Standar Audit 701 tentang Pengkomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen di Indonesia

Key Audit Matters

Tahun 2021, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengeluarkan Draf Eksposur yang menginformasikan adanya revisi dan standar baru dalam Standar Audit (SA). SA terbaru yang telah diadopsi dari International Standard on Auditing (ISA) 701 yang diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) pada tanggal 14 Januari 2015 mengenai Pengkomunikasian Hal Utama atau Key Audit Matters (KAM) dalam Laporan Auditor Independen. KAM adalah hal-hal yang menurut pertimbangan profesional auditor merupakan hal yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode berjalan (IAASB, 2015).

Menurut Litjen (2015), area yang diungkapkan KAM diantaranya seputar: 1). Prosedur audit yang terkait kelangsungan hidup entitas, 2). Tingkat Materialitas yang digunakan; 3). Pengungkapan penyimpangan; 4). Informasi spesifik entitas; 5). Pengendalian internal; dan 6). Kebijakan akuntansi entitas.

Kajian Global Experience dalam Implementasi SA 701

Pada tahun 2015, Institut der Wirtschaftsprüfer (IDW) di Jerman menerbitkan Analisis Pelaporan Auditor tentang KAM di Inggris dan Belanda, dampak dari laporan auditor sangat bervariasi yang dapat diamati dari konten, penyajian, penggunaan ilustrasi, dan jumlah KAM. Komite Medium-Size Practice (SMP) IFAC juga membahas apakah dukungan lebih lanjut dapat dikembangkan untuk membantu perubahan. Setiap auditor memilih untuk mengungkapkan KAM, maka disepakati bahwa akan sangat membantu jika tautan di laporan audit yang menyertakan KAM dapat dibagikan (IFAC, 2016).

Sebelum tahun 2017, audit yang mencakup pada negara lain (misalnya, Swiss, Hong Kong, Thailand,  dan Afrika Selatan), melaporkan topik teratas KAM, yaitu; 

(1) Goodwill and Intangibles,

(2) Plant, Property and Equipment (PPE),

(3) Revenue Recognition,

(4) Acquisitions,

(5) Impairments,

(6) Asset Valuation and

(7) Exploration and Evaluation Assets.

Berikutnya akan dibahas kajian global experience lebih mendalam terhadap berbagai negara, disini penulis membatasi pada Singapore dan Malaysia.

1. Singapura

Singapura mulai menerapkan untuk pengungkapan KAM dalam laporan audit pada tahun 2017. Pada tahun pertama ini tercatat bahwa impairment dan valuation merupakan KAM teratas yang diungkap. Sementara itu, jumlah KAM tertinggi berada di lingkungan Industri Minyak dan Gas, kemungkinan karena lingkungan ekonomi yang dialami tahun 2016.

Tabel 1.

Top Area KAM in First Year EAR Singapore

2. Malaysia

Di Malaysia, Institut Akuntan Malaysia (MIA) mengadopsi setara dengan model pelaporan auditor baru IAASB (ISA 701), yang menjadi efektif untuk audit laporan keuangan untuk tahun fiskal yang berakhir pada atau setelah 15 Desember 2016. Pada tahun pertama implementasi di Malaysia tercatat bahwa Revenue Recognition merupakan KAM teratas yang diungkap.

Tabel 2.

Topic Area KAM in First Year Malaysia

Overview Draf Eksposur SA 701tahun 2021

Tujuan pengkomunikasian Audit yaitu untuk meningkatkan nilai komunikatif laporan auditor dengan memberikan transparansi yang lebih baik atas audit yang telah dilaksanakan.

Komunikasi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola:

  1. Hal-hal yang telah ditentukan oleh auditor sebagai hal audit utama
  2. Jika berlaku, tergantung pada fakta dan kondisi entitas dan audit, penentuan oleh auditor bahwa tidak terdapat hal audit utama untuk dikomunikasikan dalam laporan auditor.

Langkah-langkah dalam Penentuan Hal Audit Utama:

  1. Hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola.
  2. Hal-hal yang membutuhkan perhatian signifikan dari auditor.
  3. Hal-hal yang paling signifikan dalam audit.

Penerapan untuk menerapkan hal audit utama berdasarkan SA 701:

  • Untuk satu set lengkap audit atas laporan keuangan bertujuan umum dari Emiten
  • Ketika auditor diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
  • Ketika auditor memutuskan untuk mengkomunikasikan hal audit utama dalam laporan auditor.

Pengkomunikasian hal audit utama di dalam laporan auditor adalah dalam konteks auditor telah merumuskan opini atas laporan keuangan secara keseluruhan.

Pengkomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor bukan:

  • Pengganti untuk pengungkapan dalam laporan.
  • Pengganti bagi auditor dalam menyatakan opini modifikasian.
  • Pengganti untuk pelaporan berdasarkan SA 570 (Revisi).
  • Opini terpisah tentang hal-hal individual.

Kondisi ketika suatu hal yang ditentukan menjadi hal audit utama tidak dikomunikasikan dalam laporan auditor:

  1. Peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan tentang hal tersebut ke publik.
  2. Konsekuensi yang merugikan dari mengkomunikasikan hal tersebut akan melebihi manfaat kepentingan publik.
  3. Ketika auditor memberikan opini tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
  4. Tidak terdapat hal-hal yang membutuhkan perhatian signifikan auditor (kondisi yang sangat jarang terjadi).

Ilustrasi mengenai penyajian dalam laporan auditor ketika auditor telah menentukan bahwa tidak terdapat hal audit utama untuk dikomunikasikan:

Hal Audit Utama

[Kecuali untuk hal-hal yang telah diuraikan dalam paragraf basis untuk Opini Wajar dengan Pengecualian (Opini Tidak Wajar) atau paragraf Ketidakpastian Material yang terkait dengan Kelangsungan Usaha], kami telah menentukan bahwa tidak ada hal audit utama (hal audit utama lainnya) untuk dikomunikasikan dalam laporan kami.

Adanya penerapan yang telah dilakukan oleh Negara-negara di Dunia yang mencatatkan perbedaan Top Area KAM pada masing-masing KAP maupun Klien, Lantas bagaimana kemudian negara Indonesia dapat mengimplementasikan SA 701 terkait dengan kesiapan, tantangan, dan manfaat. Berikutnya, penulis lain dapat membahas bagaimana dampak dan manfaat atas implementasi SA 701 di Indonesia terhadap peningkatan kualitas laporan audit baik dalam bentuk essay maupun jurnal ilmiah. 

Source:

International Auditing and Assurance Standard Board. 2015a. International standard on auditing 701: Communicating key audit matters in the independent auditor’s report. New York.

Litjens, R., Buuren, J., and Vergoosen, R. 2015. Addressing information needs to reduce the audit expectation gap: Evidence from dutch bankers, audited companies and auditors. International Journal of Auditing, 19, 267-281.

Institut Akuntan Publik Indonesia. 2021. Draf Eksposur Standar Audit 701: Pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor independen. Jakarta Selatan.

Institut Akuntan Publik Indonesia. 2021. Public Hearing Draf Eksposur (DE) Standar Audit (SA) Baru dan Revisi. Link Retrieved at 08 Oktober 2022 from:https://www.youtube.com/watch?v=m-zIa5_Lj5E.

Kend, Michael & Nguyen, Lah Anh. 2020. Investigating recent audit reform in the Australian context: An analysis of the KAM disclosures in audit reports 2017–2018. Australia

International Federation of Accountant. 2017. Auditor Reporting Standards Implementation: Key Audit Matters. Retrieved at 09 Oktober 2022 from:https://www.ifac.org/knowledge-gateway/supporting-international-standards/discussion/auditor-reporting-standards-implementation-key-audit-matters  

Auditing and Assurance Standards Board. 2021. Auditing Standard ASA 701 Communicating Key Audit Matters in the Independent Auditor’s Report (As Amended). Retrieved at 09 Oktober 2022 from: https://www.auasb.gov.au/media/mrrj5uuh/asa_701_12_21.pdf 

Institute of Singapore Chartered Accountants. 2017. Embracing transparancy, enhancing value: A first year review of the enhanced auditor’s report in Singapore. Singapore.

Sahyda, Riri. 2019. Key Audit Matters in Enhanced Auditor’s Report: Tracing Malaysia in Its First Year Implementation. International Journal of Progressive Sciences and Technologies (IJPSAT). Vol. 13 No. 1 February 2019, pp. 39-45. Indonesia

AKUNTANSI ZAKAT

Halo!! Sobat Gogo! Sudah lama tidak berjumpa dalam Kultweet rutin KJAI ya Sob.. Seperti biasa, dalam Kepengurusan yang baru, KJAI akan memulai dari Kultweet rutinnya Sob :D, Udah pada kangen belajar Sob ? Topik yang dibawakan malam ini sedang hangat-hangatnya Sob, yaitu mengenai #AkuntansiZakat

Sobat sudah pada tahu mengenai Akuntansi Zakat Sob ? Mungkin temen-temen sudah pada tahu ya Sob. Sobat mungkin juga pernah menonton film Terminator, dimana ceritanya mengenai dunia yang saat itu dikuasai oleh kecerdasan buatan. Namun mungkin tidak akan sedramatis di film tersebut ya Sob :D, namun calon Akuntan tidak boleh abai terhadap perkembangan zaman ya Sob.

Baiklah yuk kita mulai, pertama-tama, apa itu Akuntansi Zakat ?  Ritonga (2017) berpendapat bahwa, akuntansi zakat merupakan suatu hal yang dinantikan Pemberlakuan PSAK ini juga diharapkan dapat terwujudnya keseragaman pelaporan, dan kesederhanaan pencatatan. Sehingga publik dapat membaca laporan akuntansi pengelola zakat serta mengawasi pengelolaannya. Selain itu penerapan PSAK 109 ini juga bertujuan memastikan bahwa organisasi Pengelola zakat telah memakai prinsip- prinsip syariah, dan seberapa jauh OPZ memiliki tingkat kepatuhan menerapkannya. #Akuntansizakat

Berdasarkan pengertian tersebut maka yang menjadi tujuan akuntansi zakat menurut AAS-IFI (Accounting & Auditing Standart for Islamic Financial Institution) adalah menyajikan informasi mengenai ketaatan organisasi terhadap ketentuan syariah Islam, termasuk informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran yang tidak diperbolehkan oleh syariah serta bagaimana penyalurannya.#Akuntansizakat

Menurut Siregar (2019) Syarat-Syarat Wajib Zakat adalah Seorang muslim/Muslimah, Merdeka, bukan budak, Baligh dan berakal,  Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, Harta yang dizakati memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang, Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya; Harta yang dizakati adalah milik sempurna. Harta yang tidak dimiliki sempurna di antaranya harta yang dipinjam dan tidak ada harapan untuk kembali, harta waqaf, harta milik pihak tertentu secara massal, harta negara, atau harta pinjaman, Kepemilikan harta telah mencapai haul yaitu satu tahun qamariah. Sedangkan Syarat-Syarat Sah Zakat adalah Zakat bernilai sah jika dilakukan dengan niat untuk ditunaikan, dan adanya pemindahan hak milik kepada penerimanya. Artinya, tidak ada zakat yang bersifat temporer seperti meminjamkan manfaat suatu barang. Rukun Zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat. Secara singkat, zakat akan bernilai ibadah dan sah jika mengikuti rukun zakat. Rukun zakat yaitu mengeluarkan sebagian nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang yang berhak (mustahiq), dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas sebagai pemungut zakat (amil) Sob.

Menurut Winarto dan Annisa (2020) menjelaskan bahwa Sistem Informasi Akuntansi Zakat adalah Untuk menghasilkan informasi, SIA harus melakukan: (1) mengumpulkan transaksi dan data lain dan memasukannya ke dalam sistem, (2) memproses data transaksi, (3) menyimpan data untuk keperluan di masa mendatang, (4) menghasilkan informasi yang diperlukan dengan memproduksi laporan, atau memungkinkan para pemakai untuk melihat sendiri data yang tersimpan di komputer. (5) mengendalikan seluruh proses sedemikian rupa sehingga informasi yang dihasilkan akurat dan dapat dipercaya. Tahapan analisis sistem terdiri dari: analisis pendahuluan, penyusunan usulan pelaksanaan analisis, pelaksanaan analisis, alasan mengapa sistem dikembangkan, penyusunan laporan hasil analisis. Dengan system informasi akuntansi yang baik dapat menghasilkan informasi yang bisa bermanfaat bagi pihak pemakai laporan keuangan. Dengan adanya SIA ZIS berarti sebuah Lembaga pengelola zakat melakukan aktivitas mencatat, dan melaporkan hasil dengan baik. Pertumbuhan positif dan ZIS pada LAZ akan menumbuhkan kebutuhan masyarakat terhadap akuntabilitas laporan ZIS yang dibuat. Hal ini berdasarkan tingkat kebutuhan informasi laporan zakat oleh masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan suatu Lembaga. Oleh karena itu, sangat diperlukan SIA yang baik dalam suatu OPZ. #Akuntansizakat

Tujuan Pelaporan Keuangan Zakat adalah Menyediakan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab amil zakat terhadap amanah dari penarikan/pengumpulan dana serta pemeliharaan dan pendistribusiannya, Menyediakan informasi kepatuhan amil zakat terhadap prinsip syariah, serta informasi penerimaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada, Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usahanya, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, dan Melindungi aset organisasi.

Laporan Keuangan Zakat terdiri dari Neraca (laporan posisi keuangan), laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas, laporan sumber dan pengelolaan dana zakat, laporan sumber dan pengelolaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan. #Akuntansizakat

Baiklah Sob, cukup sekian kultweet #AKUNTANvsAI pada hari ini, kesimpulannya, Hiduplah sebagai akuntan yang menguasai masa depan bukan sebagai akuntan yang tertinggal oleh bayang-bayang masa depan. Sebagai akuntan yang memanfaatkan teknologi, bukan sebagai akuntan yang takud digantikan oleh teknologi. Tetap semangat untuk mengembangkan diri ya Sob. Dan Keep Learning, Sharing, and Inspiring !

JURNAL AKUNTANSI SYARIAH

  1. “ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA MANADO”. Penulis: Sartika Wati HS Arief  , Hendrik Manossoh , Stanly W. Alexander (Universitas “Sam Ratulangi Manado)
  2. “PERLAKUAN AKUNTANSI ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT (Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Kabupaten Sidoarjo)”. Penulis: Miftahullail Septa Sumarno (Universitas Negeri Surabaya)
  3. “PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK / SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BOJONEGORO”. Penulis: Dewi Haqiqi Andriana, dan Nur Sayidah (Universitas Dr. Soetomo Surabaya)
  4. “Studi Penerapan Akuntansi Zakat pada BAZNAS Provinsi Kalsel dan BAZNAS Kota Banjarmasin”. Penulis: Nor Ipansyah, Nispan Rahmi, Rahman Helmi (Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin)
  5. “PENERAPAN PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH PADA BAZ KOTA PEKANBARU”. Penulis: Devi Megawati (UIN Sultan Syarif Kasim Riau), dan Fenny Trisnawati (Universitas Riau)
  6. “PENERAPAN AKUNTANSI PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT, INFAK/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA BAUBAU”. Penulis: Inda Sari Ridjali, dan Ernawati Malik (Universitas Muhammadiyah Buton)
  7. “ANALISIS AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK 109: SUATU ANALISIS”. Penulis: Liesma Maywarni Siregar (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
  8. “AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)”. Penulis: Taufikur Rahman (Institut Agama Islam Negeri Salatiga)
  9. “ANALISIS AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK NO. 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) SUMATERA UTARA”. Penulis: Pandapotan Ritonga (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
  10. “PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI PADA LAZ DPU DT CABANG SEMARANG)”. Penulis: Umi Khoirul Umah (Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang)
  11. “PENERAPAN PSAK NO.109 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT PROVINSI SULAWESI UTARA”. Penulis: Sabrina Shahnaz(Universitas Sam Ratulangi Manado)
  12. “SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (Studi Kasus Pada LAZISNU Kota Pekalongan)”. Penulis: Wahid Wachyu Adi Winarto, dan Farah Annisa (Institut Agama Islam Negeri Pekalongan).

Bahaya Riba

Selamat Siang sobat Gogo… apa kabar nih semuanya? Wahh senang sekali di kesempatan kali ini dapat berjumpa kembali bersama keluarga Aksyar dalam pembahasan yang tentunya akan hangat untuk kita perbincangkan,, Materi yang akan kita bahas kali ini berkaitan dengan #Aksyar atau #Akuntansisyariah dengan tema “Akuntansi Transaksi Murabahah” … yeaayy… Stay tuned yaa Sob..

Halo Sobat Gogo, apakah sobat sudah mengenal transaksi Murabahah? Yang tahu mungkin bisa kasih replay nya dibawah ya. Bagi yang belum, yuk kita kenalan dengan salah satu bidang akuntansi ini.

Pada pembahasan kali ini, kita akan berkenalan dengan akuntansi wadiah yang berfokus pada tiga sub tema yaitu – Pengertian Murabahah, Dasar Hukum Mudharabah, Perlakuan Akuntansi Tabungan, Deposito, dan Bagi Hasil (Ayat Jurnal). 

Okey, Mari kita bahas apa itu # Murabahah?

Secara teori dan konsep akuntansi mudharabah Akad Murabahah merupakan transaksi menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, kemudian pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.Jenis Jenis mudharabah ada 2 apa saja ya?

a. Mudharabah Muthlaqah

Investasi tidak terikat Dana yang diterima disajikan  dalam neraca sebagai dana syirkah temporer.

b. Mudharabah Muqayyadah

Investasi terikat Dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah.

Apa Saja Rukun dari Mudharabah?

  • Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum,
  • Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad),
  • Modal/sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib,
  • Keuntungan mudharabah/jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal,
  • Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana.Bagaimana yah perhitungan bonus wadi’ah?
  • Bonus wadiah adalah bonus yang diberikan sebagai insentif berupa uang kepada nasabah tabungan wadiah, sebagai bentuk balas jasa telah menitipkan dananya. Tetapi tidak boleh dipersyaratkan.

Kapan ya berakhirnya akad mudharabah?

  • Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau mudharib dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau shahibul maal menarik modalnya.
  • Salah seorang yang berakad meninggal dunia.
  • Salah seorang yang berakad kehilangan kecakapan bertindak hukum, misalnya gila.
  • Modal habis di tangan shahibul maal sebelum dikelola oleh mudharib.
  • Jika shahibul maal murtad, maka akad mudharabahnya batal.

Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)

Bagaimanakah Pencatatan Ayat Jurnal Terhadap Jurnal Shahibul Maal/Pemilik Dana?

Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.

Jurnal pada saat penyerahan kas:

Investasi Mudharabah              xxx

                                    Kas             xxx

Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan kemungkinan ada 2:

a. Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya,  maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudhararabah.

Jurnal pada saat penyerahan aset nonkas:

Investasi Mudharabah              xxx

         Keuntungan Tangguhan         xxx

         Aset Nonkas                           xxx

Jurnal amortisasi keuntungan tangguhan:

 Keuntungan Tangguhan         xxx

                     Keuntungan              xxx

b. Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas

    Jurnal:

    Investasi Mudharabah               xxx

    Kerugian                                    xxx

            Aset Nonkas Mudharabah        xxx

3. Penurunan nilai jika investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas:

a. Penurunan nilai sebelum usaha dimulai

Jurnal:

Kerugian Investasi Mudharabah          xxx

               Invetasi Mudharabah                   xxx

b. Penurunan nilai setelah usaha dimulai

Jurnal pada saat terjadi kerugian:

Kerugian Investasi Mudharabah                   xxx

              Penyisihan Investasi Mudharabah        xxx

Jurnal pada saat bagi hasil:

Kas                                                                  xxx

Penyisihan Investasi Mudharabah                  xxx

           Pendapatan Kerugian Investasi Mudharabah xxx

4. Kerugian

    Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir. Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.

Jurnal:

Kerugian Investasi Mudharabah xxx

                Penyisihan Kerugian Invetasi Mudharabah xxx

    Catatan: Tujuan dicatat sebagai penyisihan agar jelas nilai investasi awal mudharabah penyisihan

kerugian disajikan sebagai akun kontra dari investasi mudharabah.

5. Hasil Usaha

Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.

Jurnal:

Piutang Pendapatan Bagi Hasil                    xxx

           Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah        xxx

Pada saat pengelola dana menbayar bagi hasil

Jurnal:

Kas                                                        xxx

      Piutang Pendapatan Bagi Hasil              xxx

6. Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian inverstasi dan pengembalian investasi mudharabah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Jurnal:

Kas/Piutang/Aset Non kas                                       xxx

Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah           xxx

                         Investasi Mudharabah                           xxx

                         Keuntungan Investasi Mudharabah      xxx

Bagaimanakah Pencatatan Pencatatan Ayat Jurnal Terhadap Jurnal Mudharib/Pengelola Dana?

a. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima

b. Pengukuran dana syirkah temporer

Kas/ Aset Non Kas                     xxx

       Dana Syirkah Temporer                 xxx

c. Pengeluaran dana syirkah temporer

Kas/ Piutang                                    xxx

        Pendapatan yg blm dibagikan            xxx

d. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik

Beban bagi hasil mudharabah             xxx

        Utang bagi hasil mudharabah                xxx

e. Jurnal saat pengelola dana membayar bagi hasil

Utang bagi hasil mudharabah             xxx

        Kas                                                      xxx

f. Pengola dana mengelola sendiri dana mudharabah

Saat pencatatan pendapatan:

Kas/ Piutang                                    xxx

       Pendapatan                                       xxx

Saat mencatat beban :

Beban                                              xxx

          Kas/ utang                                     xxx

g. Jurnal penutup di akhir periode

Apabila diperoleh keuntungan;

Pendapatan                                     xxx

        Beban                                             xxx

        Pendapatan yg belum dibagikan    xxx

Ketika dibagihasilkan;

Pendapatan yg belum dibagikan      xxx

        Kas                                                  xxx

Apabila terjadi kerugian;

Pendapatan                                      xxx

Penyisihan kerugian                        xxx

        Beban                                              xxx

h. Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana

Diakui diakhir akad;

Dana syirkah temporer                    xxx

         Kas/ Aset non kas                         xxx

Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya ;

Dana syirkah temporer                    xxx

             Kas/ Aset non kas                           xxx

             Penyisihan kerugian                        xxx

Cara Penentuan Angsuran Murabahah

Cara Penentuan Angsuran dalam Bai’ Al Murabahah

1.       Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + (Laba x n tahun)

2.       Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + (inflasi x n tahun) + laba

3.       Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + Cost Recovery + Laba

Cost Recovery= Harga Pokok Aset Murabahah x Est By Opr 1 th

                              Estimasi Total Pembiayaan

Margin Murabahah= (Cost Recovery+Mark up)/harga pokok aset murabahah

13. Oke cukup sekian untuk kultweet kali ini dari Keluarga Aksyar ya Sob. Sampai jumpa di topik selanjutnya! Keep Learning, Sharing, and Inspiring! 😀