Hubungan Jasa Assurance, Jasa Atestasi dan Jasa Non Assurance pada Auditing

Hubungan jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance dapat digambarkan sebagai berikut (Arens dkk, 2011:16)  

Jasa Assurance

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa Assurance dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Peran utama akuntan publik adalah meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen (Undang-undang No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik).

Jasa Atestasi

Jasa Atestasi merupakan salah satu kategori jasa Assurance yang diberikan oleh akuntan publik. Jasa atestasi adalah jenis jasa Assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.

 

 

 

Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu (Arens dkk, 2015:8-10)

  • Audit atas laporan keuangan historis, merupakan suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip prisnsip akuntansi berlaku umum. Laporan ini biasanya ditemukan pada laporan tahunan perusahaan publik yang biasanya dapat diakses melalui situs Bursa Efek Indonesia
  • Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
  • Telaah (review) laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang dengan menggunakan bukti-bukti yang lebih sedikit. Jasa ini di berikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah dari audit dan biasanya jasa ini digunakan oleh perusahaan nonpublik.
  • Jasa atestasi mengenai teknologi informasi. AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa seperti Webtrust dan Systrust. Webtrust adalah jasa dengan memberikan kepastian kepada pengguna situs internet melalui lambang Webtrust elektornik yang terpampang pada situs yang menandakan bahwa situs telah memenuhi kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses informasi. Systrust untuk memberikan kepastian kepada manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real time.
  • Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan, misalnya jasa atestasi mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien untuk memperoleh pembiayaan.
    Standar Atestasi
    Standar atestasi memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.
    Standar ini berlaku pada akuntan publik yang melaksanakan suatu perikatan atestasi.Suatu perikatan atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
    Standar Umum
  • Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi.
  • Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi.
  • Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk menyakinkan dirinya bahwa dua kondisi.
  • Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi.
  • Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut.
  • Asersi dapat dinilai dengan kriteria rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya.
  • Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut. Kriteria rasional adalah kriteria yang menghasilkan informasi bermanfaat. Manfaat informasi tergantung pada keseimbangan memadai antara relevansi dan keandalan.
    Standar Pekerjaan Lapangan
  • Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  • Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
    Standar Pelaporan
  • Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.
  • Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
  • Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
  • Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.  

 Jasa Assurance Lainnya

  • Jasa assurance lainnya berfokus pada peningkatan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Berikut contoh-contoh assurance lainnya dapat dilihat pada tabel berikut (Arens dkk, 2015:11): SAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dan lain sebagainya.Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). 

 

 

 

 

Tabel 1.1 Aktivitas Jasa Assurance Lainnya

Daftar Pustaka

A, Ardiningsih. (2018). Audit Laporan Keuangan. Jakarta: Bumi Aksara.
R. J. Elder, M. S. (2015). Audit dan Jasa Assurance: Pendekatan Terpadu (Adaptasi.Indonesia). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Singleton, J. A. (2007). Audit Teknologi Informasi dan Assurance (Edisi 2). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Halim, M. M. (2014). Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Tandiontong, M. (2016). Kualitas Audit dan Pengukurannya. Bandung Alfabeta.

Ditulis oleh       : Cindy Amelia Azhari – Generasi 11 – Chapter Sumatera Utara
Diposting oleh : Elisabeth Omulady Manalu – Generasi 11 – Chapter Sumatera Utara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peran Akuntan Menghadapi Cybersecurity Issues

 

Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 210 juta jiwa. Dari jumlah ini, mayoritas pengguna mengakses internet lewat ponsel untuk membuka media sosial. Hal tersebut terungkap dalam laporan bertajuk “Profil Internet Indonesia 2022” yang dirilis oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII). Berdasarkan laporan APJII, total jumlah penduduk Indonesia diestimasikan mencapai 272,68 juta jiwa pada tahun 2021. Ini artinya, angka penetrasi internet di Indonesia pada periode 2021 hingga kuartal I-2022 ini mencapai 77,02%. Angka penetrasi internet tersebut meningkat dari awal 2019 hingga kuartal II-2020 sebelumnya yang sebesar 73,7%. Pada periode tersebut, masyarakat Indonesia yang sudah terhubung dengan internet dilaporkan mencapai 196,71 juta jiwa.

APJII mengungkapkan bahwa pengguna internet Indonesia mayoritas atau sebanyak 89,03 % mengakses internet dengan perangkat ponsel atau tablet. Sementara itu, hanya 0,73% yang mengakses lewat komputer atau laptop. Adapun pengguna yang mengakses internet melalui ponsel/tablet sekaligus komputer/laptop adalah sebanyak 10,24%. Mayoritas atau sebanyak 77,64% pengguna tercatat menggunakan mobile data dari operator seluler ketika terhubung ke internet. Sisanya, terhubung ke internet melalui koneksi WiFi rumah (20,61 %), WiFi ruang publik (0,96 persen), dan WiFi kantor/sekolah (0,61 %). Dalam laporannya, APJII juga mengungkapkan sembilan alasan utama seseorang menggunakan internet. Adapun alasan paling umum untuk mengakses internet adalah karena pengguna perlu mengakses media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, Line, Twitter, Instagram, dan YouTube.

Delloite (2021) juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 kejahatan cyber juga semakin meningkat. Yang mana, ditengah percepatan transformasi digital, 69% pemimpin global yang disurvei mencatat peningkatan serangan siber yang signifikan di perusahaan mereka tahun ini. Namun, terlepas dari lingkungan risiko yang tinggi, para pemimpin berencana untuk terus berinvestasi besar-besaran dalam transformasi digital dengan 94% responden chief financial officer (CFO) ingin memindahkan sistem keuangan atau ERP mereka ke cloud. Banyak dari chief information officer (CIO) dan chief information security officer (CISO) yang disurvei (41%) mengakui bahwa transformasi dan memperoleh visibilitas di seluruh ekosistem hibrida yang semakin kompleks merupakan tantangan terbesar yang mereka hadapi.

Deloitte Global menganalisis respons dari hampir 600 eksekutif tingkat C global yang memiliki visibilitas ke dalam fungsi keamanan siber organisasi mereka, dengan harapan meningkatkan komunikasi seputar penyematan siber ke dalam inti setiap bisnis, sambil memberikan wawasan tentang bagaimana organisasi dapat meningkatkan visibilitas ke dalam ekosistem teknologi yang kompleks dan menerapkan praktik terbaik untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik menghadapi masa depan dunia maya yang tidak dapat diprediksi.

Kemajuan teknologi yang semakin pesat juga diiringi dengan sistem keamanan yang semakin meningkat sebagai respon dari tindakan cybercrime yang meningkat drastis.Akibatnya pelaku cybercrime selalu lebih aktif dan cepat membuat terobosan baru terhadap sistem keamanan yang dibentuk oleh anti cybercrime atau lebih dikenal dengan keamanan siber (cybersecurity). Kondisi yang sangat menghawatirkan terjadi apabila pelaku cybercrime adalah ahli juga dalam tindakan anti cybercrime, sehingga modus baru cybercrime sulit untuk dideteksi dan dipecahkan dengan cybersecurity. Serangan cybercrime yang terus berkembang pesat tetapi cybersecurity yang stagnan merupakan masalah yang harus segera dipecahkan.Kerugian dari cybercrime sulit untuk diperkirakan dan diverifikasi sebab disamping kerugian finansial, kerugian lain akibat rusak, hilang atau bocornya data privat menyebabkan turunnya reputasi suatu perusahaan. Akibat serangan cybercrime seluruh negara di dunia terdampak, khususnya bagi negara yang masih tahap berkembang dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditandai dengan tingkat cybercrime yang meningkat drastis. Langkah antisipasi harus ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal cybercrime dimaksud dengan menetapkan dan menerapkan regulasi tentang kejahatan cybercrime dan mendorong pihak swasta untuk ikut berkontribusi dalam memerangi cybercrime dengan memperkuat cybersecurity. Terobosan lain yang dapat ditempuh untuk menekan cybercrime, dengan memberikan pendidikan etika dalam memanfaatkan teknologi informasi bagi para generasi muda atau dengan merancang cybersecurity yang handal.

Cybersecurity

Keamanan Siber (cybersecurity) adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi sistem komputer dari berbagai ancaman atau akses ilegal. Cyber security mencakup alat, kebijakan, dan konsep keamanan yang dapat digunakan untuk melindungi aset organisasi dan pengguna. Keamanan siber dapat meminimalisir masuknya risiko ancaman ke dalam sistem komputer. Upaya perlindungan ini dilakukan pada perangkat komputasi, aplikasi, layanan, dan informasi yang dikirimkan serta disimpan di lingkungan siber. Dalam pembahasan cybersecurity kita perlu memperhatikan 3 pilar penting yang melandasinya :

1. Secure

Sebagian besar organisasi memiliki kontrol yang ditetapkan seperti perimeterpertahanan, manajemen identitas, dan data perlindungan untuk menjaga terhadap diketahui dan ancaman yang muncul. Program yang berfokus pada risiko memprioritaskan kontrol dalam area yang selaras dengan risiko bisnis teratas

2. Vigilant

Intelijen ancaman, keamanan pemantauan, dan perilaku dan risiko analisis digunakan untuk mendeteksi berbahaya atau aktivitas yang tidak sah seperti aplikasi perubahan konfigurasi atau data yang tidak biasa digerakan, dan membantu organisasi menanggapi pergeseran lanskap ancaman.

3. Resilient

Protokol respons insiden, forensik, dan kelangsungan bisnis dan rencana pemulihan bencana dimasukkan ke dalam tindakan untuk pulih secepat mungkin dan mengurangi dampak.

Accountants for Cybersecurity

Seberapa besar masalah cybersecurity bagi akuntan? Sekilas, tampaknya peretasan data secara langsung jarang terjadi. Namun, ada banyak cara lain yang dapat dilakukan akuntan untuk mengkompromikan data—peretasan data hanyalah sebagian kecil dari cerita. Ada tiga area yang menurut Cloutier harus menjadi fokus akuntan: kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. Langkah-langkah keamanan, kata Cloutier, harus memastikan bahwa data tetap rahasia, bijaksana, dan dapat diakses.

Di dunia saat ini, keamanan dunia maya mungkin merupakan tantangan terpenting yang dihadapi akuntan. Menurut AICPA, keamanan dunia maya telah menjadi perhatian utama dewan direksi dan eksekutif banyak entitas, terlepas dari ukuran atau industri tempat mereka beroperasi (AICPA 2017). Turner (2018) menambahkan bahwa Internettelah membuat dunia menjadi lebih kecil dalam banyak hal, tetapi juga membuka kita terhadap pengaruh yang belum pernah begitu bervariasi dan begitu menantang. Secepat pertumbuhan keamanan, dunia peretasan tumbuh lebih cepat.

McKenna (2017) setuju bahwa dunia maya adalah lingkungan di mana komunikasi melalui jaringan komputer terjadi karena hampir semua orang dengan satu atau lain cara terhubung dengannya karena satu dan lain alasan seperti pemerintah, peradilan, pembuat undang-undang, militer, kantor polisi, keamanan nasional, bank, sektor transportasi, sektor kesehatan, universitas, sekolah dan pelajar. Maka dari itu,perhatian harus diberikan pada konsep keamanan dunia maya dengan berfokus pada perlindungan komputer, jaringan, program, dan data dari akses, perubahan, atau perusakan yang tidak disengaja atau tidak sah. Sehingga, profesional akuntansi terlibat dan bertanggung jawab untuk melaporkan dan menyajikan laporan hukum, dan profesional semacam itu memiliki panduan yang sangat minim dalam pelaporan keamanan dan ancaman cyber. Selama beberapa tahun terakhir, keamanan siber telah muncul sebagai salah satu tantangan risiko yang signifikan, dan organisasi yang bertahan dari serangan siber cenderung menderita kerugian finansial dan kehilangan reputasi yang parah.

Sumber :

1. Asosiasi Penyedia Jasa Internet (2022)

2. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jmo/article/view/33528/22679

3.https://www.deloitte.com/global/en/about/press-room/survey-finds-rapid-increase-incyberattacks-driven-by-organizations-embrace-of-digital-transformation.html

4.Delloite(2021).https://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/us/Documents/risk/usrisk-cyber-ia-urgent-call-to-action.pdf

5. https://www.ftc.gov/system/files/attachments/cybersecurity-smallbusiness/cybersecuirty_sb_factsheets_all.pdf

6.  adp.ca/-/media/Accountant/docs/Cybersecurity-Data-Security-for-Accountants.ashx

Penulis : Eva Nur Eviyana

SAK ETAP, SAK EMKM, dan SAK Syariah dalam Akuntansi di Indonesia

  1. SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik)
    Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP)
    digunakan untuk entitas yang akuntabilitas publiknya tidak signifikan dan laporan
    keuangannya hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan
memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan
SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar
menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk
pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah
selama beberapa tahun.

Laporan perubahan posisi keuangan yang disajikan belum sepenuhnya sesuai dengan neraca
minimal dalam SAK-ETAP yang mencakup akun-akun berikut ini:

a. Kas dan setara kas,
b. Piutang usaha dan piutang lain-lain,
c. Persediaan,
d. Properti investasi,
e. Aset tetap,
f. Aset tidak berwujud,
g. Utang usaha dan utang lainnya,
h. Aset dan kewajiban pajak,
i. Kewajiban di estimasi
j. Ekuitas.

Masa berlaku efektif sampai 2024 dan akan digantikan dengan SAK EP (Entitas Privat) di
tahun 2025.

  1. SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah)
    SAK EMKM ditujukan bagi entitas yang belum mampu memenuhi persyaratan sesuai
    SAK-ETAP. DSAK IAI menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan
    Menengah (SAK EMKM). SAK EMKM memuat pengaturan akuntansi yang lebih
    sederhana dari SAK ETAP karena mengatur transaksi yang dilakukan oleh EMKM dengan
    pengukuran yang murni menggunakan biaya histori. Entitas yang menggunakan
    SAK-EMKM sebagai pedomannya memuat laporan keuangan secara eksplisit dan tetap
    harus patuh dalam pembuatannya.

Penggolongan UMKM Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008

  1. SAK Syariah
    Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah Per 1 Januari 2020 merupakan kompilasi
    pengaturan akuntansi transaksi berbasis syariah yang dikeluarkan Dewan Standar Akuntansi
    Syariah IAI sejak 2002 sampai 31 Desember.
    Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
  1. Persaudaraan (ukhuwah);
  2. Keadilan (‘adalah);
  3. Kemaslahatan (maslahah);
  4. Keseimbangan (tawazun);
  5. Unversalisme (syumuliyah);

Beberapa karakteristik transaksi syariah diantaranya:

  1. Tidak mengandung unsur riba;
  2. Tidak mengandung unsur kezaliman;
  3. Tidak mengandung unsur maysir;
  4. Tidak mengandung unsur gharar;
  5. Tidak mengandung unsur haram

SAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan
syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dan lain sebagainya.
Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI
(Majelis Ulama Indonesia).

Perbedaan Laporan Keuangan menurut SAK ETAP, SAK EMKM, SAK Syariah

Sumber:
UU No. 20 Tahun 2008
SAK ETAP efektif per 1 januari 2022
SAK EMKM efektif per 1 januari 2022
SAK Syariah efektif per 1 januari 2022
SAK yang diakses melalui https://mobile-api.iaiglobal.or.id/Portal

Penulis :

Nurul Imama M – Chapter DI Yogyakarta

Ferdiansyah Manurung – Chapter Sumatera Utara

Pentingnya Akuntansi Keuangan Dan Standar Akuntansi

Sebuah Intermezzo

“Akuntan membuat laporan keuangan perusahaan itu ibaratnya mahasiswa disuruh buat transkrip nilai mereka sendiri”

Coba seandainya teman-teman mahasiswa dipersilahkan oleh kampus untuk membuat lembar hasil studi atau transkrip nilai sendiri? Akankah sobat gogo sekalian mengisi nilainya jujur atau nilainya sengaja dinaikin biar papa mama senang?

Sama halnya akuntan, mereka membuat laporan keuangan untuk perusahaannya sendiri yang mana laporan keuangan tersebut akan digunakan oleh pihak eksternal, bukankah adanya dorongan agar laporan keuangan tersebut dapat memberikan kesan dan citra baik untuk perusahaan dan tentunya supaya atasannya senang? Guys, Masih ingat kultweet kita kemarin? Mengenai akuntansi keuangan itu loh. Kemarin kita bahas bahwa akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang berhubungan dengan transaksi suatu entitas lalu disajikan kedalam laporan keuangan.

Laporan Keuangan dan Standar Akuntansi

Pertanyaannya, bagaimana laporan keuangan bisa dibuat oleh akuntan perusahaan apa pedoman nya? Saat ada transaksi kas masuk misalnya, transaksi itu diakui sebagai apa? Nah disini pentingnya standar akuntansi. Adanya standar akuntansi membuat para akuntan suatu entitas memiliki pedoman dalam mengolah data transasksi yang terjadi menjadi laporan keuangan.

Coba bayangkan kalau tidak ada standar akuntansi, bisa jadi seluruh akuntan yang ada diseluruh Dunia membuat laporan keuangannya menurut versi mereka sendiri, akibatnya laporan keuangan tidak ada keseragaman. Jangan sampai laporan keuangan yang dijadikan sebagai bahan untuk melihat keadaan perusahaan oleh investor maupun pihak lain malah menyesatkan dan malah membingungkan penggunnya.

Apa yang diatur oleh standar?

  1. Pengukuran atau Penilaian

Pengukuaran (measurement) atau penilaian (evaluation) adalah penentuan jumlah rupiah (cost) suatu transaksi yang harus dicatat. Standar akuntansi memberikan pedoman dasar-dasar pengukuran yang dapat digunakan untuk menentukan berapa jumlah rupiah yang harus diperhitungkan dan dicatat pertama kali dalam suatu transaksi atau berapa rupiah yang harus dilekatkan pada suatu pos laporan keuangan. Pengukuran lebih berrhubungan dengan masalah penentuan jumlah rupiah (cost) yang dicatat pertama kali pada saat suatu transaksi terjadi. Penilaian (evaluation) lebih berhubungan dengan masalah berapakah jumlah yang harus ditetapkan untuk tiap pos laporan pada tanggal laporan.

2. Definisi elemen dan pos laporan keuangan

Standar akuntansi memberikan batasan (definisi) pengertian istilah atau nama-nama yang digunakan laporan keuangan agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi penyusunan dan kesalahan oleh pemakai. Dengan batasan tersebut setiap transaksi akan dimasukkan ke dalam elemen dan pos yang tepat. Elemen laporan keuangan terdiri atas aset (asset), utang (liabilities), modal (capital), pendapatan (revenue), biaya (expense), rugi (loss), dan laba (net income). Pos laporan merupakan rincian dari tiap elemen tersebut.

3. Pengakuan

Pengakuan berhubungan dengan masalah apakah suatu transaksi dicatat atau tidak. Prinsip akuntansi mengatur tentang pengakuan ini dengan memberikan beberapa kriteria pengakuan yaitu syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi agar suatu transaksi dapat diakui.

4. Pengungkapan atau Penyajian

Pengungkapan bersangkutan dengan masalah bagaimana suatu informasi keuangan disajikan dalam laporan keuangan.

Kas Basis dan Akrual Basis

Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang berhubungan dengan waktu kapan pengukuran pengakuan transaksi dilakukan. Dalam akuntansi ada 2 basis yang sering digunakan untuk mencatat terjadinya suatu transaksi yaitu basis kas dan basis akrual. Basis kas (cash Basis) adalah metode pencatatan akuntansi yang mengakui terjadinya transaksi saat kas atau setara kas diterima dan dikeluarkan. Basis akrual (accrual basis) basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas itu diterima atau dikelauarkan. Laporan keuangan yang dihasilkan dari metode kas basis biasanya terdiri dari kas dan kekayaan pemilik sedangkan laporan keuangan yang dihasilkan dari metode akrual basis mengakui adanya piutang dan utang.

Siapa yang membuat Standar Akuntansi?

Jadi, awalnya standar akuntansi itu hanya disusun oleh penyusun stnadar akuntansi di negara masing-masing. Contoh, di Indonesia ada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Sementara di negara lain seperti amerika mereka ada Financial Accounting Standard Board (FASB).

Namun muncul sebuah masalah yaitu kalau setiap negara memiliki standar akuntansi tersendiri bagaimana jika ada seorang investor dari suatu negara dan mau berinvestasi ke perusahaan negara lainnya? Jangan lupa materi kita sebelumnya bahwa sumber informasi bagi investor untuk melihat keadaan sebuah perusahaan adalah Laporan Keuangan sementaralaporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi yang ada. Artinya investor tersebut perlu menyesuaikan diri atas laporan keuangan perusahaan yang sedang dilihat bukan?

Nah dari masalah ini, para penyusun standar mulai membentuk sebuah standar akuntansi yang bersifat Universal. Dimana hanya ada satu standar akuntansi (One Global Stndard for All Countries) dan dapat dipahami oleh seluruh penggunanya diseluruh dunia. Maka dari itu, dibentuklah International Accounting Standard Board (IASB). IAS inilah yang menyusun International Financial Reporting Standard (IFRS). Tentunya tidak mudah langsung berpindah dari standar akuntansi yang telah ada di masing-masing negara ke IFRS, sehingga ada yang namanya adopsi. Jadi jangan heran kalau PSAK kita mengadopsi IFRS ya.

Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia?

Ada 5 Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Dewan Standar Ikatan Akuntansi Indonesia atau DSAK IAI menerbitkan 3 jenis standar akuntansi di Indonesia, Dewan Akuntansi Syariah menerbitkan 1 standar, dan Komite Standar Akuntansi Pemerintah  (KSAP) menerbitkan 1 acuan standar. Kelima standar tersebut yaitu:

  1. PSAK-IFRS

PSAK merupakan standar akuntansi di Indonesia yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar ini merupakan standar baku yang mengatur pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan. Standar ini digunakan oleh perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik yaitu perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

2. SAK-ETAP

SAK ETAP kepanjangan dari Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), artinya entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan seperti pada perusahaan yang berstatus emiten. Laporan keuangannya pun hanya untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.

3. SAK-SYARIAH

Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah PSAK Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi ekonomi syariah. Baik entitas lembaga syariah dan lembaga non syariah. SAS dilakukan dengan model SAK umum namun berbasis syariah tetapi mengacu kepada fatwa MUI.

4. SAK-EMKM

Standar ini disebut juga Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. SAK EMKM disusun demi memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas ekonomi mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SAK EMKM ini mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

5. SAP

SAP adalah aturan baku yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan atau KSAP. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).

Kesimpulan

Dari uraian sebelumnya, dapat kita tarik kesimpulan betapa pentingnya peran akuntansi keuangan dalam menyajikan laporan keuangan kepada pihak eksternal seperti investor. Lalu, peran standar akuntansi dalam perannya sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan tidak main-main. Tanpa standar akuntansi maka akuntan akan membuat laporan keuangan sesuai versi masing-masing dan akan menyesatkan karena adanya aspek kepentingan disana.

Akuntansi untuk Pesantren

Akuntansi untuk Pesantren

  1. Pada 8 November 2017, Bank Indonesia (BI) resmi bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meluncurkan Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) di arena  Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2017, di Grand City Convention Center, Surabaya.
  2. Pedoman ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan IAI dan BI akan pemberdayaan ekonomi Pondok Pesantren agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
  3. Bank Indonesia memandang bahwa pesantren yang jumlahnya ribuan di Indonesia bisa menjadi lokomotif pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
  4. Fakta yang ada memang saat ini banyak pesantren yang mulai bergerak dalam pengembangan sektor ekonomi pesantren dengan dimulai pendirian BMT atau koperasi syariah lalu berkembang dengan pengembangan bisnis pesantren.
  5. Di Jawa Timur, Ponpes Sidogiri merupakan salah satu pondok pesantren yang menjadi pionir dalam pengembangan bisnisnya, saat ini tidak hanya pada sektor lembaga keuangan tetapi mereka juga memiliki unit bisnis sebagai pengembangan ekonomi di pesantren.
  6. SAK yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Pedoman Akuntansi Pesantren adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), PSAK Syariah dan ISAK Syariah
  7. Pertimbangan dalam memilih acuan ini dilandasi bahwa aset yang dikelola Pondok Pesantren relatif besar nilainya. Dimana sebagian besar aset Pondok Pesantren adalah Waqaf permanen berupa tanah.
  8. PAP mengatur bahwa laporan keuangan lengkap yang harus disusun oleh Pondok Pesantren adalah: (1) Lap. Posisi Keuangan (2) Lap. Aktivitas (3) Lap. Arus Kas (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
  9. PAP ini diterapkan hanya untuk pondok pesantren yang telah berbadan hukum yayasan, dimana telah terdapat pemisahan kekayaan antara pondok pesantren dengan Pemilik Yayasan.
  10. PAP tidak diterapkan pada badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh Pondok Pesantren seperti Perseroan terbatas.
  11. PAP juga akan terus disesuaikan apabila terdapat PSAK atau ISAK baru yang relevan dengan aktivitas pondok pesantren.
  12. Akuntansi pesantren juga tidak menjadi standar tersendiri, karena transaksi yang ada di pesantren sudah diatur oleh standar akuntansi yang berlaku saat ini.
  13. Beberapa pondok pesantren memiliki unit usaha yang dikelola secara mandiri yang masih merupakan bagian dari badan hukum yayasan pondok pesantren. Unit usaha strategis tersebut termasuk dalam entitas pelaporan pondok pesantren.
  14. Unit usaha dari pondok pesantren juga dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum yang terpisah, seperti dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas, dan bentuk badan hukum lainnya. Unit usaha tersebut tidak termasuk dalam cakupan entitas pelaporan pondok pesantren.
  15. Nah Sob, Salah satu yang dibahas dalam PAP adalah tentang Akuntansi Aset neto bagi pesantren.
  16. Aset neto adalah hak residual atas aset yayasan pondok pesantren setelah dikurangi semua liabilitas. Dalam PAP, Aset neto dikelompokkan menjadi 2, yaitu Aset Neto Tidak terikat dan Aset Neto Terikat.
  17. Aset Neto Tidak Terikat adalah aset neto berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh pemberi dana atau hasil operasional yayasan pondok pesantren.
  18. Contoh: Kontribusi dari santri, Hibah dari pendiri dan pengurus yayasan pondok pesantren, bantuan dari pemerintah, korporasi, dan masyarakat yang tidak ada pembatasan penggunaannya, dan aset neto terikat yang berakhir pembatasannya.
  19. Pada akhir tahun buku, pendapatan tidak terikat dan beban tidak terikat ditutup (closing entries) ke aset neto tidak terikat.
  20. Ilustrasi Jurnal: *Pada saat akhir periode:*

Pendapatan tidak terikat (Dr)

Beban tidak terikat (Cr)

Aset neto tidak terikat (Cr)

  • Yang kedua yaitu Aset Neto Terikat, Aset Neto Terikat adalah aset neto berupa sumber daya yang penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemberi dana.
  • Aset Neto terikat terdiri atas 2 jenis,yaitu: Aset Neto Terikat Permanen, dan Aset Neto terikat Temporer
  • (1) Pembatasan Permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh pemberi dana, ketentuan syariah, dan peraturan perundang-undangan, agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen.
  •  (2) Pembatasan Temporer pembatasan penggunaan sumber daya oleh pemberi dana yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu.
  • Pada akhir tahun buku, pendapatan terikat dan beban terikat ditutup (closing entries) ke aset neto terikat. Dan Aset neto terikat direklasifikasi ke aset neto tidak terikat pada saat terpenuhinya program atau berakhirnya waktu pembatasan.
  • *Ilustrasi Jurnal reklasifikasi:*

Aset Neto Terikat yang Berakhir Pembatasannya (Dr)

Aset Neto tidak terikat (Cr)

  • Oiya Sob, PAP ini sifatnya tidak mengikat bagi pondok pesantren dalam menyusun laporan keuangan, artinya pondok pesantren dapat menyusun laporan keuangan yang lebih sesuai dengan karakter bisnisnya selama sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
  • Namun, pada umumnya pondok pesantren di Indonesia belum menyusun laporan keuangan atau belum memiliki tata kelola yang baik sehingga tantangan terbesar dalam implementasi PAP ini adalah kemauan dan kesadaran dari pondok pesantren untuk mengimplementasikan PAP.

Gambar: Youtube Agoessam, Pondok Pesantren Sidogiri

Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Tuntutan yang besar terhadap akuntabilitas publik berimplikasi pada manajemen publik untuk memberi informasi kepada publik, salah satunya adalah informasi akuntansi yang berupa laporan keuangan.

Sektor publik merupakan organisasi yang kompleks dan heterogen, yang menyebabkan kebutuhan informasi untuk perencanaan dan pengendalian manajemen lebih bervariasi. Tidak sebatas informasi finansial saja tetapi juga informasi non finansial Langenderfer (1973) dalam glynn j. J. (1973) menyatakan bahwa akuntansi secara normatif memiliki 3 (tiga) aspek, yaitu :

1.  Sifat informasi yang diberikan.

2.  Pihak yang menerima atau memakai informasi.

3.  Tujuan informasi diberikan.

Organisasi sektor publik dituntut untuk membuat laporan keuangan eksternal yang meliputi :

1.  Laporan realisasi anggaran.

2.  Laporan arus kas.

3.  Neraca.

4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan publik merupakan representasi posisi keuangan dar transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas sektor publik. Laporan keuangan sektor publik menyediakan informasi mengenai sumber-sumber alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan atau financial informasi mengenai bagaimana entitas mendanai aktivitasnya dnan memennuhi kebutuhan kasnya, informasi yang berguna untuk mengavaluasi kemampuan entitas dalam pendanaan aktivitasnya, memenuhi kewajiban serta komitmennya, informasi mengenai kondisi financial suatu entitas dan perubahan didalmanya, dan juga informasi agregat yang berguna untuk mengevaluasi kinerja entitas dalam hal bidanng jasa, efisiensi, dan pencapaian tujuan.

Adapun Tujuan umum dari pelaporan keuangan sektor publik ini adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas dari suatu entitas yang berguna bagi sejumlah besar pemaikai (wide range users), untuk membuat dan  mengavaluasi keputusan mengenai alokasi sumber yang dipakai entitas dalam aktivitasnya untuk mencapai tujuan. 

Adapun tujuan khusus dari pelaporan keuangan sektor publik ini yakni menyediakan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan dan menunjukkan akuntabilitas entitas atas sumber daya yang dipercayakan.

Jenis pelaporan keuangan keuangan publik, terdiri dari 2 jenis yakni :

  1. Pelaporan kinerja itu merupakan refleksi kewajiban untuk mempersentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan.
  2. Kalau pelaporan keuangan itu merupakan cerminan dari posisi keuangan serta transaksi-transaksi yang telah dilakukan suatu organisasi sektor publik dalam kurun waktu tertentu.

Beberapa alasan pembuatan laporan keuangan :

1.  Dari sisi internal : alat pengendalian dan evaluasi kinerja manajerial dan organisasi.

2.  Dari sisi eksternal : mekanisme pertanggung jawaban dan sebagai dasar dalam

      pengambilan keputusan.

  • Tujuan informasi diberikan.

Ada bentuk/ragam laporan keuangan sektor publik yakni:

  • Laporan Arus Kas, adalah laporan yang menggambarkan perubahan posisi kas dalam satu periode akuntansi, pada laporan ini perubahannya akan dilihat dari kegiatan operasi, pendanaan dan investasi. Terdapat dua metode dalam menyajikan arus kas yaitu metode langsung dan metode tidak langsung, pada metode langsung pemisahannya dilakukan dua kali sebab pemisahannya masih mewajibkan untuk menentukan dan melaporkan jumlah yang sama untuk arus kas neto dan aktifitas operasi secara tidak langsung. 
  • Laporan Kinerja keuangan/ Surplus-defisit, pada laporan ini mirip dengan lap. Rugi-laba pada entitas bisnis. Laporan surplus –defisit menggambarkan kinerja keuangan pada org. sektor publik, ketika total pendapatan/ penerimaan lebih besar daripada total biaya/ belanja disebut surplus dan sebaliknya disebut defisit.
  • Laporan Perubahan ekuitas, laporan ini menyajikan informasi yang berkaitan dengan kejadian yang menyebabkan perubahan ekuitas selama satu periode tertentu. Laporan ini diawali dari ekuitas awal periode kemudian melaporkan kejadian-kejadian yang menyebabkan kenaikan atau penurunan ekuitas pemilik.
  • Laporan posisi keuangan/ neraca, adl. Laporan yang memberikan gambaran entitas sektor publik secara utuh pada suatu waktu tertentu, dimana didalamnya tergambar elemen-elemen yang menyusun entitas sektor publik tersebut sehingga laporan posisi keuangan/ neraca sering disebut dengan potret posisi keuangan suatu entitas sektor publik.

Sistem Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Sistem Pelaporan Keuangan Publik terdapat 3 sistem yang pertama sistem Basis Kas atau Cash Base, merupakan sistem akuntansi dasrar kas hanya mengakui arus kas masuk dan arus kas keluar. Akaun keuangan akhiarnya akan dirangkum dalam buku kas. yang kedua Basis Akrual atau Accrual Base merupakan penerimaan dan biaya bertambah (diakui karena diperoleh atau dimasukkan bukan sebagai uang yang diterima atau dibayarkan) dalam jumlah yang sesuai satu sama lain, dapat dipertahankan atau dianggap benar dan berkaitan dengan rekening laba dan rugi selama periode yang bersangkutan. Yang ketiganya adalah Akuntansi Dana (Fund Accounting) yang merupakan Akun alternatif sistem akuntansi di sektor publik yg dikembangkan dari dasra kas dan pengendalian anggaran. Sistem akuntansi dana mengakui organisasi ketika komitmen sudah disepakati. Ini berarti transaksi belum diakui ketika kas dibayar atau diterima, atau ketika kas diterima atau dikeluarkan,namun lebih awal lagi, yaitu ketika pesanan dikirim atau diterima.

Selaras dengan PP 105 dan kepmendagri No. 29 Tahun 2002 dan dari penelitian bersama antara IAI kompartemen Akuntan Sektor publik serta berbasis pada IPSAS dihasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya adalah 1) Laporan Keuangan yang dihasilkan adalah Laporan keuangan akrual. 2) Laporan Keuangan yang dihasilkan sebagai berikut: Neraca, Laporan Arus Kas,   Laporan Surplus dan defisit dan perhitungan anggaran.

Dalam pelaporan keuangan sektor publik gak mungkin dilaporkan jika tidak ada transaksi keuangan didalamnya kan guys. Nah dalam ilmu akuntansi pelaporan ini ada yang namanya siklus akuntansi atau tahapan-tahapan pencatatan akuntansi hinga sampai ketahap pelaporannya Siklus akuntansi merupakan sistematika pencatatan transaksi keuangan, peringkasannya dan pelaporan keuangan, dalam akuntansi sektor publik siklus akuntansi meliputi hal-hal yang terkait diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi, merupakan kegiatan yang mengubah posisi keuangan suatu entitas dan pencatatannya memerlukan data/ bukti/ dokumen pendukung dalam kegiatan operasi suatu entitas. Transaksi dilakukan oleh masing-masing pemegang  kas-bendahara yaitu: pemegang kas-bendahara rutin, pemegang kas-bendahara proyek, pemegang kas-bendahara gaji, pemegang kas-bendahara penerima.
  2. Bukti transaksi, bentuk-bentuk bukti transaksi adalah sebagai berikut: kas (STS, SPM, register SKO, register SPP, register SPM), Piutang (daftar jumlah penagihan, register penagihan piutang), Persediaan dan Aktiva Tetap (buku inventaris/ mutasi barang, daftar nilai aktiva tetap), Hutang (daftar hutang/ pinjaman, surat-surat perjanjian), dsb.
  3. Neraca Awal, berisi saldo-saldo rekening aktiva dan passiva yang berasal dari periode sebelumnya, bila belum terdapat saldo rekening aktiva dan pasiva periode sebelumnya maka neraca awal disusun berdasarkan penilaian aset dan pemeriksaan fisik terhadap rekening-rekening yang ada.
  4. Jurnal, merupakan suatu media/ metode yang digunakan untuk mencatat, mengklasifikasikan dan meringkas data keuangan dan data lainnya. Jurnal mengklasifikasikan data keuangan menurut penggolongan yang sesuai dengan informasi untuk pertama kalinya, dalam jurnal ini juga dilakukan peringkasan data.
  5. Buku besar, merupakan suatu buku yang berisi kumpulan rekening atau perkiraan yang telah dicacat dalam jurnal. Buku besar dibuat oleh masing-masing pemegang kas-bendahara
  6. Buku besar pembantu, digunakan untuk mencatat rekening dengan rincian tertentu yang ada pada buku besar, seperti misalnya: rekening piutang, persediaan, investasi jk panjang, aktiva tetap, hutang dan beberapa rekening obyek pendapatan dan obyek belanja/ biaya.   
  7. Buku besar pembantu kas, buku ini diselenggerakan karena pergeseran pencatatan dari kas basis (cash base) ke akrual basis (accrual base), buku ini berisi rincian pendapatan-pendapatan (mis.: pajak reklame, retribusi parkir, dsb) yang telah diterima kasnya sehingga nantinya akan mempemudah dalam perhitungan dan penyusunan anggaran karena akan dapat membedakan pendapatan yang telah diterima pembayarannya dan pendapatan yang masih menjadi piutang. 
  8. Daftar saldo, merupakan daftar rekening-rekening beserta saldo yang menyertainya pada suatu periode tertentu, format daftar saldo antara dinas/ instansi dengan format daftar saldo bagian keuangan pemkot/ pemkab adalah berbeda.
  9. Kertas kerja, merupakan kolom-kolom yang digunakan dalam proses akuntansi sektor publik secara manual, kertas kerja ini dibedakan antara laporan triwulan dan laporan tahunan (sesuai dengan PP 105/ tahun 2000)
  10. Jurnal penyesuaian, adalah jurnal yang dibuat pada akhir periode anggaran atau pada saat laporan keuangan akan disusun agar menghasilkan keterkaitan yang tepat antara pendapatan/ penerimaan dan belanja/ biaya. Penyesuaian dibutuhkan manakala transaksi-transaksi mempengaruhi pendapatan dan belanja/ biaya lebih dari satu periode anggaran, penyesauaian ini mengakui pendapatan/ penerimaan dalam periode dimana dihimpun/ didapat dan mengakui belanja/ biaya dalam periode dimana barang/ jasa yang berkaitan digunakan.
  11. Laporan keuangan, adalah hasil akhir dari proses akuntansi yang menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan oleh berbagai piak yang berkepentingan.
  12. Jurnal penutup, merupakan langka terakir yang dibutuhkan dalam siklus akuntansi yaitu setelah laporan keuangan selesai disusun dan dilakukan hany pada akhir periode anggaran, jurnal penutup ini untuk meng nol kan rekening-rekening pendapatan/ penerimaan dan rekening biaya/ belanja sehingga untuk periode anggaran berikutnya telah siap kembali menerima data

Teknik pelaporan Keuangan Sektor Publik

Terdapat 3 teknik yakni,

1.) pencatatan

2) pengikhtisaran

3) pelaporan.

image source: govtech.com