di review telah mengembangkan prosedur dan kebijakan yang cukup atas ke 5 unsur pengendalian mutu dan diterapkan pada praktiknya. 5 unsur pengendalian mutu yaitu (1) Independensi, integritas, dan obyektivitas, (2) Manajemen Kepegawaian, (3) Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan, (4) Kinerja penugasan, dan (5) Pemantauan.

  1. Independensi, integritas, dan obyektivitas artinya semua auditor harus memelihara sikap independen baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan, melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan integritas yang tinggi, dan memelihara objektivitas dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
  2. Manajemen kepegawaian artinya KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu personalia untuk memberikan keyakinan bahwa semua orang yang diperkerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga dapat melakukan penugasan secara kompeten.
  3. Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan artinya KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memutuskan apakah akan menerima klien baru atau mempertahankan klien lama.
  4. Kinerja Penugasan artinya harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh staf audit memenuhi standar profesional yang berlaku, persyaratan perundang-undangan, dan standar pengendalian mutu perusahaan.
  5. Pemantauan artinya harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa keempat elemen pengendalian mutu lainnya diterapkan secara efektif.

Selain 5 unsur pengendalian mutu, peer review juga melakukan penelaahan atas (a) Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur; (b) Kecukupan materi pedoman dan bantuan praktek; (c) Efektifitas program pengembangan profesional.

KAP yang menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat meningkatkan mutu praktik auditnya dan sekaligus dapat meningkatkan reputasi dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum.

Sumber:

  1. Heru Sulistyo. 2015. Peer Review untuk Kantor Akuntan Publik, (Online), (http://ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/179/157 diakses pada 28 November 2017)
  2. 2016. Summary of the Nature, Objectives, Scope, Limitations of, and Procedures Performed in System and Engagement Reviews and Quality Control Materials and Continuing Professional Education Program Reviews (as Referred to in a Peer Review Report), (Online), (https://www.aicpa.org/Research/Standards/PeerReview/DownloadableDocuments/PRSummary.pdf diakses pada 29 November 2017)
  3. Irawati, Nur ST. 2015. Pengaruh Kompetensi danIndependensi Auditor Terhadap Kualitas Audit pada Kantor Akuntan Publik di Makassar. Skripsi. UniversitasHasanuddin.
  4. http://www.academia.edu/8423247/MAKALAH_PENGERTIAN_AUDIT_ diakses pada 29 November 20