SAK ETAP, SAK EMKM, dan SAK Syariah dalam Akuntansi di Indonesia

  1. SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik)
    Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP)
    digunakan untuk entitas yang akuntabilitas publiknya tidak signifikan dan laporan
    keuangannya hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan
memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan
SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar
menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk
pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah
selama beberapa tahun.

Laporan perubahan posisi keuangan yang disajikan belum sepenuhnya sesuai dengan neraca
minimal dalam SAK-ETAP yang mencakup akun-akun berikut ini:

a. Kas dan setara kas,
b. Piutang usaha dan piutang lain-lain,
c. Persediaan,
d. Properti investasi,
e. Aset tetap,
f. Aset tidak berwujud,
g. Utang usaha dan utang lainnya,
h. Aset dan kewajiban pajak,
i. Kewajiban di estimasi
j. Ekuitas.

Masa berlaku efektif sampai 2024 dan akan digantikan dengan SAK EP (Entitas Privat) di
tahun 2025.

  1. SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah)
    SAK EMKM ditujukan bagi entitas yang belum mampu memenuhi persyaratan sesuai
    SAK-ETAP. DSAK IAI menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan
    Menengah (SAK EMKM). SAK EMKM memuat pengaturan akuntansi yang lebih
    sederhana dari SAK ETAP karena mengatur transaksi yang dilakukan oleh EMKM dengan
    pengukuran yang murni menggunakan biaya histori. Entitas yang menggunakan
    SAK-EMKM sebagai pedomannya memuat laporan keuangan secara eksplisit dan tetap
    harus patuh dalam pembuatannya.

Penggolongan UMKM Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008

  1. SAK Syariah
    Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah Per 1 Januari 2020 merupakan kompilasi
    pengaturan akuntansi transaksi berbasis syariah yang dikeluarkan Dewan Standar Akuntansi
    Syariah IAI sejak 2002 sampai 31 Desember.
    Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
  1. Persaudaraan (ukhuwah);
  2. Keadilan (‘adalah);
  3. Kemaslahatan (maslahah);
  4. Keseimbangan (tawazun);
  5. Unversalisme (syumuliyah);

Beberapa karakteristik transaksi syariah diantaranya:

  1. Tidak mengandung unsur riba;
  2. Tidak mengandung unsur kezaliman;
  3. Tidak mengandung unsur maysir;
  4. Tidak mengandung unsur gharar;
  5. Tidak mengandung unsur haram

SAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan
syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dan lain sebagainya.
Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI
(Majelis Ulama Indonesia).

Perbedaan Laporan Keuangan menurut SAK ETAP, SAK EMKM, SAK Syariah

Sumber:
UU No. 20 Tahun 2008
SAK ETAP efektif per 1 januari 2022
SAK EMKM efektif per 1 januari 2022
SAK Syariah efektif per 1 januari 2022
SAK yang diakses melalui https://mobile-api.iaiglobal.or.id/Portal

Penulis :

Nurul Imama M – Chapter DI Yogyakarta

Ferdiansyah Manurung – Chapter Sumatera Utara