AKUNTANSI ZAKAT

Halo!! Sobat Gogo! Sudah lama tidak berjumpa dalam Kultweet rutin KJAI ya Sob.. Seperti biasa, dalam Kepengurusan yang baru, KJAI akan memulai dari Kultweet rutinnya Sob :D, Udah pada kangen belajar Sob ? Topik yang dibawakan malam ini sedang hangat-hangatnya Sob, yaitu mengenai #AkuntansiZakat

Sobat sudah pada tahu mengenai Akuntansi Zakat Sob ? Mungkin temen-temen sudah pada tahu ya Sob. Sobat mungkin juga pernah menonton film Terminator, dimana ceritanya mengenai dunia yang saat itu dikuasai oleh kecerdasan buatan. Namun mungkin tidak akan sedramatis di film tersebut ya Sob :D, namun calon Akuntan tidak boleh abai terhadap perkembangan zaman ya Sob.

Baiklah yuk kita mulai, pertama-tama, apa itu Akuntansi Zakat ?  Ritonga (2017) berpendapat bahwa, akuntansi zakat merupakan suatu hal yang dinantikan Pemberlakuan PSAK ini juga diharapkan dapat terwujudnya keseragaman pelaporan, dan kesederhanaan pencatatan. Sehingga publik dapat membaca laporan akuntansi pengelola zakat serta mengawasi pengelolaannya. Selain itu penerapan PSAK 109 ini juga bertujuan memastikan bahwa organisasi Pengelola zakat telah memakai prinsip- prinsip syariah, dan seberapa jauh OPZ memiliki tingkat kepatuhan menerapkannya. #Akuntansizakat

Berdasarkan pengertian tersebut maka yang menjadi tujuan akuntansi zakat menurut AAS-IFI (Accounting & Auditing Standart for Islamic Financial Institution) adalah menyajikan informasi mengenai ketaatan organisasi terhadap ketentuan syariah Islam, termasuk informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran yang tidak diperbolehkan oleh syariah serta bagaimana penyalurannya.#Akuntansizakat

Menurut Siregar (2019) Syarat-Syarat Wajib Zakat adalah Seorang muslim/Muslimah, Merdeka, bukan budak, Baligh dan berakal,  Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, Harta yang dizakati memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang, Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya; Harta yang dizakati adalah milik sempurna. Harta yang tidak dimiliki sempurna di antaranya harta yang dipinjam dan tidak ada harapan untuk kembali, harta waqaf, harta milik pihak tertentu secara massal, harta negara, atau harta pinjaman, Kepemilikan harta telah mencapai haul yaitu satu tahun qamariah. Sedangkan Syarat-Syarat Sah Zakat adalah Zakat bernilai sah jika dilakukan dengan niat untuk ditunaikan, dan adanya pemindahan hak milik kepada penerimanya. Artinya, tidak ada zakat yang bersifat temporer seperti meminjamkan manfaat suatu barang. Rukun Zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat. Secara singkat, zakat akan bernilai ibadah dan sah jika mengikuti rukun zakat. Rukun zakat yaitu mengeluarkan sebagian nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang yang berhak (mustahiq), dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas sebagai pemungut zakat (amil) Sob.

Menurut Winarto dan Annisa (2020) menjelaskan bahwa Sistem Informasi Akuntansi Zakat adalah Untuk menghasilkan informasi, SIA harus melakukan: (1) mengumpulkan transaksi dan data lain dan memasukannya ke dalam sistem, (2) memproses data transaksi, (3) menyimpan data untuk keperluan di masa mendatang, (4) menghasilkan informasi yang diperlukan dengan memproduksi laporan, atau memungkinkan para pemakai untuk melihat sendiri data yang tersimpan di komputer. (5) mengendalikan seluruh proses sedemikian rupa sehingga informasi yang dihasilkan akurat dan dapat dipercaya. Tahapan analisis sistem terdiri dari: analisis pendahuluan, penyusunan usulan pelaksanaan analisis, pelaksanaan analisis, alasan mengapa sistem dikembangkan, penyusunan laporan hasil analisis. Dengan system informasi akuntansi yang baik dapat menghasilkan informasi yang bisa bermanfaat bagi pihak pemakai laporan keuangan. Dengan adanya SIA ZIS berarti sebuah Lembaga pengelola zakat melakukan aktivitas mencatat, dan melaporkan hasil dengan baik. Pertumbuhan positif dan ZIS pada LAZ akan menumbuhkan kebutuhan masyarakat terhadap akuntabilitas laporan ZIS yang dibuat. Hal ini berdasarkan tingkat kebutuhan informasi laporan zakat oleh masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan suatu Lembaga. Oleh karena itu, sangat diperlukan SIA yang baik dalam suatu OPZ. #Akuntansizakat

Tujuan Pelaporan Keuangan Zakat adalah Menyediakan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab amil zakat terhadap amanah dari penarikan/pengumpulan dana serta pemeliharaan dan pendistribusiannya, Menyediakan informasi kepatuhan amil zakat terhadap prinsip syariah, serta informasi penerimaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada, Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usahanya, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, dan Melindungi aset organisasi.

Laporan Keuangan Zakat terdiri dari Neraca (laporan posisi keuangan), laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas, laporan sumber dan pengelolaan dana zakat, laporan sumber dan pengelolaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan. #Akuntansizakat

Baiklah Sob, cukup sekian kultweet #AKUNTANvsAI pada hari ini, kesimpulannya, Hiduplah sebagai akuntan yang menguasai masa depan bukan sebagai akuntan yang tertinggal oleh bayang-bayang masa depan. Sebagai akuntan yang memanfaatkan teknologi, bukan sebagai akuntan yang takud digantikan oleh teknologi. Tetap semangat untuk mengembangkan diri ya Sob. Dan Keep Learning, Sharing, and Inspiring !

JURNAL AKUNTANSI SYARIAH

  1. “ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA MANADO”. Penulis: Sartika Wati HS Arief  , Hendrik Manossoh , Stanly W. Alexander (Universitas “Sam Ratulangi Manado)
  2. “PERLAKUAN AKUNTANSI ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT (Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Kabupaten Sidoarjo)”. Penulis: Miftahullail Septa Sumarno (Universitas Negeri Surabaya)
  3. “PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK / SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BOJONEGORO”. Penulis: Dewi Haqiqi Andriana, dan Nur Sayidah (Universitas Dr. Soetomo Surabaya)
  4. “Studi Penerapan Akuntansi Zakat pada BAZNAS Provinsi Kalsel dan BAZNAS Kota Banjarmasin”. Penulis: Nor Ipansyah, Nispan Rahmi, Rahman Helmi (Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin)
  5. “PENERAPAN PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH PADA BAZ KOTA PEKANBARU”. Penulis: Devi Megawati (UIN Sultan Syarif Kasim Riau), dan Fenny Trisnawati (Universitas Riau)
  6. “PENERAPAN AKUNTANSI PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT, INFAK/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA BAUBAU”. Penulis: Inda Sari Ridjali, dan Ernawati Malik (Universitas Muhammadiyah Buton)
  7. “ANALISIS AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK 109: SUATU ANALISIS”. Penulis: Liesma Maywarni Siregar (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
  8. “AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)”. Penulis: Taufikur Rahman (Institut Agama Islam Negeri Salatiga)
  9. “ANALISIS AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK NO. 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) SUMATERA UTARA”. Penulis: Pandapotan Ritonga (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
  10. “PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI PADA LAZ DPU DT CABANG SEMARANG)”. Penulis: Umi Khoirul Umah (Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang)
  11. “PENERAPAN PSAK NO.109 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT PROVINSI SULAWESI UTARA”. Penulis: Sabrina Shahnaz(Universitas Sam Ratulangi Manado)
  12. “SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (Studi Kasus Pada LAZISNU Kota Pekalongan)”. Penulis: Wahid Wachyu Adi Winarto, dan Farah Annisa (Institut Agama Islam Negeri Pekalongan).

Bahaya Riba

Selamat Siang sobat Gogo… apa kabar nih semuanya? Wahh senang sekali di kesempatan kali ini dapat berjumpa kembali bersama keluarga Aksyar dalam pembahasan yang tentunya akan hangat untuk kita perbincangkan,, Materi yang akan kita bahas kali ini berkaitan dengan #Aksyar atau #Akuntansisyariah dengan tema “Akuntansi Transaksi Murabahah” … yeaayy… Stay tuned yaa Sob..

Halo Sobat Gogo, apakah sobat sudah mengenal transaksi Murabahah? Yang tahu mungkin bisa kasih replay nya dibawah ya. Bagi yang belum, yuk kita kenalan dengan salah satu bidang akuntansi ini.

Pada pembahasan kali ini, kita akan berkenalan dengan akuntansi wadiah yang berfokus pada tiga sub tema yaitu – Pengertian Murabahah, Dasar Hukum Mudharabah, Perlakuan Akuntansi Tabungan, Deposito, dan Bagi Hasil (Ayat Jurnal). 

Okey, Mari kita bahas apa itu # Murabahah?

Secara teori dan konsep akuntansi mudharabah Akad Murabahah merupakan transaksi menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, kemudian pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.Jenis Jenis mudharabah ada 2 apa saja ya?

a. Mudharabah Muthlaqah

Investasi tidak terikat Dana yang diterima disajikan  dalam neraca sebagai dana syirkah temporer.

b. Mudharabah Muqayyadah

Investasi terikat Dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah.

Apa Saja Rukun dari Mudharabah?

  • Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum,
  • Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad),
  • Modal/sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib,
  • Keuntungan mudharabah/jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal,
  • Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana.Bagaimana yah perhitungan bonus wadi’ah?
  • Bonus wadiah adalah bonus yang diberikan sebagai insentif berupa uang kepada nasabah tabungan wadiah, sebagai bentuk balas jasa telah menitipkan dananya. Tetapi tidak boleh dipersyaratkan.

Kapan ya berakhirnya akad mudharabah?

  • Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau mudharib dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau shahibul maal menarik modalnya.
  • Salah seorang yang berakad meninggal dunia.
  • Salah seorang yang berakad kehilangan kecakapan bertindak hukum, misalnya gila.
  • Modal habis di tangan shahibul maal sebelum dikelola oleh mudharib.
  • Jika shahibul maal murtad, maka akad mudharabahnya batal.

Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)

Bagaimanakah Pencatatan Ayat Jurnal Terhadap Jurnal Shahibul Maal/Pemilik Dana?

Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.

Jurnal pada saat penyerahan kas:

Investasi Mudharabah              xxx

                                    Kas             xxx

Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan kemungkinan ada 2:

a. Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya,  maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudhararabah.

Jurnal pada saat penyerahan aset nonkas:

Investasi Mudharabah              xxx

         Keuntungan Tangguhan         xxx

         Aset Nonkas                           xxx

Jurnal amortisasi keuntungan tangguhan:

 Keuntungan Tangguhan         xxx

                     Keuntungan              xxx

b. Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas

    Jurnal:

    Investasi Mudharabah               xxx

    Kerugian                                    xxx

            Aset Nonkas Mudharabah        xxx

3. Penurunan nilai jika investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas:

a. Penurunan nilai sebelum usaha dimulai

Jurnal:

Kerugian Investasi Mudharabah          xxx

               Invetasi Mudharabah                   xxx

b. Penurunan nilai setelah usaha dimulai

Jurnal pada saat terjadi kerugian:

Kerugian Investasi Mudharabah                   xxx

              Penyisihan Investasi Mudharabah        xxx

Jurnal pada saat bagi hasil:

Kas                                                                  xxx

Penyisihan Investasi Mudharabah                  xxx

           Pendapatan Kerugian Investasi Mudharabah xxx

4. Kerugian

    Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir. Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.

Jurnal:

Kerugian Investasi Mudharabah xxx

                Penyisihan Kerugian Invetasi Mudharabah xxx

    Catatan: Tujuan dicatat sebagai penyisihan agar jelas nilai investasi awal mudharabah penyisihan

kerugian disajikan sebagai akun kontra dari investasi mudharabah.

5. Hasil Usaha

Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.

Jurnal:

Piutang Pendapatan Bagi Hasil                    xxx

           Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah        xxx

Pada saat pengelola dana menbayar bagi hasil

Jurnal:

Kas                                                        xxx

      Piutang Pendapatan Bagi Hasil              xxx

6. Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian inverstasi dan pengembalian investasi mudharabah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Jurnal:

Kas/Piutang/Aset Non kas                                       xxx

Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah           xxx

                         Investasi Mudharabah                           xxx

                         Keuntungan Investasi Mudharabah      xxx

Bagaimanakah Pencatatan Pencatatan Ayat Jurnal Terhadap Jurnal Mudharib/Pengelola Dana?

a. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima

b. Pengukuran dana syirkah temporer

Kas/ Aset Non Kas                     xxx

       Dana Syirkah Temporer                 xxx

c. Pengeluaran dana syirkah temporer

Kas/ Piutang                                    xxx

        Pendapatan yg blm dibagikan            xxx

d. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik

Beban bagi hasil mudharabah             xxx

        Utang bagi hasil mudharabah                xxx

e. Jurnal saat pengelola dana membayar bagi hasil

Utang bagi hasil mudharabah             xxx

        Kas                                                      xxx

f. Pengola dana mengelola sendiri dana mudharabah

Saat pencatatan pendapatan:

Kas/ Piutang                                    xxx

       Pendapatan                                       xxx

Saat mencatat beban :

Beban                                              xxx

          Kas/ utang                                     xxx

g. Jurnal penutup di akhir periode

Apabila diperoleh keuntungan;

Pendapatan                                     xxx

        Beban                                             xxx

        Pendapatan yg belum dibagikan    xxx

Ketika dibagihasilkan;

Pendapatan yg belum dibagikan      xxx

        Kas                                                  xxx

Apabila terjadi kerugian;

Pendapatan                                      xxx

Penyisihan kerugian                        xxx

        Beban                                              xxx

h. Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana

Diakui diakhir akad;

Dana syirkah temporer                    xxx

         Kas/ Aset non kas                         xxx

Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya ;

Dana syirkah temporer                    xxx

             Kas/ Aset non kas                           xxx

             Penyisihan kerugian                        xxx

Cara Penentuan Angsuran Murabahah

Cara Penentuan Angsuran dalam Bai’ Al Murabahah

1.       Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + (Laba x n tahun)

2.       Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + (inflasi x n tahun) + laba

3.       Harga jual = Harga Pokok aset murabahah + Cost Recovery + Laba

Cost Recovery= Harga Pokok Aset Murabahah x Est By Opr 1 th

                              Estimasi Total Pembiayaan

Margin Murabahah= (Cost Recovery+Mark up)/harga pokok aset murabahah

13. Oke cukup sekian untuk kultweet kali ini dari Keluarga Aksyar ya Sob. Sampai jumpa di topik selanjutnya! Keep Learning, Sharing, and Inspiring! 😀

Akuntansi untuk Pesantren

Akuntansi untuk Pesantren

  1. Pada 8 November 2017, Bank Indonesia (BI) resmi bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meluncurkan Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) di arena  Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2017, di Grand City Convention Center, Surabaya.
  2. Pedoman ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan IAI dan BI akan pemberdayaan ekonomi Pondok Pesantren agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
  3. Bank Indonesia memandang bahwa pesantren yang jumlahnya ribuan di Indonesia bisa menjadi lokomotif pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
  4. Fakta yang ada memang saat ini banyak pesantren yang mulai bergerak dalam pengembangan sektor ekonomi pesantren dengan dimulai pendirian BMT atau koperasi syariah lalu berkembang dengan pengembangan bisnis pesantren.
  5. Di Jawa Timur, Ponpes Sidogiri merupakan salah satu pondok pesantren yang menjadi pionir dalam pengembangan bisnisnya, saat ini tidak hanya pada sektor lembaga keuangan tetapi mereka juga memiliki unit bisnis sebagai pengembangan ekonomi di pesantren.
  6. SAK yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Pedoman Akuntansi Pesantren adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), PSAK Syariah dan ISAK Syariah
  7. Pertimbangan dalam memilih acuan ini dilandasi bahwa aset yang dikelola Pondok Pesantren relatif besar nilainya. Dimana sebagian besar aset Pondok Pesantren adalah Waqaf permanen berupa tanah.
  8. PAP mengatur bahwa laporan keuangan lengkap yang harus disusun oleh Pondok Pesantren adalah: (1) Lap. Posisi Keuangan (2) Lap. Aktivitas (3) Lap. Arus Kas (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
  9. PAP ini diterapkan hanya untuk pondok pesantren yang telah berbadan hukum yayasan, dimana telah terdapat pemisahan kekayaan antara pondok pesantren dengan Pemilik Yayasan.
  10. PAP tidak diterapkan pada badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh Pondok Pesantren seperti Perseroan terbatas.
  11. PAP juga akan terus disesuaikan apabila terdapat PSAK atau ISAK baru yang relevan dengan aktivitas pondok pesantren.
  12. Akuntansi pesantren juga tidak menjadi standar tersendiri, karena transaksi yang ada di pesantren sudah diatur oleh standar akuntansi yang berlaku saat ini.
  13. Beberapa pondok pesantren memiliki unit usaha yang dikelola secara mandiri yang masih merupakan bagian dari badan hukum yayasan pondok pesantren. Unit usaha strategis tersebut termasuk dalam entitas pelaporan pondok pesantren.
  14. Unit usaha dari pondok pesantren juga dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum yang terpisah, seperti dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas, dan bentuk badan hukum lainnya. Unit usaha tersebut tidak termasuk dalam cakupan entitas pelaporan pondok pesantren.
  15. Nah Sob, Salah satu yang dibahas dalam PAP adalah tentang Akuntansi Aset neto bagi pesantren.
  16. Aset neto adalah hak residual atas aset yayasan pondok pesantren setelah dikurangi semua liabilitas. Dalam PAP, Aset neto dikelompokkan menjadi 2, yaitu Aset Neto Tidak terikat dan Aset Neto Terikat.
  17. Aset Neto Tidak Terikat adalah aset neto berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh pemberi dana atau hasil operasional yayasan pondok pesantren.
  18. Contoh: Kontribusi dari santri, Hibah dari pendiri dan pengurus yayasan pondok pesantren, bantuan dari pemerintah, korporasi, dan masyarakat yang tidak ada pembatasan penggunaannya, dan aset neto terikat yang berakhir pembatasannya.
  19. Pada akhir tahun buku, pendapatan tidak terikat dan beban tidak terikat ditutup (closing entries) ke aset neto tidak terikat.
  20. Ilustrasi Jurnal: *Pada saat akhir periode:*

Pendapatan tidak terikat (Dr)

Beban tidak terikat (Cr)

Aset neto tidak terikat (Cr)

  • Yang kedua yaitu Aset Neto Terikat, Aset Neto Terikat adalah aset neto berupa sumber daya yang penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemberi dana.
  • Aset Neto terikat terdiri atas 2 jenis,yaitu: Aset Neto Terikat Permanen, dan Aset Neto terikat Temporer
  • (1) Pembatasan Permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh pemberi dana, ketentuan syariah, dan peraturan perundang-undangan, agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen.
  •  (2) Pembatasan Temporer pembatasan penggunaan sumber daya oleh pemberi dana yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu.
  • Pada akhir tahun buku, pendapatan terikat dan beban terikat ditutup (closing entries) ke aset neto terikat. Dan Aset neto terikat direklasifikasi ke aset neto tidak terikat pada saat terpenuhinya program atau berakhirnya waktu pembatasan.
  • *Ilustrasi Jurnal reklasifikasi:*

Aset Neto Terikat yang Berakhir Pembatasannya (Dr)

Aset Neto tidak terikat (Cr)

  • Oiya Sob, PAP ini sifatnya tidak mengikat bagi pondok pesantren dalam menyusun laporan keuangan, artinya pondok pesantren dapat menyusun laporan keuangan yang lebih sesuai dengan karakter bisnisnya selama sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
  • Namun, pada umumnya pondok pesantren di Indonesia belum menyusun laporan keuangan atau belum memiliki tata kelola yang baik sehingga tantangan terbesar dalam implementasi PAP ini adalah kemauan dan kesadaran dari pondok pesantren untuk mengimplementasikan PAP.

Gambar: Youtube Agoessam, Pondok Pesantren Sidogiri

Rumah Sakit Syariah dan Akuntansi Syariah

Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya.
Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. Pembahasan
kali ini, kita akan bahas “Rumah Sakit Syariah & Akuntansi Syariah”, jngan lupa y,
Pantengin terus twitter, line,dan instagram kita sobat gogo.

Perkembangan Rumah Sakit Syariah kian meningkat dengan meningkatnya kesadaran
masyarakat untuk menjalankan syariat agama. Syariat merupakan gaya hidup yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Bangsa Indonesia dan di
dunia. Terkait dengan hal tersebut sistem akuntansi syariah pada RSS menjadi point
penting yang perlu diterapkan. Namun belum ada standar akuntansi syariah yang berlaku
umum yang memuat Pelaporan Keuangan Syariah sesuai dengan karakter khusus RSS ini.
Mengapa Rumah Syariah Syariah dibutuhkan?

Kebutuhan akan RSS merupakan hal mandatori, mengingat bahwa:
– Islam harus menjadi dasar semua aktivitas kehidupan manusia (termasuk
aktivitas upaya kesehatan) serta
– Fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam
 Pengelola RSS, oleh karenanya harus dilandasi nilai-nilai Islam, mulai dari visi hingga
teknik penyajian transaksi RSS.

Mengapa Perlu Pelaporan Transaksi yang Sesuai?
 Khusus tentang penyajian transaksi atau informasi keuangan RSS, hingga saat ini
belum ada rujukan spesifik. Pernyataan Standar Akuntansi Syariah cenderung bersifat
umum dan lebih banyak berorientasi pada lembaga keuangan syariah (bank, asuransi,
LAZIS).
 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1981/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman
Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit, disebutkan bahwa Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU) menjadi dasar pelaporan keuangan Rumah Sakit Syariah.
 Perlu penerjemahan PABU untuk Rumah Sakit Syariah.
Pedoman penyelenggaran RSS ini mengacu pada fatwa MUI Nomor 107/DSN-
MUI/X/2016 yang disahkan pada 1 Oktober 2016. Pada poin ketujuh pada fatwa ini
membahas mengenai Penempatan, Penggunaan dan Pengembangan Dana Rumah Sakit
menyatakan bahwa:
Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya
penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga
penjaminan, maupun dana pensiun;
 Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah;
 Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau
transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan
wakaf.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb

 

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Rumah
Sakit Syariah & Akuntansi Syariah:

https://dsnmui.or.id/
FORDEBI. 2016. Standar & Penyusunan Pelaporan Keuangan Rumah Sakit Syariah

Dana Talangan Haji

Pegadaian Syariah
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya. Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi
yg menarik dan bikin hati adem. pembahasan kali ini, kita akan bahas “Dana Talangan
Haji”. Dana talangan haji merupakan pinjaman dari bank kepada nasabah, khusus untuk
menutupi kekurangan dana untuk memperoleh jatah kursi (porsi haji) dan untuk pelunasan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Prosedur talangan haji oleh LKS diterapkan
menggunakan 3 cara yaitu, Al-Qardh (hutang) yaitu talangan dana untuk memperoleh
porsi haji regular. Ijarah (sewa) yaitu Jasa pembelian paket haji dari penyelenggara haji
oleh bank yang dialih manfaatkan kepada pengguna jasa (nasabah) dengan sewa jasa
(ujrah). Kafalah yaitu penjaminan bank kepada penyelenggara haji untuk membayar biaya
ibadah haji nasabah pada saat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan.
Hukum dana talangan haji ini dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:29/DSN-MUI/VI/2002 tentang
pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah ditetapkan bahwa, dalam
pengurusan haji bagi nasabah, LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat memperoleh
imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor
9/DSN-MUI/IV/2000. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) nasabah dengan menggunakan prinsip al-
Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Jasa pengurusan haji yang
dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Besar imbalan
jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS
kepada nasabah.
Contoh Praktik: Nasabah mendaftarkan diri kesalah satu bank syariah (LKS) untuk
mendaftar haji. Dan wajib menyetor uang muka minimal sebesar 5% atau sesuai ketentuan
pihak bank dari nilai pembiayaan haji untuk mendapatkan jatah porsi haji. Lalu, pihak bank memberikan dana talangan agar mendapatkan porsi haji (jatah kursi), sesuai
ketentuan penyelenggara haji.
Dalam produk dana talangan haji tersebut ada dua akad yang digabung dalam
sebuah produk yaitu: Akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan
dana dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk
ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada
bank sebagai pemberi pinjaman).
Menggabungkan qard dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah
shallalllahu’alaihi wasallam, “Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dengan akad
jual beli.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani), hal tersebut menjadi
bertentangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:29/DSN-MUI/VI/2002
pada poin ke 3 dan ke 4.
Sesuai dengan peraturan menteri agama pasal 6A Nomor 24 tahun 2016 bahwa
Bank Penerima Setoran BPIH dilarang memberikan layanan dana talangan haji secara
langsung maupun tidak langsung, dana talangan haji yang telah diberikan oleh BPS BPIH
sebelum berlakunya peraturan menteri ini harus diselesaikan dengan jemaah haji, paling
lambat 31 Desember 2020.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
semakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb

 

SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Dana
Talangan Haji:

PERMENAG RI pasal 6A Nomor 24 tahun 2016
Pembiayaan Ibadah Haji Pada LKS, CAKRAWALA: Jurnal Studi Islam,Vol. XII, No
2,2017
https://www.syariahislam.com/dana-talangan- haji-bank- syariah/