Pegadaian Syariah
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya. Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi
yg menarik dan bikin hati adem. pembahasan kali ini, kita akan bahas “Dana Talangan
Haji”. Dana talangan haji merupakan pinjaman dari bank kepada nasabah, khusus untuk
menutupi kekurangan dana untuk memperoleh jatah kursi (porsi haji) dan untuk pelunasan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Prosedur talangan haji oleh LKS diterapkan
menggunakan 3 cara yaitu, Al-Qardh (hutang) yaitu talangan dana untuk memperoleh
porsi haji regular. Ijarah (sewa) yaitu Jasa pembelian paket haji dari penyelenggara haji
oleh bank yang dialih manfaatkan kepada pengguna jasa (nasabah) dengan sewa jasa
(ujrah). Kafalah yaitu penjaminan bank kepada penyelenggara haji untuk membayar biaya
ibadah haji nasabah pada saat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan.
Hukum dana talangan haji ini dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:29/DSN-MUI/VI/2002 tentang
pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah ditetapkan bahwa, dalam
pengurusan haji bagi nasabah, LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat memperoleh
imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor
9/DSN-MUI/IV/2000. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) nasabah dengan menggunakan prinsip al-
Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Jasa pengurusan haji yang
dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Besar imbalan
jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS
kepada nasabah.
Contoh Praktik: Nasabah mendaftarkan diri kesalah satu bank syariah (LKS) untuk
mendaftar haji. Dan wajib menyetor uang muka minimal sebesar 5% atau sesuai ketentuan
pihak bank dari nilai pembiayaan haji untuk mendapatkan jatah porsi haji. Lalu, pihak bank memberikan dana talangan agar mendapatkan porsi haji (jatah kursi), sesuai
ketentuan penyelenggara haji.
Dalam produk dana talangan haji tersebut ada dua akad yang digabung dalam
sebuah produk yaitu: Akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan
dana dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk
ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada
bank sebagai pemberi pinjaman).
Menggabungkan qard dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah
shallalllahu’alaihi wasallam, “Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dengan akad
jual beli.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani), hal tersebut menjadi
bertentangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:29/DSN-MUI/VI/2002
pada poin ke 3 dan ke 4.
Sesuai dengan peraturan menteri agama pasal 6A Nomor 24 tahun 2016 bahwa
Bank Penerima Setoran BPIH dilarang memberikan layanan dana talangan haji secara
langsung maupun tidak langsung, dana talangan haji yang telah diberikan oleh BPS BPIH
sebelum berlakunya peraturan menteri ini harus diselesaikan dengan jemaah haji, paling
lambat 31 Desember 2020.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
semakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb
SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Dana
Talangan Haji:
PERMENAG RI pasal 6A Nomor 24 tahun 2016
Pembiayaan Ibadah Haji Pada LKS, CAKRAWALA: Jurnal Studi Islam,Vol. XII, No
2,2017
https://www.syariahislam.com/dana-talangan- haji-bank- syariah/
Komentar Terbaru