Akuntansi untuk Pesantren

Akuntansi untuk Pesantren

  1. Pada 8 November 2017, Bank Indonesia (BI) resmi bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meluncurkan Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) di arena  Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2017, di Grand City Convention Center, Surabaya.
  2. Pedoman ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan IAI dan BI akan pemberdayaan ekonomi Pondok Pesantren agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
  3. Bank Indonesia memandang bahwa pesantren yang jumlahnya ribuan di Indonesia bisa menjadi lokomotif pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
  4. Fakta yang ada memang saat ini banyak pesantren yang mulai bergerak dalam pengembangan sektor ekonomi pesantren dengan dimulai pendirian BMT atau koperasi syariah lalu berkembang dengan pengembangan bisnis pesantren.
  5. Di Jawa Timur, Ponpes Sidogiri merupakan salah satu pondok pesantren yang menjadi pionir dalam pengembangan bisnisnya, saat ini tidak hanya pada sektor lembaga keuangan tetapi mereka juga memiliki unit bisnis sebagai pengembangan ekonomi di pesantren.
  6. SAK yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Pedoman Akuntansi Pesantren adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), PSAK Syariah dan ISAK Syariah
  7. Pertimbangan dalam memilih acuan ini dilandasi bahwa aset yang dikelola Pondok Pesantren relatif besar nilainya. Dimana sebagian besar aset Pondok Pesantren adalah Waqaf permanen berupa tanah.
  8. PAP mengatur bahwa laporan keuangan lengkap yang harus disusun oleh Pondok Pesantren adalah: (1) Lap. Posisi Keuangan (2) Lap. Aktivitas (3) Lap. Arus Kas (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
  9. PAP ini diterapkan hanya untuk pondok pesantren yang telah berbadan hukum yayasan, dimana telah terdapat pemisahan kekayaan antara pondok pesantren dengan Pemilik Yayasan.
  10. PAP tidak diterapkan pada badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh Pondok Pesantren seperti Perseroan terbatas.
  11. PAP juga akan terus disesuaikan apabila terdapat PSAK atau ISAK baru yang relevan dengan aktivitas pondok pesantren.
  12. Akuntansi pesantren juga tidak menjadi standar tersendiri, karena transaksi yang ada di pesantren sudah diatur oleh standar akuntansi yang berlaku saat ini.
  13. Beberapa pondok pesantren memiliki unit usaha yang dikelola secara mandiri yang masih merupakan bagian dari badan hukum yayasan pondok pesantren. Unit usaha strategis tersebut termasuk dalam entitas pelaporan pondok pesantren.
  14. Unit usaha dari pondok pesantren juga dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum yang terpisah, seperti dalam bentuk koperasi, perseroan terbatas, dan bentuk badan hukum lainnya. Unit usaha tersebut tidak termasuk dalam cakupan entitas pelaporan pondok pesantren.
  15. Nah Sob, Salah satu yang dibahas dalam PAP adalah tentang Akuntansi Aset neto bagi pesantren.
  16. Aset neto adalah hak residual atas aset yayasan pondok pesantren setelah dikurangi semua liabilitas. Dalam PAP, Aset neto dikelompokkan menjadi 2, yaitu Aset Neto Tidak terikat dan Aset Neto Terikat.
  17. Aset Neto Tidak Terikat adalah aset neto berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh pemberi dana atau hasil operasional yayasan pondok pesantren.
  18. Contoh: Kontribusi dari santri, Hibah dari pendiri dan pengurus yayasan pondok pesantren, bantuan dari pemerintah, korporasi, dan masyarakat yang tidak ada pembatasan penggunaannya, dan aset neto terikat yang berakhir pembatasannya.
  19. Pada akhir tahun buku, pendapatan tidak terikat dan beban tidak terikat ditutup (closing entries) ke aset neto tidak terikat.
  20. Ilustrasi Jurnal: *Pada saat akhir periode:*

Pendapatan tidak terikat (Dr)

Beban tidak terikat (Cr)

Aset neto tidak terikat (Cr)

  • Yang kedua yaitu Aset Neto Terikat, Aset Neto Terikat adalah aset neto berupa sumber daya yang penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemberi dana.
  • Aset Neto terikat terdiri atas 2 jenis,yaitu: Aset Neto Terikat Permanen, dan Aset Neto terikat Temporer
  • (1) Pembatasan Permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh pemberi dana, ketentuan syariah, dan peraturan perundang-undangan, agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen.
  •  (2) Pembatasan Temporer pembatasan penggunaan sumber daya oleh pemberi dana yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu.
  • Pada akhir tahun buku, pendapatan terikat dan beban terikat ditutup (closing entries) ke aset neto terikat. Dan Aset neto terikat direklasifikasi ke aset neto tidak terikat pada saat terpenuhinya program atau berakhirnya waktu pembatasan.
  • *Ilustrasi Jurnal reklasifikasi:*

Aset Neto Terikat yang Berakhir Pembatasannya (Dr)

Aset Neto tidak terikat (Cr)

  • Oiya Sob, PAP ini sifatnya tidak mengikat bagi pondok pesantren dalam menyusun laporan keuangan, artinya pondok pesantren dapat menyusun laporan keuangan yang lebih sesuai dengan karakter bisnisnya selama sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
  • Namun, pada umumnya pondok pesantren di Indonesia belum menyusun laporan keuangan atau belum memiliki tata kelola yang baik sehingga tantangan terbesar dalam implementasi PAP ini adalah kemauan dan kesadaran dari pondok pesantren untuk mengimplementasikan PAP.

Gambar: Youtube Agoessam, Pondok Pesantren Sidogiri

Asas-Asas Transaksi Syariah

Assalamualaikum wr wb.Gimana kabarnya Sobat Gogo di Jumat berkah hari ini?Jangan lupa baca surah Al Kahfi ya. Dan satu lagi jangan lupa pantengi kultweet dari prodi akuntansi syariah.

Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. Yap Aksyar! Jumat kali ini kita bakal bahas Asas-asas Transaksi Syariah.

Sobat gogo sudah tahu belum apa aja asas – asas transaksi syariah (AATS)? Yok mengenal asas – asas transaksi syariah. Nah, asas – asas transaksi syariah merupakan komponen penting yg disusun dalam Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).

Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI telah menyusun asas-asas transaksi syariah yang terdiri dari 5 asas (prinsip) transaksi syariah yaitu:

  1. Prinsip persaudaraan (ukhuwah)
  2. Prinsip keadilan (’adalah)
  3. Prinsip kemaslahatan (mashlahah)
  4. Prinsip keseimbangan (tawazun)
  5. Prinsip universalisme (syumuliyah)

Istilah – istilah seperti di atas harus familiar ya di telinga temen-temen, karena nantinya akan lebih banyak lagi istilah-istilah aksyar yang lainnya.

Kita bahas asas (prinsip) pertama yaitu prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

Selanjutnya asas (prinsip) yang kedua yaitu Prinsip keadilan (’adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :

  1. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl),
  2. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan),
  3. maysir(unsur judi dan sifat spekulatif),
  4. gharar(unsur ketidakjelasan), dan
  5. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Sobat gogo kelima larangan ini harus selalu diingat dan jangan dilanggar ya dalam melakukan kegiatan usaha atau transaksi syariah. Karena biasanya terlalu asik melakukan transaksi sampai tidak memperhatikan larangan-larangannya.

Asas ketiga yaitu Prinsip kemaslahatan (mashlahah esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.

Kemashlahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.

Transaksi syariah yang dianggap bermashlahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :

  1. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien),
  2. intelek (’aql),
  3. keturunan (nasl),
  4. jiwa dan keselamatan (nafs), dan
  5. harta benda (mal).

Asas yang keempat yaitu Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan adanya suatu kegiatan ekonomi.

Terakhir nih sobat gogo asas (prinsip) transaksi syariah yang perlu di ingat yaitu Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

So, sebagai masyarakat yg ingin menjalankan syariat Islam kita harus menerapkan asas-asas transaksi syariah.Karena asas-asas transaksi syariah merupakan prinsip awal/ dasar kita dalam melakukan transaksi syariah.

Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga bermanfaat dan makin bertambah ilmunya tentang aksyar. Sobat Gogo jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat.sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya.

Sebelum tidur jangan lupa baca doa ya sobat gogo. Okedeh, Selamat malam dan selamat beristirahat sobat gogo tercinta. Wassalammualaikum wr. wb

Obligasi Syariah (Sukuk)

Obligasi Syariah (Sukuk)

Oleh: M. Reza Ar Rizky/Hatma Wiganti/Siti Masfiroh/Reza Trisna/Achlinta Dewinta

Sukuk adalah salah satu jenis sekuritas syariah pada investasi pasar modal syariah. Sukuk merupakan bentuk pendanaan sekaligus investasi yang inovatif dalam sistem ekonomi Islam. Sukuk pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 2002 oleh PT. Indosat Tbk. senilai Rp175 miliar. Tak ketinggalan, pemerintah pun mengeluarkan UU Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) pada Mei 2008.

Dalam PSAK 110, sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat/bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili: (lebih…)

Perkembangan Akuntansi Syariah di Indonesia

images (11)Ramadhan moment yg tepat untuk mulai tahu apa itu Akuntansi Syariah. Kita mulai dgn bahasan umum dgn hastag #Aksyar ya Sob. 🙂

1. Kita kenal ada 4 pilar standar akuntansi di Indonesia yaitu SAK, SAK-ETAP, SAP dan SAS. Tau kan semuanya? Nah SAS itu standar #Aksyar 🙂

2. Standar #Aksyar di Indonesia sendiri berawal dari PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yg ditetapkan tgl 1 Mei 2002 Sob. 🙂

3. PSAK 59 menjawab praktik perbankan syariah yg mulai marak saat itu dgn berdirinya bank2 syariah di Indonesia seperti BMI dan BSM. #Aksyar

4. PSAK 59 ini sudah membahas akad2 instrumen keuangan syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, ijarah dll. #Aksyar

5. Seiring makin maraknya keuangan syariah di Indonesia, dirasa PSAK 59 belum cukup mengakomodir standar utk perbankan syariah. #Aksyar

6. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu2nya asosiasi profesi akuntan di Indonesia tentunya mempunyai peran dalam hal ini. #Aksyar

7. Pada 18 Oktober 2005 dibentuklah Komite Akuntansi Syariah (KAS) utk kelancaran penyusunan PSAK yg terkait dgn perlakuan #Aksyar 🙂

8. KAS ini yg menjadi embrio Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) saat ini. DSAS yg diketuai M. Jusuf Wibisana terpisah dari DSAK. #Aksyar

9. Nah yg mau tau siapa aja orang penting dibalik DSAS silakan cek di link ini http://t.co/1qg4U4XhEv … ya. #Aksyar

10. Di IAI selain DSAS juga ada Dewan Penguji Ujian Standar Akuntansi Syariah (DP-USAS) yg bisa di cek disini http://t.co/tHIwt7G8cU #Aksyar

11. Sob tau USAS apa kan? Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah, ini sih kepanjangannya, hehe. Siapa yg penyelenggaranya? Ya IAI. #Aksyar

12. USAS ini bertujuan utk mengukur kompetensi dan bisa menjadi syarat profesional di bidang akuntansi syariah ya gak @IAINews ? #Aksyar

13. Siapa aja yg bisa ikut USAS? Yaitu mereka yg memiliki gelar S1/D4 jurusan apapun tanpa terkecuali, yg dibuktikan dgn ijazah. #Aksyar

 14. Saat ini USAS dilaksanakan 2 kali dalam setahun serentak di 3 kota besar yaitu Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta. Ikutan yuk ah. #Aksyar

 15. USAS ini ada 3 level : Elementary, Intermediate & Advanced. Harus lulus ke-3 level itu baru berhak memegang gelar SAS, mantep! #Aksyar

16. SAS itu Sertifikasi Akuntansi Syariah. Pemegang gelar SAS wajib mengikuti PPL IAI minimal 16 SKP setahun. Nah mantep gak Sob. #Aksyar

17. Materi ujiannya apa nih Go? | Utk Elementary seputar pengantar, sejarah, perkembangan, kerangka dasar PPLKS yg ada di PSAK 101. #Aksyar

18. Nah yg Intermediate udah masuk teknis nih seputar PSAK 102 Murabahah sampe PSAK 110 Akuntansi Sukuk ya Sob. Kenyang ya, hehe. #Aksyar

19. Nah kultwet #Aksyar selanjutnya kita masuk bahasan ke PSAK 102 Murabahah ya Sob. Baca2 dulu deh ya biar nanti nyambung. Oke? 🙂

20. Kalo yg Advance udah bahas tata kelola, analisa, isu2 terkini, manajemen strategik dan risiko dalam entitas syariah Sob. #Aksyar