Selamat Siang sobat Gogo… apa kabar nih semuanya? Wahh senang sekali di kesempatan kali ini dapat berjumpa kembali bersama keluarga Aksyar dalam pembahasan yang tentunya akan hangat untuk kita perbincangkan,, Materi yang akan kita bahas kali ini berkaitan dengan #Aksyar atau #Akuntansisyariah dengan tema “Akuntansi Transaksi Murabahah” … yeaayy… Stay tuned yaa Sob..

Halo Sobat Gogo, apakah sobat sudah mengenal transaksi Murabahah? Yang tahu mungkin bisa kasih replay nya dibawah ya. Bagi yang belum, yuk kita kenalan dengan salah satu bidang akuntansi ini.

Pada pembahasan kali ini, kita akan berkenalan dengan akuntansi wadiah yang berfokus pada tiga sub tema yaitu – Pengertian Murabahah, Dasar Hukum Mudharabah, Perlakuan Akuntansi Tabungan, Deposito, dan Bagi Hasil (Ayat Jurnal). 

Okey, Mari kita bahas apa itu # Murabahah?

Secara teori dan konsep akuntansi mudharabah Akad Murabahah merupakan transaksi menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, kemudian pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.Jenis Jenis mudharabah ada 2 apa saja ya?

a. Mudharabah Muthlaqah

Investasi tidak terikat Dana yang diterima disajikan  dalam neraca sebagai dana syirkah temporer.

b. Mudharabah Muqayyadah

Investasi terikat Dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah.

Apa Saja Rukun dari Mudharabah?

  • Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum,
  • Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad),
  • Modal/sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib,
  • Keuntungan mudharabah/jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal,
  • Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana.Bagaimana yah perhitungan bonus wadi’ah?
  • Bonus wadiah adalah bonus yang diberikan sebagai insentif berupa uang kepada nasabah tabungan wadiah, sebagai bentuk balas jasa telah menitipkan dananya. Tetapi tidak boleh dipersyaratkan.

Kapan ya berakhirnya akad mudharabah?

  • Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau mudharib dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau shahibul maal menarik modalnya.
  • Salah seorang yang berakad meninggal dunia.
  • Salah seorang yang berakad kehilangan kecakapan bertindak hukum, misalnya gila.
  • Modal habis di tangan shahibul maal sebelum dikelola oleh mudharib.
  • Jika shahibul maal murtad, maka akad mudharabahnya batal.

Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)

Bagaimanakah Pencatatan Ayat Jurnal Terhadap Jurnal Shahibul Maal/Pemilik Dana?

Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.

Jurnal pada saat penyerahan kas:

Investasi Mudharabah              xxx

                                    Kas             xxx

Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan kemungkinan ada 2:

a. Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya,  maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudhararabah.

Jurnal pada saat penyerahan aset nonkas:

Investasi Mudharabah              xxx

         Keuntungan Tangguhan         xxx

         Aset Nonkas                           xxx

Jurnal amortisasi keuntungan tangguhan:

 Keuntungan Tangguhan         xxx

                     Keuntungan              xxx

b. Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas

    Jurnal:

    Investasi Mudharabah               xxx

    Kerugian                                    xxx

            Aset Nonkas Mudharabah        xxx

3. Penurunan nilai jika investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas:

a. Penurunan nilai sebelum usaha dimulai

Jurnal:

Kerugian Investasi Mudharabah          xxx

               Invetasi Mudharabah                   xxx

b. Penurunan nilai setelah usaha dimulai

Jurnal pada saat terjadi kerugian:

Kerugian Investasi Mudharabah                   xxx

              Penyisihan Investasi Mudharabah        xxx

Jurnal pada saat bagi hasil:

Kas                                                                  xxx

Penyisihan Investasi Mudharabah                  xxx

           Pendapatan Kerugian Investasi Mudharabah xxx

4. Kerugian

    Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir. Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.

Jurnal:

Kerugian Investasi Mudharabah xxx

                Penyisihan Kerugian Invetasi Mudharabah xxx

    Catatan: Tujuan dicatat sebagai penyisihan agar jelas nilai investasi awal mudharabah penyisihan

kerugian disajikan sebagai akun kontra dari investasi mudharabah.

5. Hasil Usaha

Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.

Jurnal:

Piutang Pendapatan Bagi Hasil                    xxx

           Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah        xxx

Pada saat pengelola dana menbayar bagi hasil

Jurnal:

Kas                                                        xxx

      Piutang Pendapatan Bagi Hasil              xxx

6. Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian inverstasi dan pengembalian investasi mudharabah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Jurnal:

Kas/Piutang/Aset Non kas                                       xxx

Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah           xxx

                         Investasi Mudharabah                           xxx

                         Keuntungan Investasi Mudharabah      xxx

Bagaimanakah Pencatatan Pencatatan Ayat Jurnal Terhadap Jurnal Mudharib/Pengelola Dana?

a. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima

b. Pengukuran dana syirkah temporer

Kas/ Aset Non Kas                     xxx

       Dana Syirkah Temporer                 xxx

c. Pengeluaran dana syirkah temporer

Kas/ Piutang                                    xxx

        Pendapatan yg blm dibagikan            xxx

d. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik

Beban bagi hasil mudharabah             xxx

        Utang bagi hasil mudharabah                xxx

e. Jurnal saat pengelola dana membayar bagi hasil

Utang bagi hasil mudharabah             xxx

        Kas                                                      xxx

f. Pengola dana mengelola sendiri dana mudharabah

Saat pencatatan pendapatan:

Kas/ Piutang                                    xxx

       Pendapatan                                       xxx

Saat mencatat beban :

Beban                                              xxx

          Kas/ utang                                     xxx

g. Jurnal penutup di akhir periode

Apabila diperoleh keuntungan;

Pendapatan                                     xxx

        Beban                                             xxx

        Pendapatan yg belum dibagikan    xxx

Ketika dibagihasilkan;

Pendapatan yg belum dibagikan      xxx

        Kas                                                  xxx

Apabila terjadi kerugian;

Pendapatan                                      xxx

Penyisihan kerugian                        xxx

        Beban                                              xxx

h. Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana

Diakui diakhir akad;

Dana syirkah temporer                    xxx

         Kas/ Aset non kas                         xxx

Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya ;

Dana syirkah temporer                    xxx

             Kas/ Aset non kas                           xxx

             Penyisihan kerugian                        xxx

Cara Penentuan Angsuran Murabahah

Cara Penentuan Angsuran dalam Bai’ Al Murabahah

1.       Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + (Laba x n tahun)

2.       Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + (inflasi x n tahun) + laba

3.       Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + Cost Recovery + Laba

Cost Recovery= Harga Pokok Aset Murabahah x Est By Opr 1 th

                              Estimasi Total Pembiayaan

Margin Murabahah= (Cost Recovery+Mark up)/harga pokok aset murabahah

13. Oke cukup sekian untuk kultweet kali ini dari Keluarga Aksyar ya Sob. Sampai jumpa di topik selanjutnya! Keep Learning, Sharing, and Inspiring! 😀