APBN menjadi motor penggerak meraih tujuan bangsa wujudkanmasyarakat sejahtera, adil dan makmur. Melalui simulasi ini kamu dapatmengatur kebijakan Belanja Negara sesuai preferensimu. Dalam menyusunAPBN terdapat beberapa ketentuan yang harus dicermati, antara lain:

  1. Alokasi Anggaran Pendidikan minimum 20% dari total Belanja Negarasesuai amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke-4
  2. AlokasiAnggaran Kesehatan minimum 5% dari total Belanja Negara sesuai denganUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Defisit APBN kurang dari3% terhadap PDB dan rasio utang kurang dari 60% dari PDB sesuai amanatUndang-Undang no 17 tahun 2003.

Tahukah kamu bahwa APBN itu mempunyai struktur sebagai berikut :

PENDAPATAN DALAM APBN 2017 Rp 1.750,3T

  1. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
  2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
  3. Penerimaan Negara bukan pajak Penerimaan Negara bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
  4. Pengertian Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

BELANJA NEGARA

  1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
  2. Kebijakan Belanja negara dalam APBN 2017
  3. Peningkatan belanja produktif seperti pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah, pembangunan sarana dan prasarana ketenagalistrikan, perumahan, sanitasi dan air bersih;
  4. Meningkatkan efisiensi dan penajaman belanja non-operasional utamanya pada belanja barang untuk meningkatkan ruang fiskal;
  5. Meningkatkan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial antara lain PKH, KIP, KIS, Rastra, dan beasiswa Bidik Misi, dengan memperbaiki sistem penyaluran dan akurasi data penerima;
  6. Memperkuat pelaksanaan program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman dan kelautan, serta pariwisata dan industri;
  7. Penyaluran subsidi dan program bantuan sosial non-tunai yang lebih tepat sasaran, antara lain melalui perbaikan basis data yang transparan dan penataan ulang sistem penyaluran subsidi yang lebih akuntabel, konversi beras sejahtera (Rastra) menjadi layanan non tunai/kartu secara bertahap;
  8. Mendukung penegakan hukum serta stabilisasi pertahanan dan keamanan, melalui pemberantasan dan penegakan peredaran gelap narkoba, tindak terorisme, serta pengadaan alutsista.
  9. Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagai salah satu instrumen penting dari desentralisasi fiskal, diarahkan untuk memperkuat pendanaan pembangunan daerah dan desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas nasional

Keseimbangan Primer

Keseimbangan Primer menggambarkan kemampuan Pemerintah membayar pokok dan bunga utang dengan menggunakan pendapatan negara. Keseimbangan primer merupakan total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Apabila nilai keseimbangan primer negatif, maka Pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar pokok dan bunga utang. Sebaliknya apabila nilai keseimbangan primer positif, maka Pemerintah bisa menggunakan sumber pendapatan negara untuk membayar sebagian atau seluruh pokok dan bunga utang.

 

Pendapatan Domestik Bruto 2017

Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Menghadapi tahun 2017 yang masih dihadapkan oleh potensi risiko global, pemerintah meresponnya melalui penetapan kebijakan fiskal yang kredibel, efisien dan efektif, serta berkesinambungan. Kebijakan fiskal yang tertuang dalam APBN 2017 tersebut dibingkai oleh asumsi kerangka makro yang yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah. Berikut Asumsi Dasar Ekonomi Makro pada APBN 2017 dan Target Pembangunan pada APBN 2017.

 

 

 

 

Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam APBN 2017

Pertimbuhan Ekonomi 5,1

Inflasi 4,0

Nilai Tukar 13.300

Tingkat Suku Bunga 5,3

Harga Minyak Mentah 45

Lifting Minyak Bumi 815

Lifting Gas Bumi 1.150

 

 

 

Sumber: www.kemenkeu.go.id/apbnkita