1. Pengertian Keuangan Negara dan Keuangan Daerah
    a. Keuangan Negara
    Menurut UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan
    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
    serta segalaa sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
    negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
    b. Keuangan Daerah
    Menurut PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , yang
    dimaksud dengan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
    penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya
    segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
    Pengelolaan keuangan Negara/Daerah Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah adalah
    keseluruhan kegiatan yang meliputi  perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
    pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan negara/daerah. Kegiatan yang dilakukan
    dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, adalah sebagai  berikut:
  3. Perencanaan
  4. Pelaksanaan
  5. Penatausahaan
  6. Pertanggungjawaban
  7. Pengawasan
    Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan
    Nasional serta memperhatikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU
     No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Dokumen rencana pembangunan daerah yang
    harus dibuat adalah sebagai berikut:
  8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
  9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  10. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
  11. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
  12. Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD)
  13. Tujuan Pengelolaan Keuangaan Negara dan Daerah
    Tujuan Pengelolaan Keuangaan Negara, yakni ;
  14. Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
  15. Menjaga stabilitas ekonomi
  16. Merealokasi sumber-sumber ekonomi
  17. Mendorong Redistribusi Pendapatan
    Tujuan Utama Pengelolaan Keuangaan Daerah, adalah mempertajam esensi sistem
    penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam konteks pengelolaan keuangan daerah.
    Memperjelas distribusi kewenangan (distribution of authority) dan memperjelas derajat
    pertanggungjawaban (clarity of responsibility) pada level penyelenggaraan pemerintahan
    Daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  18. Asas-asas Pengelolaan Keuagan Negara dan Daerah
    a. Asas-asas Pengelolaan Keuagan Negara yang telah lama dikenal adalah :
  19. Tahunan
  20. Universalitas
  21. Kesatuan
  22. Spesialitas
    Demi Terwujudnya Good Governance dalam Penyelenggaraan Negara maka
    dilakukan perubahan menjadi, Asas-asas Baru (best practises) :
  23. Akuntabilitas berorientasi hasil
  24. Profesionalitas
  25. Proporsionalitas
  26. Keterbukaan dalam PKN
  27. Pemeriksaan keuangan oleh BP yg bebas & mandiri
    b. Asas-asas Pengelolaan Keuagan Daerah, yakni:
  28. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
    efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
    memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  29. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi
    yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan
    daerah.
  30. Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
    Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh Presiden selaku Kepala
    Pemerintahan dan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan Keuangan
    Daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat
    pengelola APBD dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna
    anggaran/barang daerah.
  31. Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
    a. Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
    pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
    daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
    selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).
    Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, meliputi:
  32. Belanja Negara, Belanja terdiri atas dua jenis;
    a. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai
    kegiatan  pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di
    daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
    dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
    Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah,
    Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.  
    b. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk
    kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah
    meliputi:
  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus
  • Dana Otonomi Khusus
  1. Pembiayaan Pembiayaan meliputi:
    a. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat
    Utang Negara, serta penyertaan modal negara.

b. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri
atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang
Luar Negeri, yang terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Adapun terdapat Fungsi dari APBN itu sendiri yaitu:

  1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
    melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman
     bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman
    untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai
    dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
    mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
    efisiensi dan efektifitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus
    memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi stabilitasasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat
    untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

Penyusunan APBN.
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada
DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN.
Pelaksanaan APBN diatur lebih lanjut menggunakan peraturan  presiden (alokasi
anggaran kantor pusat dan kantor daerah,pembayaran tunggakan, alokasi dana perimbangan,
alokasi subsidi) sebagai pedoman kementrian dan lembaga. Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat
mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan
RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam

keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBN.
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Prinsip penyusunan APBN.
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:

  1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
    Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  4. Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  5. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  6. Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan
    memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
    Azas penyusunan APBN.
    APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  7. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  8. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  9. Penajaman prioritas pembangunan
  10. Menitik beratkan pad azas-azas dan undang-undang Negara

b. Penyusunan dan Penetapan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Stuktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah , Pendapatan daerah terdiri dari:
    a. Pendapatan asli daerah (PAD)
    b. Dana Perimbangan
    c. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
  2. Belanja Daerah , Belanja daerah diklasifikasikan dalam dua kelompok besar, yaitu:
    a. Belanja Langsug

b. Belanja Tidak Langsung

  1. Pembiayaan Daerah, Adapun sumber pembiayaan yaitu sebagai berikut.
    a. Sisa lebih perhitungan anggaran daerah.
    b. Penerimaan pinjaman daerah.
    c. Dana cadangan daerah.
    d. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Adapun terdapat Fungsi dari APBD itu sendiri yaitu:

  1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk
    melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.  
  2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi
    manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk
    menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
    ketentuan yang telah ditetapkan
  4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk
    menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya,
    serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus
    memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat
    untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
    daerah.
    Penyusunan APBD
    Berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
    untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah
    dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
    31 Desember.
    Pelaksanaan APBD
    Pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut menggunakan Perkada (Peraturan Keuangan
    Daerah) dengan menjabar melalui : (Anggaran pendapatan dan belanja daerah) APBD, cash,
     budget, standar harga.
  7. Pertanggung jawaban, Akuntansi dan Pelaporan Uang Negara/Daerah
    Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/
    walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat maupun di daerah bertanggung jawab atas
     pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara Umum Negara/Daerah,
    kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di
    bawahnya, yang menguasai Uang Negara/Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan
    Uang Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pelaporan pengelolaan
    Uang Negara dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan
    keuangan pemerintah pusat dilakukan secara periodik dan  berjenjang. Pelaporan pengelolaan
    Uang Daerah dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan
    keuangan pemerintah daerah dilakukan secara periodik.
  8. Pengawasan Keuangan Negara/Daerah
    Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh
    menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor/satuan kerja. Pengawasan
    fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan
    fungsional pusat/daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sumber

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003
  2. PP Nomor 58 Tahun 2005
  3. https://klc.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/8.-Pengelolaan-
    Keuangan-Negara1.pdf
  4. Pasal 23 C Undang-Undang Dasar, Undang-Undang tentang Keuangan Negara