Seberapa Jauh Kamu Mengenal Audit Internal ?

Sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan:

1) Informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan.

2) Risiko yang dihadapi perusahaan telah diidentifikasi dan di minimalisasi.

3) Peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti.

4) Kriteria operasi yang memuaskan telah dipenuhi.

5) Sumber daya telah digunakan secara efisien dan ekonomis

6) Tujuan organisasi telah dicapai secara efektif Semua dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawab secara efektif.

Misi Auditor Internal dan Eksternal

  • Auditor Internal: memberikan informasi yang diperlukan manajer dalam menjalankan tanggung jawab mereka secara efektif. Bertindak sebagai penilai independen untuk menelaah operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta efisiensi dan efektifitas kerja perusahaan. Berperan penting dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan risiko yang terkait dalam menjalankan usaha.
  • Auditor External: tanggung jawabnya memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan. Tujuannya menentukan kewajaran penyajian laporan posisi keuangan dan hasil usaha. Dan meyakinkan diri sendiri bahwa laporan keuangan disusun sesusai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Perbedaan Auditor Internal & Auditor Eksternal

  • Auditor Internal

1) Karyawan perusahaan atau entitas independent.

2) Melayani kebutuhan organisasi meskipun fungsinya harus dikelola oleh perusahaan.

3) Fokus pada kejadian di masa depan dengan mengevaluasi control yang dirancang untuk meyakinkan pencapaian tujuan orgnisasi

4) Langsung berkaitan dengan pencegahan kecurangan dalam segala bentuknya atau perluasan dalam setiap aktivitas yang ditelaah.

5) Independen terhadap aktivitas yang di audit, tetapi siap sedia untuk menanggapi kebutuhan dan keinginan dari semua tingkat manajemen.

6) Menelaah aktivitas secara terus menerus.

  • Auditor Eksternal

1) Orang independen di luar perusahaan.

2) Melayani pihak ketiga yang memerlukan informasi keuangan yang dapat diandalkan.

3) Fokus pada ketepatan dan kemudahan pemahaman dari kejadian masa lalu yang dinyatakan dalam laporan keuangan.

4) Sekali-kali memperhatikan pencegahan dan pendeteksian kecurangan secara umum, namun akan memberikan perhatian lebih bila kecurangan akan memengaruhi laporan keuangan secara material.

5) Independen terhadap manajemen dan dewan direksi baik dalam kenyataan maupun secara mental.

6) Menelaah catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan secara periodik biasanya setahun sekali.

Standar Auditor Internal

  • Institute of Internal Audit. 
  • Dibuat oleh Dewan Standar Audit Internal (Internal Audit Standard Board-IASB). 
  • Standard: Kode Etik dan Standard Praktik Profesional Audit Internal.

Independensi Auditor Internal

  • Independensi dalam Program Audit. 
  • Independensi dalam Verifikasi. 
  • Independensi dalam Pelaporan.

Standar Audit 701 tentang Pengkomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen di Indonesia

Key Audit Matters

Tahun 2021, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengeluarkan Draf Eksposur yang menginformasikan adanya revisi dan standar baru dalam Standar Audit (SA). SA terbaru yang telah diadopsi dari International Standard on Auditing (ISA) 701 yang diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) pada tanggal 14 Januari 2015 mengenai Pengkomunikasian Hal Utama atau Key Audit Matters (KAM) dalam Laporan Auditor Independen. KAM adalah hal-hal yang menurut pertimbangan profesional auditor merupakan hal yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode berjalan (IAASB, 2015).

Menurut Litjen (2015), area yang diungkapkan KAM diantaranya seputar: 1). Prosedur audit yang terkait kelangsungan hidup entitas, 2). Tingkat Materialitas yang digunakan; 3). Pengungkapan penyimpangan; 4). Informasi spesifik entitas; 5). Pengendalian internal; dan 6). Kebijakan akuntansi entitas.

Kajian Global Experience dalam Implementasi SA 701

Pada tahun 2015, Institut der Wirtschaftsprüfer (IDW) di Jerman menerbitkan Analisis Pelaporan Auditor tentang KAM di Inggris dan Belanda, dampak dari laporan auditor sangat bervariasi yang dapat diamati dari konten, penyajian, penggunaan ilustrasi, dan jumlah KAM. Komite Medium-Size Practice (SMP) IFAC juga membahas apakah dukungan lebih lanjut dapat dikembangkan untuk membantu perubahan. Setiap auditor memilih untuk mengungkapkan KAM, maka disepakati bahwa akan sangat membantu jika tautan di laporan audit yang menyertakan KAM dapat dibagikan (IFAC, 2016).

Sebelum tahun 2017, audit yang mencakup pada negara lain (misalnya, Swiss, Hong Kong, Thailand,  dan Afrika Selatan), melaporkan topik teratas KAM, yaitu; 

(1) Goodwill and Intangibles,

(2) Plant, Property and Equipment (PPE),

(3) Revenue Recognition,

(4) Acquisitions,

(5) Impairments,

(6) Asset Valuation and

(7) Exploration and Evaluation Assets.

Berikutnya akan dibahas kajian global experience lebih mendalam terhadap berbagai negara, disini penulis membatasi pada Singapore dan Malaysia.

1. Singapura

Singapura mulai menerapkan untuk pengungkapan KAM dalam laporan audit pada tahun 2017. Pada tahun pertama ini tercatat bahwa impairment dan valuation merupakan KAM teratas yang diungkap. Sementara itu, jumlah KAM tertinggi berada di lingkungan Industri Minyak dan Gas, kemungkinan karena lingkungan ekonomi yang dialami tahun 2016.

Tabel 1.

Top Area KAM in First Year EAR Singapore

2. Malaysia

Di Malaysia, Institut Akuntan Malaysia (MIA) mengadopsi setara dengan model pelaporan auditor baru IAASB (ISA 701), yang menjadi efektif untuk audit laporan keuangan untuk tahun fiskal yang berakhir pada atau setelah 15 Desember 2016. Pada tahun pertama implementasi di Malaysia tercatat bahwa Revenue Recognition merupakan KAM teratas yang diungkap.

Tabel 2.

Topic Area KAM in First Year Malaysia

Overview Draf Eksposur SA 701tahun 2021

Tujuan pengkomunikasian Audit yaitu untuk meningkatkan nilai komunikatif laporan auditor dengan memberikan transparansi yang lebih baik atas audit yang telah dilaksanakan.

Komunikasi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola:

  1. Hal-hal yang telah ditentukan oleh auditor sebagai hal audit utama
  2. Jika berlaku, tergantung pada fakta dan kondisi entitas dan audit, penentuan oleh auditor bahwa tidak terdapat hal audit utama untuk dikomunikasikan dalam laporan auditor.

Langkah-langkah dalam Penentuan Hal Audit Utama:

  1. Hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola.
  2. Hal-hal yang membutuhkan perhatian signifikan dari auditor.
  3. Hal-hal yang paling signifikan dalam audit.

Penerapan untuk menerapkan hal audit utama berdasarkan SA 701:

  • Untuk satu set lengkap audit atas laporan keuangan bertujuan umum dari Emiten
  • Ketika auditor diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
  • Ketika auditor memutuskan untuk mengkomunikasikan hal audit utama dalam laporan auditor.

Pengkomunikasian hal audit utama di dalam laporan auditor adalah dalam konteks auditor telah merumuskan opini atas laporan keuangan secara keseluruhan.

Pengkomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor bukan:

  • Pengganti untuk pengungkapan dalam laporan.
  • Pengganti bagi auditor dalam menyatakan opini modifikasian.
  • Pengganti untuk pelaporan berdasarkan SA 570 (Revisi).
  • Opini terpisah tentang hal-hal individual.

Kondisi ketika suatu hal yang ditentukan menjadi hal audit utama tidak dikomunikasikan dalam laporan auditor:

  1. Peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan tentang hal tersebut ke publik.
  2. Konsekuensi yang merugikan dari mengkomunikasikan hal tersebut akan melebihi manfaat kepentingan publik.
  3. Ketika auditor memberikan opini tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
  4. Tidak terdapat hal-hal yang membutuhkan perhatian signifikan auditor (kondisi yang sangat jarang terjadi).

Ilustrasi mengenai penyajian dalam laporan auditor ketika auditor telah menentukan bahwa tidak terdapat hal audit utama untuk dikomunikasikan:

Hal Audit Utama

[Kecuali untuk hal-hal yang telah diuraikan dalam paragraf basis untuk Opini Wajar dengan Pengecualian (Opini Tidak Wajar) atau paragraf Ketidakpastian Material yang terkait dengan Kelangsungan Usaha], kami telah menentukan bahwa tidak ada hal audit utama (hal audit utama lainnya) untuk dikomunikasikan dalam laporan kami.

Adanya penerapan yang telah dilakukan oleh Negara-negara di Dunia yang mencatatkan perbedaan Top Area KAM pada masing-masing KAP maupun Klien, Lantas bagaimana kemudian negara Indonesia dapat mengimplementasikan SA 701 terkait dengan kesiapan, tantangan, dan manfaat. Berikutnya, penulis lain dapat membahas bagaimana dampak dan manfaat atas implementasi SA 701 di Indonesia terhadap peningkatan kualitas laporan audit baik dalam bentuk essay maupun jurnal ilmiah. 

Source:

International Auditing and Assurance Standard Board. 2015a. International standard on auditing 701: Communicating key audit matters in the independent auditor’s report. New York.

Litjens, R., Buuren, J., and Vergoosen, R. 2015. Addressing information needs to reduce the audit expectation gap: Evidence from dutch bankers, audited companies and auditors. International Journal of Auditing, 19, 267-281.

Institut Akuntan Publik Indonesia. 2021. Draf Eksposur Standar Audit 701: Pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor independen. Jakarta Selatan.

Institut Akuntan Publik Indonesia. 2021. Public Hearing Draf Eksposur (DE) Standar Audit (SA) Baru dan Revisi. Link Retrieved at 08 Oktober 2022 from:https://www.youtube.com/watch?v=m-zIa5_Lj5E.

Kend, Michael & Nguyen, Lah Anh. 2020. Investigating recent audit reform in the Australian context: An analysis of the KAM disclosures in audit reports 2017–2018. Australia

International Federation of Accountant. 2017. Auditor Reporting Standards Implementation: Key Audit Matters. Retrieved at 09 Oktober 2022 from:https://www.ifac.org/knowledge-gateway/supporting-international-standards/discussion/auditor-reporting-standards-implementation-key-audit-matters  

Auditing and Assurance Standards Board. 2021. Auditing Standard ASA 701 Communicating Key Audit Matters in the Independent Auditor’s Report (As Amended). Retrieved at 09 Oktober 2022 from: https://www.auasb.gov.au/media/mrrj5uuh/asa_701_12_21.pdf 

Institute of Singapore Chartered Accountants. 2017. Embracing transparancy, enhancing value: A first year review of the enhanced auditor’s report in Singapore. Singapore.

Sahyda, Riri. 2019. Key Audit Matters in Enhanced Auditor’s Report: Tracing Malaysia in Its First Year Implementation. International Journal of Progressive Sciences and Technologies (IJPSAT). Vol. 13 No. 1 February 2019, pp. 39-45. Indonesia

Financial Shenanigans

Selamat Malam Sobat Gogo! Sudah siap belajar bareng Gogo tentang Audit di malam yang cerah ini? Yuk kita mulai…

Materi kita hari  membahas tentang analisis laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal sebagai indikasi awal kecuarangan atau financial shenangians dalam laporan ekuangan kliennya.

Sobat gogo tau kasus Parmalat? Pendiri  Parmalat, Calisto Tanzi, harus mendekam di penjara selama 10 tahun akibat melakukan manipulasi harga saham, membuat laporan keuangan palsu sekaligus menghalangi audit. Deloitte & Touche dan Grant Thornton bersama dengan Italian offices of Bank of Ameria dituduh membantu manajer-manajer Parmalat dalam melakukan kecurangan.

Untuk terhindarnya auditor sebagai pelaku kecurangan, auditor diatur oleh Standar Audit untuk melaporkan kecurangan kepada Badan Pengatur dan Penegak Hukum jika dirasa perlu oleh Auditor. Dengan adanya SA 240 tentang tanggung jawab auditor terkait dengan kecuarangan dalam suatu audit atas laporan keuangan, auditor diwajibkan untuk menganalisis laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian dalam laporan keuangan yang diakibatkan oleh kesalahan dan kecurangan.

Dalam menganalisis laporan keuangan untuk dapat mendeteksi kecurangan dan gimmick akuntansi auditor dapat melihat financial shenanigans yang ada dalam laporan keuangan.

Analisis laporan keuangan yang dapat dilakukan dengan tiga cara:

  1. Melakukan common size atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif
  2. Membeaca dengan seksama Catatan atas Laporan Keuangan dan penjelasan kualitatif lainnya.
  3. Membandingkan Arus Kas dari Kegiatan Operasional dengan Laba Bersih

Terdapat tujuh jenis financial shenanigans yaitu:

  1. Mengakui adanya pendapatan sebelum pada waktunya.
  2. Mengakui adanya pendapatan palsu sebagai pendapatan.
  3. Meningkatkan laba dengan keuntungan insedental.
  4. Merubah periode pencatatan tahun berjalan ke periode sebelumnya atau setelahnya.
  5. Tidak melakukan pencatatan atau dengan sengaja mengurangi nilai liabilitas
  6. Memindahkan pencatatan pendapatan periode berjalan ke periode yang akan datang.
  7. Memindahkan beban masa yang akan datang ke periode berjalan sebagai kerugian insidential.

Untuk mendeteksi Financial Shenanigans yang ada dalam laporan keuangan, terdapat ukuran yang digunakan sebagai indikasi awal yaitu:

  1. Pertumbuhan yang rendah ataupun negatif dari arus kas masuk dari kegiatan operasional sedangkan laba bersih mengalami peningkatan.
  2. Pertumbuhan pejualan tahunan yang tinggi, namun kemudian diikuti dengan pertumbuhan yang rendah atau negatif.
  3. Pertumbuhan piutang yang tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan (Account Receivable Turn Over)
  4. Pertumbuhan persediaan yang tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan (Inventory Turn Over)
  5. Penurunan laba kotor yang paling rendah atau yang paling tinggi
  6. Peningkatan yang signifikan dari aset tidak berwujud
  7. Tingginya nilai pendapatan tangguhan

Diluar ukuran tersebut, beberapa kegiatan yang terjadi dalam suatu entitas dapat memberikan indikasi awal adanya financial shenanigans yaitu:

  1. Perubahan prinsip atau estimasi akuntansi
  2. Perubahan kebijakan akuntansi
  3. Perubahan klasifikasi akun
  4. Perubahan auditor eksternal
  5. Perpanjangan termin pembayaran
  6. Penjualan yang pengiriman ditunda oleh pembeli (bill and hold)
  7. Syarat pemberian kredit yang sangat ringan
  8. Insider stock sales
  9. Transaksi nonkeuangan
  10. Transaksi pihak berelasi
  11. Decline in backlog
  12. Layaway sales

Jika dalam tahap analisis awal terdapat indikasi awal adanya financial shenanigans pada laporan keuangan, maka dapat dilakukan penelusuran informasi yang dikeluar entitas berupa:

  1. Laporan Auditor Independent yaitu : (a) Ada tidaknya opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (b) Reputasi Auditor
  2. Catatan atas Laporan Keuangan: (a) Kebijakan akuntansi dan perubahan atas kebijakan akuntansi (b) Transaksi hubungan istimewa (c) Kontijensi dan komitmen.
  3. Laporan Tahunan Laporan : (a) Penyampaian laporan direksi, apakah langsung pada fokusnya atau tidak (b) Pengungkapan spesifik pada diskusi dan analisis (c)Konsistensi CALK dengan Laporan Tahunan (d) Bagaimana entitas kondisi keuangan, likuiditas dan rencana biaya modal untuk periode yang akan datang. (e) Litigasi dan tuntutan hukum lainnya. (f) Remunerasi direksi dan komisaris (g) Transaksi hubungan istimewa
  4. Laporan Prospektus (a) Kinerja masa lalu (b) Kualitas manajemen, direksi dan komisaris.

Hal lain yang perlu diperhatikan:

  1. Keberadaan dan independensi Komite Audit
  2. Penggunaan kebijakan akuntansi agresif.
  3. Ada tidaknya tuntutan hukum yang masih berjalan, khususnya yang memiliki konsekuensi tinggi bagi entitas.
  4. Ada tidaknya komitmen dalam bentuk kontrak pembelian jangka panjang, khususnya jika klausul dalam kontrak ternyata merugikan.
  5. Ada tidaknya perubahan pada estimasi atau prinsip akuntansi yang digunakan.
  6. Penekanan pada penjelasan dari Direktur Utama, khususnya untuk menilai integritas manajemen.

Sebagian besar financial shenanigans berasal dari dua area permasalahan utama yaitu akuntansi untuk akuisisi dan akuntansi untuk pengakuan pendapatan.

 

 

Kemungkinan financial shenanigans terkait akuntansi untuk akuisisi:

  1. Melakukan akuisisi dengan menggabungkan entitas yang tidak menghasilkan laba. Kejadian ini dapat meningkatkan pendapatan, laba dan harga saham jangka pendek, namun merugikan bagi investor jangka panjang.
  2. Menggeser kerugian ke periode “stub”. Periode stub adalah periode yang muncul saaat periode pelaporan entitas yang diakuisisi berbeda dengan periode entitas yang mengakuisisi. Di periode tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengaturan pengakuan pendapatan ataupun beban untuk mempengaruhi harga akuisisi.
  3. Melakukan write-off sebelum dan sesudah akuisisi.
  4. Melepaskan cadangan yang tercipta akibatnya adanya write-off.
  5. Merubah alokasi harga akuisisi untuk menciptakan goodwill dan melakukan kapitalisasi beban akuisisi.
  6. Adanya potongan harga akuisisi yang diakui sebagai pendapatan entitas yang mengakuisisi.
  7. Memberikan waran saham sebagai pemanis untuk komitmen pembelian masa depan.

Kemungkinan financial shenanigans terkait akuntansi untuk pengakuan pendapatan.

  1. Pendapatan dari kontrak konstruksi jangka panjang.
  2. Penjualan konsinyasi
  3. Penjualan cicilan
  4. Pendatapan dari penyewaan aset (leasing)

http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2005/09/050928_parmalat.shtml

https://finance.detik.com/sosok/1056341/pendiri-parmalat-diganjar-10-tahun-penjara-kasus-enron-ala-eropa

IAI, Modul Chartered Accountant Pelaporan Korporat.

The Big Four

[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Big4.odt” comments=”true”]

History of “AUDITING”

Hallo sobat gogo, bagaimana persiapannya menyambut liburan panjang akhir tahun? Pasti seru donk.

Nah, kali ini prodi auditing bakal ngebahas tentang sejarah ataupun asal mula ilmu auditing.

Kuy, dibaca yuk!! J

Darimana istilah kata “Audit” muncul?

Kata “Audit” yang pertama kali muncul di pertengahan abad ke-19 berasal dari bahasa Latin “Audire” yang artinya “mendengar”. Orang yang mendengarkan (audire) laporan keuangan yang dibaca oleh akuntan dengan tujuan untuk memeriksa laporan keuangan tersebut disebut “Auditor”. Sebenarnya pekerjaan auditor sudah ada secara informal sejak zaman sebelum masehi ketika laporan keuangan pertama kali dibuat di negara-negara kuno seperti Mesopotamia, Mesir, Yunani, Roma, Inggris dan India.

Auditing Pertama Kali

Profesi ini pada waktu itu hanya dikhususkan untuk mendeteksi kecurangan dalam laporan keuangan dengan melakukan pemeriksaan secara rinci. Kecurangan merupakan masalah yang sangat memprihatinkan pada awal sejarah audit.

Akhir abad ke-19 merupakan titik balik dalam sejarah audit ketika hukum English Companies Act 1892 diberlakukan. English Companies Act 1892 mengharuskan semua perusahaan besar maupun perusahaan kecil memerlukan review yang objektf dari seorang professional khusus yang independen dan mempunyai skill untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan tersebut.

 Penerapan Metode Sampling

Prosedur audit yang dilakukan pada akhir abad 19 sampai dengan awal abad 20-an adalah pemeriksaan secara lengkap pada setiap transaksi dan melakukan koreksi pada setiap akun yang salah saji pada laporan keuangan. Sekitar tahun 1890an, Negara Inggris dan Amerika Serikat melihat perlunya cara yang lebih efisien dan tidak memakan biaya besar, sehingga munculnya teknik sampling dalam proses audit, teknik ini mengambil transaksi-transkasi yang berjumlah besar dari populasi data yang ada untuk diperiksa kebenarannya yang saat ini dikenal dengan istilah Audit Berbasis Risiko (Risk Based Audit).

Komputer Dalam Audit

Pada tahun 1950, Dunia bisnis melihat pengolahan data elektronik oleh sistem komputer dapat melakukan banyak hal yang membantu Akuntan Publik, professional dan pengusaha lainnya. Di awal tahun 1960, mayoritas penggunaan komputer ditujukan untuk kepentingan bisnis daripada untuk hal ilmiah.

Mulai tahun 1970-an ini, komputer digital sudah dapat menangani sejumlah besar data dan memproses informasi dalam waktu yang sangat singkat. Komputer membuat pekerjaan akuntan publik menjadi jauh lebih mudah terutama dalam menangani pekerjaan pembukuan. Hal ini memberikan banyak waktu luang bagi akuntan untuk bisa fokus pada pekerjaan yang lebih penting. Sejarah audit dan penemuan komputer dalam melakukan audit berakhir di sini pada tahun 1970-an.

Perkembangan Audit di Indonesia

Profesi Auditorsi di Indonesia masih tergolong baru. Pada masa penjajahan Belanda, jumlah perusahaan di Indonesia belum begitu banyak, sehingga Auditorsi dengan sendirinya hampir tidak dikenal. Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia pada waktu itu, mengikuti model pembukuan seperti yang berlaku di negaranya. Situasi seperti itu berlangsung hingga Indonesia merdeka. Auditorsi baru mulai dikenal di Indonesia setelah tahun 1950-an, yaitu ketika semakin banyak perusahaan didirikan dan Auditorsi sistem Amerika mulai dikenal, terutama melalui pendidikan di perguruan tinggi.

Perkembangan Auditorsi di Indonesia terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Auditor Indonesia (IAI) menetapkan Prinsip-prinsip Auditorsi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Auditor (NPA). Selain itu perkembangan yang terjadi dalam dunia perbankan sejak tahun 1988 semakin menuntut dilakukannya audit atas laporan keuangan bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan kredit ke bank. Pada tahun 1995 lahir Undang-undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan suatu perseroan terbatas menyusun laporan keuangan dan jika perseroan merupakan perusahaan publik, maka laporan keuangannya wajib diaudit oleh Auditor publik. Pada tahun yang sama Undang – Undang Pasar modal pun lahir juga.

Seiring perkembangan perusahaan di Indonesia, IAI telah banyak melakukan penyempurnaan peraturan yang berlaku di Indonesia. Yang mana Indonesia saat itu berkibalat pada peraturan yang dibuat oleh Amerika Serikat. Pada tahun 1994 IAI melakukan penyusunan ulang prinsip Auditorsi dan standar audit yang disebut Standar Auditorsi Keuangan (SAK) dan Standar Profesional Auditor Publik (SPAP). Sejalan dengan itu Dewan Standar Auditorsi yang dibentuk IAI secara terus menerus menerbitkan Pernyataan Standar Auditorsi Keuangan (PSAK.

Seperti terjadi di Amerika Serikat seratus tahun lalu, fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad ke-21 ini masih belum dipahami masyarakat. Banyak kesalahpahaman yang terjadi atas laporan auditor, karena fungsi audit tidak dipahami dengan benar. Situasi demikian nampak sekali ketika berbagai kasus terkenal seperti kasus Bank Summa, skandal Bank Bali yang diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers, dan sejumlah kasus lainnya, dikomentari berbagai pihak. Kebanyakan komentar tersebut mencerminkan kesalahpahaman masyarakat, tidak saja mengenai makna pendapat auditor atas laporan keuangan yang diperiksanya, tetap juga mengenai perbedaan antara berbagai jenis audit yang bisa dilakukan oleh seorang auditor.

 

REFERENCES

Lee, T. A., The Evolution of Audit Thought and Practice (New York: Garland Publishing, Inc., 1988).

McRae, T. W., The Impact of Computers on Accounting (New York: John Wiley & Sons, 1964).

The History of Auditing. (123HelpMe.com., 2015)

Origin and Evolution of Auditing. (Sribd.com., 2013)

https://dailylakss.wordpress.com/tag/perkembangan-audit-di-indonesia/ diakses pada 19 Desember 2017

http://richank-meister.blogspot.co.id/2012/09/auditing-i-sejarah-auditing.html diakses pada 19 Desember 2017

 

 

 

Peer Review

PEER REVIEW

Dalam menjaga mutu audit dan mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan audit telah dilakukan sesuai dengan standar audit, maka perlu adanya peer review. Peer Review adalah suatu penelaahan kembali atas pekerjaan auditor dan operasi yang dilakukan oleh suatu KAP oleh sesama auditor.Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Menurut AICPA, Peer Review dilakukan setiap 3 tahun sekali atas praktek akuntansi dan audit.

Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang di review telah mengembangkan prosedur dan kebijakan yang cukup atas ke 5 unsur pengendalian mutu dan diterapkan pada praktiknya. 5 unsur pengendalian mutu yaitu (1) Independensi, integritas, dan obyektivitas, (2) Manajemen Kepegawaian, (3) Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan, (4) Kinerja penugasan, dan (5) Pemantauan.

  1. Independensi, integritas, dan obyektivitas artinya semua auditor harus memelihara sikap independen baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan, melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan integritas yang tinggi, dan memelihara objektivitas dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
  2. Manajemen kepegawaian artinya KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu personalia untuk memberikan keyakinan bahwa semua orang yang diperkerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga dapat melakukan penugasan secara kompeten.
  3. Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan artinya KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memutuskan apakah akan menerima klien baru atau mempertahankan klien lama.
  4. Kinerja Penugasan artinya harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh staf audit memenuhi standar profesional yang berlaku, persyaratan perundang-undangan, dan standar pengendalian mutu perusahaan.
  5. Pemantauan artinya harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa keempat elemen pengendalian mutu lainnya diterapkan secara efektif.

Selain 5 unsur pengendalian mutu, peer review juga melakukan penelaahan atas (a) Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur; (b) Kecukupan materi pedoman dan bantuan praktek; (c) Efektifitas program pengembangan profesional.

KAP yang menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat meningkatkan mutu praktik auditnya dan sekaligus dapat meningkatkan reputasi dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum.

Sumber:

  1. Heru Sulistyo. 2015. Peer Review untuk Kantor Akuntan Publik, (Online), (http://ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/179/157 diakses pada 28 November 2017)
  2. 2016. Summary of the Nature, Objectives, Scope, Limitations of, and Procedures Performed in System and Engagement Reviews and Quality Control Materials and Continuing Professional Education Program Reviews (as Referred to in a Peer Review Report), (Online), (https://www.aicpa.org/Research/Standards/PeerReview/DownloadableDocuments/PRSummary.pdf diakses pada 29 November 2017)
  3. Irawati, Nur ST. 2015. Pengaruh Kompetensi danIndependensi Auditor Terhadap Kualitas Audit pada Kantor Akuntan Publik di Makassar. Skripsi. UniversitasHasanuddin.
  4. http://www.academia.edu/8423247/MAKALAH_PENGERTIAN_AUDIT_ diakses pada 29 November 20