AKUNTANSI ZAKAT
Halo!! Sobat Gogo! Sudah lama tidak berjumpa dalam Kultweet rutin KJAI ya Sob.. Seperti biasa, dalam Kepengurusan yang baru, KJAI akan memulai dari Kultweet rutinnya Sob :D, Udah pada kangen belajar Sob ? Topik yang dibawakan malam ini sedang hangat-hangatnya Sob, yaitu mengenai #AkuntansiZakat
Sobat sudah pada tahu mengenai Akuntansi Zakat Sob ? Mungkin temen-temen sudah pada tahu ya Sob. Sobat mungkin juga pernah menonton film Terminator, dimana ceritanya mengenai dunia yang saat itu dikuasai oleh kecerdasan buatan. Namun mungkin tidak akan sedramatis di film tersebut ya Sob :D, namun calon Akuntan tidak boleh abai terhadap perkembangan zaman ya Sob.
Baiklah yuk kita mulai, pertama-tama, apa itu Akuntansi Zakat ? Ritonga (2017) berpendapat bahwa, akuntansi zakat merupakan suatu hal yang dinantikan Pemberlakuan PSAK ini juga diharapkan dapat terwujudnya keseragaman pelaporan, dan kesederhanaan pencatatan. Sehingga publik dapat membaca laporan akuntansi pengelola zakat serta mengawasi pengelolaannya. Selain itu penerapan PSAK 109 ini juga bertujuan memastikan bahwa organisasi Pengelola zakat telah memakai prinsip- prinsip syariah, dan seberapa jauh OPZ memiliki tingkat kepatuhan menerapkannya. #Akuntansizakat
Berdasarkan pengertian tersebut maka yang menjadi tujuan akuntansi zakat menurut AAS-IFI (Accounting & Auditing Standart for Islamic Financial Institution) adalah menyajikan informasi mengenai ketaatan organisasi terhadap ketentuan syariah Islam, termasuk informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran yang tidak diperbolehkan oleh syariah serta bagaimana penyalurannya.#Akuntansizakat
Menurut Siregar (2019) Syarat-Syarat Wajib Zakat adalah Seorang muslim/Muslimah, Merdeka, bukan budak, Baligh dan berakal, Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, Harta yang dizakati memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang, Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya; Harta yang dizakati adalah milik sempurna. Harta yang tidak dimiliki sempurna di antaranya harta yang dipinjam dan tidak ada harapan untuk kembali, harta waqaf, harta milik pihak tertentu secara massal, harta negara, atau harta pinjaman, Kepemilikan harta telah mencapai haul yaitu satu tahun qamariah. Sedangkan Syarat-Syarat Sah Zakat adalah Zakat bernilai sah jika dilakukan dengan niat untuk ditunaikan, dan adanya pemindahan hak milik kepada penerimanya. Artinya, tidak ada zakat yang bersifat temporer seperti meminjamkan manfaat suatu barang. Rukun Zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat. Secara singkat, zakat akan bernilai ibadah dan sah jika mengikuti rukun zakat. Rukun zakat yaitu mengeluarkan sebagian nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang yang berhak (mustahiq), dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas sebagai pemungut zakat (amil) Sob.
Menurut Winarto dan Annisa (2020) menjelaskan bahwa Sistem Informasi Akuntansi Zakat adalah Untuk menghasilkan informasi, SIA harus melakukan: (1) mengumpulkan transaksi dan data lain dan memasukannya ke dalam sistem, (2) memproses data transaksi, (3) menyimpan data untuk keperluan di masa mendatang, (4) menghasilkan informasi yang diperlukan dengan memproduksi laporan, atau memungkinkan para pemakai untuk melihat sendiri data yang tersimpan di komputer. (5) mengendalikan seluruh proses sedemikian rupa sehingga informasi yang dihasilkan akurat dan dapat dipercaya. Tahapan analisis sistem terdiri dari: analisis pendahuluan, penyusunan usulan pelaksanaan analisis, pelaksanaan analisis, alasan mengapa sistem dikembangkan, penyusunan laporan hasil analisis. Dengan system informasi akuntansi yang baik dapat menghasilkan informasi yang bisa bermanfaat bagi pihak pemakai laporan keuangan. Dengan adanya SIA ZIS berarti sebuah Lembaga pengelola zakat melakukan aktivitas mencatat, dan melaporkan hasil dengan baik. Pertumbuhan positif dan ZIS pada LAZ akan menumbuhkan kebutuhan masyarakat terhadap akuntabilitas laporan ZIS yang dibuat. Hal ini berdasarkan tingkat kebutuhan informasi laporan zakat oleh masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan suatu Lembaga. Oleh karena itu, sangat diperlukan SIA yang baik dalam suatu OPZ. #Akuntansizakat
Tujuan Pelaporan Keuangan Zakat adalah Menyediakan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab amil zakat terhadap amanah dari penarikan/pengumpulan dana serta pemeliharaan dan pendistribusiannya, Menyediakan informasi kepatuhan amil zakat terhadap prinsip syariah, serta informasi penerimaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada, Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usahanya, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, dan Melindungi aset organisasi.
Laporan Keuangan Zakat terdiri dari Neraca (laporan posisi keuangan), laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas, laporan sumber dan pengelolaan dana zakat, laporan sumber dan pengelolaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan. #Akuntansizakat
Baiklah Sob, cukup sekian kultweet #AKUNTANvsAI pada hari ini, kesimpulannya, Hiduplah sebagai akuntan yang menguasai masa depan bukan sebagai akuntan yang tertinggal oleh bayang-bayang masa depan. Sebagai akuntan yang memanfaatkan teknologi, bukan sebagai akuntan yang takud digantikan oleh teknologi. Tetap semangat untuk mengembangkan diri ya Sob. Dan Keep Learning, Sharing, and Inspiring !
JURNAL AKUNTANSI SYARIAH
- “ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA MANADO”. Penulis: Sartika Wati HS Arief , Hendrik Manossoh , Stanly W. Alexander (Universitas “Sam Ratulangi Manado)
- “PERLAKUAN AKUNTANSI ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT (Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Kabupaten Sidoarjo)”. Penulis: Miftahullail Septa Sumarno (Universitas Negeri Surabaya)
- “PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK / SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BOJONEGORO”. Penulis: Dewi Haqiqi Andriana, dan Nur Sayidah (Universitas Dr. Soetomo Surabaya)
- “Studi Penerapan Akuntansi Zakat pada BAZNAS Provinsi Kalsel dan BAZNAS Kota Banjarmasin”. Penulis: Nor Ipansyah, Nispan Rahmi, Rahman Helmi (Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin)
- “PENERAPAN PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH PADA BAZ KOTA PEKANBARU”. Penulis: Devi Megawati (UIN Sultan Syarif Kasim Riau), dan Fenny Trisnawati (Universitas Riau)
- “PENERAPAN AKUNTANSI PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT, INFAK/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA BAUBAU”. Penulis: Inda Sari Ridjali, dan Ernawati Malik (Universitas Muhammadiyah Buton)
- “ANALISIS AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK 109: SUATU ANALISIS”. Penulis: Liesma Maywarni Siregar (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
- “AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)”. Penulis: Taufikur Rahman (Institut Agama Islam Negeri Salatiga)
- “ANALISIS AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK NO. 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) SUMATERA UTARA”. Penulis: Pandapotan Ritonga (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
- “PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI PADA LAZ DPU DT CABANG SEMARANG)”. Penulis: Umi Khoirul Umah (Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang)
- “PENERAPAN PSAK NO.109 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT PROVINSI SULAWESI UTARA”. Penulis: Sabrina Shahnaz(Universitas Sam Ratulangi Manado)
- “SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (Studi Kasus Pada LAZISNU Kota Pekalongan)”. Penulis: Wahid Wachyu Adi Winarto, dan Farah Annisa (Institut Agama Islam Negeri Pekalongan).
Komentar Terbaru