Assalamualaikum wr wb.

Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi dari prodi akuntansi syariah. Sobat Gogo malam ini kita bakal bahas Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang adalah “Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Yok simak materinya.

Tahukah kamu? Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan penghimpunan dana berupa tabungan, deposito, dan giro dengan akad yang sesuai syariah, yaitu wadi’ah dan mudharabah.

Penghimpunan dana adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan  oleh Lembaga Keuangan  Syariah yang dapat berupa:

  1. Tabungan adalah simpanan dana masyarakat yang tujuannya penyimpanan kekayaan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu   yang   telah   disepakati,   yang   tidak   dapat dilakukan   penarikan    dengan   menggunaakan cek, bilyet   giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Deposito adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu  berdasarkan  perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
  3. Giro adalah    simpanan     dana    masyarakat     yang    tujuannya memudahkan  transaksi  bisnis  yang penarikannya  dapat  dilakukan setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  bilyet  giro,  dan/atau  alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Adapun dengan akad yang sesuai syariah, yaitu:

  • Wadi ‘ah (titipan)  adalah  akad titipan  sesuatu  yang diberikan  oleh satu pihak kepada pihak  lain untuk dijaga clan dikembalikan ketika diminta kembali.
  • Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak  pertama  (shahibul  mal)  menyediakan  seluruh  modal usaha, sedangkan pihak  mudharib  bertindak  selaku pengelola, clan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati yang dituangkan dalam kontrak.

Nah, dalam  rangka  menarik  minat  masyarakat  terhadap  produk penghimpunan dana, LKS memberikan hadiah kepada nasabah penyimpan, baik  berupa  hadiah  promosi  maupun  hadiah  bagi dana simpanan nasabah. Hadiah  (hadiyah)  adalah  pemberian  yang bersifat  tidak  mengikat clan bertujuan agar nasabah loyal kepada LKS.

Sobat gogo, Lembaga  Keuangan  Syariah boleh menawarkan  dan/atau  memberikan hadiah dalam rangka promosi produk penghimpunan dana dengan mengikuti ketentuan-ketentuan  yang terdapat dalam Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012.

Berikut ketentuan – ketentuan terkait hadiah yaitu:

  1. Hadiah promosi yang diberikan Lembaga Keuangan  Syariah (LKS) kepada  Nasabah  harus  dalam  bentuk  barang  dan/atau  jasa,  tidak boleh dalam bentuk uang;
  2. Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang wujud, baik wujud haqiqi maupun wujud hukmi;
  3. Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang mubah/halal;
  4. Hadiah promosi  yang  diberikan  oleh  LKS harus  milik  LKS  yang bersangkutan, bukan milik nasabah;
  5. Dalam hal  akad  penyimpanan   dana  adalah  akad  wadi ‘ah,  maka hadiah   promosi   diberikan   oleh   LKS   sebelum   terjadinya   akad wadi’ah;
  6. LKS berhak   menetapkan   syarat-syarat  kepada   penerima   hadiah selama syarat-syarat tersebut tidak menjurus kepada praktik riba;
  7. Dalam hal penerima hadiah ingkar terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan oleh LKS, penerima hadiah harus mengembalikan hadiah yang telah diterimanya;
  8. Kebijakan pemberian  hadiah  promosi  dan hadiah  atas Dana Pihak Ketiga oleh LKS harus diatur dalam peraturan internal LKS setelah memperhatikan pertimbangan  Dewan pengawas Syariah;
  9. Pihak Otoritas harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan Lembaga Keuangan Syariah terkait pemberian  hadiah promosi  dan hadiah  atas  Dana  Pihak  Ketiga  kepada  nasabah.

Ketentuan terkait Cara Penentuan Penerima Hadiah yaitu:

  1. Hadiah promosi tidak boleh diberikan oleh LKS dalam hal:
  • Bersifat memberikan keuntungan secara pribadi pejabat dari perusahaan/ institusi yang menyimpan dana.
  • Berpotensi praktek risywah (suap) dan atau
  • Menjurus kepada riba terselubung.
  1. Pemberian hadiah  promosi  oleh  LKS  harus  terhindar  dari  qimar (maisir), gharar, riba, dan akl al mal bil bathil.
  2. Pemberian hadiah   promosi   oleh   LKS   boleh   dilakukan   secara langsung, dan boleh pula dilakukan melalui  pengundian (qur ‘ah).

Ketentuan terkait Hadiah Simpanan Dana Pihak Ketiga, LKS boleh memberikan  hadiah/ ‘athaya atas simpanan nasabah, dengan syarat:

  1. Tidak diperjanjikan   sebagaimana   substansi   Fatwa   DSN-MUI Nomor: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, dan  Nomor: 02/DSN- MUI/IV/2000 tentang Tabungan;
  2. Tidak menjurus kepada praktik riba terselubung; dan/atau
  3. Tidak boleh menjadi kelaziman (kebiasaan, ‘urf).

Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. wb.