Assalamualaikum wr wb.
Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi dari prodi akuntansi syariah. Sobat Gogo malam ini kita bakal bahas Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang adalah “Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Yok simak materinya.
Tahukah kamu? Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan penghimpunan dana berupa tabungan, deposito, dan giro dengan akad yang sesuai syariah, yaitu wadi’ah dan mudharabah.
Penghimpunan dana adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah yang dapat berupa:
- Tabungan adalah simpanan dana masyarakat yang tujuannya penyimpanan kekayaan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, yang tidak dapat dilakukan penarikan dengan menggunaakan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Deposito adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
- Giro adalah simpanan dana masyarakat yang tujuannya memudahkan transaksi bisnis yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun dengan akad yang sesuai syariah, yaitu:
- Wadi ‘ah (titipan) adalah akad titipan sesuatu yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga clan dikembalikan ketika diminta kembali.
- Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal usaha, sedangkan pihak mudharib bertindak selaku pengelola, clan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati yang dituangkan dalam kontrak.
Nah, dalam rangka menarik minat masyarakat terhadap produk penghimpunan dana, LKS memberikan hadiah kepada nasabah penyimpan, baik berupa hadiah promosi maupun hadiah bagi dana simpanan nasabah. Hadiah (hadiyah) adalah pemberian yang bersifat tidak mengikat clan bertujuan agar nasabah loyal kepada LKS.
Sobat gogo, Lembaga Keuangan Syariah boleh menawarkan dan/atau memberikan hadiah dalam rangka promosi produk penghimpunan dana dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012.
Berikut ketentuan – ketentuan terkait hadiah yaitu:
- Hadiah promosi yang diberikan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada Nasabah harus dalam bentuk barang dan/atau jasa, tidak boleh dalam bentuk uang;
- Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang wujud, baik wujud haqiqi maupun wujud hukmi;
- Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang mubah/halal;
- Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus milik LKS yang bersangkutan, bukan milik nasabah;
- Dalam hal akad penyimpanan dana adalah akad wadi ‘ah, maka hadiah promosi diberikan oleh LKS sebelum terjadinya akad wadi’ah;
- LKS berhak menetapkan syarat-syarat kepada penerima hadiah selama syarat-syarat tersebut tidak menjurus kepada praktik riba;
- Dalam hal penerima hadiah ingkar terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan oleh LKS, penerima hadiah harus mengembalikan hadiah yang telah diterimanya;
- Kebijakan pemberian hadiah promosi dan hadiah atas Dana Pihak Ketiga oleh LKS harus diatur dalam peraturan internal LKS setelah memperhatikan pertimbangan Dewan pengawas Syariah;
- Pihak Otoritas harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan Lembaga Keuangan Syariah terkait pemberian hadiah promosi dan hadiah atas Dana Pihak Ketiga kepada nasabah.
Ketentuan terkait Cara Penentuan Penerima Hadiah yaitu:
- Hadiah promosi tidak boleh diberikan oleh LKS dalam hal:
- Bersifat memberikan keuntungan secara pribadi pejabat dari perusahaan/ institusi yang menyimpan dana.
- Berpotensi praktek risywah (suap) dan atau
- Menjurus kepada riba terselubung.
- Pemberian hadiah promosi oleh LKS harus terhindar dari qimar (maisir), gharar, riba, dan akl al mal bil bathil.
- Pemberian hadiah promosi oleh LKS boleh dilakukan secara langsung, dan boleh pula dilakukan melalui pengundian (qur ‘ah).
Ketentuan terkait Hadiah Simpanan Dana Pihak Ketiga, LKS boleh memberikan hadiah/ ‘athaya atas simpanan nasabah, dengan syarat:
- Tidak diperjanjikan sebagaimana substansi Fatwa DSN-MUI Nomor: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, dan Nomor: 02/DSN- MUI/IV/2000 tentang Tabungan;
- Tidak menjurus kepada praktik riba terselubung; dan/atau
- Tidak boleh menjadi kelaziman (kebiasaan, ‘urf).
Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. wb.
Komentar Terbaru