DEFINISI

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

 

KLASIFIKASI KEWAJIBAN

Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Kewajiban jangka pendek;

Kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Yang termasuk kewajiban jangka pendek adalah:

  1. Utang transfer pemerintah;
  2. Utang kepada pegawai;
  3. Bunga pinjaman;
  4. Utang jangka pendek dari pihak ketiga;
  5. Utang perhitungan fihak ketiga (PFK);
  6. Bagian lancar utang jangka panjang.
  7. Kewajiban jangka panjang.

Kewajiban yang masa jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau 12 bulan.

 

PENGAKUAN KEWAJIBAN

  1. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
  2. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
  3. Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan.
  4. Dalam transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan
  5. Kewajiban diakui dalam hubungannya dengan kejadian yang berkaitan dengan pemerintah, maksudnya adalah kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya.
  6. Kewajiban diakui saat pemerintah mengakuinya sebagai tanggung jawab keuangan pemerintah, dengan kriteria sebagai berikut:
  7. Badan Legislatif telah menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan,
  8. transaksi dengan pertukaran timbul (misalnya saat kontraktor melakukan perbaikan) atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada tanggal pelaporan (misalnya pembayaran langsung ke korban bencana)

Contoh kewajiban dari kejadian yang diakui pemerintah yaitu Suatu kerusakan akibat bencana alam di kota-kota Indonesia dan DPR mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi bencana tersebut. Kejadian ini merupakan konsekuensi keuangan dari pemerintah karena memutuskan untuk menyediakan bantuan bencana bagi kota kota tersebut. Transaksi yang berhubungan dengan hal tersebut, meliputi sumbangan pemerintah ke masing-masing individu dan pekerjaan kontraktor yang dibayar oleh pemerintah.

 

PENGUKURAN KEWAJIBAN

  1. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal atas kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.

Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengkuti karakteristik dari masing-masing pos, contohnya utang bunga harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.

  1. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah, dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tranggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan.

Jika suatu transaksi dlaam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih kurs diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya dalam beberapa periode yang berbeda, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.

 

PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO

Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik (call feature) oleh penerbit dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.

Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value), maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan.

Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

 

TUNGGAKAN

Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo, namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang pemerintah mungkin mempunyai saat jatuh tempo sesuai jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal saat debitur diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur. Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban. Dalam praktik akuntansi biasanya tidak memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang yang terkait dalam lembar muka (face) laporan keuangan. Namun informasi tunggakan pemerintah menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan sebagai bahan analisis kebijakan dan solvabilitas suatu entitas

 

RESTRUKTURISASI UTANG

            Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang. Informasi restrukturisasi harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait

Restrukturisasi dapat berupa:

  1. Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
  2. Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk:
  3. Perubahan jadwal pembayaran,
  4. Penambahan masa tenggang, atau
  5. Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.

 

PENGHAPUSAN UTANG

            Penghapusan utang adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. Atas penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatatnya.

 

 

BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN UTANG PEMERINTAH

Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:

  1. Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
  2. Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik;
  3. Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
  4. Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya
  5. Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.

 

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

Utang pemerintah diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.

Informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:

  1. Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
  2. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
  3. Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
  4. Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
  5. Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:
    1. Pengurangan pinjaman;
    2. Modifikasi persyaratan utang;
    3. Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
    4. Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
    5. Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
    6. Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
  6. Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
  7. Biaya pinjaman:
    1. Perlakuan biaya pinjaman;
    2. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
    3. Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.