Berdasarkan data terakhir di bulan juli 2017 yang dikutip dari Sindonews,
jumlah konsultan pajak yang tercatat sebanyak lebih dari 4500 orang.
Jumlah ini masih sangat kecil dibanding rasio perbandingan jumlah wajib
pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.
Jepang misalnya, memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak
dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit. Maka, Indonesia masih sangat
kekurangan konsultan pajak.
Kalau masyarakat Indonesia sebanyak itu, sebenarnya perlu adanya
penambahan tenaga konsultan pajak loh sob, karena pada umumnya
beberapa masyarakat masih membutuhkan bimbingan berhubungan
dengan administrasi perpajakan serta permasalahan pajak lainnya. Diluar
dari pada itu target penerimaan pajak negara setiap tahunnya ditingkatkan
sob, sehingga pegawai pajak yang dibutuhkan akan selalu bertambah juga
setiap tahunnya. Gak nyesel sobat semua kuliah di jurusan akuntansi dan
menekuni ilmu perpajakan karena manfaatnya pasti akan sangat besar
bagi sobat semua, karena terdapat profesi lainnya di bidang perpajakan
yang sobat bisa tekuni.

Mengenal profesi pajak

Mengenai profesi pajak, ternyata banyak sekali profesi yang bisa sobat tekuni dan
bukan hanya bekerja di pemerintahan sob namun juga sobat punya peluang
bekerja di perusahaan swasta bahkan sobat juga bisa mendirikan kantor
konsultasi sendiri yang bergerak di jasa perpajakan. Sobat semua tidak perlu
bingung mau kerja di perusahaan yang skala besar atau kecil, Karena pada
umumnya semua perusahaan kecil atau besar sekalipun transaksi bisnisnya akan
melibatkan aspek perpajakan. Pasti pada penasaran ya kalau punya pengetahuan
pajak, bisa kerja dimana aja. Berikut ini profesi pajak yang bisa sobat tekuni:
1. Menjadi Pegawai Pajak di Lingkungan Ditjen Pajak
Kalau sobat baca artikel yang diawal tadi, harusnya sobat paham betul
kalau pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai di Ditjen pajak merupakan
pekerjaan yang mulia sob. Kenapa? Karena Sobat akan mengemban tugas
untuk menghimpun dana pajak dari masyarakat dengan tujuan untuk
membangun bangsa Indonesia sob.
2. Menjadi Tax Planner di Kantor Akuntan Publik (KAP)
Sobat semua pasti akan bertanya, bukannya KAP itu tempat kerja bagi para
Auditor? Memang tidak salah sob, namun jasa yang ditawarkan KAP ke
perusahaan ada yang berupa jasa perencanaan pajak sehingga
memungkinkan bagi sobat yang mendalami perpajakan untuk bekerja di
KAP juga.
3. Menjadi Tax Adviser di Kantor Konsultan Pajak
Apa bedanya sih menjadi Tax Planner di KAP dan menjadi Tax Adviser di
KKP?. Pada umumnya sob, tax planner hanya memberikan jasa
perencanaan pajak di perusahaan yg menjadi klien Auditnya. Namun tax
adviser memberikan jasa yang lebih beragam terkait dengan administrasi
perpajakan termasuk pemotongan dan pemungutan pajak.
4. Menjadi Taxman atau Tax Analyst di Perusahaan
Pada umunya perusahaan yang ukuran besar akan memiliki pegawai pajak
yang dikenal dengan Taxman atau tax Analyst. Tugas taxman pada
umumnya untuk mengeksekusi hasil tax planning yang dibuat oleh tax
panner serta menangani transaksi perusahaan yang melibatkan aspek
perpajakan sob.
5. Menjadi Pegawai Akuntansi Yang Menguasai Perpajakan

Pada umunya taxman dan accounting staff akan dipisah di perusahaan
besar namun di perusahaan skala menengah untuk menghemat biaya,
maka staf akuntansi biasanya merangkap menjadi staf pajak juga loh sob.
Sangat menguntungkan bagi sobat jurusan akuntansi yang mendalami
perpajakan juga.
6. Menjadi Konsultan Pajak Mandiri
Jika sobat sudah mempunyai pengalaman dan ilmu serta ijin terkait jasa
perpajakan maka sobat juga punya peluang untuk menjadi konsultan pajak
mandiri loh.
7. Mendirikan Kantor Konsultan Pajak
Kantor konsultan pajak tidak berbeda dengan Kantor Akuntan Publik sob,
jadi jika sobat sudah memiliki sumber daya dan modal yang cukup dan
pastinya ijin dari kementerian keuangan, maka tidak menutup
kemungkinan untuk sobat membuka kantor konsultan pajak sendiri.
Kalau dilihat lagi, mendalami ilmu perpajakan tidak merugikan ya sob karena
peluang kerja serta profesi yang di tawarkan juga beragam. Namun untuk bekerja
di bidang perpajakan tidak seinstan itu sob kaya mie instan namun juga melalui
beberapa proses, misalnya sobat harus lulus dari jurusan perpajakan serta jurusan
yg terkait langsung dengan perpajakan. Diluar dari pada itu ada beberapa profesi
yang mengharuskan sobat untuk mengambil sertifikasi di bidang perpajakan
supaya sobat bisa diakui sebagai seseorang yang ahli di bidang perpajakan.
Apa saja sih, sertifikasi pajak?
Untuk dapat bisa leluasa memberikan jasa perpajakan, sobat juga harus mengikuti
sertifikasi di bidang jasa perpajakan tertentu. Berikut ini ada beberapa sertifikasi
pajak yang mungkin sobat gogo perlu tahu:
1. Sertifikasi Konsultan Pajak
Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) merupakan ujian sertifikasi untuk profesi
konsultan pajak sob dan menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek
sebagai konsultan pajak. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak meliputi Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C yang
dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Sertifkat A adalah

sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sertifikat B
untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak badan, sedangkan sertifikat
C adalah untuk menjadi konsultan Pajak Internasional. Untuk sertifikat A
materi sertifikasi meliputi : Akuntansi Perpajakan, Pajak Penghasilan Orang
Pribadi dan SPT OP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN, Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak (PP), PPh Pasal 22, 23, 26, Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
Bea Meterai, Kode Etik Profesi sob. Sedangkan untuk Sertifikat B meliputi :
Akuntansi Perpajakan, PPh badan dan SPT PPh, PPN dan SPT PPN, KUP,
PPSP, PP, PPh Pasal 21 dan SPT 1721, Kode Etik Profesi. Dan untuk sertifikat
tingkat C sobat akan mempelajari :  Akuntansi Perpajakan, PPh OP dan SPT
PPh OP, SPT PPh Badan, KUP, PPSP, PP, Perpajakan Internasional. Kode Etik
Profesi. Lembaga yang menyelenggarakan seertifikasi konsultan pajak di
Indonesia adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ya sob.
2. Certified Tax Advisor (CTA)
CTA pada umumnya sama dengan SKP sob, cuma bedanya CTA dikeluarkan
oleh Chartered institute of Taxation (CIOT) yang berkedudukan di Inggris.
Sobat juga harus mengikuti enam modul pajak serta harus memiiki
pengalaman di bidang perpajakan selama tiga tahu sob. Dan yang pastinya
sobat sudah mendaftarkan diri sebagai anggota dari organisasi CIOT.
3. Certified International Tax Analyst (CITA)
Jika sobat ingin berkarir bukan hanya di Indonesia, sobat perlu untuk
mengambil sertifikasi CITA. Sobat akan belajar bagaimana menganalisis
data terkait perpajakan internasional dan juga isu kebijakan pajak
internasional.
4. Certified Transfer Pricing Specialist (CTP)
Untuk bagi sobat-sobat yang berminat untuk bekerja di perusahaan besar
dimana terdapat transaksi antara induk dan anak, maka pada umumnya
akan terdapat manajemen transfer pricing loh sob. Transfer pricing
dilakukan pada umumnya untuk melakukan penghematan dengan

membayar pajak seminimal mungkin agak memperlancar arus kas
perusahaan.
5. Advanced Diploma in International Taxation (ADIT)
ADIT juga merupakan sertifikasi internasional dibawah lembaga yang sama
dengan Certified Tax Advisor. Bedanya ADIT terlihat lebih bergengsi dan
juga cakupan jasa yang diberikan sob. Sobat akan disyaratkan untuk
menyelesaikan tiga modul untuk memperoleh sertifikasi ini.
Sertifikasi di bidang perpajakan sebenarnya banyak yang diselenggarakan oleh
berbagai lembaga perpajakan selain lia sertifikasi di atas sob. Jadi tidak perlu
kuaitir jika sobat belum memenuhi persyaratan yang di syaratkan dan terus
berjuang sob. Thomas Alva Edison sudah 10.000 kali gagal dalam usahan
menemukan bola lampu. Kalau pada percobaan ke 10.001 dia menyerah maka dia
pasti tidak dikenal sampai dengan sekarang ini sebagai penemu bola lampu sob.
Begitu juga sobat semua, jika gagal dalam mengikuti ujian salah satu ujian
sertifikasi yang sobat berminat, jangan menyerah sob sebelum mendapatkannya.
Sampai disini duku topik mengenai profesi perpajakan, dan semoga bermanfaat
dan memberikan motivasi bagi sobat semua.
Keep Learning, Sharing and Inspiring.
Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi- bisnis/3575383/target-pajak- 2017-
turun-jadi- rp-12836- triliun
https://accounting.binus.ac.id/2015/09/16/7-peluang- karir-dan- pekerjaan-di-
bidang-perpajakan/
http://ypitmutiara.sch.id/index.php/berita-sebelumnya/358- 7-peluang- karir-dan-
pekerjaan-di- bidang-perpajakan
http://www.gafm.com/?page=CITA