Selamat Siang sobat Gogo… apa kabar nih semuanya? Wahh senang sekali di kesempatan kali ini dapat berjumpa kembali bersama keluarga Aksyar dalam pembahasan yang tentunya akan hangat untuk kita perbincangkan,, Materi yang akan kita bahas kali ini berkaitan dengan #Aksyar atau #Akuntansisyariah dengan tema “Akuntansi Transaksi Murabahah” … yeaayy… Stay tuned yaa Sob..
Halo Sobat Gogo, apakah sobat sudah mengenal transaksi Murabahah? Yang tahu mungkin bisa kasih replay nya dibawah ya. Bagi yang belum, yuk kita kenalan dengan salah satu bidang akuntansi ini.
Pada pembahasan kali ini, kita akan berkenalan dengan akuntansi wadiah yang berfokus pada tiga sub tema yaitu – Pengertian Murabahah, Dasar Hukum Mudharabah, Perlakuan Akuntansi Tabungan, Deposito, dan Bagi Hasil (Ayat Jurnal).
Okey, Mari kita bahas apa itu # Murabahah?
Secara teori dan konsep akuntansi mudharabah Akad Murabahah merupakan transaksi menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, kemudian pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.Jenis Jenis mudharabah ada 2 apa saja ya?
a. Mudharabah Muthlaqah
Investasi tidak terikat Dana yang diterima disajikan dalam neraca sebagai dana syirkah temporer.
b. Mudharabah Muqayyadah
Investasi terikat Dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah.
Apa Saja Rukun dari Mudharabah?
- Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum,
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad),
- Modal/sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib,
- Keuntungan mudharabah/jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal,
- Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana.Bagaimana yah perhitungan bonus wadi’ah?
- Bonus wadiah adalah bonus yang diberikan sebagai insentif berupa uang kepada nasabah tabungan wadiah, sebagai bentuk balas jasa telah menitipkan dananya. Tetapi tidak boleh dipersyaratkan.
Kapan ya berakhirnya akad mudharabah?
- Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau mudharib dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau shahibul maal menarik modalnya.
- Salah seorang yang berakad meninggal dunia.
- Salah seorang yang berakad kehilangan kecakapan bertindak hukum, misalnya gila.
- Modal habis di tangan shahibul maal sebelum dikelola oleh mudharib.
- Jika shahibul maal murtad, maka akad mudharabahnya batal.
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)
Bagaimanakah Pencatatan Ayat Jurnal Terhadap Jurnal Shahibul Maal/Pemilik Dana?
Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Jurnal pada saat penyerahan kas:
Investasi Mudharabah xxx
Kas xxx
Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan kemungkinan ada 2:
a. Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudhararabah.
Jurnal pada saat penyerahan aset nonkas:
Investasi Mudharabah xxx
Keuntungan Tangguhan xxx
Aset Nonkas xxx
Jurnal amortisasi keuntungan tangguhan:
Keuntungan Tangguhan xxx
Keuntungan xxx
b. Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas
Jurnal:
Investasi Mudharabah xxx
Kerugian xxx
Aset Nonkas Mudharabah xxx
3. Penurunan nilai jika investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas:
a. Penurunan nilai sebelum usaha dimulai
Jurnal:
Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Invetasi Mudharabah xxx
b. Penurunan nilai setelah usaha dimulai
Jurnal pada saat terjadi kerugian:
Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Penyisihan Investasi Mudharabah xxx
Jurnal pada saat bagi hasil:
Kas xxx
Penyisihan Investasi Mudharabah xxx
Pendapatan Kerugian Investasi Mudharabah xxx
4. Kerugian
Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir. Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Jurnal:
Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Penyisihan Kerugian Invetasi Mudharabah xxx
Catatan: Tujuan dicatat sebagai penyisihan agar jelas nilai investasi awal mudharabah penyisihan
kerugian disajikan sebagai akun kontra dari investasi mudharabah.
5. Hasil Usaha
Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.
Jurnal:
Piutang Pendapatan Bagi Hasil xxx
Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah xxx
Pada saat pengelola dana menbayar bagi hasil
Jurnal:
Kas xxx
Piutang Pendapatan Bagi Hasil xxx
6. Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian inverstasi dan pengembalian investasi mudharabah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas/Piutang/Aset Non kas xxx
Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Investasi Mudharabah xxx
Keuntungan Investasi Mudharabah xxx
Bagaimanakah Pencatatan Pencatatan Ayat Jurnal Terhadap Jurnal Mudharib/Pengelola Dana?
a. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima
b. Pengukuran dana syirkah temporer
Kas/ Aset Non Kas xxx
Dana Syirkah Temporer xxx
c. Pengeluaran dana syirkah temporer
Kas/ Piutang xxx
Pendapatan yg blm dibagikan xxx
d. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik
Beban bagi hasil mudharabah xxx
Utang bagi hasil mudharabah xxx
e. Jurnal saat pengelola dana membayar bagi hasil
Utang bagi hasil mudharabah xxx
Kas xxx
f. Pengola dana mengelola sendiri dana mudharabah
Saat pencatatan pendapatan:
Kas/ Piutang xxx
Pendapatan xxx
Saat mencatat beban :
Beban xxx
Kas/ utang xxx
g. Jurnal penutup di akhir periode
Apabila diperoleh keuntungan;
Pendapatan xxx
Beban xxx
Pendapatan yg belum dibagikan xxx
Ketika dibagihasilkan;
Pendapatan yg belum dibagikan xxx
Kas xxx
Apabila terjadi kerugian;
Pendapatan xxx
Penyisihan kerugian xxx
Beban xxx
h. Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana
Diakui diakhir akad;
Dana syirkah temporer xxx
Kas/ Aset non kas xxx
Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya ;
Dana syirkah temporer xxx
Kas/ Aset non kas xxx
Penyisihan kerugian xxx
Cara Penentuan Angsuran Murabahah
Cara Penentuan Angsuran dalam Bai’ Al Murabahah
1. Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + (Laba x n tahun)
2. Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + (inflasi x n tahun) + laba
3. Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + Cost Recovery + Laba
Cost Recovery= Harga Pokok Aset Murabahah x Est By Opr 1 th
Estimasi Total Pembiayaan
Margin Murabahah= (Cost Recovery+Mark up)/harga pokok aset murabahah
13. Oke cukup sekian untuk kultweet kali ini dari Keluarga Aksyar ya Sob. Sampai jumpa di topik selanjutnya! Keep Learning, Sharing, and Inspiring! 😀
Komentar Terbaru