Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo, tahun baru semangat baru yah. Hari ini merupakan kultweet dua di tahun 2018. Yang seperti biasa malam sabtunya sobat ditemani kultweet menarik dari aksyar. Nah malam ini kita bahas apa ya?

Pembahasan kali ini, kita akan bahas “ SAK SYARIAH”. Yuk pantengin terus twitter, line, dan instagram kita sobat gogo.

Sama seperti standar akuntansi keuangan konvensional, standar akuntansi keuangan syariah disusun oleh suatu lembaga resmi (Standard Setting Body) dalam SAK Syariah ini dibuat oleh The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yang berbasis di Dubai. Standar akuntansi ini dipakai dan diadopsi oleh banyak negara-negara yang menerapkan prinsip ekonomi Islam.

Di Indonesia sendiri, permasalahan standarisasi laporan keuangan syariah ditangani oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAK) yang berada di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). DSAK dibentuk di Jakarta pada kongres ke-8 IAI pada tahun 1998.

Dasar pembuatan SAK Syariah ini bersumber pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282-283. Ayat tersebut menjabarkan prinsip pencatatan laporan keuangan yang menggunakan konsep kejujuran, keadilan dan kebenaran. Pembuatan SAK Syariah ini mengikuti perkembangan ekonomi Islam di dunia. Perkembangan tersebut menciptakan lingkungan ekonomi dan pasar baru yang berbasis syariah.

Pada tahun 2016 IAI mengesahkan revisi beberapa PSAK Syariah. dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah sudah Efektif sejak  1 Januari 2017 yang merupakan kompilasi pengaturan akuntansi transaksi berbasis syariah yang dikeluarkan sejak tahun 2002.

Berikut ini adalah daftar Standar Akuntansi Keuangan Syariah yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2017:

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl efektif 1 januari 2008 ), PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah ( tanggal pengesahan 1 Mei 2002, tgl efektif 1 januari 2003 ), PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah ( Revisi 2016 tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 102: Akuntansi Murabahah ( amandemen 2016, tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 103: Akuntansi Salam ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 104: Akuntansi Istishna’ ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ) PSAK 105: Akuntansi Mudharabah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl efektif 1 januari 2008 ), PSAK 106: Akuntansi Musyarakah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl pengesahan 1 januari 2008 ), PSAK 107: Akuntansi Ijarah ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah ( Revisi 2016, tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ) , PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah ( tgl pengesahan 6 april 2010,tgl efektif 1 januri 2012 ),  PSAK 110: Akuntansi Sukuk ( Revisi 2015, tgl pengesahan 24 februari 2015, tgl efektif 1 januari 2016 )

            Bapak Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec, CPA merupakan ketua IAI Kompartemen Akuntansi Syariah ( KASy ) dan hingga kini masih menjabat sebagai Dewan Standar Akuntansi Syariah  IAI ( DSAS IAI ).

 

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Semoga bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .

Wassalammualaikum wr. wb

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah:

 

https://www.danamon.co.id/-/media/ALL-CONTENT-ABOUT-DANAMON/RUPS/2017/RUPS-Tahunan-dan-RUPS-Luar-Biasa-12-April-2017/Profil-Akuntan-Publik-dan-Kantor-Akuntan-Publik.pdf

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sas-efektif-10-sak-efektif-per-1-januari-2017#

https://www.akuntansionline.id/standar-akuntansi-keuangan-syariah/