Pada Tanggal 28 Febuari  2018, DJKN menyelenggarakan  lelang sukarela koleksi pribadi. Lelang sukarela koleksi pribadi Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Kerja dan Pejabat lainnya . 163 peserta lelang ikut serta mengajukan penawaran lelang. Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial/amal. Dari 60 barang yang dilelang terjual 59 barang. 40 barang terjual dengan penawaran kehadiran (konvensional), 15 barang terjual dengan penawaran tanpa kehadiran (e-Auction), 4 barang terjual dengan cara penawaran umum namun sayangnya 1 barang belum terjual. Panitia mendapat kehormatan karena mendapat tambahan 2 barang dari koleksi pribadi Ibu Irianan Joko Widodo. Keduanya terjual dengan harga fantastis.

Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal.

Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga. Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk telepon dan internet. Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.

Balai Lelang

Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai Lelang berposisi layaknya Event Organizer untuk penyelenggaraan lelang. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Lelang biasanya mendapatkan Surat Perintah Kerja dari Pemohon Lelang (Baik Perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan pengurusan lelang mulai dari permohonan Lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (untuk lelang eksekusi)/ Pejabat Lelang Kelas II, membantu melakukan penagihan (untuk lelang eksekusi), mengumumkan Rencana Pelaksanaan Lelang, dan beberapa hal lain yang diperjanjikan antara Balai Lelang dengan Pengguna Jasa Balai Lelang. Contoh balai lelang yang ada di Indonesia adalah Bali Auction House, PT JBA Indonesia, PT Balai Lelang Tunjungan, Balai Lelang Serasi Astra.

Pejabat Lelang

Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang :

  • Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
  • Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Non-eksekusi Sukarela.

Pemandu Lelang (Afslager)

Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.

Jenis – Jenis Lelang

  1. Lelang Eksekusi[

Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan guna pelaksanaan titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak, dan lainnya[1]. Contoh :

  • Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
  • Lelang Eksekusi pengadilan;
  • Lelang Eksekusi pajak;
  • Lelang Eksekusi harta pailit;
  • Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) (Jaminan Bank atas Kredit Macet);
  • Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
  • Lelang Eksekusi jaminan fidusia;
  • Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dancukai;
  • Lelang Eksekusi barang temuan;
  • Lelang Eksekusi gadai;
  • Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  1. Lelang Non Eksekusi Wajib

Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Wajib terdiri dari :

  • Lelang Barang Milik Negara/ Daerah;
  • Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah;
  • Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
  • Lelang Barang gratifikasi (diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi);
  • Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan;
  • Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi;
  • Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
  • Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  • Lelang Balai Barta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
  • Lelang aset Bank Indonesia;
  • Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama;
  1. Lelang Non Eksekusi Sukarela

Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/D berbentuk persero. Contoh :

  • Barang – barang seni seperti Lukisan, Barang Antik;
  • Lelang Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi. Di Jepang ada tempat pelelangan ikan terkenal salah satunya

 

Dasar Hukum peraturan Menteri keuangan (PMK) No 27/PMK.06/2016 Tetang petunjuk Pelaksanaan Lelang

  1. Jenis Lelang Menurut Cara Penawarannya

Lelang E-auction atau lelang Online dibawah ini.

  1. Nilai Limit adalah harga terendah barang yang ditawarkan oleh penjual lelang
  2. Uang jaminan adalah uang yang harus disetor sebagai syarat menjadi peserta lelang

uang jaminan ini maksimal diterima di rekening penyelenggara lelang sebelum batas penerimaan uang jaminan lelang

Jika ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan ini akan diperhitungkan dalam pelunasan. Nah, jika tidak ditunjuk pemenang lelang, uang jaminan lelang akan dikembalikan 100%

Lelang konvensional  adalah lelang yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang secara langsung.