ASURANSI SYARIAH
Asuransi merupakan salah satu industri yang masuk sebagai Industri Keuangan Non Bank (IKNB). IKNB adalah industri keuangan bukan bank yang menawarkan produk-produk keuangan kepada masyarakat dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non-depository), seperti asuransi, pembiayaan, dana pensiun. Contoh perusahaan yang bergerak dalam industri ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun dan pegadaian. Berikut gambaran mengenai aset IKNB tersebut. Berdasarkan gambar tersebut, aset IKNB terbesar yaitu ada pada industri perasuransian.
[Mengenal Asuransi Syariah]
Di Indonesia, terdapat pula asuransi syariah merupakan salah satu dari industri keuangan non bank Syariah (IKNB Syariah). IKNB Syariah ini merupakan industri keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.Bentuk Badan Usaha IKNB Syariah yaitu (1) Full-Syariah, dimana perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah dan (2) Unit Usaha Syariah (UUS), dimana perusahaan yang sebagian kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah (window).Berikut gambaran mengenai jumlah entitas dan aset IKNB Syariah di Indonesia. Berdasarkan gambar tersebut, asuransi syariah menempati posisi pertama dari jumlah entitas dan aset diantara IKNB Syariah lainnya.
- Definisi Asuransi Syariah (UU 40 Tahun 2014)
Kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
- memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yg timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN)Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’a: Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Jenis Kegiatan Usaha Asuransi Syariah
Terdapat beberapa jenis kegiatan usaha asuransi syariah, yaitu:
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Kerugian/ Umum Syariah
- Reasuransi Syariah
Berikut adalah gambaran mengenai statistik asuransi syariah berdasarkan jumlah pelaku usahanya.
[Akad-Akad Dalam Asuransi Syariah]
Akad dalam usaha asuransi dan usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah yaitu:
- Akad Mu’awadhat, dapat berupa akad wakalah bil ujrah, akad mudharabah, danakad mudharabah mustarakah. Akad Wakalah bil Ujrah digunakan dalam kegiatan meliputi namun tidak terbatas pada: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran; dan/atau Investasi Dana Tabarru dan/atau Dana Investasi Peserta. Akad Mudharabah Musytarakah digunakan dalam pengelolan investasi Dana Tabarru’ dan/atau pengelolaan investasi Dana Investasi Peserta. Sedangkan Akad Mudharabah digunakan dalam pengelolan investasi Dana Tabarru’ dan/atau pengelolaan investasi Dana Investasi Peserta.
- Akad Tabarru’merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebijakan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersil, dapat berupa hibah / athaya
[Preme Dana Asuransi Syariah]
Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Premi yang harus dibayar peserta asuransi syariah langsung dipisah ke dalam 2 rekening yang terdiri dari:
- Dana Tabungan, adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah (life insurance) dan akan mendapatkan bagi hasil setiap tahun. Dana dan bagi hasil akan dikembaikan kepada peserta apabila yang bersangkutan mengajukan klaim, baik klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.
- Tabarru adalah derma atau dana sosial yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah, jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life & general insurance)
Disini perusahaan asuransi syariah bertindak hanya sebagai “pengelolah dana”, premi tetap milik peserta (kecuali tabbarru) yang telah diikhlaskan untuk dana sosial.
Klaim adalah hak peserta asuransi syariah yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.Klaim oleh peserta dapat dilakukan bilamana peserta mengalami musibah (kecelakaan, kebakaran, kecurian) untuk asuransi kerugian atau peserta meninggal dunia (telah jatuh tempo) untuk asuransi jiwa.
[Perbandingan Antara Asuransi Syariah dan Konvensional]
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional dibuat dalam tabel yang ada di bawah ini
Akad takaful, tabarru’, dan akad ijarah
No | Prinsip | Asuransi Konvensional | Asuransi Syariah |
1 | Akad | Jual beli (Tabaduli) | Akad tafakul, tabarru’, dan akad ijarah |
2 | Investasi Dana | Investasi Dana berdasarkan bunga (riba) | Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah) |
3 | Sumber Hukum | Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya. | Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan |
4 | Kepemilikan Dana | Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya | Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya |
5 | DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah – kaidah syara / syariah. | Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah |
6 | Pembayaran Klaim | Dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah | Dari rekening dana perusahaan |
7 | Keuntungan | Seluruhnya menjadi milik perusahaan | Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip bagi hasil/Mudharabah) |
[Peluang dan Tantangan Pengembangan Asuransi Syariah]
- Peluang
Asuransi syariah di Indonesia sudah berjalan selama 14 (empat belas) tahun semenjak pertama kali didirikan pada tahun 1994 yaitu dengan diresmikannya PT. Takaful Keluarga. Dibandingkan dengan asuransi konvensional yang sudah beroperasi sejak tahun 1912 dengan berdirinya asuransi Bumiputera maka usia asuransi syariah masih tergolong relatif muda.
Namun dilihat dari jumlah pertumbuhan perusahaan, asuransi syariah sangatlah menggembirakan yaitu 40 % setiap tahun sementara yang konvensional hanya 25 %.Melihat pertumbuhan yang pesat ini menunjukkan betapa besar peluang asuransi syariah untuk lebih berkembang lagi. Setidaknya ada dua faktor penting yang bisa menjadi momentum berharga bagi berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, yaitu :
- Ruang penetrasi produk asuransi di Indonesia masih sangat luas mengingat persentase pemegang polis individual di Indonesia baru mencapai kisaran tiga persen (6,6 juta) dari total penduduk sebesar 220 juta jiwa
- Mayoritas penduduk Indonesia merupakan umat Islam, dan kehadiran produk yang sejalan dengan konsep serta nilai-nilai beragama berpeluang besar untuk bisa diterima oleh masyarakat luas.
Sedikitnya masyarakat Indonesia yang ikut berasuransi menjadi peluang bagi asuransi syariah untuk meningkatkan pangsa pasar, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa asuransi misalnya untuk kebutuhan meningkatkan pendidikan anak, meningkatnya biaya kesehatan dan lain-lainnya.
Di samping itu besarnya penduduk Indonesia yang beragama Islam menjadikan asuransi syariah berpeluang besar untuk lebih berkembang lagi. Hal ini karena bagi orang muslim menjalankan aktivitas yang sesuai dengan tuntunan Islam tentunya akan menjadi pilihan utama, demikian juga dalam hal pilihan berasuransi tentunya seorang muslim akan lebih memilih yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu asuransi syariah dari pada asuransi konvensional yang selama ini masih diragukan kehalalannya.
Keunggulan konsep asuransi syariah yang dapat memenuhi rasa keadilan juga menjadi peluang bagi berkembangnya asuransi syariah, misalnya konsep bagi hasil dalam asuransi syariah dimana jumlah yang dibagi tergantung hasil yang didapat sehingga tidak ada yang dirugikan. Konsep bagi hasil ini pula yang membuat perusahaan asuransi syariah dapat bertahan terhadap krisis ekonomi tahun 1997, sehingga banyak perusahaan asuransi konvensional mulai melirik produk asuransi syariah.
Konsep yang sesuai dengan syariah ini pula yang menjadikan asuransi syariah tidak hanya hadir di negara yang berpenduduk mayoritas muslim melainkan juga di negara-negara yang berpenduduk non muslim. Hingga kini di seluruh dunia sudah ada sekitar 45 (empat puluh lima) asuransi syariah, misalnya di Singapura, Swiss, Amerika Serikat, Jeneva, Bahamas dan lain-lain.
Selain itu peluang selanjutnya yaitu kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah tinggi.Asuransi syariah diasosiasikan sebagai asuransi yang jujur transparan, hal ini merupakan citra positif yang bisa menarik masyarakat menggunakan Asuransi syariah.Juga, penetrasi asuransi syariah masih rendah.Penetrasi kontribusi bruto perusahaan perasuransian syariah sd triwulan IV tahun 2013 0,11% dari total GDP nasional (OJK). Terakhir, peluang asuransi syariah yaitu meningkatnya kelas menengah.Boston Consulting Group data memperlihatkan kelas menengah Indonesia dalam tahun 2020 diproyeksikan akan mencapai 141 juta orang, atau dua kali lipat dari data tahun 2012 yang mencapai 74 juta jiwa.
- Tantangan
Perkembangan asuransi syariah di Malaysia bisa disimak sebagai contoh yang bagus.Asuransi syariah di Malaysia mulai muncul pada tahun 1984, dimana Pemerintah Malaysia ketika menumbuhkan asuransi syariah terlebih dahulu membuat Takaful Act atau Islamic Banking Act baru kemudian dikeluarkan license pembukaan perusahaan.
Berbeda dengan Malaysia, di Indonesia asuransi syariah berkembang dengan cepatnya sedangkan perundang-undangan khusus asuransi syariah belum ada hingga sekarang. Keadaan ini merupakan tantangan bagi berkembangnya asuransi syariah karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesemrawutan.
Menurut Agus Edi Sumanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, payung hukum asuransi syariah masih sangat minim idealnya mesti ada undang-undang yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
Izin pendirian perusahaan asuransi syariah yang mudah menjadikan banyaknya perusahaan asuransi syariah yang apabila tanpa dukungan aturan yang lengkap justru dikhawatirkan membawa dampak negatif. Pasar menjadi sesak dalam waktu singkat, iklim kompetisi pun meningkat sehingga dikhawatirkan dalam kondisi ini para pemain mulai permisif terhadap praktek-praktek yang sesungguhnya tidak sesuai dengan syariah.
Secara stuktural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional).Peraturan asuransi syariah yang masih menginduk kepada peraturan asuransi konvensional ini menyebabkan asuransi syariah terbentur ketentuan perpajakan yaitu tentang premi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perpajakan, penerimaan premi harus dicatat sebagai pendapatan perusahaan dengan demikian premi merupakan objek pajak. Perlakuan ini tidak sejalan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional yang menempatkan premi pada asuransi syariah bukan milik atau pendapatan perusahaan, melainkan tetap milik nasabah.Perusahaan hanya pemegang amanah untuk mengelola premi itu sehingga tidak bisa dijadikan objek pajak. Begitu juga dengan pembayaran bagi hasil kepada nasabah oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disetarakan dengan dividen perusahaan kepada pemegang polis, sehingga terkena ketentuan pajak sebesar 15 %. Padahal bila Dewan Syariah Nasional menetapkan premi asuransi syariah bukan objek pajak maka bagi hasilpun bukan objek pajak, karena bagi hasil akan menjadi biaya underwriting perusahaan yang bukan merupakan dividen.[ Juga menjadi tantangan bagi asuransi syariah adalah dalam hal mengembangkan produk asuransi yang memang beda dengan asuransi konvensional, sehingga adanya anggapan bahwa asuransi syariah hanya mensyariahkan produk asuransi konvensional dapat dieliminasi.
Menurut Muhaimin Iqbal, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah dan Agus Edi Sumanto, Direktur Utama Asuransi Takaful Keluarga, bahwa asuransi syariah hanya sekedar memodifikasi produk asuransi konvensional. Dalam hal PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) asuransi syariah kebanyakan juga masih memodifikasi dari PSAK asuransi konvensional, karenanya perbedaan hakiki dari asuransi konvensional dengan syariah menjadi tidak terlihat misalnya dana tabarru tidak bisa disajikan dalam laporan keuangan resmi yang ada hanya total premi demikian juga dengan entry bagi hasil tidak terlihat. Padahal PSAK ini penting untuk dimiliki asuransi syariah untuk membuat pengukuran kinerja asuransi syariah menjadi lebih valid.
Modal yang kecil juga menjadi tantangan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Di dalam Keputusan Nomor 426 Tahun 2003, Menteri Keuangan hanya mensyaratkan modal kerja perusahaan 2 milyar sehingga menurut Muhammad Syakir Sula, Ketua Islamic Insurance Society banyak yang asal membuka cabang syariah, padahal dengan dana sekecil itu perhitungan bisnisnya menjadi kurang masuk akal. Karena itulah Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong pelaku industri asuransi syariah untuk meningkatkan modal.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal di bidang asuransi dan syariah sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia, sayangnya menurut Walter L. Gaol, Direktur Asuransi Jiwa Great Eastern bahwa salah satu kendala penting yang dihadapi adalah kurangnya SDM syariah. Demikian juga Agus Haryadi menyebutkan bahwa salah satu tantangan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia adalah langkanya ketersediaan SDM yang “qualified” dan memiliki semangat syariah
Kesadaran masyarakat untuk ikut berasuransi juga menjadi kendala bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia, ini terbukti dari jumlah total penduduk Indonesia, pemegang polis individual baru mencapai kisaran 3 %. Perkembangan asuransi konvensional yang kurang begitu menggembirakan dibandingkan dengan kemajunan yang dicapai oleh negara lain walaupun telah dibuat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian dengan maksud untuk meningkatkan gairah masyarakat untu memanfaatkan jasa asuransi yang sekaligus juga sebagai sarana mobilisasi dana untuk pembangunan. Hal ini karena dipengaruhi adanya keraguan tentang kehalalan jasa asuransi konvensional.Kesadaran masyarakat yang masih rendah ini menjadi tantangan bagi asuransi syariah untuk memberikan pemahaman tentang asuransi syariah yang terlepas dari unsur maisir, gharar dan riba.
Selain itu, tantangan asuransi syariah lainnya yaitu asurasi syariah tumbuh pesat dari market share yang masih kecil, adanya kesenjangan skala bisnis yang cukup besar: sedikit entitas menguasai sebagian besar pangsa pasar,tingginya tingkat interdependensi asuransi syariah dengan sektor keuangan syariah lainnya serta inovasi dan keberagaman produk asuransi syariah masih kurang
[Strategi untuk Mendukung Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia]
Berikut strategi yang dapat dilakukan untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia.
- Memunculkan pengaturan perasuransian syariah ke dalam UU Nomor 40 tentang Perasuransian
- Mendorong pemisahan Unit Usaha Syariah (Spin Off) dalam 10 tahun ke depan
- Melaksanakan Master Plan pengembangan keuangan syariah yang bersifat nasional
- Melakukan sosialisasi mengenai asuransi syariah secara terus menerus kepada berbagai lapisan masyarakat
- Melakukan penguatan industri melalui peningkatan pengawasan
Tambahan:
Tips Berasuransi
Pastikan: perusahaan asuransinya terdaftar di OJK
- ketahui jenis dan manfaat asuransinya, termasuk pengecualian jika ada
- catat nomor kontrak/polis asuransinya
- ketahui masa berlakunya asuransi
- bayar iuran/kontribusi tepat pada waktunya
- ketahui bagaimana cara mengajukan klaim
- catat nomor telepon perusahaan asuransi atau call center
- lengkapi dokumen pada saat mengajukan klaim
Komentar Terbaru