How To Be An Accountant – Career As An Accountant

Sobat Gogo, Sobat Gogo tahu gak sih kalau profesi akuntan itu ternyata banyaaaakk banget jenisnya. Selain jenisnya yang banyak, sertifikasinya juga banyak jenisnya loh. Akuntan dan Sertifikasi memang tidak bisa dilepaskan nih, sudah bestie banget mereka. Ikut sertifikasi jangan cuma untuk menambah panjang gelar di belakang nama ya Sobat Gogo, tapi harus sesuai dengan keperluan profesi dan ketertarikan kita juga, agar sertifikasi yang kita ambil dapat menjadi bukti bahwa kita memang berkompeten atau ahli di bidang tersebut.
Sobat Gogo tertarik menjadi akuntan apa nih? Agar Sobat Gogo tidak bingung dengan jenis profesi akuntan apa yang harus diambil, berikut Gogo kenalin ya beberapa jenis profesi akuntan yang ada di Indonesia beserta sertifikasi dan lembaga yang menyediakannya.

  1. Akuntan Korporat
    Profesi akuntan perusahaan bertanggung jawab untuk mencatat seluruh transaksi keuangan perusahaan, menyusun laporan keuangan yang diperlukan manajemen dan laporan yang biasa kita temui seperti, Laporan Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
    Sobat Gogo yang tertarik dengan profesi ini bisa menambah keahlian dengan mengikuti ujian profesi atau sertifikasi Chartered Accountant (CA) atau Certified Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (CPSAK) yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
  2. Akuntan Pemerintahan
    Sesuai namanya, akuntan pemerintahan pastilah bekerja di lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga daerah. Biasanya, akuntan pemerintahan bertugas memeriksa dan mengawasi arus keuangan negara dan membuat sistem keuangan yang akan digunakan serta membuat laporan pertanggungjawaban dari setiap lembaga yang diawasi. Biasanya profesi akuntan pemerintahan ini ada di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Jika Sobat Gogo memilih berprofesi sebagai akuntan pemerintahan, maka sertifikasi yang bisa diambil adalah Certified Governance Professional (CGP) yang diselenggarakan oleh KNKG yang bekerjasama dengan LSP MKS. Selain itu, ada juga Certified Fraud Auditor (CFrA) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA), selain sertifikasi yang telah disebutkan, Sobat Gogo juga boleh loh mengikuti sertifikasi lain yang dapat mendukung karir Sobat Gogo sebagai Akuntan Pemerintah.
  1. Akuntan Pajak
    Seorang akuntan pajak akan mengurus semua hal terkait perpajakan, baik itu untuk perorangan maupun badan. Mulai dari persiapan pelaporan, pembayaran, pelaporan, hingga perencanaan pajak yang akan digunakan perusahaan. Akuntan pajak membantu wajib pajak agar tetap patuh pada aturan perpajakan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang akan mengakibatkan timbulnya denda di masa yang akan datang.
    Untuk menunjang profesi ini, banyak sekali sertifikasi yang bisa diambil, mulai dari Brevet Pajak A, B dan C juga sertifikasi konsultan Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) pajak berjenjang, Pribadi, Badan dan Pajak Internasional. Lembaga yang menyelenggarakan pun beragam, ada dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Konsultan Publik Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AK2PI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Perpajakan Indonesia (PERKOPPI). Jika ingin menjadi ahli perpajakan internasional khususnya transfer pricing, maka bisa mengikuti serifikasi yang diselenggarakan oleh Chartered Institute of Taxation (CIOT).
  1. Akuntan Publik
    Seorang akuntan publik diperkenankan berpraktik jika sudah mendaftar dan diberi izin oleh Menteri Keuangan. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik terbagi menjadi dua jenis jasa, yaitu jasa atestasi dan jasa non atestasi. Jasa atestasi terdiri dari audit umum laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan prospektif, pemeriksa laporan informasi keuangan proforma, review laporan keuangan dan lain sebagainya. Sedangkan jasa non atestasi yaitu jasa akuntansi keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan serta konsultasi.
    Sobat Gogo yang tertarik menjadi Akuntan Publik bisa mengikuti sertifikasi Certified Public Accountant (CPA) yang diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), eits tapi tidak semudah itu ya mendapatkan gelar CPA, banyak syarat yang harus dipenuhi, dan konon katanya, ini adalah salah satu sertifikasi tersulit dan bergengsi loh bagi para akuntan.
  2. Internal Auditor
    Auditor adalah seorang yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan dari perusahaan, instansi atau lembaga. Auditor ini merupakan bagian dari akuntan publik ya Sobat Gogo. Auditor internal merupakan bagian dari suatu perusahan, tugas utamanya adalah memeriksa dan mengevaluasi kegiatan perusahaan, apa sudah sesuai dengan aturan perusahaan dan standar professional yang berlaku. Auditor internal bertanggungjawab dan bekerja sama dengan Manajemen, Direksi dan Dewan Komisaris.
    Pada auditor internal, ada beberapa sertifikasi yang bisa diambil, yaitu Qualified Internal Auditor (QIA) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Internal Audit (PPIA), Certified on Internal Audit (CIA) dari The Institute of Internal Audit Indonesia (IIA), Certified GRC Auditor dan Certifed GRC Professional dari Open Compliance & Ethics Group (OCEG).

Hubungan Jasa Assurance, Jasa Atestasi dan Jasa Non Assurance pada Auditing

Hubungan jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance dapat digambarkan sebagai berikut (Arens dkk, 2011:16)  

Jasa Assurance

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa Assurance dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Peran utama akuntan publik adalah meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen (Undang-undang No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik).

Jasa Atestasi

Jasa Atestasi merupakan salah satu kategori jasa Assurance yang diberikan oleh akuntan publik. Jasa atestasi adalah jenis jasa Assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.

 

Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu (Arens dkk, 2015:8-10)

  • Audit atas laporan keuangan historis, merupakan suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip prisnsip akuntansi berlaku umum. Laporan ini biasanya ditemukan pada laporan tahunan perusahaan publik yang biasanya dapat diakses melalui situs Bursa Efek Indonesia
  • Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
  • Telaah (review) laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang dengan menggunakan bukti-bukti yang lebih sedikit. Jasa ini di berikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah dari audit dan biasanya jasa ini digunakan oleh perusahaan nonpublik.
  • Jasa atestasi mengenai teknologi informasi. AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa seperti Webtrust dan Systrust. Webtrust adalah jasa dengan memberikan kepastian kepada pengguna situs internet melalui lambang Webtrust elektornik yang terpampang pada situs yang menandakan bahwa situs telah memenuhi kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses informasi. Systrust untuk memberikan kepastian kepada manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real time.
  • Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan, misalnya jasa atestasi mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien untuk memperoleh pembiayaan.
    Standar Atestasi
    Standar atestasi memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.
    Standar ini berlaku pada akuntan publik yang melaksanakan suatu perikatan atestasi.Suatu perikatan atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
    Standar Umum
  • Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi.
  • Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi.
  • Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk menyakinkan dirinya bahwa dua kondisi.
  • Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi.
  • Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut.
  • Asersi dapat dinilai dengan kriteria rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya.
  • Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut. Kriteria rasional adalah kriteria yang menghasilkan informasi bermanfaat. Manfaat informasi tergantung pada keseimbangan memadai antara relevansi dan keandalan.
    Standar Pekerjaan Lapangan
  • Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  • Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
    Standar Pelaporan
  • Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.
  • Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
  • Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
  • Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
  • Jasa Assurance Lainnya
  • Jasa assurance lainnya berfokus pada peningkatan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Berikut contoh-contoh assurance lainnya dapat dilihat pada tabel berikut (Arens dkk, 2015:11): SAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dan lain sebagainya.Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). 

 

Tabel 1.1 Aktivitas Jasa Assurance Lainnya

Daftar Pustaka

A, Ardiningsih. (2018). Audit Laporan Keuangan. Jakarta: Bumi Aksara.
R. J. Elder, M. S. (2015). Audit dan Jasa Assurance: Pendekatan Terpadu (Adaptasi.Indonesia). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Singleton, J. A. (2007). Audit Teknologi Informasi dan Assurance (Edisi 2). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Halim, M. M. (2014). Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Tandiontong, M. (2016). Kualitas Audit dan Pengukurannya. Bandung Alfabeta.

Ditulis oleh       : Cindy Amelia Azhari – Generasi 11 – Chapter Sumatera Utara
Diposting oleh : Elisabeth Omulady Manalu – Generasi 11 – Chapter Sumatera Utara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peran Akuntan Menghadapi Cybersecurity Issues

 

Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 210 juta jiwa. Dari jumlah ini, mayoritas pengguna mengakses internet lewat ponsel untuk membuka media sosial. Hal tersebut terungkap dalam laporan bertajuk “Profil Internet Indonesia 2022” yang dirilis oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII). Berdasarkan laporan APJII, total jumlah penduduk Indonesia diestimasikan mencapai 272,68 juta jiwa pada tahun 2021. Ini artinya, angka penetrasi internet di Indonesia pada periode 2021 hingga kuartal I-2022 ini mencapai 77,02%. Angka penetrasi internet tersebut meningkat dari awal 2019 hingga kuartal II-2020 sebelumnya yang sebesar 73,7%. Pada periode tersebut, masyarakat Indonesia yang sudah terhubung dengan internet dilaporkan mencapai 196,71 juta jiwa.

APJII mengungkapkan bahwa pengguna internet Indonesia mayoritas atau sebanyak 89,03 % mengakses internet dengan perangkat ponsel atau tablet. Sementara itu, hanya 0,73% yang mengakses lewat komputer atau laptop. Adapun pengguna yang mengakses internet melalui ponsel/tablet sekaligus komputer/laptop adalah sebanyak 10,24%. Mayoritas atau sebanyak 77,64% pengguna tercatat menggunakan mobile data dari operator seluler ketika terhubung ke internet. Sisanya, terhubung ke internet melalui koneksi WiFi rumah (20,61 %), WiFi ruang publik (0,96 persen), dan WiFi kantor/sekolah (0,61 %). Dalam laporannya, APJII juga mengungkapkan sembilan alasan utama seseorang menggunakan internet. Adapun alasan paling umum untuk mengakses internet adalah karena pengguna perlu mengakses media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, Line, Twitter, Instagram, dan YouTube.

Delloite (2021) juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 kejahatan cyber juga semakin meningkat. Yang mana, ditengah percepatan transformasi digital, 69% pemimpin global yang disurvei mencatat peningkatan serangan siber yang signifikan di perusahaan mereka tahun ini. Namun, terlepas dari lingkungan risiko yang tinggi, para pemimpin berencana untuk terus berinvestasi besar-besaran dalam transformasi digital dengan 94% responden chief financial officer (CFO) ingin memindahkan sistem keuangan atau ERP mereka ke cloud. Banyak dari chief information officer (CIO) dan chief information security officer (CISO) yang disurvei (41%) mengakui bahwa transformasi dan memperoleh visibilitas di seluruh ekosistem hibrida yang semakin kompleks merupakan tantangan terbesar yang mereka hadapi.

Deloitte Global menganalisis respons dari hampir 600 eksekutif tingkat C global yang memiliki visibilitas ke dalam fungsi keamanan siber organisasi mereka, dengan harapan meningkatkan komunikasi seputar penyematan siber ke dalam inti setiap bisnis, sambil memberikan wawasan tentang bagaimana organisasi dapat meningkatkan visibilitas ke dalam ekosistem teknologi yang kompleks dan menerapkan praktik terbaik untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik menghadapi masa depan dunia maya yang tidak dapat diprediksi.

Kemajuan teknologi yang semakin pesat juga diiringi dengan sistem keamanan yang semakin meningkat sebagai respon dari tindakan cybercrime yang meningkat drastis.Akibatnya pelaku cybercrime selalu lebih aktif dan cepat membuat terobosan baru terhadap sistem keamanan yang dibentuk oleh anti cybercrime atau lebih dikenal dengan keamanan siber (cybersecurity). Kondisi yang sangat menghawatirkan terjadi apabila pelaku cybercrime adalah ahli juga dalam tindakan anti cybercrime, sehingga modus baru cybercrime sulit untuk dideteksi dan dipecahkan dengan cybersecurity. Serangan cybercrime yang terus berkembang pesat tetapi cybersecurity yang stagnan merupakan masalah yang harus segera dipecahkan.Kerugian dari cybercrime sulit untuk diperkirakan dan diverifikasi sebab disamping kerugian finansial, kerugian lain akibat rusak, hilang atau bocornya data privat menyebabkan turunnya reputasi suatu perusahaan. Akibat serangan cybercrime seluruh negara di dunia terdampak, khususnya bagi negara yang masih tahap berkembang dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditandai dengan tingkat cybercrime yang meningkat drastis. Langkah antisipasi harus ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal cybercrime dimaksud dengan menetapkan dan menerapkan regulasi tentang kejahatan cybercrime dan mendorong pihak swasta untuk ikut berkontribusi dalam memerangi cybercrime dengan memperkuat cybersecurity. Terobosan lain yang dapat ditempuh untuk menekan cybercrime, dengan memberikan pendidikan etika dalam memanfaatkan teknologi informasi bagi para generasi muda atau dengan merancang cybersecurity yang handal.

Cybersecurity

Keamanan Siber (cybersecurity) adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi sistem komputer dari berbagai ancaman atau akses ilegal. Cyber security mencakup alat, kebijakan, dan konsep keamanan yang dapat digunakan untuk melindungi aset organisasi dan pengguna. Keamanan siber dapat meminimalisir masuknya risiko ancaman ke dalam sistem komputer. Upaya perlindungan ini dilakukan pada perangkat komputasi, aplikasi, layanan, dan informasi yang dikirimkan serta disimpan di lingkungan siber. Dalam pembahasan cybersecurity kita perlu memperhatikan 3 pilar penting yang melandasinya :

1. Secure

Sebagian besar organisasi memiliki kontrol yang ditetapkan seperti perimeterpertahanan, manajemen identitas, dan data perlindungan untuk menjaga terhadap diketahui dan ancaman yang muncul. Program yang berfokus pada risiko memprioritaskan kontrol dalam area yang selaras dengan risiko bisnis teratas

2. Vigilant

Intelijen ancaman, keamanan pemantauan, dan perilaku dan risiko analisis digunakan untuk mendeteksi berbahaya atau aktivitas yang tidak sah seperti aplikasi perubahan konfigurasi atau data yang tidak biasa digerakan, dan membantu organisasi menanggapi pergeseran lanskap ancaman.

3. Resilient

Protokol respons insiden, forensik, dan kelangsungan bisnis dan rencana pemulihan bencana dimasukkan ke dalam tindakan untuk pulih secepat mungkin dan mengurangi dampak.

Accountants for Cybersecurity

Seberapa besar masalah cybersecurity bagi akuntan? Sekilas, tampaknya peretasan data secara langsung jarang terjadi. Namun, ada banyak cara lain yang dapat dilakukan akuntan untuk mengkompromikan data—peretasan data hanyalah sebagian kecil dari cerita. Ada tiga area yang menurut Cloutier harus menjadi fokus akuntan: kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. Langkah-langkah keamanan, kata Cloutier, harus memastikan bahwa data tetap rahasia, bijaksana, dan dapat diakses.

Di dunia saat ini, keamanan dunia maya mungkin merupakan tantangan terpenting yang dihadapi akuntan. Menurut AICPA, keamanan dunia maya telah menjadi perhatian utama dewan direksi dan eksekutif banyak entitas, terlepas dari ukuran atau industri tempat mereka beroperasi (AICPA 2017). Turner (2018) menambahkan bahwa Internettelah membuat dunia menjadi lebih kecil dalam banyak hal, tetapi juga membuka kita terhadap pengaruh yang belum pernah begitu bervariasi dan begitu menantang. Secepat pertumbuhan keamanan, dunia peretasan tumbuh lebih cepat.

McKenna (2017) setuju bahwa dunia maya adalah lingkungan di mana komunikasi melalui jaringan komputer terjadi karena hampir semua orang dengan satu atau lain cara terhubung dengannya karena satu dan lain alasan seperti pemerintah, peradilan, pembuat undang-undang, militer, kantor polisi, keamanan nasional, bank, sektor transportasi, sektor kesehatan, universitas, sekolah dan pelajar. Maka dari itu,perhatian harus diberikan pada konsep keamanan dunia maya dengan berfokus pada perlindungan komputer, jaringan, program, dan data dari akses, perubahan, atau perusakan yang tidak disengaja atau tidak sah. Sehingga, profesional akuntansi terlibat dan bertanggung jawab untuk melaporkan dan menyajikan laporan hukum, dan profesional semacam itu memiliki panduan yang sangat minim dalam pelaporan keamanan dan ancaman cyber. Selama beberapa tahun terakhir, keamanan siber telah muncul sebagai salah satu tantangan risiko yang signifikan, dan organisasi yang bertahan dari serangan siber cenderung menderita kerugian finansial dan kehilangan reputasi yang parah.

Sumber :

1. Asosiasi Penyedia Jasa Internet (2022)

2. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jmo/article/view/33528/22679

3.https://www.deloitte.com/global/en/about/press-room/survey-finds-rapid-increase-incyberattacks-driven-by-organizations-embrace-of-digital-transformation.html

4.Delloite(2021).https://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/us/Documents/risk/usrisk-cyber-ia-urgent-call-to-action.pdf

5. https://www.ftc.gov/system/files/attachments/cybersecurity-smallbusiness/cybersecuirty_sb_factsheets_all.pdf

6.  adp.ca/-/media/Accountant/docs/Cybersecurity-Data-Security-for-Accountants.ashx

Penulis : Eva Nur Eviyana

SAK ETAP, SAK EMKM, dan SAK Syariah dalam Akuntansi di Indonesia

  1. SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik)
    Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP)
    digunakan untuk entitas yang akuntabilitas publiknya tidak signifikan dan laporan
    keuangannya hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan
memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan
SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar
menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk
pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah
selama beberapa tahun.

Laporan perubahan posisi keuangan yang disajikan belum sepenuhnya sesuai dengan neraca
minimal dalam SAK-ETAP yang mencakup akun-akun berikut ini:

a. Kas dan setara kas,
b. Piutang usaha dan piutang lain-lain,
c. Persediaan,
d. Properti investasi,
e. Aset tetap,
f. Aset tidak berwujud,
g. Utang usaha dan utang lainnya,
h. Aset dan kewajiban pajak,
i. Kewajiban di estimasi
j. Ekuitas.

Masa berlaku efektif sampai 2024 dan akan digantikan dengan SAK EP (Entitas Privat) di
tahun 2025.

  1. SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah)
    SAK EMKM ditujukan bagi entitas yang belum mampu memenuhi persyaratan sesuai
    SAK-ETAP. DSAK IAI menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan
    Menengah (SAK EMKM). SAK EMKM memuat pengaturan akuntansi yang lebih
    sederhana dari SAK ETAP karena mengatur transaksi yang dilakukan oleh EMKM dengan
    pengukuran yang murni menggunakan biaya histori. Entitas yang menggunakan
    SAK-EMKM sebagai pedomannya memuat laporan keuangan secara eksplisit dan tetap
    harus patuh dalam pembuatannya.

Penggolongan UMKM Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008

  1. SAK Syariah
    Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah Per 1 Januari 2020 merupakan kompilasi
    pengaturan akuntansi transaksi berbasis syariah yang dikeluarkan Dewan Standar Akuntansi
    Syariah IAI sejak 2002 sampai 31 Desember.
    Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
  1. Persaudaraan (ukhuwah);
  2. Keadilan (‘adalah);
  3. Kemaslahatan (maslahah);
  4. Keseimbangan (tawazun);
  5. Unversalisme (syumuliyah);

Beberapa karakteristik transaksi syariah diantaranya:

  1. Tidak mengandung unsur riba;
  2. Tidak mengandung unsur kezaliman;
  3. Tidak mengandung unsur maysir;
  4. Tidak mengandung unsur gharar;
  5. Tidak mengandung unsur haram

SAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan
syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dan lain sebagainya.
Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI
(Majelis Ulama Indonesia).

Perbedaan Laporan Keuangan menurut SAK ETAP, SAK EMKM, SAK Syariah

Sumber:
UU No. 20 Tahun 2008
SAK ETAP efektif per 1 januari 2022
SAK EMKM efektif per 1 januari 2022
SAK Syariah efektif per 1 januari 2022
SAK yang diakses melalui https://mobile-api.iaiglobal.or.id/Portal

Penulis :

Nurul Imama M – Chapter DI Yogyakarta

Ferdiansyah Manurung – Chapter Sumatera Utara

Pentingnya Akuntansi Keuangan Dan Standar Akuntansi

Sebuah Intermezzo

“Akuntan membuat laporan keuangan perusahaan itu ibaratnya mahasiswa disuruh buat transkrip nilai mereka sendiri”

Coba seandainya teman-teman mahasiswa dipersilahkan oleh kampus untuk membuat lembar hasil studi atau transkrip nilai sendiri? Akankah sobat gogo sekalian mengisi nilainya jujur atau nilainya sengaja dinaikin biar papa mama senang?

Sama halnya akuntan, mereka membuat laporan keuangan untuk perusahaannya sendiri yang mana laporan keuangan tersebut akan digunakan oleh pihak eksternal, bukankah adanya dorongan agar laporan keuangan tersebut dapat memberikan kesan dan citra baik untuk perusahaan dan tentunya supaya atasannya senang? Guys, Masih ingat kultweet kita kemarin? Mengenai akuntansi keuangan itu loh. Kemarin kita bahas bahwa akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang berhubungan dengan transaksi suatu entitas lalu disajikan kedalam laporan keuangan.

Laporan Keuangan dan Standar Akuntansi

Pertanyaannya, bagaimana laporan keuangan bisa dibuat oleh akuntan perusahaan apa pedoman nya? Saat ada transaksi kas masuk misalnya, transaksi itu diakui sebagai apa? Nah disini pentingnya standar akuntansi. Adanya standar akuntansi membuat para akuntan suatu entitas memiliki pedoman dalam mengolah data transasksi yang terjadi menjadi laporan keuangan.

Coba bayangkan kalau tidak ada standar akuntansi, bisa jadi seluruh akuntan yang ada diseluruh Dunia membuat laporan keuangannya menurut versi mereka sendiri, akibatnya laporan keuangan tidak ada keseragaman. Jangan sampai laporan keuangan yang dijadikan sebagai bahan untuk melihat keadaan perusahaan oleh investor maupun pihak lain malah menyesatkan dan malah membingungkan penggunnya.

Apa yang diatur oleh standar?

  1. Pengukuran atau Penilaian

Pengukuaran (measurement) atau penilaian (evaluation) adalah penentuan jumlah rupiah (cost) suatu transaksi yang harus dicatat. Standar akuntansi memberikan pedoman dasar-dasar pengukuran yang dapat digunakan untuk menentukan berapa jumlah rupiah yang harus diperhitungkan dan dicatat pertama kali dalam suatu transaksi atau berapa rupiah yang harus dilekatkan pada suatu pos laporan keuangan. Pengukuran lebih berrhubungan dengan masalah penentuan jumlah rupiah (cost) yang dicatat pertama kali pada saat suatu transaksi terjadi. Penilaian (evaluation) lebih berhubungan dengan masalah berapakah jumlah yang harus ditetapkan untuk tiap pos laporan pada tanggal laporan.

2. Definisi elemen dan pos laporan keuangan

Standar akuntansi memberikan batasan (definisi) pengertian istilah atau nama-nama yang digunakan laporan keuangan agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi penyusunan dan kesalahan oleh pemakai. Dengan batasan tersebut setiap transaksi akan dimasukkan ke dalam elemen dan pos yang tepat. Elemen laporan keuangan terdiri atas aset (asset), utang (liabilities), modal (capital), pendapatan (revenue), biaya (expense), rugi (loss), dan laba (net income). Pos laporan merupakan rincian dari tiap elemen tersebut.

3. Pengakuan

Pengakuan berhubungan dengan masalah apakah suatu transaksi dicatat atau tidak. Prinsip akuntansi mengatur tentang pengakuan ini dengan memberikan beberapa kriteria pengakuan yaitu syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi agar suatu transaksi dapat diakui.

4. Pengungkapan atau Penyajian

Pengungkapan bersangkutan dengan masalah bagaimana suatu informasi keuangan disajikan dalam laporan keuangan.

Kas Basis dan Akrual Basis

Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang berhubungan dengan waktu kapan pengukuran pengakuan transaksi dilakukan. Dalam akuntansi ada 2 basis yang sering digunakan untuk mencatat terjadinya suatu transaksi yaitu basis kas dan basis akrual. Basis kas (cash Basis) adalah metode pencatatan akuntansi yang mengakui terjadinya transaksi saat kas atau setara kas diterima dan dikeluarkan. Basis akrual (accrual basis) basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas itu diterima atau dikelauarkan. Laporan keuangan yang dihasilkan dari metode kas basis biasanya terdiri dari kas dan kekayaan pemilik sedangkan laporan keuangan yang dihasilkan dari metode akrual basis mengakui adanya piutang dan utang.

Siapa yang membuat Standar Akuntansi?

Jadi, awalnya standar akuntansi itu hanya disusun oleh penyusun stnadar akuntansi di negara masing-masing. Contoh, di Indonesia ada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Sementara di negara lain seperti amerika mereka ada Financial Accounting Standard Board (FASB).

Namun muncul sebuah masalah yaitu kalau setiap negara memiliki standar akuntansi tersendiri bagaimana jika ada seorang investor dari suatu negara dan mau berinvestasi ke perusahaan negara lainnya? Jangan lupa materi kita sebelumnya bahwa sumber informasi bagi investor untuk melihat keadaan sebuah perusahaan adalah Laporan Keuangan sementaralaporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi yang ada. Artinya investor tersebut perlu menyesuaikan diri atas laporan keuangan perusahaan yang sedang dilihat bukan?

Nah dari masalah ini, para penyusun standar mulai membentuk sebuah standar akuntansi yang bersifat Universal. Dimana hanya ada satu standar akuntansi (One Global Stndard for All Countries) dan dapat dipahami oleh seluruh penggunanya diseluruh dunia. Maka dari itu, dibentuklah International Accounting Standard Board (IASB). IAS inilah yang menyusun International Financial Reporting Standard (IFRS). Tentunya tidak mudah langsung berpindah dari standar akuntansi yang telah ada di masing-masing negara ke IFRS, sehingga ada yang namanya adopsi. Jadi jangan heran kalau PSAK kita mengadopsi IFRS ya.

Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia?

Ada 5 Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Dewan Standar Ikatan Akuntansi Indonesia atau DSAK IAI menerbitkan 3 jenis standar akuntansi di Indonesia, Dewan Akuntansi Syariah menerbitkan 1 standar, dan Komite Standar Akuntansi Pemerintah  (KSAP) menerbitkan 1 acuan standar. Kelima standar tersebut yaitu:

  1. PSAK-IFRS

PSAK merupakan standar akuntansi di Indonesia yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar ini merupakan standar baku yang mengatur pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan. Standar ini digunakan oleh perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik yaitu perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

2. SAK-ETAP

SAK ETAP kepanjangan dari Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), artinya entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan seperti pada perusahaan yang berstatus emiten. Laporan keuangannya pun hanya untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.

3. SAK-SYARIAH

Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah PSAK Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi ekonomi syariah. Baik entitas lembaga syariah dan lembaga non syariah. SAS dilakukan dengan model SAK umum namun berbasis syariah tetapi mengacu kepada fatwa MUI.

4. SAK-EMKM

Standar ini disebut juga Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. SAK EMKM disusun demi memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas ekonomi mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SAK EMKM ini mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

5. SAP

SAP adalah aturan baku yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan atau KSAP. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).

Kesimpulan

Dari uraian sebelumnya, dapat kita tarik kesimpulan betapa pentingnya peran akuntansi keuangan dalam menyajikan laporan keuangan kepada pihak eksternal seperti investor. Lalu, peran standar akuntansi dalam perannya sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan tidak main-main. Tanpa standar akuntansi maka akuntan akan membuat laporan keuangan sesuai versi masing-masing dan akan menyesatkan karena adanya aspek kepentingan disana.

Akuntansi untuk Pesantren

Akuntansi untuk Pesantren

  1. Pada 8 November 2017, Bank Indonesia (BI) resmi bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meluncurkan Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) di arena  Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2017, di Grand City Convention Center, Surabaya.
  2. Pedoman ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan IAI dan BI akan pemberdayaan ekonomi Pondok Pesantren agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
  3. Bank Indonesia memandang bahwa pesantren yang jumlahnya ribuan di Indonesia bisa menjadi lokomotif pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
  4. Fakta yang ada memang saat ini banyak pesantren yang mulai bergerak dalam pengembangan sektor ekonomi pesantren dengan dimulai pendirian BMT atau koperasi syariah lalu berkembang dengan pengembangan bisnis pesantren.
  5. Di Jawa Timur, Ponpes Sidogiri merupakan salah satu pondok pesantren yang menjadi pionir dalam pengembangan bisnisnya, saat ini tidak hanya pada sektor lembaga keuangan tetapi mereka juga memiliki unit bisnis sebagai pengembangan ekonomi di pesantren.
  6. SAK yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Pedoman Akuntansi Pesantren adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), PSAK Syariah dan ISAK Syariah
  7. Pertimbangan dalam memilih acuan ini dilandasi bahwa aset yang dikelola Pondok Pesantren relatif besar nilainya. Dimana sebagian besar aset Pondok Pesantren adalah Waqaf permanen berupa tanah.
  8. PAP mengatur bahwa laporan keuangan lengkap yang harus disusun oleh Pondok Pesantren adalah: (1) Lap. Posisi Keuangan (2) Lap. Aktivitas (3) Lap. Arus Kas (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
  9. PAP ini diterapkan hanya untuk pondok pesantren yang telah berbadan hukum yayasan, dimana telah terdapat pemisahan kekayaan antara pondok pesantren dengan Pemilik Yayasan.
  10. PAP tidak diterapkan pada badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh Pondok Pesantren seperti Perseroan terbatas.
  11. PAP juga akan terus disesuaikan apabila terdapat PSAK atau ISAK baru yang relevan dengan aktivitas pondok pesantren.
  12. Akuntansi pesantren juga tidak menjadi standar tersendiri, karena transaksi yang ada di pesantren sudah diatur oleh standar akuntansi yang berlaku saat ini.
  13. Beberapa pondok pesantren memiliki unit usaha yang dikelola secara mandiri yang masih merupakan bagian dari badan hukum yayasan pondok pesantren. Unit usaha strategis tersebut termasuk dalam entitas pelaporan pondok pesantren.
  14. Unit usaha dari pondok pesantren juga dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum yang terpisah, seperti dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas, dan bentuk badan hukum lainnya. Unit usaha tersebut tidak termasuk dalam cakupan entitas pelaporan pondok pesantren.
  15. Nah Sob, Salah satu yang dibahas dalam PAP adalah tentang Akuntansi Aset neto bagi pesantren.
  16. Aset neto adalah hak residual atas aset yayasan pondok pesantren setelah dikurangi semua liabilitas. Dalam PAP, Aset neto dikelompokkan menjadi 2, yaitu Aset Neto Tidak terikat dan Aset Neto Terikat.
  17. Aset Neto Tidak Terikat adalah aset neto berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh pemberi dana atau hasil operasional yayasan pondok pesantren.
  18. Contoh: Kontribusi dari santri, Hibah dari pendiri dan pengurus yayasan pondok pesantren, bantuan dari pemerintah, korporasi, dan masyarakat yang tidak ada pembatasan penggunaannya, dan aset neto terikat yang berakhir pembatasannya.
  19. Pada akhir tahun buku, pendapatan tidak terikat dan beban tidak terikat ditutup (closing entries) ke aset neto tidak terikat.
  20. Ilustrasi Jurnal: *Pada saat akhir periode:*

Pendapatan tidak terikat (Dr)

Beban tidak terikat (Cr)

Aset neto tidak terikat (Cr)

  • Yang kedua yaitu Aset Neto Terikat, Aset Neto Terikat adalah aset neto berupa sumber daya yang penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemberi dana.
  • Aset Neto terikat terdiri atas 2 jenis,yaitu: Aset Neto Terikat Permanen, dan Aset Neto terikat Temporer
  • (1) Pembatasan Permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh pemberi dana, ketentuan syariah, dan peraturan perundang-undangan, agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen.
  •  (2) Pembatasan Temporer pembatasan penggunaan sumber daya oleh pemberi dana yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu.
  • Pada akhir tahun buku, pendapatan terikat dan beban terikat ditutup (closing entries) ke aset neto terikat. Dan Aset neto terikat direklasifikasi ke aset neto tidak terikat pada saat terpenuhinya program atau berakhirnya waktu pembatasan.
  • *Ilustrasi Jurnal reklasifikasi:*

Aset Neto Terikat yang Berakhir Pembatasannya (Dr)

Aset Neto tidak terikat (Cr)

  • Oiya Sob, PAP ini sifatnya tidak mengikat bagi pondok pesantren dalam menyusun laporan keuangan, artinya pondok pesantren dapat menyusun laporan keuangan yang lebih sesuai dengan karakter bisnisnya selama sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
  • Namun, pada umumnya pondok pesantren di Indonesia belum menyusun laporan keuangan atau belum memiliki tata kelola yang baik sehingga tantangan terbesar dalam implementasi PAP ini adalah kemauan dan kesadaran dari pondok pesantren untuk mengimplementasikan PAP.

Gambar: Youtube Agoessam, Pondok Pesantren Sidogiri