Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai pengenaan pajak tahunan yang sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan alias PPh Pasal 21.
Seperti diketahui, lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan. Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP). Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya menjadi lebih rendah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54juta/tahun. UU HPP melakukan penyesuaian dan pemihakan kepada yang berpenghasilan kecil. UU PHP membagi menjadi lima lapisan tarif pajak penghasilan, yang nantinya akan dibebankan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan individu sesuai dengan lapisannya. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tak semua penghasilan Rp 5juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang bakal dikenakan pajak adalah Rp 5juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500ribu. Artinya, penghasilan yang dikenakan pajak adalah total PKP yakni Rp 60juta per tahun dikurangi total PTKP atau Rp 54juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6juta yang akan dikenakan pajak.
Berapa Penghasilanmu ?
Yuk kita hitung suatu contoh bahwa Sobat Gogo memiliki penghasilan Rp 5juta per bulan, dalam artian Sobat Gogo memiliki gaji Rp 60juta setahun (didapat dari Rp 5juta x 12 bulan), karena Sobat Gogo memiliki status belum menikah maka akan dikurangkan dengan PTKP nya sebanyak Rp 54juta (TK/0). Dalam hal ini perhitungan pajaknya secara sederhana yaitu mengurangkan gaji setahun dengan besaran PTKP nya : Rp60juta – Rp 54juta (PTKP – TK/0) = Rp 6juta (setahun) dikalikan dengan 5% (tarif lapisan 1). Jadi Sobat Gogo akan membayar pajak tiap bulan senilai Rp 25ribu (Rp 300ribu / 12 bulan).
Bagaimana jika sobat gogo memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 juta ?
Dibandingkan dengan aturan pajak yang sebelumnya, UU HPP ini membuat membayar pajak dengan nilai rendah lho Sobat Gogo. Perubahan yang tertuang di Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas PKP. “Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).
Kini, Sobat Gogo sudah tahu cara menghitung PPh berdasarkan UU HPP bukan?
Meskipun UU HPP baru akan efektif diberlakukan mulai tahun 2022 mendatang, Sobat Gogo kini sudah siap untuk melakukan penyesuaian perhitungan PPh.
Penulis : Lena Panca M R dan Kanzulia Arsyta Q H
Komentar Terbaru