Struktur Akuntansi Pemerintahan Daerah

Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah dapat berupa gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

 

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
  3. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang;
  4. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
  5. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
  6. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  7. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
  8. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh:

  1. PPKD;

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

 

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

 

Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.

 

Badan Pengelola Keuangan Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

 

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

 

  1. SKPD

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

 

Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

 

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

 

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.

 

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

 

  1. Dalam pelaksanaan kekuasaan, sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

 

Sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris Daerah Mempunyai Tugas Koordinasi di Bidang:

  1. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
  3. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  4. penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  5. tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
  6. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

 

Selain tugas-tugas koordinasi pada bidang-bidang tersebut, koordinator pengelolaan keuangan daerah juga mempunyai tugas:

  1. memimpin tim anggaran pemerintah daerah;
  2. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
  3. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
  4. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

 

 

Sumber:

http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=460 diakses pada September, 23, 2017

http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/maluku/files/Viewer.js/Peraturan/Keuangan%20Daerah/Viewer.js/#../Permendagri-21-2011.pdf (diakses pada September, 28, 2017)

 

http://bpkad.jakarta.go.id/profil (diakses pada September, 28, 2017)