Assalamualaikum wr wb. Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi dari prodi akuntansi syariah. Sobat Gogo, materi malam ini adalah Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yok sobat gogo simak materinya.
Konsep uang pada awalnya, uang yang digunakan terbuat dari emas dan perak. Jenis uang yang memiliki nilai instrinsik (full-bodied money). Sistem uang emas dan perak ini digunakan sejak zaman Yunani dan Romawi, serta digunakan oleh pemerintahan Islam sejak masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW.
Sebelum terjadinya penggunaan uang sebagai alat tukar, awalnya sistem perdagangan dilakukan dengan sistem barter. Namun, penggunaan sistem barter ini memiliki banyak kekurangan. Maka dari itu, diciptakanlah uang sebagai alat tukar yang sah dan dapat diterima oleh masyarakat.
Sistem keuangan adalah tatanan perekonomian dalam suatu negara yang berperan dan melakukan aktivitas dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Sistem keuangan memiliki fungsi yang sangat vital dalam perekonomian modern. Sistem keuangan memiliki fungsi untuk menyediakan mekanisme pembayaran, menyediakan dana untuk pembiayaan/kredit, penciptaan alat pertukaran(uang), dan sebagai sarana mobilisasi tabungan.
Tugas utama sistem keuangan adalah mengalihkan dana yang tersedia dari penabung kepada pengguna dana untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa, serta untuk investasi. Sehingga, perekonomian dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan.
Sistem keuangan syariah adalah sistem keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu berlandaskan Al Quran dan Sunnah.
Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar’i dan tabi’i.
- Prinsip syar’i yaitu kebebasan bertransaksi, namun berdasarkan prinsip suka sama suka dan tidak ada yang didzalimi, bebas dari maghrib (maysir, gharar, dan riba), bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa, dan memanipulasi harga, semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai, dan akurat, pihak-pihak yang bertransaksi harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu,transaksi didasarkan pada kerja sama yang saling menguntungkan dan solidaritas, setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka kemaslahatan manusia, dan mengimplementasikan zakat.
- Prinsip tabi’i adalah prinsip-prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan manusia dalam menjalankan bisnis, seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen risiko, dan lain-lain.
Instrumen utama yang digunakan dalam Ekonomi Islam yaitu
- Instrumen keuangan yang memelihara keadilan yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan alokasi dan distribusi sumber daya yang sesuai dengan ajaran Islam.
- Mekanisme harga yang dapat meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya.
- Intermediasi keuangan yang didasari oleh prinsip bagi hasil dan risiko.
Lembaga intermediasi keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
- Lembaga keuangan depositori menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti giro, tabungan, atau deposito berjangka yang dapat diterima oleh penabung atau unit surplus.
- Lembaga keuangan nondepositori atau lembaga keuangan non-bank adalah lembaga keuangan yang lebih fokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan yang memiliki ciri-ciri usahanya sendiri, seperti lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, lembaga keuangan investasi dan perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
- Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial seperti:
- fungsi tabungan,
- fungsi penyimpanan kekayaan,
- fungsi transmutasi kekayaan,
- fungsi likuiditas,
- fungsi pembiayaan/kredit,
- fungsi pembayaran,
- fungsi diversifikasi risiko,
- fungsi manajemen portofolio,
- dan fungsi kebijakan.
- Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan.
- Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem monete
- Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial.
Lembaga-Lembaga Fasilitator Sistem Keuangan Syariah di Indonesia yaitu:
- Bank Indonesia,
- Departemen Keuangan,
- Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah,
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Struktur Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia yaitu:
- Bank Umum Syariah, Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat.
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi di tingkat regional dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah.
Lembaga Keuangan Non-Bank seperti:
- Pasar modal,
- Pasar uang,
- Perusahaan asuransi,
- Dana pensiun,
- Perusahaan modal ventura,
- Lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan anjak piutang, perusahaan kartu plastik, pembiayaan konsumen),
- Perusahaan pegadaian, Lembaga keuangan syariah mikro (lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola wakaf, BMT).
Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. Wb
- SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah:
https://prezi.com/01ss8sps9jeo/sistem-keuangan-dan-lembaga-keuangan-syariah/
by Maya Saputri
https://diyya.wordpress.com/2008/07/29/37/ diakses 21 Desember 2017
Komentar Terbaru