Perencanaan Laba
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/perencanaan-laba.odt” comments=”true”]
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/perencanaan-laba.odt” comments=”true”]
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Kultweet-9-Mei-2018-NEW-ALL.odt” comments=”true”]
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/MATERI-BUMN.odt” comments=”true”]
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya.
Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. Pembahasan
kali ini, kita akan bahas “Rumah Sakit Syariah & Akuntansi Syariah”, jngan lupa y,
Pantengin terus twitter, line,dan instagram kita sobat gogo.
Perkembangan Rumah Sakit Syariah kian meningkat dengan meningkatnya kesadaran
masyarakat untuk menjalankan syariat agama. Syariat merupakan gaya hidup yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Bangsa Indonesia dan di
dunia. Terkait dengan hal tersebut sistem akuntansi syariah pada RSS menjadi point
penting yang perlu diterapkan. Namun belum ada standar akuntansi syariah yang berlaku
umum yang memuat Pelaporan Keuangan Syariah sesuai dengan karakter khusus RSS ini.
Mengapa Rumah Syariah Syariah dibutuhkan?
Kebutuhan akan RSS merupakan hal mandatori, mengingat bahwa:
– Islam harus menjadi dasar semua aktivitas kehidupan manusia (termasuk
aktivitas upaya kesehatan) serta
– Fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam
Pengelola RSS, oleh karenanya harus dilandasi nilai-nilai Islam, mulai dari visi hingga
teknik penyajian transaksi RSS.
Mengapa Perlu Pelaporan Transaksi yang Sesuai?
Khusus tentang penyajian transaksi atau informasi keuangan RSS, hingga saat ini
belum ada rujukan spesifik. Pernyataan Standar Akuntansi Syariah cenderung bersifat
umum dan lebih banyak berorientasi pada lembaga keuangan syariah (bank, asuransi,
LAZIS).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1981/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman
Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit, disebutkan bahwa Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU) menjadi dasar pelaporan keuangan Rumah Sakit Syariah.
Perlu penerjemahan PABU untuk Rumah Sakit Syariah.
Pedoman penyelenggaran RSS ini mengacu pada fatwa MUI Nomor 107/DSN-
MUI/X/2016 yang disahkan pada 1 Oktober 2016. Pada poin ketujuh pada fatwa ini
membahas mengenai Penempatan, Penggunaan dan Pengembangan Dana Rumah Sakit
menyatakan bahwa:
Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya
penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga
penjaminan, maupun dana pensiun;
Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah;
Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau
transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan
wakaf.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Rumah
Sakit Syariah & Akuntansi Syariah:
https://dsnmui.or.id/
FORDEBI. 2016. Standar & Penyusunan Pelaporan Keuangan Rumah Sakit Syariah
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Kultweet-25-April-2018-NEW-ALL.odt” comments=”true”]
Komentar Terbaru