Akuntansi Syariah Akad Musyarakah (PSAK 106)

 Pengertian Akad Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah (PSAK 106).

 Jenis Musyarakah

Berdasakan perubahan porsi dana para mitra, musyarakah dapat diklasifikasikan menjadi dua yakni :

 

  • Musyarakah permanen, yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra bersifat tetap hingga akhir masa akad.
  • Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan bertahap kepada mita lainnya, sehingga bagian dananya akan menurun dana pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha itu.

Peran Mitra dan Jenis Transaksi Musyarakah

Peran mitra dalam akuntansisyarakah :

  • Mitra aktif => berperan sebagai pemilik dana dan pengelola dana
  • Mitra pasif => berperan sebagai pemilik dana saja.

 Transaksi musyarakah ada dua jenis, yaitu :

  • Musyarakah hak milik (syirkatul amlak) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli, hibah, atau warisan.
  • Musyarakah akad (syirkatul uqud) adalah akad kerja sama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.

Akad Musyarakah Berdasarkan perbedaan peran dan anggung jawab para mitra yang terlibat

Berdasarkan perbedaan peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat, musyarakah akad terdiri dari:

  • Musyarakah ‘Inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
  • Musyarakah Abdan adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh (praktik) mereka, seperti kerja sama sesama dokter di klinik, sesame akuntan/konsultan atau lainnya.
  • Musyarakah Wujuh adalah kerja sama dua pihak atau lebih, dengan cara membeli barang dengan menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang kepada mereka tanpa keduanya memiliki modal uang sama sekali, menjualnya dengan pembagian keuntungan mereka dan pedagang, lalu setelah dijual bagian keuntungan mereka dibagi bersama.
  • Musyrakah Muwafadhah adalah musyarakah dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal, aktivitas dan utang piutang, dari mulai berdirinya musyarakah hingga akhir.

Rukun Transaksi Musyarakah

Rukun transaksi musyarakah meliputi :

  1. Dua pihak transaktor,
  2. Objek musyarakah (modal dan usaha)
  3. Ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi

Alur Pembiyaan Musyarakah

 

 

Akuntansi Musyarakah bagi Bank Syariah

 

 

Contoh penjurnalan transaksi akad musyarakah
Transaksi penyerahan modal kas

 

  • Tanggal 1 Januari 2023 LKS Jago Akuntansi sebagai mitra pasif menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai kepada
    Gogo sebagai pengelola usaha sebesar Rp 40.000.000,-
Mitra Pasif Mitra Aktif
Db.Investasi Musyarakah   Rp40.000.000
Cr. Kas/Rekening syirkah                      Rp40.000.000
Dr. Kewajiban Komitmen Investasi Musy. Rp40.000.000
Cr. Kontra komitmen Investasi Msy                   Rp40.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Carbon Tax: Definition, How It Works, Pros, and Con

Akhir-akhir ini, masalah Perubahan Iklim pada faktanya telah menjadi isu yang cukup krusial di tengah kehidupan masyarakat global. Salah satu faktor penyebab perubahan iklim dan perubahan lingkungan tersebut adalah perkembangan sektor industri yang semakin pesat. Salah satu bentuk upaya yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko dari permasalahan iklim, khususnya yang berkaitan dengan risiko pemanasan global dan peningkatan emisi gas rumah kaca, adalah dengan melakukan mitigasi perubahan iklim. Cara yang cukup tepat untuk mengoptimalkan mitigasi perubahan iklim tersebut salah satunya dengan menerapkan pemungutan pajak karbon. Dengan adanya pemungutan pajak karbon, para pelaku industri diharapkan dapat beralih pada energi yang lebih ramah lingkungan.

Pajak karbon dapat didefinisikan sebagai biaya yang dikenakan atas pembakaran bahan bakar berbasis karbon, seperti batubara, minyak, gas, dan lain-lain. Penerapan pajak karbon dalam hal ini merupakan kebijakan inti untuk mengurangi hingga menghilangkan penggunaan bahan bakar fosil yang pembakarannya dapat membuat ketidakstabilan dan berpotensi merusak iklim kita.

Wacana pemberlakuan pajak karbon di Indonesia pada dasarnya berlandaskan pada :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Pasal 13. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa Pajak Karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon – Pasal 58. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.

Tujuan dari diberlakukannya pemungutan pajak karbon adalah untuk mencerminkan biaya sebenarnya dari pembakaran karbon. Dengan adanya kebijakan pengenaan pajak karbon ini, diharapkan para pemangku kepentingan ekonomi dapat mengubah perilaku mereka untuk beralih pada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Dengan demikian, target penurunan emisi gas rumah kaca dapat diturunkan dalam jangka menengah hingga jangka panjang.

Pemberlakuan pemungutan pajak karbon di Indonesia dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Adil yaitu berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” (polluters-pay-principle).
  2. Terjangkau yaitu memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas.
  3. Bertahap yaitu memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat. 

Pemberlakuan pemungutan pajak karbon pada faktanya pun masih menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, khususnya para pelaku ekonomi. Berikut ini pro dan kontra atas pemberlakuan pajak karbon di Indonesia :

Pro

  • Adanya biaya tambahan yang dikenakan atas emisi karbon ini dapat mengurangi emisi di kemudian hari karena telah memotivasi konsumen untuk mencari energi yang lebih ramah lingkungan.
  • Berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan pemerintah secara substantial.
  • Pendapatan dari Pajak Karbon tersebut dapat mengganti peran lembaga federal yang sebelumnya bertugas menangani dampak perubahan iklim dari dana yang mereka kelola.

Kontra

Berpotensi menyebabkan terjadinya kenaikan biaya produksi dari hulu ke hilir, pada industri tertentu yang dalam aktivitas operasionalnya menghasilkan karbon.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Green Accounting “Mengapa dan Bagaimana?”

Selama ini laporan keuangan belum mampu untuk menghadirkan informasi pelaporan aktivitas pemberdayaan lingkungan. Saat ini, perusahaan dituntut tidak hanya mengutamakan pemilik dan manajemen, tetapi juga seluruh pihak yang yang terkait, seperti karyawan, konsumen, serta masyarakat dan lingkungan. Pelestarian lingkungan di samping bermanfaat bagi masyarakat di sekitar juga bermanfaat bagi perusahaan secara jangka panjang Dalam upaya pelestarian lingkungan, ilmu akuntansi berperan melalui pengungkapan sukarela dalam laporan keuangannya terkaitdengan biaya lingkungan atau environmental costs.

What is Green Accounting?

Green Accounting atau Environmental Accounting menunjukkan komitmen organisasi terhadap aspek-aspek utama lingkungan kita seperti planet, manusia, dan profitabilitas. Praktek akuntansi lingkungan terutama diterapkan oleh perusahaan untuk memasukkan biaya lingkungan dalam strategi keuangan. Ini menggabungkan aset dan sumber daya lingkungan ke dalam akun perusahaan dan audit Hijau pada akhirnya.

Types of Green Accounting

  • Environmental Management Accounting (EMA), menggabungkan informasi lingkungan dan ekonomi dengan mengidentifikasi penggunaan sumber daya dan biaya yang terlibat dalam dampak ekonomi perusahaan terhadap lingkungan.
  • Environmental Financial Accounting (EFA), Jenis akuntansi ini berkaitan dengan akuntansi untuk transaksi lingkungan yang berdampak atau akan berdampak pada kinerja keuangan suatu organisasi.
  • Environmental National Accounting, melibatkan akuntansi tingkat nasional dengan fokus pada Biaya hijau dan Sumber Daya Alam.

5 Cara terbaik untuk menerapkan Green Accounting

  1. Identifikasi Teknik Akuntansi yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan
  2. Libatkan Lingkungan dalam Parameter Kinerja Anda
  3. Go Paperless
  4. Beralih ke Green Devices dan Solutions Electronic devices Tetap berpegang pada dasar dengan Green Practices

Pentingnya Suatu Control dalam Audit Internal

Control adalah penggunaan semua sarana perusahaan untuk meningkatkan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi berbagai aktivitas dengan tujuan untuk memastikan bahwa tujuan perusahaan tercapai. Sarana Control ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada, bentuk, organisasi, kebijakan, sistem, prosedur, instruksi, standar, komite, bagan akun, perkiraan, anggaran, jadwal, laporan, catatan, daftar pemeriksaan, metode, rencana dan audit internal. Control hanya akan memadai dan berguna jika dirancang untuk mencapai tujuan, dan audit internal harus memahami tujuan sebelum mengevaluasi dengan layak sarana Control.

Berikut ini adalah Model-Model yang digunakan dalam Control Audit Internal, yait

A. MODEL COSO

  1. Lingkungan InternaL
  2. Penentuan Resiko
  3. Aktivitas Kontrol
  4. Informasi dan komunikasi
  5. Pengawasan.

B. MODEL CoCo

  1. Tujuan
  2. Komitmen
  3. Kemampuan
  4. Pengawasan dan pembelajaran

Terdapat jenis-jenis dalam Control Audit Internal, yaitu:

  • Kontrol Preventif : Kontrol yang diterapkan untuk mencegah hasil-hasil yang tidak diharapkan sebelum terjadi. Contoh : karyawan yang kompeten dan dapat dipercaya.
  • Kontrol Detektif : Kontrol yang dirancang untuk menemukan hasil-hasil yang tidak di harapkan. Kontrol detektif mengukur efektifitas control preventif.  Contoh : stock opname, rekonsiliasi bank, cek petty cash.
  • Kontrol Korektif : Kontrol yang dirancang untuk memastikan bahwa hal tindalan korektif diambil untuk memperbaiki hal yang tidak diharapkan atau memastikan bahwa hal tersebut tidak terulang. Semua control detektif tidak ada gunanya bila kelemahan yang teridentifikasi tidak diperbaiki atau dianggap tidak masalah bila kesalahan terulang.

Berikut ini adalah karakteristik dalam Control Audit

  1. Tepat Waktu
  2. Ekonomis
  3. Akuntabilitas
  4. Penerapan
  5. Flesibilitas
  6. Menentukan penyebab
  7. Kelayakan
  8. Masalah dalam kontrol

Standar-Standar yang sering digunakan dalam Control Audit

A. Standar Umum

  1. Keyakinan yang wajar
  2. Perilaku yang mendukung
  3. Integritas dan kompetensi
  4. Tujuan control
  5. Pengawasan control

B. Standar Rinci

  1. Dokumentasi
  2. Pencatatan Transaksi dan Kejadian dengan layak dan tepat waktu
  3. Otorisasi dan pelaksanaan Transaksi dan Kejadian
  4. Pembagian Tugas
  5. Pengawasan
  6. Akses dan Akuntabilitas ke Sumber Daya

Mengapa seringkali Control Audit Tidak Berjalan ?

  • Dianggap sebagai permainan
  • Dianggap objek sabotase
  • Informasi yang tidak akurat
  • Ilusi Kontrol
  • Daftar aspek disfungsional dari operasi control ini harus dijadikan alat pengecekan oleh auditor yang ingin menelaah system control