Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai pengenaan pajak tahunan yang sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan alias PPh Pasal 21.
Seperti diketahui, lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan. Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP). Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya menjadi lebih rendah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54juta/tahun. UU HPP melakukan penyesuaian dan pemihakan kepada yang berpenghasilan kecil. UU PHP membagi menjadi lima lapisan tarif pajak penghasilan, yang nantinya akan dibebankan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan individu sesuai dengan lapisannya. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tak semua penghasilan Rp 5juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang bakal dikenakan pajak adalah Rp 5juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500ribu. Artinya, penghasilan yang dikenakan pajak adalah total PKP yakni Rp 60juta per tahun dikurangi total PTKP atau Rp 54juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6juta yang akan dikenakan pajak.
Berapa Penghasilanmu ?
Yuk kita hitung suatu contoh bahwa Sobat Gogo memiliki penghasilan Rp 5juta per bulan, dalam artian Sobat Gogo memiliki gaji Rp 60juta setahun (didapat dari Rp 5juta x 12 bulan), karena Sobat Gogo memiliki status belum menikah maka akan dikurangkan dengan PTKP nya sebanyak Rp 54juta (TK/0). Dalam hal ini perhitungan pajaknya secara sederhana yaitu mengurangkan gaji setahun dengan besaran PTKP nya : Rp60juta – Rp 54juta (PTKP – TK/0) = Rp 6juta (setahun)dikalikan dengan 5% (tarif lapisan 1). Jadi Sobat Gogo akan membayar pajak tiap bulan senilai Rp 25ribu (Rp 300ribu / 12 bulan).
Bagaimana jika sobat gogo memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 juta ?
Dibandingkan dengan aturan pajak yang sebelumnya, UU HPP ini membuat membayar pajak dengan nilai rendah lho Sobat Gogo. Perubahan yang tertuang di Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas PKP. “Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).
Kini, Sobat Gogo sudah tahu cara menghitung PPh berdasarkan UU HPP bukan?
Meskipun UU HPP baru akan efektif diberlakukan mulai tahun 2022 mendatang, Sobat Gogo kini sudah siap untuk melakukan penyesuaian perhitungan PPh.
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 210 juta jiwa. Dari jumlah ini, mayoritas pengguna mengakses internet lewat ponsel untuk membuka media sosial. Hal tersebut terungkap dalam laporan bertajuk “Profil Internet Indonesia 2022” yang dirilis oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII). Berdasarkan laporan APJII, total jumlah penduduk Indonesia diestimasikan mencapai 272,68 juta jiwa pada tahun 2021. Ini artinya, angka penetrasi internet di Indonesia pada periode 2021 hingga kuartal I-2022 ini mencapai 77,02%. Angka penetrasi internet tersebut meningkat dari awal 2019 hingga kuartal II-2020 sebelumnya yang sebesar 73,7%. Pada periode tersebut, masyarakat Indonesia yang sudah terhubung dengan internet dilaporkan mencapai 196,71 juta jiwa.
APJII mengungkapkan bahwa pengguna internet Indonesia mayoritas atau sebanyak 89,03 % mengakses internet dengan perangkat ponsel atau tablet. Sementara itu, hanya 0,73% yang mengakses lewat komputer atau laptop. Adapun pengguna yang mengakses internet melalui ponsel/tablet sekaligus komputer/laptop adalah sebanyak 10,24%. Mayoritas atau sebanyak 77,64% pengguna tercatat menggunakan mobile data dari operator seluler ketika terhubung ke internet. Sisanya, terhubung ke internet melalui koneksi WiFi rumah (20,61 %), WiFi ruang publik (0,96 persen), dan WiFi kantor/sekolah (0,61 %). Dalam laporannya, APJII juga mengungkapkan sembilan alasan utama seseorang menggunakan internet. Adapun alasan paling umum untuk mengakses internet adalah karena pengguna perlu mengakses media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, Line, Twitter, Instagram, dan YouTube.
Delloite (2021) juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 kejahatan cyber juga semakin meningkat. Yang mana, ditengah percepatan transformasi digital, 69% pemimpin global yang disurvei mencatat peningkatan serangan siber yang signifikan di perusahaan mereka tahun ini. Namun, terlepas dari lingkungan risiko yang tinggi, para pemimpin berencana untuk terus berinvestasi besar-besaran dalam transformasi digital dengan 94% responden chief financial officer (CFO) ingin memindahkan sistem keuangan atau ERP mereka ke cloud. Banyak dari chief information officer (CIO) dan chief information security officer (CISO) yang disurvei (41%) mengakui bahwa transformasi dan memperoleh visibilitas di seluruh ekosistem hibrida yang semakin kompleks merupakan tantangan terbesar yang mereka hadapi.
Deloitte Global menganalisis respons dari hampir 600 eksekutif tingkat C global yang memiliki visibilitas ke dalam fungsi keamanan siber organisasi mereka, dengan harapan meningkatkan komunikasi seputar penyematan siber ke dalam inti setiap bisnis, sambil memberikan wawasan tentang bagaimana organisasi dapat meningkatkan visibilitas ke dalam ekosistem teknologi yang kompleks dan menerapkan praktik terbaik untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik menghadapi masa depan dunia maya yang tidak dapat diprediksi.
Kemajuan teknologi yang semakin pesat juga diiringi dengan sistem keamanan yang semakin meningkat sebagai respon dari tindakan cybercrime yang meningkat drastis.Akibatnya pelaku cybercrime selalu lebih aktif dan cepat membuat terobosan baru terhadap sistem keamanan yang dibentuk oleh anti cybercrime atau lebih dikenal dengan keamanan siber (cybersecurity). Kondisi yang sangat menghawatirkan terjadi apabila pelaku cybercrime adalah ahli juga dalam tindakan anti cybercrime, sehingga modus baru cybercrime sulit untuk dideteksi dan dipecahkan dengan cybersecurity. Serangan cybercrime yang terus berkembang pesat tetapi cybersecurity yang stagnan merupakan masalah yang harus segera dipecahkan.Kerugian dari cybercrime sulit untuk diperkirakan dan diverifikasi sebab disamping kerugian finansial, kerugian lain akibat rusak, hilang atau bocornya data privat menyebabkan turunnya reputasi suatu perusahaan. Akibat serangan cybercrime seluruh negara di dunia terdampak, khususnya bagi negara yang masih tahap berkembang dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditandai dengan tingkat cybercrime yang meningkat drastis. Langkah antisipasi harus ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal cybercrime dimaksud dengan menetapkan dan menerapkan regulasi tentang kejahatan cybercrime dan mendorong pihak swasta untuk ikut berkontribusi dalam memerangi cybercrime dengan memperkuat cybersecurity. Terobosan lain yang dapat ditempuh untuk menekan cybercrime, dengan memberikan pendidikan etika dalam memanfaatkan teknologi informasi bagi para generasi muda atau dengan merancang cybersecurity yang handal.
Cybersecurity
Keamanan Siber (cybersecurity) adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi sistem komputer dari berbagai ancaman atau akses ilegal. Cyber security mencakup alat, kebijakan, dan konsep keamanan yang dapat digunakan untuk melindungi aset organisasi dan pengguna. Keamanan siber dapat meminimalisir masuknya risiko ancaman ke dalam sistem komputer. Upaya perlindungan ini dilakukan pada perangkat komputasi, aplikasi, layanan, dan informasi yang dikirimkan serta disimpan di lingkungan siber. Dalam pembahasan cybersecurity kita perlu memperhatikan 3 pilar penting yang melandasinya :
1. Secure
Sebagian besar organisasi memiliki kontrol yang ditetapkan seperti perimeterpertahanan, manajemen identitas, dan data perlindungan untuk menjaga terhadap diketahui dan ancaman yang muncul. Program yang berfokus pada risiko memprioritaskan kontrol dalam area yang selaras dengan risiko bisnis teratas
2. Vigilant
Intelijen ancaman, keamanan pemantauan, dan perilaku dan risiko analisis digunakan untuk mendeteksi berbahaya atau aktivitas yang tidak sah seperti aplikasi perubahan konfigurasi atau data yang tidak biasa digerakan, dan membantu organisasi menanggapi pergeseran lanskap ancaman.
3. Resilient
Protokol respons insiden, forensik, dan kelangsungan bisnis dan rencana pemulihan bencana dimasukkan ke dalam tindakan untuk pulih secepat mungkin dan mengurangi dampak.
Accountants for Cybersecurity
Seberapa besar masalah cybersecurity bagi akuntan? Sekilas, tampaknya peretasan data secara langsung jarang terjadi. Namun, ada banyak cara lain yang dapat dilakukan akuntan untuk mengkompromikan data—peretasan data hanyalah sebagian kecil dari cerita. Ada tiga area yang menurut Cloutier harus menjadi fokus akuntan: kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. Langkah-langkah keamanan, kata Cloutier, harus memastikan bahwa data tetap rahasia, bijaksana, dan dapat diakses.
Di dunia saat ini, keamanan dunia maya mungkin merupakan tantangan terpenting yang dihadapi akuntan. Menurut AICPA, keamanan dunia maya telah menjadi perhatian utama dewan direksi dan eksekutif banyak entitas, terlepas dari ukuran atau industri tempat mereka beroperasi (AICPA 2017). Turner (2018) menambahkan bahwa Internettelah membuat dunia menjadi lebih kecil dalam banyak hal, tetapi juga membuka kita terhadap pengaruh yang belum pernah begitu bervariasi dan begitu menantang. Secepat pertumbuhan keamanan, dunia peretasan tumbuh lebih cepat.
McKenna (2017) setuju bahwa dunia maya adalah lingkungan di mana komunikasi melalui jaringan komputer terjadi karena hampir semua orang dengan satu atau lain cara terhubung dengannya karena satu dan lain alasan seperti pemerintah, peradilan, pembuat undang-undang, militer, kantor polisi, keamanan nasional, bank, sektor transportasi, sektor kesehatan, universitas, sekolah dan pelajar. Maka dari itu,perhatian harus diberikan pada konsep keamanan dunia maya dengan berfokus pada perlindungan komputer, jaringan, program, dan data dari akses, perubahan, atau perusakan yang tidak disengaja atau tidak sah. Sehingga, profesional akuntansi terlibat dan bertanggung jawab untuk melaporkan dan menyajikan laporan hukum, dan profesional semacam itu memiliki panduan yang sangat minim dalam pelaporan keamanan dan ancaman cyber. Selama beberapa tahun terakhir, keamanan siber telah muncul sebagai salah satu tantangan risiko yang signifikan, dan organisasi yang bertahan dari serangan siber cenderung menderita kerugian finansial dan kehilangan reputasi yang parah.
Sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan:
1) Informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan.
2) Risiko yang dihadapi perusahaan telah diidentifikasi dan di minimalisasi.
3) Peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti.
4) Kriteria operasi yang memuaskan telah dipenuhi.
5) Sumber daya telah digunakan secara efisien dan ekonomis
6) Tujuan organisasi telah dicapai secara efektif Semua dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawab secara efektif.
Misi Auditor Internal dan Eksternal
Auditor Internal: memberikan informasi yang diperlukan manajer dalam menjalankan tanggung jawab mereka secara efektif. Bertindak sebagai penilai independen untuk menelaah operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta efisiensi dan efektifitas kerja perusahaan. Berperan penting dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan risiko yang terkait dalam menjalankan usaha.
Auditor External: tanggung jawabnya memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan. Tujuannya menentukan kewajaran penyajian laporan posisi keuangan dan hasil usaha. Dan meyakinkan diri sendiri bahwa laporan keuangan disusun sesusai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Perbedaan Auditor Internal & Auditor Eksternal
Auditor Internal
1) Karyawan perusahaan atau entitas independent.
2) Melayani kebutuhan organisasi meskipun fungsinya harus dikelola oleh perusahaan.
3) Fokus pada kejadian di masa depan dengan mengevaluasi control yang dirancang untuk meyakinkan pencapaian tujuan orgnisasi
4) Langsung berkaitan dengan pencegahan kecurangan dalam segala bentuknya atau perluasan dalam setiap aktivitas yang ditelaah.
5) Independen terhadap aktivitas yang di audit, tetapi siap sedia untuk menanggapi kebutuhan dan keinginan dari semua tingkat manajemen.
6) Menelaah aktivitas secara terus menerus.
Auditor Eksternal
1) Orang independen di luar perusahaan.
2) Melayani pihak ketiga yang memerlukan informasi keuangan yang dapat diandalkan.
3) Fokus pada ketepatan dan kemudahan pemahaman dari kejadian masa lalu yang dinyatakan dalam laporan keuangan.
4) Sekali-kali memperhatikan pencegahan dan pendeteksian kecurangan secara umum, namun akan memberikan perhatian lebih bila kecurangan akan memengaruhi laporan keuangan secara material.
5) Independen terhadap manajemen dan dewan direksi baik dalam kenyataan maupun secara mental.
6) Menelaah catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan secara periodik biasanya setahun sekali.
Standar Auditor Internal
Institute of Internal Audit.
Dibuat oleh Dewan Standar Audit Internal (Internal Audit Standard Board-IASB).
Standard: Kode Etik dan Standard Praktik Profesional Audit Internal.
Komentar Terbaru