Akhir-akhir ini, masalah Perubahan Iklim pada faktanya telah menjadi isu yang cukup krusial di tengah kehidupan masyarakat global. Salah satu faktor penyebab perubahan iklim dan perubahan lingkungan tersebut adalah perkembangan sektor industri yang semakin pesat. Salah satu bentuk upaya yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko dari permasalahan iklim, khususnya yang berkaitan dengan risiko pemanasan global dan peningkatan emisi gas rumah kaca, adalah dengan melakukan mitigasi perubahan iklim. Cara yang cukup tepat untuk mengoptimalkan mitigasi perubahan iklim tersebut salah satunya dengan menerapkan pemungutan pajak karbon. Dengan adanya pemungutan pajak karbon, para pelaku industri diharapkan dapat beralih pada energi yang lebih ramah lingkungan.

Pajak karbon dapat didefinisikan sebagai biaya yang dikenakan atas pembakaran bahan bakar berbasis karbon, seperti batubara, minyak, gas, dan lain-lain. Penerapan pajak karbon dalam hal ini merupakan kebijakan inti untuk mengurangi hingga menghilangkan penggunaan bahan bakar fosil yang pembakarannya dapat membuat ketidakstabilan dan berpotensi merusak iklim kita.

Wacana pemberlakuan pajak karbon di Indonesia pada dasarnya berlandaskan pada :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Pasal 13. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa Pajak Karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon – Pasal 58. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.

Tujuan dari diberlakukannya pemungutan pajak karbon adalah untuk mencerminkan biaya sebenarnya dari pembakaran karbon. Dengan adanya kebijakan pengenaan pajak karbon ini, diharapkan para pemangku kepentingan ekonomi dapat mengubah perilaku mereka untuk beralih pada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Dengan demikian, target penurunan emisi gas rumah kaca dapat diturunkan dalam jangka menengah hingga jangka panjang.

Pemberlakuan pemungutan pajak karbon di Indonesia dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Adil yaitu berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” (polluters-pay-principle).
  2. Terjangkau yaitu memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas.
  3. Bertahap yaitu memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat. 

Pemberlakuan pemungutan pajak karbon pada faktanya pun masih menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, khususnya para pelaku ekonomi. Berikut ini pro dan kontra atas pemberlakuan pajak karbon di Indonesia :

Pro

  • Adanya biaya tambahan yang dikenakan atas emisi karbon ini dapat mengurangi emisi di kemudian hari karena telah memotivasi konsumen untuk mencari energi yang lebih ramah lingkungan.
  • Berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan pemerintah secara substantial.
  • Pendapatan dari Pajak Karbon tersebut dapat mengganti peran lembaga federal yang sebelumnya bertugas menangani dampak perubahan iklim dari dana yang mereka kelola.

Kontra

Berpotensi menyebabkan terjadinya kenaikan biaya produksi dari hulu ke hilir, pada industri tertentu yang dalam aktivitas operasionalnya menghasilkan karbon.