oleh Admin | Apr 22, 2019 | Artikel, Beranda, Pemerintahan
Tuntutan yang besar terhadap akuntabilitas publik berimplikasi pada
manajemen publik untuk memberi informasi kepada publik, salah satunya adalah
informasi akuntansi yang berupa laporan keuangan.
Sektor
publik merupakan organisasi yang kompleks dan heterogen, yang menyebabkan
kebutuhan informasi untuk perencanaan dan pengendalian manajemen lebih
bervariasi. Tidak sebatas informasi finansial saja tetapi juga informasi non
finansial Langenderfer
(1973) dalam glynn
j. J. (1973) menyatakan bahwa akuntansi secara normatif memiliki 3 (tiga)
aspek, yaitu :
1. Sifat informasi yang diberikan.
2. Pihak yang menerima atau memakai
informasi.
3. Tujuan informasi diberikan.
Organisasi sektor publik dituntut untuk membuat laporan keuangan
eksternal yang meliputi :
1. Laporan realisasi anggaran.
2. Laporan arus kas.
3. Neraca.
4. Catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan
publik merupakan representasi posisi keuangan dar transaksi-transaksi yang
dilakukan oleh suatu entitas sektor publik. Laporan
keuangan sektor publik menyediakan informasi mengenai sumber-sumber alokasi,
dan penggunaan sumber daya keuangan atau financial informasi mengenai bagaimana entitas
mendanai aktivitasnya dnan memennuhi kebutuhan kasnya, informasi yang berguna untuk
mengavaluasi kemampuan entitas dalam pendanaan aktivitasnya, memenuhi kewajiban
serta komitmennya, informasi mengenai kondisi financial suatu entitas dan
perubahan didalmanya, dan juga informasi agregat yang berguna untuk
mengevaluasi kinerja entitas dalam hal bidanng jasa, efisiensi, dan pencapaian
tujuan.
Adapun
Tujuan umum dari pelaporan keuangan sektor publik ini adalah memberikan
informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas dari suatu entitas
yang berguna bagi sejumlah besar pemaikai (wide range users), untuk membuat
dan mengavaluasi keputusan mengenai
alokasi sumber yang dipakai entitas dalam aktivitasnya untuk mencapai
tujuan.
Adapun
tujuan khusus dari pelaporan keuangan sektor publik ini yakni menyediakan
informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan dan menunjukkan
akuntabilitas entitas atas sumber daya yang dipercayakan.
Jenis pelaporan keuangan keuangan
publik, terdiri dari 2 jenis yakni
:
- Pelaporan
kinerja itu merupakan refleksi kewajiban untuk mempersentasikan dan melaporkan
kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan.
- Kalau
pelaporan keuangan itu merupakan cerminan dari posisi keuangan serta
transaksi-transaksi yang telah dilakukan suatu organisasi sektor publik dalam
kurun waktu tertentu.
Beberapa alasan
pembuatan laporan keuangan :
1. Dari sisi internal : alat
pengendalian dan evaluasi kinerja manajerial dan organisasi.
2. Dari sisi eksternal : mekanisme
pertanggung jawaban dan sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan.
- Tujuan informasi diberikan.
Ada bentuk/ragam laporan keuangan
sektor publik yakni:
- Laporan Arus Kas, adalah laporan yang menggambarkan perubahan posisi kas dalam satu periode
akuntansi, pada laporan ini perubahannya akan dilihat dari kegiatan operasi,
pendanaan dan investasi. Terdapat dua metode dalam menyajikan arus kas yaitu
metode langsung dan metode tidak langsung, pada metode langsung pemisahannya
dilakukan dua kali sebab pemisahannya masih mewajibkan untuk menentukan dan
melaporkan jumlah yang sama untuk arus kas neto dan aktifitas operasi secara
tidak langsung.
- Laporan Kinerja keuangan/
Surplus-defisit, pada laporan ini mirip dengan
lap. Rugi-laba pada entitas bisnis. Laporan surplus –defisit menggambarkan
kinerja keuangan pada org. sektor publik, ketika total pendapatan/ penerimaan
lebih besar daripada total biaya/ belanja disebut surplus dan sebaliknya
disebut defisit.
- Laporan Perubahan ekuitas, laporan ini menyajikan informasi yang berkaitan dengan kejadian yang
menyebabkan perubahan ekuitas selama satu periode tertentu. Laporan ini diawali
dari ekuitas awal periode kemudian melaporkan kejadian-kejadian yang
menyebabkan kenaikan atau penurunan ekuitas pemilik.
- Laporan posisi keuangan/
neraca, adl. Laporan yang memberikan gambaran entitas
sektor publik secara utuh pada suatu waktu tertentu, dimana didalamnya
tergambar elemen-elemen yang menyusun entitas sektor publik tersebut sehingga
laporan posisi keuangan/ neraca sering disebut dengan potret posisi keuangan
suatu entitas sektor publik.
Sistem Pelaporan Keuangan Sektor
Publik
Sistem
Pelaporan Keuangan Publik terdapat 3 sistem yang pertama sistem Basis Kas atau
Cash Base, merupakan sistem akuntansi dasrar kas hanya mengakui arus kas masuk
dan arus kas keluar. Akaun keuangan akhiarnya akan dirangkum dalam buku kas. yang kedua
Basis Akrual atau Accrual Base merupakan penerimaan dan biaya bertambah (diakui
karena diperoleh atau dimasukkan bukan sebagai uang yang diterima atau
dibayarkan) dalam jumlah yang sesuai satu sama lain, dapat dipertahankan atau
dianggap benar dan berkaitan dengan rekening laba dan rugi selama periode yang
bersangkutan. Yang ketiganya adalah Akuntansi Dana (Fund Accounting) yang merupakan
Akun alternatif sistem akuntansi di sektor publik yg dikembangkan dari dasra
kas dan pengendalian anggaran. Sistem akuntansi dana mengakui organisasi ketika
komitmen sudah disepakati. Ini berarti transaksi belum diakui ketika kas
dibayar atau diterima, atau ketika kas diterima atau dikeluarkan,namun lebih
awal lagi, yaitu ketika pesanan dikirim atau diterima.
Selaras
dengan PP 105 dan kepmendagri No. 29 Tahun 2002 dan dari penelitian bersama
antara IAI kompartemen Akuntan Sektor publik serta berbasis pada IPSAS
dihasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya adalah 1) Laporan Keuangan yang
dihasilkan adalah Laporan keuangan akrual. 2) Laporan Keuangan yang dihasilkan
sebagai berikut: Neraca, Laporan Arus Kas,
Laporan Surplus dan defisit dan perhitungan anggaran.
Dalam
pelaporan keuangan sektor publik gak mungkin dilaporkan jika tidak ada
transaksi keuangan didalamnya kan guys. Nah dalam ilmu akuntansi pelaporan ini
ada yang namanya siklus akuntansi atau tahapan-tahapan pencatatan akuntansi
hinga sampai ketahap pelaporannya Siklus akuntansi merupakan sistematika
pencatatan transaksi keuangan, peringkasannya dan pelaporan keuangan, dalam
akuntansi sektor publik siklus akuntansi meliputi hal-hal yang terkait
diantaranya adalah sebagai berikut:
- Transaksi, merupakan kegiatan yang mengubah posisi
keuangan suatu entitas dan pencatatannya memerlukan data/ bukti/ dokumen
pendukung dalam kegiatan operasi suatu entitas. Transaksi dilakukan oleh
masing-masing pemegang
kas-bendahara yaitu: pemegang kas-bendahara rutin, pemegang
kas-bendahara proyek, pemegang kas-bendahara gaji, pemegang kas-bendahara
penerima.
- Bukti
transaksi, bentuk-bentuk bukti
transaksi adalah sebagai berikut: kas (STS, SPM, register SKO, register
SPP, register SPM), Piutang (daftar jumlah penagihan, register penagihan
piutang), Persediaan dan Aktiva Tetap (buku inventaris/ mutasi barang,
daftar nilai aktiva tetap), Hutang (daftar hutang/ pinjaman, surat-surat
perjanjian), dsb.
- Neraca
Awal, berisi saldo-saldo
rekening aktiva dan passiva yang berasal dari periode sebelumnya, bila
belum terdapat saldo rekening aktiva dan pasiva periode sebelumnya maka
neraca awal disusun berdasarkan penilaian aset dan pemeriksaan fisik terhadap
rekening-rekening yang ada.
- Jurnal,
merupakan suatu media/
metode yang digunakan untuk mencatat, mengklasifikasikan dan meringkas
data keuangan dan data lainnya. Jurnal mengklasifikasikan data keuangan
menurut penggolongan yang sesuai dengan informasi untuk pertama kalinya,
dalam jurnal ini juga dilakukan peringkasan data.
- Buku
besar, merupakan suatu buku
yang berisi kumpulan rekening atau perkiraan yang telah dicacat dalam
jurnal. Buku besar dibuat oleh masing-masing pemegang kas-bendahara
- Buku besar
pembantu, digunakan untuk mencatat
rekening dengan rincian tertentu yang ada pada buku besar, seperti
misalnya: rekening piutang, persediaan, investasi jk panjang, aktiva
tetap, hutang dan beberapa rekening obyek pendapatan dan obyek belanja/
biaya.
- Buku
besar pembantu kas, buku ini diselenggerakan
karena pergeseran pencatatan dari kas basis (cash base) ke akrual basis
(accrual base), buku ini berisi rincian pendapatan-pendapatan (mis.: pajak
reklame, retribusi parkir, dsb) yang telah diterima kasnya sehingga
nantinya akan mempemudah dalam perhitungan dan penyusunan anggaran karena
akan dapat membedakan pendapatan yang telah diterima pembayarannya dan
pendapatan yang masih menjadi piutang.
- Daftar
saldo, merupakan daftar
rekening-rekening beserta saldo yang menyertainya pada suatu periode
tertentu, format daftar saldo antara dinas/ instansi dengan format daftar
saldo bagian keuangan pemkot/ pemkab adalah berbeda.
- Kertas
kerja, merupakan kolom-kolom
yang digunakan dalam proses akuntansi sektor publik secara manual, kertas
kerja ini dibedakan antara laporan triwulan dan laporan tahunan (sesuai
dengan PP 105/ tahun 2000)
- Jurnal
penyesuaian, adalah jurnal yang dibuat
pada akhir periode anggaran atau pada saat laporan keuangan akan disusun
agar menghasilkan keterkaitan yang tepat antara pendapatan/ penerimaan dan
belanja/ biaya. Penyesuaian dibutuhkan manakala transaksi-transaksi
mempengaruhi pendapatan dan belanja/ biaya lebih dari satu periode
anggaran, penyesauaian ini mengakui pendapatan/ penerimaan dalam periode
dimana dihimpun/ didapat dan mengakui belanja/ biaya dalam periode dimana
barang/ jasa yang berkaitan digunakan.
- Laporan
keuangan, adalah hasil akhir dari
proses akuntansi yang menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan
keputusan oleh berbagai piak yang berkepentingan.
- Jurnal
penutup, merupakan langka terakir yang dibutuhkan dalam
siklus akuntansi yaitu setelah laporan keuangan selesai disusun dan
dilakukan hany pada akhir periode anggaran, jurnal penutup ini untuk meng
nol kan rekening-rekening pendapatan/ penerimaan dan rekening biaya/
belanja sehingga untuk periode anggaran berikutnya telah siap kembali
menerima data
Teknik pelaporan Keuangan Sektor
Publik
Terdapat
3 teknik yakni,
1.)
pencatatan
2)
pengikhtisaran
3) pelaporan.
image source: govtech.com
oleh Admin | Apr 10, 2019 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintahan
- Pengertian Keuangan Negara dan Keuangan Daerah
a. Keuangan Negara
Menurut UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segalaa sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Keuangan Daerah
Menurut PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , yang
dimaksud dengan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya
segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Pengelolaan keuangan Negara/Daerah Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan negara/daerah. Kegiatan yang dilakukan
dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, adalah sebagai berikut: - Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penatausahaan
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan
Nasional serta memperhatikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Dokumen rencana pembangunan daerah yang
harus dibuat adalah sebagai berikut: - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
- Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD)
- Tujuan Pengelolaan Keuangaan Negara dan Daerah
Tujuan Pengelolaan Keuangaan Negara, yakni ; - Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
- Menjaga stabilitas ekonomi
- Merealokasi sumber-sumber ekonomi
- Mendorong Redistribusi Pendapatan
Tujuan Utama Pengelolaan Keuangaan Daerah, adalah mempertajam esensi sistem
penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam konteks pengelolaan keuangan daerah.
Memperjelas distribusi kewenangan (distribution of authority) dan memperjelas derajat
pertanggungjawaban (clarity of responsibility) pada level penyelenggaraan pemerintahan
Daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Asas-asas Pengelolaan Keuagan Negara dan Daerah
a. Asas-asas Pengelolaan Keuagan Negara yang telah lama dikenal adalah : - Tahunan
- Universalitas
- Kesatuan
- Spesialitas
Demi Terwujudnya Good Governance dalam Penyelenggaraan Negara maka
dilakukan perubahan menjadi, Asas-asas Baru (best practises) : - Akuntabilitas berorientasi hasil
- Profesionalitas
- Proporsionalitas
- Keterbukaan dalam PKN
- Pemeriksaan keuangan oleh BP yg bebas & mandiri
b. Asas-asas Pengelolaan Keuagan Daerah, yakni: - Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. - Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi
yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan
daerah. - Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh Presiden selaku Kepala
Pemerintahan dan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan Keuangan
Daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat
pengelola APBD dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna
anggaran/barang daerah. - Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
a. Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, meliputi: - Belanja Negara, Belanja terdiri atas dua jenis;
a. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai
kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di
daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah,
Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
b. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk
kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah
meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
- Pembiayaan Pembiayaan meliputi:
a. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat
Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
b. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri
atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang
Luar Negeri, yang terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Adapun terdapat Fungsi dari APBN itu sendiri yaitu:
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. - Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman
bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. - Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. - Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektifitas perekonomian. - Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. - Fungsi stabilitasasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
Penyusunan APBN.
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada
DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN.
Pelaksanaan APBN diatur lebih lanjut menggunakan peraturan presiden (alokasi
anggaran kantor pusat dan kantor daerah,pembayaran tunggakan, alokasi dana perimbangan,
alokasi subsidi) sebagai pedoman kementrian dan lembaga. Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat
mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan
RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam
keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBN.
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Prinsip penyusunan APBN.
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah: - Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan
memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN.
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas: - Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pad azas-azas dan undang-undang Negara
b. Penyusunan dan Penetapan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Stuktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
- Pendapatan Daerah , Pendapatan daerah terdiri dari:
a. Pendapatan asli daerah (PAD)
b. Dana Perimbangan
c. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah - Belanja Daerah , Belanja daerah diklasifikasikan dalam dua kelompok besar, yaitu:
a. Belanja Langsug
b. Belanja Tidak Langsung
- Pembiayaan Daerah, Adapun sumber pembiayaan yaitu sebagai berikut.
a. Sisa lebih perhitungan anggaran daerah.
b. Penerimaan pinjaman daerah.
c. Dana cadangan daerah.
d. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Adapun terdapat Fungsi dari APBD itu sendiri yaitu:
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. - Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. - Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan - Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk
menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya,
serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. - Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. - Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
daerah.
Penyusunan APBD
Berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
31 Desember.
Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut menggunakan Perkada (Peraturan Keuangan
Daerah) dengan menjabar melalui : (Anggaran pendapatan dan belanja daerah) APBD, cash,
budget, standar harga. - Pertanggung jawaban, Akuntansi dan Pelaporan Uang Negara/Daerah
Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/
walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat maupun di daerah bertanggung jawab atas
pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara Umum Negara/Daerah,
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di
bawahnya, yang menguasai Uang Negara/Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan
Uang Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pelaporan pengelolaan
Uang Negara dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan
keuangan pemerintah pusat dilakukan secara periodik dan berjenjang. Pelaporan pengelolaan
Uang Daerah dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan
keuangan pemerintah daerah dilakukan secara periodik. - Pengawasan Keuangan Negara/Daerah
Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor/satuan kerja. Pengawasan
fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional pusat/daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber
- UU Nomor 17 Tahun 2003
- PP Nomor 58 Tahun 2005
- https://klc.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/8.-Pengelolaan-
Keuangan-Negara1.pdf - Pasal 23 C Undang-Undang Dasar, Undang-Undang tentang Keuangan Negara
oleh Admin | Agu 6, 2018 | Pemerintahan
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Materi-BUMDes.odt” comments=”true”]
oleh Admin | Agu 6, 2018 | Pemerintahan
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Materi-Keuangan-Inklusif-di-Indonesia.odt” comments=”true”]
Komentar Terbaru