Letter of Credit ( L/C ) dengan Akad Kafalah Bil Ujrah

Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya.
Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem.
pembahasan kali ini, kita akan bahas “ Lembaga Keuangan Syariah “,Nah sobat gogo
sekarang kita bahas mengenai Lembaga Keuangan Syariah, jngan lupa y, Pantengin terus
twitter,line,dan instagram kita sobat gogo.
Salah satu bentuk jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah penyediaan
fasilitas penjamin transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh nasabah, yang
dikenal dengan istilah letter of credit ( L/C ).
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi l/c tersebut, lks berkewajiban untuk
menyediakan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dan perlu
sobat gogo ketahui, di antara prinsip syariah dalam menjalankan transaksi tersebut adalah
penggunaan akad kafalah. Dsn – mui memandang perlu menetapkan fatwa tentang letter
of credit ( l/c ) dengan akad kafalah bil ujrah untuk dijadikan pedoman oleh lks.
Kafalah sendiri merupakan akad penjaminan yang diberikan penanggung ( kafil )
kepada pihak ke tiga ( makful lahu ) untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang

ditanggung ( makful ‘anhu, ashil ) L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah penjaminan yang
diberikan oleh LKS atas transaksi perdagangan ekspor impor yang dilakukan oleh nasabah
berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa penjaminan tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).
Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkan di dalam akad, dan
bersifat tidak memberatkan, dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak. pernyataan ijab dan
qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak ( akad ).
Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupun impor merujuk
kepada fatwa No.34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dan
fatwa No.35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah. Seluruh
rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa ini merujuk pada fatwa No.11/DSN-
MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau tjika terjadi perselisihan
diantara para pihak, maka penyelesainnya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah
setelah tidak tercapai melalui musyawarah.

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb

Akad dalam GO-PAY

Assalamualaikum wr.wb .

Hai, hai sobat gogo! Yeay ketemu lagi nih dengan aksyar. So, malam ini kita semua akan kepoin tentang #Akad Dalam Go-Pay. Nah kita bakal ajak sobat semua untuk belajar bareng Akad-akad apa aja sih yang ada dalam Go-Pay.  Kuy, pantengin yah.

 

Go-Pay adalah layanan pembayaran online yang disediakan oleh perusahaan Gojek. Go-pay mendapatkan izin dari BI sebagai penyelenggara uang elektronik (e-money) pada 29 September 2014.

Munurut  DSN –MUI berdasarkan hasil rapat pleno pada 19 September 2017 bahwa E-Money adalah halal sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yakni tidak mengandung maysir dan terhindar dari transaksi riba.


Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/20I7 bahwa akad-akad yang terkait pada E-money yaitu:

  • Akad antara Penerbit dengan Pemegang E-Money
  1. Akad Wadi’ah. Yaitu akad penitipan uang dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan pemegang uang elektronik dapat mengambil/menarik/menggunakan kapan saja sesuai kesepakatan.
  2. Akad Qard Merupakan akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.
  • Akad antara Penerbit dengan Pihak Penyelenggara E-Money (prinsipal, acquirer, merchant, penyelenggara kliring, & penyelenggara penyelesaian akhir)
  1. Akad Ijarah. Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau
  2. Akad Ju’alah. Merupakan akad untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’fl) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
  3. Akad Wakalah bi al-Ujrah. Yaitu adalah akad wakalah dengan imbalan (ujrah).

 

Akad Apa yang Melekat pada Go-Pay?

Ada 2 pandangan yang berbeda terkait hal ini.

  1. Akad Qardh

Qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.

Indikasi dari penarikan hukum utang-piutang (qardh) yaitu:

  • Saldo Go-Pay bisa ditarik tunai dan bisa ditransfer antar rekening Go-Pay.
  • Go-Jek dibenarkan menggunakan uang itu, dengan menjamin pihak Go-Jek akan mengembalikannya sesuai kesepakatan.
  • Ketika customer melakukan top-up Go-Pay, belum terjadi akad jual beli, sehingga saldo itu bukan alat pembayaran, tapi calon alat pembayaran.
  1. Akad Ijarah

Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.

Indikasi akad ini dikatakan akad jual beli jasa yaitu:

  • Pihak pelanggan mendepositkan uangnya dalam Go-Pay untuk pembayaran atas jasa gojek yang akan dimanfaatkan di kemudian hari. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka.
  • Dalam pendapat ini costumer tidak dianggap bermuamalah dengan bank melainkan dengan pihak gojek layaknya E-Money.
  • Tepatnya akad ini cenderung mendekati akad ijarah maushufah fi dzimmahkarena bayaran atau fee (ujrah) dibayar dimuka, lalu manfaat didapat kemudian.

Kontroversi Hukum Syariah Go-Pay

  1. Go-Pay mubah (Boleh)

Beberapa ahli fikih muamalah berpendapat bahwa hukum yang mengidentifikasi skema Go-pay bukan akad utang-piutang (qardh), melainkan diidentifikasikan dengan skema akad jual-beli jasa. Sehingga keikutsertaan costumer dalam Go-Pay adalah mubah (boleh).

  1. Go-Pay Tidak Halal (Tidak Boleh)

Menurut beberapa analisis fikih muamalah kontemporer lain skema Go-pay dapat diidentifikasikan sebagai akad utang-piutang (qardh). Jika itu utang, berarti pihak customer tidak boleh menerima keuntungan apapun dari pihak gojek. Sementara gojek memberikan diskon bagi mereka yang membayar via Go-Pay. Dan diskon itu adalah manfaat yang didapatkan customer yang memberi utang. Manfaat itu yang diidentifikasi sebagai Riba. Manfaat tersebut yang tidak boleh digunakan oleh costumer.

Menyikapi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih terkait skema yang merimplikasi pada perbedaan hukum potongan harga saat menggunakan fitur Go-Pay yaitu dengan mengambil pendapat yang lebih kuat dan meninggalkan pendapat yang lebih lemah adalah yang terbaik untuk kita. Sebab adanya perbedaan pendapat diantara alim Ulama khususnya ahli fikih terkait hukum dalam bermuamalah adalah hal yang wajar.

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Semoga bermanfaat dan semakin bertambah nih ilmu kita tentang akuntansi syariah. Wassalammualaikum wr. wb.

Hadiah dalam Penghimpunan Dana LKS

Assalamualaikum wr wb.

Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi dari prodi akuntansi syariah. Sobat Gogo malam ini kita bakal bahas Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang adalah “Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Yok simak materinya.

Tahukah kamu? Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan penghimpunan dana berupa tabungan, deposito, dan giro dengan akad yang sesuai syariah, yaitu wadi’ah dan mudharabah.

Penghimpunan dana adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan  oleh Lembaga Keuangan  Syariah yang dapat berupa:

  1. Tabungan adalah simpanan dana masyarakat yang tujuannya penyimpanan kekayaan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu   yang   telah   disepakati,   yang   tidak   dapat dilakukan   penarikan    dengan   menggunaakan cek, bilyet   giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Deposito adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu  berdasarkan  perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
  3. Giro adalah    simpanan     dana    masyarakat     yang    tujuannya memudahkan  transaksi  bisnis  yang penarikannya  dapat  dilakukan setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  bilyet  giro,  dan/atau  alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Adapun dengan akad yang sesuai syariah, yaitu:

  • Wadi ‘ah (titipan)  adalah  akad titipan  sesuatu  yang diberikan  oleh satu pihak kepada pihak  lain untuk dijaga clan dikembalikan ketika diminta kembali.
  • Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak  pertama  (shahibul  mal)  menyediakan  seluruh  modal usaha, sedangkan pihak  mudharib  bertindak  selaku pengelola, clan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati yang dituangkan dalam kontrak.

Nah, dalam  rangka  menarik  minat  masyarakat  terhadap  produk penghimpunan dana, LKS memberikan hadiah kepada nasabah penyimpan, baik  berupa  hadiah  promosi  maupun  hadiah  bagi dana simpanan nasabah. Hadiah  (hadiyah)  adalah  pemberian  yang bersifat  tidak  mengikat clan bertujuan agar nasabah loyal kepada LKS.

Sobat gogo, Lembaga  Keuangan  Syariah boleh menawarkan  dan/atau  memberikan hadiah dalam rangka promosi produk penghimpunan dana dengan mengikuti ketentuan-ketentuan  yang terdapat dalam Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012.

Berikut ketentuan – ketentuan terkait hadiah yaitu:

  1. Hadiah promosi yang diberikan Lembaga Keuangan  Syariah (LKS) kepada  Nasabah  harus  dalam  bentuk  barang  dan/atau  jasa,  tidak boleh dalam bentuk uang;
  2. Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang wujud, baik wujud haqiqi maupun wujud hukmi;
  3. Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang mubah/halal;
  4. Hadiah promosi  yang  diberikan  oleh  LKS harus  milik  LKS  yang bersangkutan, bukan milik nasabah;
  5. Dalam hal  akad  penyimpanan   dana  adalah  akad  wadi ‘ah,  maka hadiah   promosi   diberikan   oleh   LKS   sebelum   terjadinya   akad wadi’ah;
  6. LKS berhak   menetapkan   syarat-syarat  kepada   penerima   hadiah selama syarat-syarat tersebut tidak menjurus kepada praktik riba;
  7. Dalam hal penerima hadiah ingkar terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan oleh LKS, penerima hadiah harus mengembalikan hadiah yang telah diterimanya;
  8. Kebijakan pemberian  hadiah  promosi  dan hadiah  atas Dana Pihak Ketiga oleh LKS harus diatur dalam peraturan internal LKS setelah memperhatikan pertimbangan  Dewan pengawas Syariah;
  9. Pihak Otoritas harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan Lembaga Keuangan Syariah terkait pemberian  hadiah promosi  dan hadiah  atas  Dana  Pihak  Ketiga  kepada  nasabah.

Ketentuan terkait Cara Penentuan Penerima Hadiah yaitu:

  1. Hadiah promosi tidak boleh diberikan oleh LKS dalam hal:
  • Bersifat memberikan keuntungan secara pribadi pejabat dari perusahaan/ institusi yang menyimpan dana.
  • Berpotensi praktek risywah (suap) dan atau
  • Menjurus kepada riba terselubung.
  1. Pemberian hadiah  promosi  oleh  LKS  harus  terhindar  dari  qimar (maisir), gharar, riba, dan akl al mal bil bathil.
  2. Pemberian hadiah   promosi   oleh   LKS   boleh   dilakukan   secara langsung, dan boleh pula dilakukan melalui  pengundian (qur ‘ah).

Ketentuan terkait Hadiah Simpanan Dana Pihak Ketiga, LKS boleh memberikan  hadiah/ ‘athaya atas simpanan nasabah, dengan syarat:

  1. Tidak diperjanjikan   sebagaimana   substansi   Fatwa   DSN-MUI Nomor: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, dan  Nomor: 02/DSN- MUI/IV/2000 tentang Tabungan;
  2. Tidak menjurus kepada praktik riba terselubung; dan/atau
  3. Tidak boleh menjadi kelaziman (kebiasaan, ‘urf).

Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. wb.

Standar Akuntansi Syariah

Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo, tahun baru semangat baru yah. Hari ini merupakan kultweet dua di tahun 2018. Yang seperti biasa malam sabtunya sobat ditemani kultweet menarik dari aksyar. Nah malam ini kita bahas apa ya?

Pembahasan kali ini, kita akan bahas “ SAK SYARIAH”. Yuk pantengin terus twitter, line, dan instagram kita sobat gogo.

Sama seperti standar akuntansi keuangan konvensional, standar akuntansi keuangan syariah disusun oleh suatu lembaga resmi (Standard Setting Body) dalam SAK Syariah ini dibuat oleh The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yang berbasis di Dubai. Standar akuntansi ini dipakai dan diadopsi oleh banyak negara-negara yang menerapkan prinsip ekonomi Islam.

Di Indonesia sendiri, permasalahan standarisasi laporan keuangan syariah ditangani oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAK) yang berada di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). DSAK dibentuk di Jakarta pada kongres ke-8 IAI pada tahun 1998.

Dasar pembuatan SAK Syariah ini bersumber pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282-283. Ayat tersebut menjabarkan prinsip pencatatan laporan keuangan yang menggunakan konsep kejujuran, keadilan dan kebenaran. Pembuatan SAK Syariah ini mengikuti perkembangan ekonomi Islam di dunia. Perkembangan tersebut menciptakan lingkungan ekonomi dan pasar baru yang berbasis syariah.

Pada tahun 2016 IAI mengesahkan revisi beberapa PSAK Syariah. dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah sudah Efektif sejak  1 Januari 2017 yang merupakan kompilasi pengaturan akuntansi transaksi berbasis syariah yang dikeluarkan sejak tahun 2002.

Berikut ini adalah daftar Standar Akuntansi Keuangan Syariah yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2017:

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl efektif 1 januari 2008 ), PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah ( tanggal pengesahan 1 Mei 2002, tgl efektif 1 januari 2003 ), PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah ( Revisi 2016 tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 102: Akuntansi Murabahah ( amandemen 2016, tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 103: Akuntansi Salam ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 104: Akuntansi Istishna’ ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ) PSAK 105: Akuntansi Mudharabah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl efektif 1 januari 2008 ), PSAK 106: Akuntansi Musyarakah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl pengesahan 1 januari 2008 ), PSAK 107: Akuntansi Ijarah ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah ( Revisi 2016, tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ) , PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah ( tgl pengesahan 6 april 2010,tgl efektif 1 januri 2012 ),  PSAK 110: Akuntansi Sukuk ( Revisi 2015, tgl pengesahan 24 februari 2015, tgl efektif 1 januari 2016 )

            Bapak Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec, CPA merupakan ketua IAI Kompartemen Akuntansi Syariah ( KASy ) dan hingga kini masih menjabat sebagai Dewan Standar Akuntansi Syariah  IAI ( DSAS IAI ).

 

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Semoga bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .

Wassalammualaikum wr. wb

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah:

 

https://www.danamon.co.id/-/media/ALL-CONTENT-ABOUT-DANAMON/RUPS/2017/RUPS-Tahunan-dan-RUPS-Luar-Biasa-12-April-2017/Profil-Akuntan-Publik-dan-Kantor-Akuntan-Publik.pdf

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sas-efektif-10-sak-efektif-per-1-januari-2017#

https://www.akuntansionline.id/standar-akuntansi-keuangan-syariah/

Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah

Assalamualaikum wr wb. Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi dari prodi akuntansi syariah. Sobat Gogo, materi malam ini adalah Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yok sobat gogo simak materinya.

 

Konsep uang pada awalnya, uang yang digunakan terbuat dari emas dan perak. Jenis uang yang memiliki nilai instrinsik (full-bodied money). Sistem uang emas dan perak ini digunakan sejak zaman Yunani dan Romawi, serta digunakan oleh pemerintahan Islam sejak masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW.

 

Sebelum terjadinya penggunaan uang sebagai alat tukar, awalnya sistem perdagangan dilakukan dengan sistem barter. Namun, penggunaan sistem barter ini memiliki banyak kekurangan. Maka dari itu, diciptakanlah uang sebagai alat tukar yang sah dan dapat diterima oleh masyarakat.

 

Sistem keuangan adalah tatanan perekonomian dalam suatu negara yang berperan dan melakukan aktivitas dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Sistem keuangan memiliki fungsi yang sangat vital dalam perekonomian modern. Sistem keuangan memiliki fungsi untuk menyediakan mekanisme pembayaran, menyediakan dana untuk pembiayaan/kredit, penciptaan alat pertukaran(uang), dan sebagai sarana mobilisasi tabungan.

 

Tugas utama sistem keuangan adalah mengalihkan dana yang tersedia dari penabung kepada pengguna dana untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa, serta untuk investasi. Sehingga, perekonomian dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan.

Sistem keuangan syariah adalah sistem keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu berlandaskan Al Quran dan Sunnah.

 

Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar’i dan tabi’i.

  1. Prinsip syar’i yaitu kebebasan bertransaksi, namun berdasarkan prinsip suka sama suka dan tidak ada yang didzalimi, bebas dari maghrib (maysir, gharar, dan riba), bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa, dan memanipulasi harga, semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai, dan akurat, pihak-pihak yang bertransaksi harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu,transaksi didasarkan pada kerja sama yang saling menguntungkan dan solidaritas, setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka kemaslahatan manusia, dan mengimplementasikan zakat.
  2. Prinsip tabi’i adalah prinsip-prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan manusia dalam menjalankan bisnis, seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen risiko, dan lain-lain.

 

 

 

 

Instrumen utama yang digunakan dalam Ekonomi Islam yaitu

  1. Instrumen keuangan yang memelihara keadilan yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan alokasi dan distribusi sumber daya yang sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Mekanisme harga yang dapat meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya.
  3. Intermediasi keuangan yang didasari oleh prinsip bagi hasil dan risiko.

 

Lembaga intermediasi keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

  1. Lembaga keuangan depositori menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti giro, tabungan, atau deposito berjangka yang dapat diterima oleh penabung atau unit surplus.
  2. Lembaga keuangan nondepositori atau lembaga keuangan non-bank adalah lembaga keuangan yang lebih fokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan yang memiliki ciri-ciri usahanya sendiri, seperti lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, lembaga keuangan investasi dan perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.

 

FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN

  1. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial seperti:
  2. fungsi tabungan,
  3. fungsi penyimpanan kekayaan,
  4. fungsi transmutasi kekayaan,
  5. fungsi likuiditas,
  6. fungsi pembiayaan/kredit,
  7. fungsi pembayaran,
  8. fungsi diversifikasi risiko,
  9. fungsi manajemen portofolio,
  10. dan fungsi kebijakan.
  11. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan.
  12. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem monete
  13. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial.

Lembaga-Lembaga Fasilitator Sistem Keuangan Syariah di Indonesia yaitu:

  1. Bank Indonesia,
  2. Departemen Keuangan,
  3. Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah,
  4. Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

 

Struktur Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia yaitu:

  1. Bank Umum Syariah, Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat.
  2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi di tingkat regional dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah.

Lembaga Keuangan Non-Bank seperti:

  1. Pasar modal,
  2. Pasar uang,
  3. Perusahaan asuransi,
  4. Dana pensiun,
  5. Perusahaan modal ventura,
  6. Lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan anjak piutang, perusahaan kartu plastik, pembiayaan konsumen),
  7. Perusahaan pegadaian, Lembaga keuangan syariah mikro (lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola wakaf, BMT).

 

Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. Wb

 

  1. SUMBER

 

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah:

 

https://prezi.com/01ss8sps9jeo/sistem-keuangan-dan-lembaga-keuangan-syariah/

by Maya Saputri

https://diyya.wordpress.com/2008/07/29/37/ diakses 21 Desember 2017