Akuntansi untuk BPHTB

BPHTB adalah kepanjangan dari Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak BPHTB.

FYI, BPHTB bukan lagi pajak pusat. Namun merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang PDRD. Lalu, Bagaimana Penerapan Akuntansi BPHTB?

BPHTB merupakan pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bagi WP, biaya perolehan tanah termasuk pengurusan legal/hak atas tanah dikapitalisasi dalam aktiva (tanah). Kamu tau Sob, apa itu biaya perolehan? Menurut PSAK Nomor 16, par. 01-05. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau kontruksi hingga aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan.

Tanah pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan BPHTB. Menurut PSAK Nomor 47, par.09. pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah. Apabila tanah diperoleh secara cuma- cuma, pengakuan awal terdiri dari harga wajar sesuai paragraf 13 standar ini, ditambah unsur biaya legal saja.

Komponen biaya perolehan tanah antara lain:

  1. Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan di atasnya.
  2. Biaya Kontruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
  3. Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi.
  4. Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
  5. Biaya komisi perantara jual beli tanah
  6. Biaya pinjaman terkapitalisasi ke dalam tanah.
  7. Biaya pematangan tanah.

Beban tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah meliputi:

  1. Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota
  2. Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang
  3. Biaya notaris, biaya jual-beli dan PPAT
  4. Pajak terkait pada jual-beli tanah
  5. Biaya resmi yang harus dibayar ke kas Negara, untuk perolehan hak perpanjangan atau pembaharuan hak baik status maupun peruntukkan

Karena sifatnya berbeda dengan beban tangguhan yang lain, dan mempunyai hubungan erat dengan aktiva tanah serta mempunyai pola amortisasi sendiri, maka penyajian di neraca dipisahkan dari beban tangguhan yang lain.

Apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam penetapan BPHTB, kesalahan dalam penetapan BPHTB mengakibatkan:

  1. Kurang bayar termasuk denda, maka BPHTB kurang bayar dan denda administrasi dicatat sebagai beban lain-lain, serta kreditnya kas/utang.
  2. Lebih bayar, maka pencatatannya akan mendebet kas dan kreditnya penghasilan lain-lain pengembalian BPHTB.

Sumber :

Purwono,Herry. 2010.  Dasar- dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak.Penerbit Erlangga. Jakarta