Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya.
Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem.
pembahasan kali ini, kita akan bahas “ Lembaga Keuangan Syariah “,Nah sobat gogo
sekarang kita bahas mengenai Lembaga Keuangan Syariah, jngan lupa y, Pantengin terus
twitter,line,dan instagram kita sobat gogo.
Salah satu bentuk jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah penyediaan
fasilitas penjamin transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh nasabah, yang
dikenal dengan istilah letter of credit ( L/C ).
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi l/c tersebut, lks berkewajiban untuk
menyediakan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dan perlu
sobat gogo ketahui, di antara prinsip syariah dalam menjalankan transaksi tersebut adalah
penggunaan akad kafalah. Dsn – mui memandang perlu menetapkan fatwa tentang letter
of credit ( l/c ) dengan akad kafalah bil ujrah untuk dijadikan pedoman oleh lks.
Kafalah sendiri merupakan akad penjaminan yang diberikan penanggung ( kafil )
kepada pihak ke tiga ( makful lahu ) untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang

ditanggung ( makful ‘anhu, ashil ) L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah penjaminan yang
diberikan oleh LKS atas transaksi perdagangan ekspor impor yang dilakukan oleh nasabah
berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa penjaminan tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).
Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkan di dalam akad, dan
bersifat tidak memberatkan, dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak. pernyataan ijab dan
qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak ( akad ).
Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupun impor merujuk
kepada fatwa No.34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dan
fatwa No.35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah. Seluruh
rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa ini merujuk pada fatwa No.11/DSN-
MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau tjika terjadi perselisihan
diantara para pihak, maka penyelesainnya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah
setelah tidak tercapai melalui musyawarah.

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb