Akuntansi Syariah Akad Musyarakah (PSAK 106)
Pengertian Akad Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah (PSAK 106).
Jenis Musyarakah
Berdasakan perubahan porsi dana para mitra, musyarakah dapat diklasifikasikan menjadi dua yakni :
- Musyarakah permanen, yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra bersifat tetap hingga akhir masa akad.
- Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan bertahap kepada mita lainnya, sehingga bagian dananya akan menurun dana pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha itu.
Peran Mitra dan Jenis Transaksi Musyarakah
Peran mitra dalam akuntansisyarakah :
- Mitra aktif => berperan sebagai pemilik dana dan pengelola dana
- Mitra pasif => berperan sebagai pemilik dana saja.
Transaksi musyarakah ada dua jenis, yaitu :
- Musyarakah hak milik (syirkatul amlak) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli, hibah, atau warisan.
- Musyarakah akad (syirkatul uqud) adalah akad kerja sama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.
Akad Musyarakah Berdasarkan perbedaan peran dan anggung jawab para mitra yang terlibat
Berdasarkan perbedaan peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat, musyarakah akad terdiri dari:
- Musyarakah ‘Inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
- Musyarakah Abdan adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh (praktik) mereka, seperti kerja sama sesama dokter di klinik, sesame akuntan/konsultan atau lainnya.
- Musyarakah Wujuh adalah kerja sama dua pihak atau lebih, dengan cara membeli barang dengan menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang kepada mereka tanpa keduanya memiliki modal uang sama sekali, menjualnya dengan pembagian keuntungan mereka dan pedagang, lalu setelah dijual bagian keuntungan mereka dibagi bersama.
- Musyrakah Muwafadhah adalah musyarakah dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal, aktivitas dan utang piutang, dari mulai berdirinya musyarakah hingga akhir.
Rukun Transaksi Musyarakah
Rukun transaksi musyarakah meliputi :
- Dua pihak transaktor,
- Objek musyarakah (modal dan usaha)
- Ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi
Alur Pembiyaan Musyarakah
Akuntansi Musyarakah bagi Bank Syariah
- Tanggal 1 Januari 2023 LKS Jago Akuntansi sebagai mitra pasif menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai kepada
Gogo sebagai pengelola usaha sebesar Rp 40.000.000,-
Mitra Pasif | Mitra Aktif |
Db.Investasi Musyarakah Rp40.000.000 Cr. Kas/Rekening syirkah Rp40.000.000 |
Dr. Kewajiban Komitmen Investasi Musy. Rp40.000.000 Cr. Kontra komitmen Investasi Msy Rp40.000.000 |
Komentar Terbaru