by Admin | Apr 23, 2019 | Akuntansi Syariah, Artikel, Beranda
- Pada
8 November 2017, Bank Indonesia (BI) resmi bekerjasama dengan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), meluncurkan Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) di arena Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF)
2017, di Grand City Convention Center, Surabaya.
- Pedoman
ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan IAI dan BI akan pemberdayaan ekonomi
Pondok Pesantren agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
- Bank
Indonesia memandang bahwa pesantren yang jumlahnya ribuan di Indonesia bisa
menjadi lokomotif pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
- Fakta
yang ada memang saat ini banyak pesantren yang mulai bergerak dalam
pengembangan sektor ekonomi pesantren dengan dimulai pendirian BMT atau
koperasi syariah lalu berkembang dengan pengembangan bisnis pesantren.
- Di
Jawa Timur, Ponpes Sidogiri merupakan salah satu pondok pesantren yang menjadi
pionir dalam pengembangan bisnisnya, saat ini tidak hanya pada sektor lembaga
keuangan tetapi mereka juga memiliki unit bisnis sebagai pengembangan ekonomi
di pesantren.
- SAK
yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Pedoman Akuntansi Pesantren
adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP),
PSAK Syariah dan ISAK Syariah
- Pertimbangan
dalam memilih acuan ini dilandasi bahwa aset yang dikelola Pondok Pesantren
relatif besar nilainya. Dimana sebagian besar aset Pondok Pesantren adalah
Waqaf permanen berupa tanah.
- PAP
mengatur bahwa laporan keuangan lengkap yang harus disusun oleh Pondok
Pesantren adalah: (1) Lap. Posisi Keuangan (2) Lap. Aktivitas (3) Lap. Arus Kas
(4) Catatan atas Laporan Keuangan.
- PAP
ini diterapkan hanya untuk pondok pesantren yang telah berbadan hukum yayasan,
dimana telah terdapat pemisahan kekayaan antara pondok pesantren dengan Pemilik
Yayasan.
- PAP
tidak diterapkan pada badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh Pondok
Pesantren seperti Perseroan terbatas.
- PAP
juga akan terus disesuaikan apabila terdapat PSAK atau ISAK baru yang relevan
dengan aktivitas pondok pesantren.
- Akuntansi
pesantren juga tidak menjadi standar tersendiri, karena transaksi yang ada di
pesantren sudah diatur oleh standar akuntansi yang berlaku saat ini.
- Beberapa
pondok pesantren memiliki unit usaha yang dikelola secara mandiri yang masih merupakan
bagian dari badan hukum yayasan pondok pesantren. Unit usaha strategis tersebut
termasuk dalam entitas pelaporan pondok pesantren.
- Unit
usaha dari pondok pesantren juga dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum yang
terpisah, seperti dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas, dan bentuk badan
hukum lainnya. Unit usaha tersebut tidak termasuk dalam cakupan entitas pelaporan
pondok pesantren.
- Nah
Sob, Salah satu yang dibahas dalam PAP adalah tentang Akuntansi Aset neto bagi
pesantren.
- Aset
neto adalah hak residual atas aset yayasan pondok pesantren setelah dikurangi
semua liabilitas. Dalam PAP, Aset neto dikelompokkan menjadi 2, yaitu Aset Neto
Tidak terikat dan Aset Neto Terikat.
- Aset
Neto Tidak Terikat adalah aset neto berupa sumber daya yang penggunaannya tidak
dibatasi untuk tujuan tertentu oleh pemberi dana atau hasil operasional yayasan
pondok pesantren.
- Contoh:
Kontribusi dari santri, Hibah dari pendiri dan pengurus yayasan pondok pesantren,
bantuan dari pemerintah, korporasi, dan masyarakat yang tidak ada pembatasan
penggunaannya, dan aset neto terikat yang berakhir pembatasannya.
- Pada
akhir tahun buku, pendapatan tidak terikat dan beban tidak terikat ditutup
(closing entries) ke aset neto tidak terikat.
- Ilustrasi
Jurnal: *Pada saat akhir periode:*
Pendapatan
tidak terikat (Dr)
Beban
tidak terikat (Cr)
Aset
neto tidak terikat (Cr)
- Yang
kedua yaitu Aset Neto Terikat, Aset Neto Terikat adalah aset neto berupa sumber
daya yang penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau
jangka waktu tertentu oleh pemberi dana.
- Aset
Neto terikat terdiri atas 2 jenis,yaitu: Aset Neto Terikat Permanen, dan Aset
Neto terikat Temporer
- (1)
Pembatasan Permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan
oleh pemberi dana, ketentuan syariah, dan peraturan perundang-undangan, agar
sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen.
- (2) Pembatasan Temporer pembatasan penggunaan
sumber daya oleh pemberi dana yang menetapkan agar sumber daya tersebut
dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya
keadaan tertentu.
- Pada
akhir tahun buku, pendapatan terikat dan beban terikat ditutup (closing
entries) ke aset neto terikat. Dan Aset neto terikat direklasifikasi ke aset
neto tidak terikat pada saat terpenuhinya program atau berakhirnya waktu
pembatasan.
- *Ilustrasi
Jurnal reklasifikasi:*
Aset
Neto Terikat yang Berakhir Pembatasannya (Dr)
Aset
Neto tidak terikat (Cr)
- Oiya Sob, PAP ini sifatnya tidak mengikat bagi pondok pesantren dalam menyusun laporan keuangan, artinya pondok pesantren dapat menyusun laporan keuangan yang lebih sesuai dengan karakter bisnisnya selama sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
- Namun, pada umumnya pondok pesantren di Indonesia belum menyusun laporan keuangan atau belum memiliki tata kelola yang baik sehingga tantangan terbesar dalam implementasi PAP ini adalah kemauan dan kesadaran dari pondok pesantren untuk mengimplementasikan PAP.
Gambar: Youtube Agoessam, Pondok Pesantren Sidogiri
by Admin | May 6, 2018 | Akuntansi Syariah
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya.
Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. Pembahasan
kali ini, kita akan bahas “Rumah Sakit Syariah & Akuntansi Syariah”, jngan lupa y,
Pantengin terus twitter, line,dan instagram kita sobat gogo.
Perkembangan Rumah Sakit Syariah kian meningkat dengan meningkatnya kesadaran
masyarakat untuk menjalankan syariat agama. Syariat merupakan gaya hidup yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Bangsa Indonesia dan di
dunia. Terkait dengan hal tersebut sistem akuntansi syariah pada RSS menjadi point
penting yang perlu diterapkan. Namun belum ada standar akuntansi syariah yang berlaku
umum yang memuat Pelaporan Keuangan Syariah sesuai dengan karakter khusus RSS ini.
Mengapa Rumah Syariah Syariah dibutuhkan?
Kebutuhan akan RSS merupakan hal mandatori, mengingat bahwa:
– Islam harus menjadi dasar semua aktivitas kehidupan manusia (termasuk
aktivitas upaya kesehatan) serta
– Fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam
Pengelola RSS, oleh karenanya harus dilandasi nilai-nilai Islam, mulai dari visi hingga
teknik penyajian transaksi RSS.
Mengapa Perlu Pelaporan Transaksi yang Sesuai?
Khusus tentang penyajian transaksi atau informasi keuangan RSS, hingga saat ini
belum ada rujukan spesifik. Pernyataan Standar Akuntansi Syariah cenderung bersifat
umum dan lebih banyak berorientasi pada lembaga keuangan syariah (bank, asuransi,
LAZIS).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1981/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman
Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit, disebutkan bahwa Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU) menjadi dasar pelaporan keuangan Rumah Sakit Syariah.
Perlu penerjemahan PABU untuk Rumah Sakit Syariah.
Pedoman penyelenggaran RSS ini mengacu pada fatwa MUI Nomor 107/DSN-
MUI/X/2016 yang disahkan pada 1 Oktober 2016. Pada poin ketujuh pada fatwa ini
membahas mengenai Penempatan, Penggunaan dan Pengembangan Dana Rumah Sakit
menyatakan bahwa:
Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya
penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga
penjaminan, maupun dana pensiun;
Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah;
Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau
transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan
wakaf.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Rumah
Sakit Syariah & Akuntansi Syariah:
https://dsnmui.or.id/
FORDEBI. 2016. Standar & Penyusunan Pelaporan Keuangan Rumah Sakit Syariah
by Admin | May 6, 2018 | Akuntansi Syariah
Pegadaian Syariah
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya. Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi
yg menarik dan bikin hati adem. pembahasan kali ini, kita akan bahas “Dana Talangan
Haji”. Dana talangan haji merupakan pinjaman dari bank kepada nasabah, khusus untuk
menutupi kekurangan dana untuk memperoleh jatah kursi (porsi haji) dan untuk pelunasan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Prosedur talangan haji oleh LKS diterapkan
menggunakan 3 cara yaitu, Al-Qardh (hutang) yaitu talangan dana untuk memperoleh
porsi haji regular. Ijarah (sewa) yaitu Jasa pembelian paket haji dari penyelenggara haji
oleh bank yang dialih manfaatkan kepada pengguna jasa (nasabah) dengan sewa jasa
(ujrah). Kafalah yaitu penjaminan bank kepada penyelenggara haji untuk membayar biaya
ibadah haji nasabah pada saat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan.
Hukum dana talangan haji ini dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:29/DSN-MUI/VI/2002 tentang
pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah ditetapkan bahwa, dalam
pengurusan haji bagi nasabah, LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat memperoleh
imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor
9/DSN-MUI/IV/2000. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) nasabah dengan menggunakan prinsip al-
Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Jasa pengurusan haji yang
dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Besar imbalan
jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS
kepada nasabah.
Contoh Praktik: Nasabah mendaftarkan diri kesalah satu bank syariah (LKS) untuk
mendaftar haji. Dan wajib menyetor uang muka minimal sebesar 5% atau sesuai ketentuan
pihak bank dari nilai pembiayaan haji untuk mendapatkan jatah porsi haji. Lalu, pihak bank memberikan dana talangan agar mendapatkan porsi haji (jatah kursi), sesuai
ketentuan penyelenggara haji.
Dalam produk dana talangan haji tersebut ada dua akad yang digabung dalam
sebuah produk yaitu: Akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan
dana dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk
ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada
bank sebagai pemberi pinjaman).
Menggabungkan qard dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah
shallalllahu’alaihi wasallam, “Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dengan akad
jual beli.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani), hal tersebut menjadi
bertentangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:29/DSN-MUI/VI/2002
pada poin ke 3 dan ke 4.
Sesuai dengan peraturan menteri agama pasal 6A Nomor 24 tahun 2016 bahwa
Bank Penerima Setoran BPIH dilarang memberikan layanan dana talangan haji secara
langsung maupun tidak langsung, dana talangan haji yang telah diberikan oleh BPS BPIH
sebelum berlakunya peraturan menteri ini harus diselesaikan dengan jemaah haji, paling
lambat 31 Desember 2020.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
semakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb
SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Dana
Talangan Haji:
PERMENAG RI pasal 6A Nomor 24 tahun 2016
Pembiayaan Ibadah Haji Pada LKS, CAKRAWALA: Jurnal Studi Islam,Vol. XII, No
2,2017
https://www.syariahislam.com/dana-talangan- haji-bank- syariah/
by Admin | Apr 8, 2018 | Akuntansi Syariah
Assalamualaikum wr.wb .
Hai Sobat Gogo, Jum’at malam serunya bersama prodi aksyar dong yah. Kepoin materi-materi akuntansi syariah lebih dalem bareng gogo yuk!
Nah Jum’at kali ini, gogo akan bahas mengenai saham tepatnya mengenai “Skrining Saham Syariah”. Wah penasaran dong gimana sih penentuan kriteria yang tergolong saham syariah di Indonesia? Yuk, jangan mau ketinggalan, pantengin terus twitter, line, dan instagram kita sobat gogo!
Skrining saham syariah merupakan penentuan kriteria-kriteria yang harus di penuhi oleh emiten untuk masuk dalam kategori saham syariah. Tahu gak sobat gogo, skrining saham syariah ditetapkan oleh bursa dengan melibatkan dewan syariah yang kompeten di bidang fiqih mualamah.
ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) merupakan hasil dari skrining saham syariah. Saham-saham yang masuk dalam indeks ini adalah saham yang memenuhi kriteria saham syariah sebagaimana ditetapkan DSN dan bursa efek.
Sebelum lanjut ke topik utama, yuk sob bareng-bareng kita review kembali bagaimana perkembangan saham syariah di Indonesia. Perkembangan saham syariah masih tergolong baru dibandingkan perbankan syariah dan asuransi syariah yang relatif lebih dulu berkembang. JII (Jakarta Islamic Index) telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000 oleh PT Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang dibentuk berdasarkan syariah islam, indeks ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur kinerja saham- saham yang berbasis syariah. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. Pada November 2007, Bapepam & LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang merupakan daftar saham syariah di Indonesia. Keberadaan DES tersebut ditindaklanjuti oleh BEI dengan mendirikannya ISSI pada 12 Mei 2011.
Oke sob, kita kembali ke laptop, ke topik utama kita yaitu skrining saham syariah. Metode seleksi saham syariah menggunakan 2 (dua) metode yaitu screening kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif merupakan paduan dari dewan syariah mengenai boleh tidaknya emiten dimasukan kedalam indeks syariah. Kriteria kualitatif ini mencakup jenis usaha emiten dan produk yang dihasilkan emiten. Metode kedua yaitu kuantitatif kriterianya yaitu berdasarkan kriteria akuntansi yang mencakup rasio keuangan seperti rasio utang dan pendapatan non halal.
Berikut ini selektif kualitatif untuk saham-saham syariah di Bursa Efek Indonesia yaitu ISSI. Di BEI, kriteria kualitatif disebut sebagai kriteria bisnis, yaitu jenis usaha setiap emiten. Kategori jenis usaha yang dijadikan indikator dalam kriteria bisnis adalah berdasarkan kehalalan dari bisnis tersebut baik karena zatnya mau pun prosesnya. Berikut kriteria ISSI :
| Keterangan |
Dasar | Berdasarkan Fatwa DSN No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek |
Pembuat Aturan | DSN-MUI dan OJK |
Transaksi dilarang | Tadlis: Front Running & Misleading Information, Wahs Sale, Pre-arrange trade, Pump and Dump, Hype and Dump, Creating fake demand supply, Ikhtikar: Pooling interest, cornering, Ghisysy: Markin at the close, Alternate Trade, Insider Trading, Short Selling, Margin Trading. |
Bidang Usaha yang dilarang | Perjudian dan permainan yang tergolong judi Perdagangan yang dilarang (misal menjual narkoba) Usaha keuangan konvensional (ribawi): perbankan dan asuransi konvensional Jual beli resiko yang mengandung gharar (ketidakpastian) atau maysir (judi) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, dan Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak bermanfaat dan merugikan).
|
So, gimana sobat gogo sejauh ini sudah paham dong yah bagaimana kriteria dari sisi kualitatif ISSI. Bagaimana kriteria secara kuntitatifnya? Yuk terus disimak ya Sob! Berikut ini kriteria kuantitatif saham-saham syariah di BEI (ISSI):
Kriteria | Keterangan |
Utang (Debto Asset Ratio) | Tidak lebih dari 45% |
Kontribusi Pendapatan Non Halal | Tidak lebih dari 10 % |
Kriteria secara kuantitatif ini menjelaskan bahwa utang yang terlalu banyak tidak sesuai dengan syariah. Hal ini karena keuangan Islam mengikuti prinsip pembagian resiko dan keuntungan (profit and loss sharing), sehingga pinjaman dan pembayaran bunga (interest) atas utang tidak sharia compliant.
Mengenai pendapatan non halal, di Indonesia memiliki sistem keuangan yang bukan sepenuhnya syariah artinya bursa efek memiliki ambang batas (treshold) untuk rasio pendapatan non halal ini. DSN menetapkan treshold 10% yang artinya pendapatan non halal tidak boleh lebih banyak dari pendapatan umum. Pendapatan non halal ini juga disyaratkan oleh DSN MUI kepada emiten untuk melakukan pemurnian pendapatan ini untuk dialokasikan sebagai dana kebajian (dana sosial untuk kepentingan umum).
Tahukah sobat gogo? Skrining saham syaria di setiap negara memiliki kriteria-kriteria yang berbeda loh. Hal ini dikarenakan di setiap negara memiliki ijtihad ulamanya masing-masing. Salah satu contohnya negara yang paling dekat dengan Indonesia, yaitu Malaysia. Berdasarkan kriteria kuantitatif kedua negera memiliki kriteria yang cukup signifikan. Di Indonesia memiliki ambang batas rasio utang yang lebih besar dari pada Malaysia (tidak lebih dari 33%), sedangkan treshold pendapatan non halal menetapkan patokan ganda yaitu 5% dan 20% tergantung pada sektornya. Dan perbedaan yang paling signifikan yaitu rasio kas pada total aset yang ada di Bursa Efek Malaysia (33%), yang mana rasio kas tidak ada pada BEI.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Semoga bermanfaat dan semakin bertambah nih ilmu kita tentang akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb
SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Skrining Saham Syariah :
Arvian Firmansyah, Egi. 2017. Seleksi Saham Syariah : Perbandingan antara Bursa Efek Indonesia dan Malaysia. Jurnal Inspirasi Bisnis dan Manajemen Vol 1 (1).
https://id.wikipedia.org/wiki/Jakarta_Islamic_Index
http://www.ojk.go.id
https://dsnmui.or.id
by Admin | Mar 13, 2018 | Akuntansi Syariah
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya.
Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem.
pembahasan kali ini, kita akan bahas “ Lembaga Keuangan Syariah “,Nah sobat gogo
sekarang kita bahas mengenai Lembaga Keuangan Syariah, jngan lupa y, Pantengin terus
twitter,line,dan instagram kita sobat gogo.
Salah satu bentuk jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah penyediaan
fasilitas penjamin transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh nasabah, yang
dikenal dengan istilah letter of credit ( L/C ).
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi l/c tersebut, lks berkewajiban untuk
menyediakan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dan perlu
sobat gogo ketahui, di antara prinsip syariah dalam menjalankan transaksi tersebut adalah
penggunaan akad kafalah. Dsn – mui memandang perlu menetapkan fatwa tentang letter
of credit ( l/c ) dengan akad kafalah bil ujrah untuk dijadikan pedoman oleh lks.
Kafalah sendiri merupakan akad penjaminan yang diberikan penanggung ( kafil )
kepada pihak ke tiga ( makful lahu ) untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang
ditanggung ( makful ‘anhu, ashil ) L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah penjaminan yang
diberikan oleh LKS atas transaksi perdagangan ekspor impor yang dilakukan oleh nasabah
berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa penjaminan tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).
Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkan di dalam akad, dan
bersifat tidak memberatkan, dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak. pernyataan ijab dan
qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak ( akad ).
Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupun impor merujuk
kepada fatwa No.34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dan
fatwa No.35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah. Seluruh
rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa ini merujuk pada fatwa No.11/DSN-
MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau tjika terjadi perselisihan
diantara para pihak, maka penyelesainnya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah
setelah tidak tercapai melalui musyawarah.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb
by Admin | Mar 13, 2018 | Akuntansi Syariah
Assalamualaikum wr.wb .
Hai, hai sobat gogo! Yeay ketemu lagi nih dengan aksyar. So, malam ini kita semua akan kepoin tentang #Akad Dalam Go-Pay. Nah kita bakal ajak sobat semua untuk belajar bareng Akad-akad apa aja sih yang ada dalam Go-Pay. Kuy, pantengin yah.
Go-Pay adalah layanan pembayaran online yang disediakan oleh perusahaan Gojek. Go-pay mendapatkan izin dari BI sebagai penyelenggara uang elektronik (e-money) pada 29 September 2014.
Munurut DSN –MUI berdasarkan hasil rapat pleno pada 19 September 2017 bahwa E-Money adalah halal sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yakni tidak mengandung maysir dan terhindar dari transaksi riba.
Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/20I7 bahwa akad-akad yang terkait pada E-money yaitu:
- Akad antara Penerbit dengan Pemegang E-Money
- Akad Wadi’ah. Yaitu akad penitipan uang dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan pemegang uang elektronik dapat mengambil/menarik/menggunakan kapan saja sesuai kesepakatan.
- Akad Qard Merupakan akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.
- Akad antara Penerbit dengan Pihak Penyelenggara E-Money (prinsipal, acquirer, merchant, penyelenggara kliring, & penyelenggara penyelesaian akhir)
- Akad Ijarah. Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau
- Akad Ju’alah. Merupakan akad untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’fl) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
- Akad Wakalah bi al-Ujrah. Yaitu adalah akad wakalah dengan imbalan (ujrah).
Akad Apa yang Melekat pada Go-Pay?
Ada 2 pandangan yang berbeda terkait hal ini.
- Akad Qardh
Qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.
Indikasi dari penarikan hukum utang-piutang (qardh) yaitu:
- Saldo Go-Pay bisa ditarik tunai dan bisa ditransfer antar rekening Go-Pay.
- Go-Jek dibenarkan menggunakan uang itu, dengan menjamin pihak Go-Jek akan mengembalikannya sesuai kesepakatan.
- Ketika customer melakukan top-up Go-Pay, belum terjadi akad jual beli, sehingga saldo itu bukan alat pembayaran, tapi calon alat pembayaran.
- Akad Ijarah
Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.
Indikasi akad ini dikatakan akad jual beli jasa yaitu:
- Pihak pelanggan mendepositkan uangnya dalam Go-Pay untuk pembayaran atas jasa gojek yang akan dimanfaatkan di kemudian hari. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka.
- Dalam pendapat ini costumer tidak dianggap bermuamalah dengan bank melainkan dengan pihak gojek layaknya E-Money.
- Tepatnya akad ini cenderung mendekati akad ijarah maushufah fi dzimmahkarena bayaran atau fee (ujrah) dibayar dimuka, lalu manfaat didapat kemudian.
Kontroversi Hukum Syariah Go-Pay
- Go-Pay mubah (Boleh)
Beberapa ahli fikih muamalah berpendapat bahwa hukum yang mengidentifikasi skema Go-pay bukan akad utang-piutang (qardh), melainkan diidentifikasikan dengan skema akad jual-beli jasa. Sehingga keikutsertaan costumer dalam Go-Pay adalah mubah (boleh).
- Go-Pay Tidak Halal (Tidak Boleh)
Menurut beberapa analisis fikih muamalah kontemporer lain skema Go-pay dapat diidentifikasikan sebagai akad utang-piutang (qardh). Jika itu utang, berarti pihak customer tidak boleh menerima keuntungan apapun dari pihak gojek. Sementara gojek memberikan diskon bagi mereka yang membayar via Go-Pay. Dan diskon itu adalah manfaat yang didapatkan customer yang memberi utang. Manfaat itu yang diidentifikasi sebagai Riba. Manfaat tersebut yang tidak boleh digunakan oleh costumer.
Menyikapi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih terkait skema yang merimplikasi pada perbedaan hukum potongan harga saat menggunakan fitur Go-Pay yaitu dengan mengambil pendapat yang lebih kuat dan meninggalkan pendapat yang lebih lemah adalah yang terbaik untuk kita. Sebab adanya perbedaan pendapat diantara alim Ulama khususnya ahli fikih terkait hukum dalam bermuamalah adalah hal yang wajar.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Semoga bermanfaat dan semakin bertambah nih ilmu kita tentang akuntansi syariah. Wassalammualaikum wr. wb.