SPT Pajak
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Kultweet-SPT-Pajak.odt” comments=”true”]
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Kultweet-SPT-Pajak.odt” comments=”true”]
Beberapa negara telah menerapkan sugar tax. apa itu sugar tax? Sugar Tax adalah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap makanan dan minuman mengandung kadar gula berlebih. Pajak ini diterapkan untuk menekan angka obesitas dan masalah kesehatan lain yang disebabkan oleh gula.
Berdasarkan penjelasan mengenai sugar tax itu sendiri yang merupakan pengenaan pajak pada makanan atau minuman yang memiliki kadar gula berlebih, apakah minuman Coca-Cola, Sprite, dan Fanta termasuk dalam kadar gula yang berlebihan? Yuk kita bahas disini. Kali ini kita mengambil contoh penerapan Sugar Tax di Negara Australia dan Inggris.
Inggris adalah salah satu negara yang menyukai minuman ringan. Tahun lalu, penduduk di negara itu menghabiskan sekitar 14,8 miliar liter minuman ringan. Kandungan gulanya yang tinggi dan bisa menyebabkan obesitas membuat negara mulai khawatir. Menurut Departemen Kesehatan Inggris, minuman yang mengandung gula merupakan sumber terbesar asupan gula pada anak-anak. Seorang anak dapat mengonsumsi gula lebih dari yang direkomendasikan per harinya hanya dengan meminum sekaleng cola, yang mengandung sembilan sendok teh gula, dikutip dari Rzeuters. Menanggapi kekhawatiran atas obesitas, Inggris mengeluarkan strategi untuk mengurangi kegemukan pada anak-anak, dengan menarik pajak pada perusahaan penjual minuman ringan yang mengandung gula. Pajak yang didapat itu kemudian digunakan untuk program kesehatan yang bertujuan mendorong kegiatan jasmani dan diet seimbang bagi murid sekolah. Selain itu, Pemerintah Inggris juga mendorong agar industri minuman dapat mengurangi hingga 20 persen kandungan gula dalam produk-produk minuman dan juga makanan yang disukai anak-anak, termasuk pengurangan lima persen pada tahun pertama. Pemerintah Inggris akan memberlakukan pajak pada minuman ringan yang mengandung 5 gram per 100 liter akan dikenai 0,18 poundsterling dan yang kandungan gula melebihi 8 gram akan dikenai 0,24 poundsterling. Pajak gula akan mulai diberlakukan mulai April 2018, dan pemerintah Inggris mengatakan bahwa pihaknya akan memberi waktu kepada pada produsen untuk mengubah produk mereka (mengurangi kadar gula). Produk lain yang sangat manis adalah minuman energi Rockstar Punched jambu yang mengandung 15,6 gram per 100 ml. Old Jamaica lama berada di bawah dengan jumlah kandungan gula sebesar 15,2 gram.
Menteri Keuangan Inggris George Osborne telah memberikan konfirmasi untuk tetap menerapkan pajak atas makanan dan minuman yang mengandung gula (sugar tax) meskipun ditolak industri minuman. George menutup perdebatan dengan menegaskan bahwa sugar tax atau pajak atas gula ini akan mulai berlaku efektif pada April 2018 sesuai aturan undang-undang yang telah disusun dalam rancangan anggaran keuangan tahun 2017. Dalam rilis resmi Kementerian keuangan, aturan ini akan mengenakan sugar tax (pajak gula) sebesar £18 (Rp302.300) sampai dengan £24 (Rp403.072) untuk harga satu liter minuman bersoda. Sementara itu, untuk jenis minuman seperti jus buah murni dan minuman dengan kandungan susu yang tinggi akan dibebaskan dari pengenaan sugar tax karena jenis tersebut tidak mengandung gula. Pemerintah berharap dengan diterapkannya sugar tax dapat memberikan kontribusi untuk penerimaan negara hingga sebesar £520 juta (Rp8,7 triliun) pada anggaran keuangan 2018/2019, kemudian sebesar £500 juta (Rp8,3 triliun) pada 2019/2020, dan £455 juta (Rp7,6 triliun) pada 2020/2021.
Berdasarkan data terakhir di bulan juli 2017 yang dikutip dari Sindonews,
jumlah konsultan pajak yang tercatat sebanyak lebih dari 4500 orang.
Jumlah ini masih sangat kecil dibanding rasio perbandingan jumlah wajib
pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.
Jepang misalnya, memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak
dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit. Maka, Indonesia masih sangat
kekurangan konsultan pajak.
Kalau masyarakat Indonesia sebanyak itu, sebenarnya perlu adanya
penambahan tenaga konsultan pajak loh sob, karena pada umumnya
beberapa masyarakat masih membutuhkan bimbingan berhubungan
dengan administrasi perpajakan serta permasalahan pajak lainnya. Diluar
dari pada itu target penerimaan pajak negara setiap tahunnya ditingkatkan
sob, sehingga pegawai pajak yang dibutuhkan akan selalu bertambah juga
setiap tahunnya. Gak nyesel sobat semua kuliah di jurusan akuntansi dan
menekuni ilmu perpajakan karena manfaatnya pasti akan sangat besar
bagi sobat semua, karena terdapat profesi lainnya di bidang perpajakan
yang sobat bisa tekuni.
Mengenal profesi pajak
Mengenai profesi pajak, ternyata banyak sekali profesi yang bisa sobat tekuni dan
bukan hanya bekerja di pemerintahan sob namun juga sobat punya peluang
bekerja di perusahaan swasta bahkan sobat juga bisa mendirikan kantor
konsultasi sendiri yang bergerak di jasa perpajakan. Sobat semua tidak perlu
bingung mau kerja di perusahaan yang skala besar atau kecil, Karena pada
umumnya semua perusahaan kecil atau besar sekalipun transaksi bisnisnya akan
melibatkan aspek perpajakan. Pasti pada penasaran ya kalau punya pengetahuan
pajak, bisa kerja dimana aja. Berikut ini profesi pajak yang bisa sobat tekuni:
1. Menjadi Pegawai Pajak di Lingkungan Ditjen Pajak
Kalau sobat baca artikel yang diawal tadi, harusnya sobat paham betul
kalau pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai di Ditjen pajak merupakan
pekerjaan yang mulia sob. Kenapa? Karena Sobat akan mengemban tugas
untuk menghimpun dana pajak dari masyarakat dengan tujuan untuk
membangun bangsa Indonesia sob.
2. Menjadi Tax Planner di Kantor Akuntan Publik (KAP)
Sobat semua pasti akan bertanya, bukannya KAP itu tempat kerja bagi para
Auditor? Memang tidak salah sob, namun jasa yang ditawarkan KAP ke
perusahaan ada yang berupa jasa perencanaan pajak sehingga
memungkinkan bagi sobat yang mendalami perpajakan untuk bekerja di
KAP juga.
3. Menjadi Tax Adviser di Kantor Konsultan Pajak
Apa bedanya sih menjadi Tax Planner di KAP dan menjadi Tax Adviser di
KKP?. Pada umumnya sob, tax planner hanya memberikan jasa
perencanaan pajak di perusahaan yg menjadi klien Auditnya. Namun tax
adviser memberikan jasa yang lebih beragam terkait dengan administrasi
perpajakan termasuk pemotongan dan pemungutan pajak.
4. Menjadi Taxman atau Tax Analyst di Perusahaan
Pada umunya perusahaan yang ukuran besar akan memiliki pegawai pajak
yang dikenal dengan Taxman atau tax Analyst. Tugas taxman pada
umumnya untuk mengeksekusi hasil tax planning yang dibuat oleh tax
panner serta menangani transaksi perusahaan yang melibatkan aspek
perpajakan sob.
5. Menjadi Pegawai Akuntansi Yang Menguasai Perpajakan
Pada umunya taxman dan accounting staff akan dipisah di perusahaan
besar namun di perusahaan skala menengah untuk menghemat biaya,
maka staf akuntansi biasanya merangkap menjadi staf pajak juga loh sob.
Sangat menguntungkan bagi sobat jurusan akuntansi yang mendalami
perpajakan juga.
6. Menjadi Konsultan Pajak Mandiri
Jika sobat sudah mempunyai pengalaman dan ilmu serta ijin terkait jasa
perpajakan maka sobat juga punya peluang untuk menjadi konsultan pajak
mandiri loh.
7. Mendirikan Kantor Konsultan Pajak
Kantor konsultan pajak tidak berbeda dengan Kantor Akuntan Publik sob,
jadi jika sobat sudah memiliki sumber daya dan modal yang cukup dan
pastinya ijin dari kementerian keuangan, maka tidak menutup
kemungkinan untuk sobat membuka kantor konsultan pajak sendiri.
Kalau dilihat lagi, mendalami ilmu perpajakan tidak merugikan ya sob karena
peluang kerja serta profesi yang di tawarkan juga beragam. Namun untuk bekerja
di bidang perpajakan tidak seinstan itu sob kaya mie instan namun juga melalui
beberapa proses, misalnya sobat harus lulus dari jurusan perpajakan serta jurusan
yg terkait langsung dengan perpajakan. Diluar dari pada itu ada beberapa profesi
yang mengharuskan sobat untuk mengambil sertifikasi di bidang perpajakan
supaya sobat bisa diakui sebagai seseorang yang ahli di bidang perpajakan.
Apa saja sih, sertifikasi pajak?
Untuk dapat bisa leluasa memberikan jasa perpajakan, sobat juga harus mengikuti
sertifikasi di bidang jasa perpajakan tertentu. Berikut ini ada beberapa sertifikasi
pajak yang mungkin sobat gogo perlu tahu:
1. Sertifikasi Konsultan Pajak
Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) merupakan ujian sertifikasi untuk profesi
konsultan pajak sob dan menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek
sebagai konsultan pajak. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak meliputi Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C yang
dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Sertifkat A adalah
sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sertifikat B
untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak badan, sedangkan sertifikat
C adalah untuk menjadi konsultan Pajak Internasional. Untuk sertifikat A
materi sertifikasi meliputi : Akuntansi Perpajakan, Pajak Penghasilan Orang
Pribadi dan SPT OP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN, Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak (PP), PPh Pasal 22, 23, 26, Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
Bea Meterai, Kode Etik Profesi sob. Sedangkan untuk Sertifikat B meliputi :
Akuntansi Perpajakan, PPh badan dan SPT PPh, PPN dan SPT PPN, KUP,
PPSP, PP, PPh Pasal 21 dan SPT 1721, Kode Etik Profesi. Dan untuk sertifikat
tingkat C sobat akan mempelajari : Akuntansi Perpajakan, PPh OP dan SPT
PPh OP, SPT PPh Badan, KUP, PPSP, PP, Perpajakan Internasional. Kode Etik
Profesi. Lembaga yang menyelenggarakan seertifikasi konsultan pajak di
Indonesia adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ya sob.
2. Certified Tax Advisor (CTA)
CTA pada umumnya sama dengan SKP sob, cuma bedanya CTA dikeluarkan
oleh Chartered institute of Taxation (CIOT) yang berkedudukan di Inggris.
Sobat juga harus mengikuti enam modul pajak serta harus memiiki
pengalaman di bidang perpajakan selama tiga tahu sob. Dan yang pastinya
sobat sudah mendaftarkan diri sebagai anggota dari organisasi CIOT.
3. Certified International Tax Analyst (CITA)
Jika sobat ingin berkarir bukan hanya di Indonesia, sobat perlu untuk
mengambil sertifikasi CITA. Sobat akan belajar bagaimana menganalisis
data terkait perpajakan internasional dan juga isu kebijakan pajak
internasional.
4. Certified Transfer Pricing Specialist (CTP)
Untuk bagi sobat-sobat yang berminat untuk bekerja di perusahaan besar
dimana terdapat transaksi antara induk dan anak, maka pada umumnya
akan terdapat manajemen transfer pricing loh sob. Transfer pricing
dilakukan pada umumnya untuk melakukan penghematan dengan
membayar pajak seminimal mungkin agak memperlancar arus kas
perusahaan.
5. Advanced Diploma in International Taxation (ADIT)
ADIT juga merupakan sertifikasi internasional dibawah lembaga yang sama
dengan Certified Tax Advisor. Bedanya ADIT terlihat lebih bergengsi dan
juga cakupan jasa yang diberikan sob. Sobat akan disyaratkan untuk
menyelesaikan tiga modul untuk memperoleh sertifikasi ini.
Sertifikasi di bidang perpajakan sebenarnya banyak yang diselenggarakan oleh
berbagai lembaga perpajakan selain lia sertifikasi di atas sob. Jadi tidak perlu
kuaitir jika sobat belum memenuhi persyaratan yang di syaratkan dan terus
berjuang sob. Thomas Alva Edison sudah 10.000 kali gagal dalam usahan
menemukan bola lampu. Kalau pada percobaan ke 10.001 dia menyerah maka dia
pasti tidak dikenal sampai dengan sekarang ini sebagai penemu bola lampu sob.
Begitu juga sobat semua, jika gagal dalam mengikuti ujian salah satu ujian
sertifikasi yang sobat berminat, jangan menyerah sob sebelum mendapatkannya.
Sampai disini duku topik mengenai profesi perpajakan, dan semoga bermanfaat
dan memberikan motivasi bagi sobat semua.
Keep Learning, Sharing and Inspiring.
Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi- bisnis/3575383/target-pajak- 2017-
turun-jadi- rp-12836- triliun
https://accounting.binus.ac.id/2015/09/16/7-peluang- karir-dan- pekerjaan-di-
bidang-perpajakan/
http://ypitmutiara.sch.id/index.php/berita-sebelumnya/358- 7-peluang- karir-dan-
pekerjaan-di- bidang-perpajakan
http://www.gafm.com/?page=CITA
Hai Sobat Gogo, setelah minggu lalu kita membahas mengenai outlook
perpajakan Indonesia tahun 2018. Eits, pembahasan belum selesai loh, karena hari
ini Gogo akan kembali melanjutkan pembahasan outlook perpajakan Indonesia
tahun 2018. Malam ini, yuk mari kita kupas tuntas pembahasan mengenai strategi
dan hambatan perpajakan kita tahun ini.
Sobat Gogo harus tahu, bahwa prediksi penerimaan APBN 2018, dari sisi
pendapatan pajak adalah sebesar Rp 1.618,T. Dengan shortfall pajak sebesar
sebesar 25%, maka tentu angka penerimaan pajak tersebut menjadi tantangan bagi
pemerintah khususnuya Dirjen Pajak. Namun, tahun 2018 ini, pemerintah cukup
optimis dengan prediksi penerimaan yang ada. Jika kita mau mengabaikan factor
ekonomi lain sebagai pendorong, jika hanya dilihat dari sisi perpajakan maka Gogo
menguraikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Automatic Exchange of Information (AEoI)- Gogo pernah bahas materi ini
loh… AEoI sudah bukan menjadi isu baru di Indonesia. Setelah sukses Indonesia
menggelar tax amnesty, pemerintah tidak ingin kehilangan momentum untuk
meningkatkan pendapatan perpajakan dan memantau jumlah harta wajib pajak
Indonesia yang di parker di luar negeri. Melalui PMK 39/PMK.03/2017 tentang Tata
Cara Pertukaran Informasi. PMK ini menjadi landasan kuat untuk menjalankan AEoI
dan diharapkan dapat menjadi strategi jitu untuk Dirjen Pajak Indonesia untuk
menarik kembali harta orang Indonesia di luar negeri.. Dengan adanya wewenang
untuk melakukan pertukaran data dengan pemerintah atau pihak perbankan luar
negeri, maka potensi peningkatan pendapatan kuta ada dong pasti sob…
2. Sustainable Compliance Melalui Inovasi Layanan Pajak.
Modern ini, dengan majunya era globalisasi berbanding lurus dengan
meningkatnya UMKM dalam berbagai bentuk dan industri. Kesempatan ini dinilai
menjadi potensi penerimaan. Namun tentunya Dirjen Pajak menyadari bahwa salah
satu hal yang menghambat wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajaknya
dikarenakan birokrasi yang tidak efisien. Maka permasalahan itu coba diselesaikan
dengan upaya berkesinambungan melalui layanan pajak seperti e-service, mobile
tax unit, KPP Mikro, dan Outbound Call. Layanan berbasis internet ini dapat
menembus jarak dan memiliki jangkauan yang luas.
Selain layanan pajak yang keluarkan oleh Dirjen Pajak sendiri, ternyata ada
juga loh sob layanan pajak hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Seperti pada bulan
November lalu sob, Bu Sri Mulyani mencoba bekerja sama dengan PT Gojek
Indonesia ( penyedia jasa ojek online ) untuk menjadi agen pajak. Cara seperti ini,
mencoba dilakukan dan memiliki pengaruh loh sob. Dengan era keterbukaan dan
serba praktis, tentu layanan agen pajak bisa menjadi mitra wajib pajak dalam hal
pelaporan SPT atau pembuatan NPWP. Walaupun terkesan sederhana, diharapkan
agen pajak dapat mengambil andil untuk meningkatkan jumlah wajib pajak di
Indonesia. Kalau wajib pajak kita bertambah, potensi peningkatan pendapatan pajak
kita akan meningkat juga dong sob.
3. Intergrasi Data dan Sistem Informasi Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya melakukan pembaharuan (Up to
Date) data dan integrasi sistem antara lain melalui e-filing, e-form, dan e-faktur.
Hingga saat ini, DJP telah melakukan validasi data baik berupa data kohir atau
tunggakan pajak melalui program Provenido dan validasi data Surat Pemberitahuan
(SPT). DJP pada 2018 juga berencana melakukan migrasi basis data yang ada di
dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SiDJP).
4. Insentif Pajak dan Review Kebijakan Exemption Tax.
Pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan berupa Tax Holiday
maupun Tax Allowance. Sementara itu, untuk daftar barang tidak kena pajak dalam
UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, pemerintah akan mereviu kembali list exemption
tax tersebut sehingga mampu memberi keadilan yang lebih tinggi kepada wajib
pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.
5. Reformasi Perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Dirjen Pajak Robert Pakpahan
sebagai pemimpin reformasi sistem perpajakan. Reformasi ini merupakan program
jangka Panjang pemerintah sob. Rencananya reformasi perpajakan akan
dilangsungkan hingga tahun 2020. Agenda reformasi pajak ini diantaranya redesign
organisasi, meningkatkan kedisplinan petugas wajib pajak. Untuk sekedar informasi
saja sob, jumlah petugas pajak kita tidak lebih dari 40ribu personel. Jadi kebayang
dong 1 orang petugas dapat menangani 800 wajib pajak (asumsi jumlah wajib pajak
Indonesia 32 juta jiwa ). Menyederhanakan proses bisnis, dan diharapkan dengan
adanya reformasi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan yang
berpengaruh pada meningkatnya tax ratio kita menjadi 15%, yang saat ini berada di
level 11%.
Nah sobat, kira-kira apa saja ya tantangan kita dalam merealisasikan
penerimaan pajak tersebut yah? Gogo mencoba menjabarkan hambatan yang Gogo
peroleh dari berbagai sumber. Yang pertama adalah internal pemerintah sendiri.
Pemerintah memiliki ambisi untuk menyelesaikan proyek- proyek dimulai dari
pembangunan jalan tol, jembatan, LRT, MRT, bendungan. Selain proyek-proyek
yang bersifat infrastuktur, pemerintah juga memiliki sejumlah proyek dibidang
kesehatan, Pendidikan, dan sebagainya yang membutuhkan dana segar. Namun
tentu, untuk membiayai proyek diperlukan dana yang cukup besar. Sedangkan pos
penerimaan APBN masih mengandalkan perpajakan sebagai primadona. Apalagi
penerimaan kita tidak ditopang pos lain diluar pajak yang masih cukup lesu.
Disisi lain, tax buoyancy Indonesia sejak periode 2016 menunjukan pola
penerimaan pajak Indonesia kurang elastis. Tahun 2016, tax buoyancy kita berada
di angka 0,35%. Artinya 1% pertumbuhan PDB hanya bisa ditransaksikan pada
pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 0,35%. Tahun 2018, bisa dikatakan juga
sebagai tahun politik. Bagaimana tidak, tahun ini kurang lebih 171 daerah di tiap-
tiap provinsi Indonesia akan mengadakan pemilihan kepala daerah. Pilkada 2018
tentu akan menarik perhatian pemerintah dan masyarakat. Di satu sisi, adanya
pilkada tentu diharapkan terjadi deal yang dapat menguntungkan disisi kebijakan
akan pendapatan daerah. Adanya kelompok kepentingan seperti pengusaha
didalam setiap pilkada biasa berdampak juga dengan kebijakan perpajakannya.
Namun disisi lain, hadirnya Pilkada dikhawatirkan akan menghambat pembahasan
RUU perpajakan, diantaranya RUU KUP, RUU konsultan pajak. Khusus RUU KUP
dianggap vital karena dengan pembaharuan terhadap KUP yang baru diharapkan
dapat mengakomodir subjek pajak e-commerce.
Dari sisi dunia internasional, reformasi pajak Amerika Serikat (AS) juga ambil
andil menjadi sorotan. Setelah senat memberikan lampu hijau kepada pemerintahan
Donald Trump untuk mengubah worldwide tax system ke territorial tax system.
Sehingga hal itu berarti penghasilan residen AS yang berasal dari luar AS tidak
dapat dipajaki oleh pemerintah. Selain itu AS berencana mengubah tarif PPh Badan
mereka dari 35% ke angka 20%. Tujuan dilakukan reformasi pajak ini adalah agar
perusahaan multinasional AS di luar negeri untuk pulang dan menggerakan
perekonomian negara. Hal ini menimbulkan sebuah kompetisi baru bagi Indonesia.
Negara besar macam AS yang ingin menurunkan tarif PPh Badan mereka tentu
menjadi perhatian dan hambatan mengingat Indonesia saat ini masih bertahan
dengan tarif PPh Badan sebesar 25%.
Selain itu ada banyak pekerjaan rumah pemerintah dan dirjen pajak, seperti
pengoptimalan CFC rules, kebijakan atas transfer pricing, BEPS.
Nah sekian bahasan kita pada hari ini. Bagaimana sob, sudah ada gambaran
kan mengenai outlook Perpajakan Indonesia 2018. Nah baru sama-sama kita
dukung pemerintah dengan cara taat membayar pajak ya sob.
Learning, sharing, inspiring
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/begini-strategi- ditjen-pajak- genjot-tingkat- kepatuhan-11705
http://www.pajak.go.id/kepatuhan-dan- penerimaan-pajak- 2017-tumbuh- pesat-djp- optimis-
hadapi-2018
http://finansial.bisnis.com/read/20170301/10/633133/ini-3- tantangan-dunia- perpajakan-
indonesia-di- era-globalisasi
Inside tax edisi 39
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/rahayu-PKB_edited-by-donny.odt” comments=”true”]
Pada tahun 2016, Pemda DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, memberikan insentif berupa keringanan pajak hiburan sebesar 50% untuk menggelar konser Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2016. Alasan Pemda DKI memberikan keringan pajak hingga maksimal 50% untuk menggerakan hiburan bertaraf internasional di Indonesia khususnya Jakarta. Selain itu dari sisi pendapatan daerah, pajak atas hiburan menjadi salah satu pos pendapatan Pemda DKI.
Sobat, selain contoh kasus diatas, kita banyak menemui kasus serupa misalkan pemerintah daerah tertentu menurunkan tarif pajak hiburannya sebagai insentif agar banyak perusahaan cinema mau berinvestasi pembangunan bioskop di daerahnya. Atau kita banyak menemukan tempat- tempat karaoke banyak bermunculan di kota- kota baik metropolitan dan kecamatan. Dari contoh diatas, maka timbulah pertanyaan sob, seberapa penting yah pajak atas hiburan bagi pemerintah daerah ? kira- kira bagaiamana pajak hiburan tersebut diatur ya ? yuk kita bahas.
Sebelum kita membahas pajak hiburan lebih dalam, yuk ketahui dulu terminology hiburan menurut perpajakan itu seperti apa. Dalam perpajakan, hiburan diartikan sebagai semua jenis pertunjukkan, permainan, permainan ketangkasan, dan atas keramaian dengan nama dan bentuk apa pun, yang ditontotn atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya dalam menyelenggarakan suatu hiburan. Satu hal,segala jenis bentuk hiburan memiliki . Harga tanda masuk, selanjutnya disingkat HTM, yang merupakan bayaran nilai uang yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung.
Umumnya hanya pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memungut pajak hiburan. Kita ambil contoh dalam hal ini Pemda DKI Jakarta ya sob. Pemda DKI mengatur Pajak hiburan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Didalam Perda no 3 tahun 2015, jelas diatur objek yang dikenakan dalam pajak hiburan diantaranya sebagai berikut :
Namun sobat, tidak semua jenis pagelaran hiburan dikenakan pajak ya. Contoh yang dikecualikan dalam pajak hiburan itu adalah pameran buku, upacara adat, pernikahan, bukan termasuk objek pajak.
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015, subjek pajak hiburan adalah orang pribadi ataupun badan yang menikmati hiburan sob. Sedangkan yang menjadi wajib pajak tentu yang menyelenggarakan hiburan tersebut. Baik berupa orang pribadi atau badan.
Nah, sekarang bagaimana pajak hiburan dihitung ya sob? Kita masuk lebih teknis ya mengenai pengenaan pajaknya nih. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud diawal, termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Lalu, bagaimana dengan tarif pajaknya ya sob ? harus sobat ingat, bahwa hiburan itu ada berbagai macam jenisnya, seperti yang sudah Gogo jelaskan diatas. Tarif pajak atas hiburan diantaranya sebagai berikut :
Jadi sob, jika kita melihat tarif pajak diatas, bisa kita simpulkan sedikit sob, alasan mengapa jika kita menonton bioskop di Surabaya dan di Jakarta pasti berbeda harganya. Ternyata pajak juga mempengaruhi penentuan harga tiket yah. Saat terutang pajak hiburan itu terjadi saat pada saat penyelenggaraan hiburan. Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
Walaupun jarang mendapatn sorotan, namun pajak hiburan praktiknya memberikan kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Per 2016, PAD DKI Jakarta sebesar Rp. 34.4 Triliun. Dari jumlah keseluruhan, Pajak hiburan memiliki kontribusi sebesar Rp 769,54 milliar.
Sobat Gogo, setelah mengetahui pajak hiburan, mulai kebayang dong, kalau hiburan yang selama ini kita nikmati baik di bioskop atau pergelaran music memiliki kontribusi penting terhadap kota kita tinggal. Nah sekarang Gogo mau memberikan contoh perhitungannya nih sobat.
Misalkan Gogo menonton film di bioskop KJAI. Harga tiket masuk sebesar Rp. 45.000,-. Bagaimana perhitungan pajaknya sob ?
Nilai Rp. 49.500,- merupakan total nilai yang perlu dibayar oleh Gogo ketika menonton film di bioskop KJAI.
Selanjutnya pihak bioskop KJAI selaku pemungut pajak akan melaporkan pajak hiburan yang telah dipungut sesuai ketentuan UU no 55 tahun 2016. Wajib pajak melaporkan pajak hiburan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD). SPTD harus dilaporkan wajib pajak kepada pemerintah daerah terkait selambat- lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Sumber :
https://zulkiflisasaja.wordpress.com/2014/04/15/pajak-hiburan/
http://bprd.jakarta.go.id/pajak-hiburan-2/
https://seleb.tempo.co/read/750205/pemda-dki-beri-diskon-pajak-java-jazz-2016-hingga-50-persen
Komentar Terbaru