Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk mencapai tujuan bernegara, Keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri. Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). BPK melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi:

  1. standar umum,
  2. standar pelaksanaan,
  3. dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.

 

Wewenang BPK

Dalam pelaksanaan tugasnya BPK memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan;
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
  11. memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
  12. memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK;
  13. dan memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Pemeriksaan Keuangan Negara

          Pemeriksaan keuangan negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan demikian, pemeriksaan keuangan negara memberikan keyakinan yang memadai.

Proses pemeriksaan meliputi:

  1. perencanaan,
  2. pelaksanaan,
  3. pelaporan, dan
  4. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang baik melalui perolehan keyakinan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

 

Jenis pemeriksaan keuangan negara

Terdapat beberapa jenis pemeriksaan keuangan negara, yaitu:

  1. Pemeriksaan keuangan

Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan

  1. Pemeriksaan kinerja,

Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.

 

Unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara

Berikut ini unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara, yaitu:

  1. Hubungan tiga pihak, yang terdiri atas:
  2. pemeriksa keuangan negara,
  3. pihak yang bertanggung jawab, dan
  4. pengguna LHP;
  5. Hal pokok (subject matter) dan informasi hal pokok (subject matter information);
  6. Kriteria pemeriksaan;
  7. Bukti pemeriksaan;
  8. Laporan hasil pemeriksaan; dan
  9. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan

 

Pihak dalam Pemeriksaan Keuangan Negara

Pemeriksaan keuangan negara melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu:

  1. pemeriksa keuangan negara;

BPK adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK dapat menugaskan Pemeriksa BPK dan/atau tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pemeriksa BPK adalah Pelaksana BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Tenaga ahli dan/atau pemeriksa di luar BPK dapat sebagai orang-perorangan maupun lembaga dari luar BPK. Pemeriksaan keuangan negara juga dapat dilaksanakan oleh akuntan publik. Pemeriksaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan SPKN.

 

  1. pihak yang bertanggung jawab;

Pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang diperiksa, yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan/atau bertanggung jawab mengelola hal pokok, dan/atau bertanggung jawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan antara lain Presiden, Menteri, dan Kepala Daerah.

 

  1. pengguna LHP, yaitu:
  2. Lembaga perwakilan, yaktu DPR, DPD, dan DPRD
  3. Pemerintah, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  4. Pihak lain yang berkepentingan, yaitu masyarakat, instansi penegak hukum, dan lembaga yang mempunyai kepentingan terhadap LHP

 

Prinsip-prinsip pemerikasaan keuangan negara

          Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara adalah ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar pemeriksaan dan Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan, yang meliputi:

  1. Kode etik;
  2. Pengendalian mutu;
  3. Manajemen dan keahlian tim Pemeriksa;
  4. Risiko pemeriksaan;
  5. Materialitas;
  6. Dokumentasi pemeriksaan; dan
  7. Komunikasi pemeriksaan.

 

 

 

Kriteria pemeriksaan

Kriteria pemeriksaan adalah tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok, dalam hal ini informasi yang diungkapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk tolok ukur penyajian dan pengungkapan yang relevan. Setiap pemeriksaan menggunakan kriteria pemeriksaan yang sesuai dengan konteks pemeriksaannya. Kriteria pemeriksaan yang digunakan bergantung pada sejumlah faktor, antara lain tujuan dan jenis pemeriksaan. Kriteria pemeriksaan yang digunakan harus tersedia bagi pengguna LHP sehingga pengguna memahami proses evaluasi dan pengukuran suatu hal pokok.

Kriteria pemeriksaan yang sesuai menggambarkan karakteristik sebagai berikut:

  1. relevan, memberikan kontribusi kepada kesimpulan guna membantu pengambilan keputusan oleh pengguna;
  2. lengkap, faktor-faktor relevan yang dapat memengaruhi kesimpulan tidak ada yang diabaikan;
  3. andal, memungkinkan pengevaluasian dan pengukuran yang konsisten terhadap hal pokok oleh pemeriksa lain yang mempunyai kualifikasi yang sama;
  4. netral, memberikan kontribusi kepada kesimpulan yang bebas dari keberpihakan; dan
  5. dapat dipahami, mudah dipahami oleh pengguna sehingga pembuatan kesimpulan menjadi jelas, komprehensif, dan tidak rentan terhadap penafsiran yang berbeda-beda.

Kriteria pemeriksaan dapat bersumber dari ketentuan peraturan perundangundangan, standar yang diterbitkan organisasi profesi tertentu, kontrak, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa, atau kriteria yang dikomunikasikan oleh Pemeriksa kepada pihak yang bertanggung jawab.

 

Pengembangan standar pemerikasaan

Pengembangan standar pemeriksaan meliputi:

  1. prosedur penyusunan standar,
  2. revisi standar, dan
  3. interpretasi standar.

Pengembangan standar pemeriksaan mempertimbangkan perkembangan standar di lingkungan profesi secara nasional maupun internasional. Proses pengembangan standar pemeriksaan mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) agar dihasilkan standar pemeriksaan yang diterima secara umum. Langkah-langkah tersebut antara lain:

  1. konsultasi dengan pemerintah, organisasi profesi di bidang pemeriksaan, dan
  2. mempertimbangkan standar pemeriksaan internasional.

 

Penyusunan standar pemeriksaan

Penyusunan standar pemeriksaan dilakukan berdasarkan acuan kerangka konseptual ini. Langkah-langkah penyusunan standar pemeriksaan meliputi:

  1. pengidentifikasian topik atau masalah,
  2. riset terbatas,
  3. penulisan draft standar,
  4. peluncuran exposure draft standar,
  5. dengar pendapat exposure draft standar,
  6. pembahasan tanggapan dan masukan atas exposure draft standar,
  7. konsultasi draft standar dengan Pemerintah, dan
  8. finalisasi serta penetapan standar.

 

Revisi standar pemeriksaan

Revisi standar pemeriksaan dapat berupa:

  1. Revisi mayor adalah penambahan, pengurangan, atau perubahan menyeluruh suatu subbab di dalam pernyataan standar pemeriksaan.
  2. revisi minor adalah penambahan, pengurangan, atau perubahan istilah penting, kalimat dan/atau paragraf dalam suatu subbab pernyataan standar pemeriksaan.